Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium Rsud Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun 2026

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10619939000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Uptd Rsud Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,992,000
Winner (Pemenang): CV Utoh Consultant
NPWP: 09*4**5****05**0
RUP Code: 61733124
Work Location: Jalan Monisa Nomor 1 Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    ACEH TIMUR                     
                  UPTD RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK               
                     Jl. Monisa - Peureulak Kabupaten Aceh Timur           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                           
                              Jasa Konsultansi                             
     PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSULTAN PERENCANAAN  REVITALISASI GEDUNG      
            LABORATORIUM RSUD  SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK            
                                TAHUN 2026                                 
                                                                           
                                                                           
                            Uraian Pendahuluan                             
                                                                           
   1. Latar Belakang   Dalam rangka meningkatkan fasilitas laboratorium yang selama ini
                       telah digunakan agar menjadi salah satu Fasilitas pelayanan
                       kesehatan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat
                       maka Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, bermaksud
                                                                           
                       akan melakukan kegiatan Revitalasasi terhadap bangunan
                       Laboratorium yang ada agar mampu memberikan pelayanan yang
                       lebih baik dengan menambah fasilitas dan utilitas terhadap
                       bangunan Laboratorium tersebut yang selama ini telah
                       dipergunakan yang diharapkan nantinya dapat lebih   
                       mengoptimalkan pemanfaatn ruangan dan fasilitas yang
                       disediakan sebagai sarana pendukung yang modern, aman dan
                       mudah dalam melakukan proses pelayanan kepada masyarakat.
                       Untuk mewujudkan tujuan di atas, Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz
                                                                           
                       Syah Peureulak melakukan akan kegiatan penyedia jasa
                       konsultansi perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
                       Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 dan
                       menunjuk CV. UTOH Consultant sebagai konsultan Perencana
                       yang akan melaksanakan kewajiban perencanaan tersebut
                       dengan harapan dapat menghasilkan perencanaan yang baik dan
                       bermutu serta sesuai standar riteria teknis yang sudah ditentukan.
                       Dalam upaya Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
                                                                           
                       negara yang tertib, efektif dan efisien, Penyedia Jasa akan melalui
                       tahapan Pengadaan Perencanaan Revitalisasi Gedung   
                       Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
                       Anggaran 2026.                                      
                       Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                       Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Gedung
                       Negara:                                             
                           a. Bangunan gedung negara adalah gedung untuk keperluan
                                                                           
                             dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
                             diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari
                             dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah;
                           b. Pembangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan
                             bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui
                             tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan
                             pengawasan konstruksi, baik merupakan pembangunan
                             baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan
                                                                           
                             bangunan gedung.                              
                       Pelaksanaan pembangunan gedung negara bertujuan untuk:
                           1. Mewujudkan bangunan negara yang sesuai dengan
                                                                           
                             fungsinya;                                    
                           2. Memenuhi persyaratan keselamatan, Kesehatan, 
                             kenyamanan, kemudahan, efisiensi dalam penggunaan
                             sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya;
                       Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung negara yang
                       tertib, efektif dan efisien. Perencanaan Revitalisasi Gedung
                       Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun
                                                                           
                       Anggaran 2026 akan melalui tahapan teknis konstruksi
                       perencanaan, dimana sebelumnya akan dilakukan pemilihan
                       terhadap penyedia jasa, konsultansi konstruksi perencanaan
                       yang akan melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut.
                                                                           
                                                                           
   2. Maksud dan Tujuan a. Untuk memahami tujuan pembangunan perlu dibuat sebuah
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK);                      
                       b. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                          yang memuat masukan, azas, kriteria keluaran dan proses
                          yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
                          ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan Perencana;  
                                                                           
                       c. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
                          melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk 
                          menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Ketentuan yang
                          berlaku.                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Dengan adanya Jasa Konsultan Perencana ini diharapkan
   3. Sasaran                                                              
                          adanya hasil perencanaan teknis yang baik sehingga akan
                          tercapai sasaran yang diharapkan yaitu :         
                          a. Tersusunnya dokumen  Konsultansi Konstruksi   
                             Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
                             Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026
                             yang memenuhi persyaratan dan peraturan- peraturan
                             yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara
                             melalui proses review gambar rencana dan review
                             rencana pembiayaan terhadap pelaksanaan konstruksi
                             perencana yang akan dilakukan oleh Konsultan  
                             Perencana. Dokumen hasil perencanan (gambar rencana
                                                                           
