PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
Jl. Monisa - Peureulak Kabupaten Aceh Timur
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi
PENGADAAN PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANAAN REVITALISASI GEDUNG
LABORATORIUM RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
TAHUN 2026
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan fasilitas laboratorium yang selama ini
telah digunakan agar menjadi salah satu Fasilitas pelayanan
kesehatan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat
maka Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, bermaksud
akan melakukan kegiatan Revitalasasi terhadap bangunan
Laboratorium yang ada agar mampu memberikan pelayanan yang
lebih baik dengan menambah fasilitas dan utilitas terhadap
bangunan Laboratorium tersebut yang selama ini telah
dipergunakan yang diharapkan nantinya dapat lebih
mengoptimalkan pemanfaatn ruangan dan fasilitas yang
disediakan sebagai sarana pendukung yang modern, aman dan
mudah dalam melakukan proses pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz
Syah Peureulak melakukan akan kegiatan penyedia jasa
konsultansi perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 dan
menunjuk CV. UTOH Consultant sebagai konsultan Perencana
yang akan melaksanakan kewajiban perencanaan tersebut
dengan harapan dapat menghasilkan perencanaan yang baik dan
bermutu serta sesuai standar riteria teknis yang sudah ditentukan.
Dalam upaya Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
negara yang tertib, efektif dan efisien, Penyedia Jasa akan melalui
tahapan Pengadaan Perencanaan Revitalisasi Gedung
Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
Anggaran 2026.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Gedung
Negara:
a. Bangunan gedung negara adalah gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari
dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah;
b. Pembangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan
bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui
tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan konstruksi, baik merupakan pembangunan
baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan
bangunan gedung.
Pelaksanaan pembangunan gedung negara bertujuan untuk:
1. Mewujudkan bangunan negara yang sesuai dengan
fungsinya;
2. Memenuhi persyaratan keselamatan, Kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisiensi dalam penggunaan
sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya;
Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung negara yang
tertib, efektif dan efisien. Perencanaan Revitalisasi Gedung
Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
Anggaran 2026 akan melalui tahapan teknis konstruksi
perencanaan, dimana sebelumnya akan dilakukan pemilihan
terhadap penyedia jasa, konsultansi konstruksi perencanaan
yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan a. Untuk memahami tujuan pembangunan perlu dibuat sebuah
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
yang memuat masukan, azas, kriteria keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan Perencana;
c. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Ketentuan yang
berlaku.
Dengan adanya Jasa Konsultan Perencana ini diharapkan
3. Sasaran
adanya hasil perencanaan teknis yang baik sehingga akan
tercapai sasaran yang diharapkan yaitu :
a. Tersusunnya dokumen Konsultansi Konstruksi
Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026
yang memenuhi persyaratan dan peraturan- peraturan
yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara
melalui proses review gambar rencana dan review
rencana pembiayaan terhadap pelaksanaan konstruksi
perencana yang akan dilakukan oleh Konsultan
Perencana. Dokumen hasil perencanan (gambar rencana
dan pembiayaan) yang direview oleh Konsultan Konsultan
Perencana diharapkan dapat memberikan pedoman
secara utuh dan menyeluruh untuk pekerjaan
Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026.
b. Terlaksananya Konstruksi Revitalisasi Gedung
Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
Tahun Anggaran 2026.
c. Terpilihnya perusahaan jasa konsultasi bidang
perencanaan konstruksi kompeten yang akan
melaksanakan kegiatan Perencanaan Teknis Revitalisasi
Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
Peureulak Tahun Anggaran 2026.
d. Tercapainya target penyelesaian perancangan sesuai
jadwal yang dikehendaki Pemberi Tugas/ Pengguna Jasa
dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta
dapat dirasakan manfaatnya.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan
Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 adalah pada
UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz
Syah Peureulak Tahun Anggaran 2025 dengan No. DIPA
1.02.02.2.01.0008.5.1.02.02.08.0003 dengan pagu anggaran
sebesar Rp.30.000.000,-.(Tiga puluh juta rupiah).