                             dan pembiayaan) yang direview oleh Konsultan Konsultan
                             Perencana diharapkan dapat memberikan pedoman 
                             secara utuh dan  menyeluruh untuk pekerjaan   
                             Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD
                             Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026.
                          b. Terlaksananya Konstruksi Revitalisasi Gedung  
                             Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
                             Tahun Anggaran 2026.                          
                                                                           
                          c. Terpilihnya perusahaan jasa konsultasi bidang 
                             perencanaan konstruksi kompeten yang akan     
                             melaksanakan kegiatan Perencanaan Teknis Revitalisasi
                             Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
                             Peureulak Tahun Anggaran 2026.                
                          d. Tercapainya target penyelesaian perancangan sesuai
                             jadwal yang dikehendaki Pemberi Tugas/ Pengguna Jasa
                             dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta
                                                                           
                             dapat dirasakan manfaatnya.                   
                                                                           
   4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan
                      Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 adalah pada
                      UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.          
                                                                           
   5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian
                      Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz
                      Syah Peureulak Tahun Anggaran 2025 dengan No. DIPA   
                      1.02.02.2.01.0008.5.1.02.02.08.0003 dengan pagu anggaran
                                                                           
                      sebesar Rp.30.000.000,-.(Tiga puluh juta rupiah).    
   6. Nama dan        Nama PPK : HASRIZAL SAFFUTRA,S.Kep,NERS,MKM          
      Organisasi                                                           
      PPK             Satuan Kerja : UPTD RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak
                                    Data Penunjang                         
                                                                           
                                                                           
   7. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
      Dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz
      Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026, Konsultan akan melaksanakan lingkup pekerjaan
      sebagai berikut:                                                     
          a. Survey lokasi pekerjaan guna menyusun Site Plan dan Pemanfaatan ruangan pada
                                                                           
            bangunan sesuai dengan fungsinya;                              
          b. Perencanaan Teknis Terinci (Detail Engineering Design) yang akan menjadi dokumen
            pelelangan pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan konstruksi pada Tahun Anggaran.
                                                                           
      Dalam melaksanakan perencanaan, konsultan juga akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
          a. Inventarisasi terhadap komponen sarana dan prasarana;         
                                                                           
          b. Melakukan uji teknis pra perencanaan berupa pengumpulan data primer berupa
            pengukuran Bangunan dan ruangan-ruangan yang nantinya akan diperluas atau
            diperbaiki serta data-data penunjang lainya yang diperlukan secara data awal untuk
            merencanakan desain bangunan;                                  
          c. Melakukan pengumpulan data sekunder; pustaka serta studi terkait yang relevan;
                                                                           
          d. Inventarisasi standard-standard yang berlaku yang berasal dari internal maupun
            yang eksternal lingkungan Rumah Sakit;                         
          e. Melakukan kajian dan analisa terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi
            atas data/informasi yang dikumpulkan;                          
          f. Perencanaan pembangunan yang meliputi beberapa tahap berikut :
          1) Tahap Konsep Rancangan;                                       
                                                                           
          2) Tahap Pra Rancangan;                                          
          3) Tahap Pengembangan;                                           
          4) Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta RAB;   
          g. Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah
            Peureulak Tahun Anggaran 2026, mempertimbangkan kriteria diantaranya mencakup
                                                                           
            persyaratan :                                                  
          1) Peruntukan dan intensitas;                                    
          2) Arsitektur dan lingkungan;                                    
          3) Struktur Lingkungan;                                          
          4) Sanitasi dan drainasi bangunan;                               
                                                                           
          5) Ventilasi dan pengkondisian udara;                            
          6) Pencahayaan;                                                  
          7) Kebisingan dan getaran;                                       
                                                                           
          8) Kesehatan lingkungan;                                         
          9) Sosial budaya;                                                
          10) Ekonomis;                                                    
          11) Transportasi; serta                                          
                                                                           
          12) Persyaratan yang sesuai dengan SNI (Standard Nasional Indonesia).
      Melaksanakan presentasi dan diskusi dalam rangka perbaikan penyempurnaan hasil pekerjaan
      dengan Pengelola Teknis dalam setiap tahapan pelaporan dan menghadirkan narasumber yang
      terkait dan relevan baik dari lingkungan internal maupun eksternal.  
                                                                           
                                                                           
1. KELUARAN                                                                
   Keluaran (output) yang dihasilkan dari kegiatan Perencanaan Revitalisasi Gedung Laboratorium
   RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran 2026 antara lain adalah:
     1. Hasil pengukuran Bangunan;                                         
                                                                           
     2. Konsep rancangan berdasarkan hasil Survey, Investigasi dan Dokumentasi (SID) yang
       dilakukan sebelum konsultan melakukan perencanaan;                  
     3. Perhitungan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan.                           
     4. Pra-rancangan yang merupakan pengembangan dari konsep perencanaan; 
     5. Pengembangan rancangan dimana hasil pra-rancangan dikembangkan menjadi rancangan
       keseluruhan bangunan dan area sekitar bangunan yang terbatas pada lahan yang
                                                                           
       ditentukan;                                                         
     6. Rancangan terinci (detail design) sebagai kelanjutan dari proses pengembangan
       perancangan dimana konsultan sudah memproduksi gambar-gambar desain yang lebih rinci
       termasuk menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) termasuk spesifikasi teknis
       dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ) serta maket site plan dengan
       skala yang cukup jelas terlihat.                                    
     7. Dokumen Pelelangan yang berisi dokumen Gambar Detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
       Teknis, dan Bill of Quantity (BoQ);                                 
                                                                           
     8. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK Pengkajian dan/ atau perencanaan dengan
       mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi keselamatan kontruksi dalam aspek lokasi
       lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan Menyusun program mutu sebagai bentuk
       penjamin mutu pekerjaan pengkajian dan/ atau perencanaan.           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT        
   KOMITMEN                                                                
   a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi
      pekerjaan dari konsultan.                                            
   b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
                                                                           
      perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
      digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.                   
   c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
      photografi.                                                          
   d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik
      dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.    
                                                                           
                                                                           
3. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI                   
   a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
      berkaitan dengan tugas konsultansi.                                  
   b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama
      Pengguna Jasa :                                                      
      - Akomodasi dan ruangan kantor                                       
                                                                           
      - Kendaraan roda empat dan roda dua                                  
      - Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan                      
      - Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan
      - Peralatan laboratorium                                             
                                                                           
      - Dan peralatan lainnya                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                        
   a. Kriteria                                                             
      Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi harus
      memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :            
      1. Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
                                                                           
         Setiap bagian dari kegiatan Konsultan Perencana harus dilaksanakan secara benar dan
         tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
         Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali
         Kegiatan.                                                         
      2. Persyaratan Obyektif                                              
         Pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perencana profesional yang obyektif untuk kelancaran
         pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
                                                                           
         pekerjaan, sesuai standar hasil karya Manajemen Konstruksi yang berlaku.
      3. Persyaratan Fungsional                                            
         Pekerjaan Konsultan Perencana harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
         sebagai pemberi jasa konsultansi perencana, yang secara fungsional dapat mendorong
         peningkatan kinerja proyek.                                       
                                                                           
                                                                           
      4. Persyaratan Prosedural                                            
         Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
         harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
      5. Kriteria lain-lain                                                
         Selain kriteria umum diatas untuk kegiatan Konsultan Perencana berlaku pula ketentan-
         ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku yaitu Surat Perjanjian
                                                                           
         Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjian.
      6. Persyaratan Teknis lainnya                                        
         Selain kriteria umum diatas untuk kegiatan Konsultan Perencana berlaku pula ketentan-
         ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain :
         1) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan yaitu Surat
           Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) beserta kelengkapannya dan ketentuan-
           ketentuan lain sebagai dasar perjanjian;                        
                                                                           
         2) Yang termuat dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan
           Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018;     
         3) Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Setempat;
         4) Standar dan Pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
                                                                           
           negara.                                                         
   b. Program Kerja                                                        
      Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
                                                                           
      1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;           
      2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan konsultan
         Manajemen Konstruksi harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi
         Tim Teknis;                                                       
      3. Uraian konsepsi konsultan perencana atas pekerjaan proyek tersebut;
      4. Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pejabat
                                                                           
         Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
         pengawasan bagi konsultan perencana dalam melaksanakan tugasnya.  
                                                                           