6. Nama dan Nama PPK : HASRIZAL SAFFUTRA,S.Kep,NERS,MKM
Organisasi
PPK Satuan Kerja : UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
Data Penunjang
7. LINGKUP PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz
Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026, Konsultan akan melaksanakan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
a. Survey lokasi pekerjaan guna menyusun Site Plan dan Pemanfaatan ruangan pada
bangunan sesuai dengan fungsinya;
b. Perencanaan Teknis Terinci (Detail Engineering Design) yang akan menjadi dokumen
pelelangan pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan konstruksi pada Tahun Anggaran.
Dalam melaksanakan perencanaan, konsultan juga akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Inventarisasi terhadap komponen sarana dan prasarana;
b. Melakukan uji teknis pra perencanaan berupa pengumpulan data primer berupa
pengukuran Bangunan dan ruangan-ruangan yang nantinya akan diperluas atau
diperbaiki serta data-data penunjang lainya yang diperlukan secara data awal untuk
merencanakan desain bangunan;
c. Melakukan pengumpulan data sekunder; pustaka serta studi terkait yang relevan;
d. Inventarisasi standard-standard yang berlaku yang berasal dari internal maupun
yang eksternal lingkungan Rumah Sakit;
e. Melakukan kajian dan analisa terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi
atas data/informasi yang dikumpulkan;
f. Perencanaan pembangunan yang meliputi beberapa tahap berikut :
1) Tahap Konsep Rancangan;
2) Tahap Pra Rancangan;
3) Tahap Pengembangan;
4) Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta RAB;
g. Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
Peureulak Tahun Anggaran 2026, mempertimbangkan kriteria diantaranya mencakup
persyaratan :
1) Peruntukan dan intensitas;
2) Arsitektur dan lingkungan;
3) Struktur Lingkungan;
4) Sanitasi dan drainasi bangunan;
5) Ventilasi dan pengkondisian udara;
6) Pencahayaan;
7) Kebisingan dan getaran;
8) Kesehatan lingkungan;
9) Sosial budaya;
10) Ekonomis;
11) Transportasi; serta
12) Persyaratan yang sesuai dengan SNI (Standard Nasional Indonesia).
Melaksanakan presentasi dan diskusi dalam rangka perbaikan penyempurnaan hasil pekerjaan
dengan Pengelola Teknis dalam setiap tahapan pelaporan dan menghadirkan narasumber yang
terkait dan relevan baik dari lingkungan internal maupun eksternal.
1. KELUARAN
Keluaran (output) yang dihasilkan dari kegiatan Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium
RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 antara lain adalah:
1. Hasil pengukuran Bangunan;
2. Konsep rancangan berdasarkan hasil Survey, Investigasi dan Dokumentasi (SID) yang
dilakukan sebelum konsultan melakukan perencanaan;
3. Perhitungan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Pra-rancangan yang merupakan pengembangan dari konsep perencanaan;
5. Pengembangan rancangan dimana hasil pra-rancangan dikembangkan menjadi rancangan
keseluruhan bangunan dan area sekitar bangunan yang terbatas pada lahan yang
ditentukan;
6. Rancangan terinci (detail design) sebagai kelanjutan dari proses pengembangan
perancangan dimana konsultan sudah memproduksi gambar-gambar desain yang lebih rinci
termasuk menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) termasuk spesifikasi teknis
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ) serta maket site plan dengan
skala yang cukup jelas terlihat.
7. Dokumen Pelelangan yang berisi dokumen Gambar Detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Teknis, dan Bill of Quantity (BoQ);
8. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK Pengkajian dan/ atau perencanaan dengan
mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi keselamatan kontruksi dalam aspek lokasi
lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan Menyusun program mutu sebagai bentuk
penjamin mutu pekerjaan pengkajian dan/ atau perencanaan.
2. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi
pekerjaan dari konsultan.