                                                                           
   c. Tanggung Jawab                                                       
      1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa Konsultan
         Perencana yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
      2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
         sebagai berikut :                                                 
           - Ketepatan waktu perencanaan proyek sesuai batas waktu berlakunya
             anggaran / waktu yang telah ditetapkan;                       
                                                                           
           - Ketepatan biaya perencanaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
             telah ditetapkan;                                             
           - Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standard/ spesifikasi teknis dan
             peraturan yang berlaku;                                       
           - Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan konsultan perencana.
                                                                           
   d. Tanggung jawab profesional konsultan perencana tidak hanya konsultan sebagai suatu
      perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional manajemen konstruksi yang terlibat;
   e. Kualifikasi Perusahaan                                               
      1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
      2. Memiliki SBU yang masih berlaku;                                  
                                                                           
      3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;        
      4. Memiliki NPWP;                                                    
      5. Memiliki Pengalaman Perusahaan untuk pekerjaan Konsultan Perencana dalam kurun
         waktu 3 tahun terakhir;                                           
      6. Mempunyai pengalaman pekerjaan Konsultan Perencana dengan nilai pekerjaan tertinggi
                                                                           
         dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.                               
                                                                           
     5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana dilaksanakan selama 15 (Lima
        belas hari) hari kalender.                                         
                                                                           
                                                                           
     6. PERSONEL                                                           
        Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga ahli dan
        tenaga pendukung yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
        Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun
        tingkat kompleksitas pekerjaan.                                    
       1. TENAGA AHLI                                                      
                                                                           
          Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya
          masing-masing, yaitu terdiri dari :                              
        a) Team Leader                                                     
                                                                           
          Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
          swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang
          perencanaan gedung minimal selama 3 (tiga) tahun, dan memiliki Sertifikat
          Keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK.                             
        b) Tenaga Ahli Arsitektur                                          
                                                                           
          Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
          swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang Arsitektur
          perencanaan gedung minimal selama 2 (dua) tahun.                 
        c) Tenaga Ahli Estimator                                           
                                                                           
          Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan dari perguruan tinggi negeri atau
          swasta yang telah terakreditasi, memiliki pengalaman kerja dibidang
          Penghitungan Biaya perencanaan gedung minimal selama 2 (dua) tahun.
                                                                           
                                                                           
       2. TENAGA PENDUKUNG                                                 
                                                                           
         a) Surveyor                                                       
            Lulusan STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua)
                                                                           
            tahun dalam melaksanakan kegiatan survey pengumpulan data untuk
            pembangunan gedung atau di bidang pekerjaan kesipilan.         
                                                                           
                                                                           
         b) Draftman / Operator CAD                                        
            Lulusan DIII/STM/SMK yang mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2
                                                                           
            (dua) tahun dalam melaksanakan kegiatan penggambaran dengan    
            menggunakan program komputer CAD untuk pembangunan Gedung atau di
            bidang pekerjaan kesipilan.                                    
                                                                           
                                                                           
       3. KELUARAN                                                         
                                                                           
         Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Biaya Perencanaan Pekerjaan Revitalisasi
         Gedung Laboratorium RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Tahun Anggaran
         2026 ini adalah Rencana Anggaran Biaya, Rencana Kerja dan Syarat, dan
         Laporan-laporan Pendukung Lainya.                                 
                                                                           
                                                                           
       4. PRODUK PELAPORAN                                                 
                                                                           
         a) Laporan Pendahuluan                                            
         b) Laporan Akhir yang berisi antara lain :                        
                                                                           
            - Dokumen Gambar Bestek / Gambar Desain Ukuran A3              
                                                                           
            - Dokumen Engineering Estimate / Rencana Anggaran Biaya        
            - Dokumen Backup Data                                          
                                                                           
            - Dokumen Persyaratan Spesifikasi Teknis                       
            - Soft Copy                                                    
 2. PENUTUP                                                                
                                                                           
    Apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sudah diterima, maka konsultan hendaknya
    memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                                                                           
    dibutuhkan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini. Demikian Kerangka
    Acuan Kerja ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Peureulak, Nopember 2025            
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                           
                                  U[TD Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah  
                                             Peureulak                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 HASRIZAL SAFFUTRA,S.Kep,NERS,MKM          
                                                                           
                                       NIP. 198301202006041007