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik
dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
3. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan tugas konsultansi.
b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama
Pengguna Jasa :
- Akomodasi dan ruangan kantor
- Kendaraan roda empat dan roda dua
- Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
- Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan
- Peralatan laboratorium
- Dan peralatan lainnya
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi harus
memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Konsultan Perencana harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali
Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perencana profesional yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan, sesuai standar hasil karya Manajemen Konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Konsultan Perencana harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai pemberi jasa konsultansi perencana, yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja proyek.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Kriteria lain-lain
Selain kriteria umum diatas untuk kegiatan Konsultan Perencana berlaku pula ketentan-
ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku yaitu Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjian.
6. Persyaratan Teknis lainnya
Selain kriteria umum diatas untuk kegiatan Konsultan Perencana berlaku pula ketentan-
ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain :
1) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) beserta kelengkapannya dan ketentuan-
ketentuan lain sebagai dasar perjanjian;
2) Yang termuat dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan
Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
3) Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Setempat;
4) Standar dan Pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
negara.
b. Program Kerja
Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan konsultan
Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi
Tim Teknis;
3. Uraian konsepsi konsultan perencana atas pekerjaan proyek tersebut;
4. Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan bagi konsultan perencana dalam melaksanakan tugasnya.
c. Tanggung Jawab
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa Konsultan
Perencana yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
sebagai berikut :
- Ketepatan waktu perencanaan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran / waktu yang telah ditetapkan;
- Ketepatan biaya perencanaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan;
- Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standard/ spesifikasi teknis dan
peraturan yang berlaku;
- Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan konsultan perencana.
d. Tanggung jawab profesional konsultan perencana tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional manajemen konstruksi yang terlibat;
e. Kualifikasi Perusahaan
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
2. Memiliki SBU yang masih berlaku;
3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
4. Memiliki NPWP;
5. Memiliki Pengalaman Perusahaan untuk pekerjaan Konsultan Perencana dalam kurun
waktu 3 tahun terakhir;
6. Mempunyai pengalaman pekerjaan Konsultan Perencana dengan nilai pekerjaan tertinggi
dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana dilaksanakan selama 15 (Lima
belas hari) hari kalender.
6. PERSONEL
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga ahli dan
tenaga pendukung yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
1. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya
masing-masing, yaitu terdiri dari :
a) Team Leader
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang
perencanaan gedung minimal selama 3 (tiga) tahun, dan memiliki Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK.
b) Tenaga Ahli Arsitektur
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang Arsitektur
perencanaan gedung minimal selama 2 (dua) tahun.
c) Tenaga Ahli Estimator
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang
Penghitungan Biaya perencanaan gedung minimal selama 2 (dua) tahun.
2. TENAGA PENDUKUNG
a) Surveyor
Lulusan STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dalam melaksanakan kegiatan survey pengumpulan data untuk
pembangunan gedung atau di bidang pekerjaan kesipilan.
b) Draftman / Operator CAD
Lulusan DIII/STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dalam melaksanakan kegiatan penggambaran dengan
menggunakan program komputer CAD untuk pembangunan Gedung atau di
bidang pekerjaan kesipilan.
3. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Biaya Perencanaan Pekerjaan Revitalisasi
Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran
2026 ini adalah Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat, dan
Laporan-laporan Pendukung Lainya.
4. PRODUK PELAPORAN
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Akhir yang berisi antara lain :
- Dokumen Gambar Bestek / Gambar Desain Ukuran A3
- Dokumen Engineering Estimate / Rencana Anggaran Biaya
- Dokumen Backup Data
- Dokumen Persyaratan Spesifikasi Teknis
- Soft Copy
2. PENUTUP
Apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sudah diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini. Demikian Kerangka
Acuan Kerja ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peureulak, Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
U[TD Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah
Peureulak
HASRIZAL SAFFUTRA,S.Kep,NERS,MKM
NIP. 198301202006041007