PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Pusat Perkantoran Pemerintahan Aceh Timur - IDI
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENYULINGAN
MINYAK NILAM
TAHUN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Pusat Perkantoran Pemerintahan Aceh Timur - IDI
KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
UNTUK PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TEMPAT
PENYULINGAN MINYAK NILAM
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Perkebunan Dan Peternakan
Departemen/Lembaga/Pemda : Kabupaten Aceh Timur
Tahun Anggaran : 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
1. LATAR BELAKANG : Indonesia merupakan negara beriklim tropis kaya akan
beraneka ragam flora, berbagai jenis tanaman yang mempunyai
banyak manfaat dapat tumbuh dengan mudah, salah satu
diantaranya adalah tanaman yang dapat menghasilkan minyak
atsiri. Indonesia memiliki potensi sebagai salah satu negara
pengekspor minyak atsiri, seperti minyak nilam, kenanga, akar
wangi, sereh wangi, cendana, pala, dan daun cengkeh. Beberapa
daerah produksi minyak atsiri antara lain daerah Jawa Barat (sereh
wangi, akar wangi, daun cengkeh, dan pala), Jawa Timur (kenanga
dan cengkeh), serta daerah Jawa Tengah, Bengkulu, Aceh atau
Sumatera utara sebagai penghasil minyak nilam (Puteh, 2005 :
h.17).
Tanaman Nilam ( Progestemon Cablin Bent ) yaitu kelompok
tanaman penghasil minyak atsiri, mempunyai prospek yang baik
karena di samping harganya tinggi, juga sampai saat ini minyaknya
belum dapat dibuat dalam bentuk sintesis. Kebutuhan dunia akan
minyak atsiri yang berasal dari tanaman nilam saat ini berkisar 600
– 800 ton/tahun. Sebagian besar kebutuhan ini disuplai dari
Indonesia. Minyak nilam oleh Negara konsumen digunakan
sebagai bahan pengikat dalam industri minyak wangi (parfum) atau
dalam industri kosmetik lainnya. Indonesia merupakan pemasok
minyak nilam terbesar di dunia, yakni 90 persen dari kebutuhan
dunia. Minyak nilam menyumbang lebih dari 50 persen ekspor
minyak atsiri Indonesia, sehingga diharapkan dapat menjadi
komoditas minyak Nilam unggulan di pasar ekspor. Negara yang
akan bersaing di pasar dunia adalah RRC, Brasil, India, dan
Malaysia (Junaedi, 2010: h.39).
Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah penghasil minyak
nilam terbesar dan terbaik di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan
luas tanam terbesar di wilayah ini. Produksi nilai yang terus
meningkat dari tahun ke tahun. Di samping itu, hasil uji
laboratorium, minyak nilam yang berasal dari Provinsi Aceh masuk
dalam katagori terbaik sedunia.
Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu Kabupaten di Aceh
yang menghasilkan minyak nilam di Provinsi Aceh, tepatnya di
Kecamatan Simpang jernih. Hal ini dibuktikan oleh adanya Pabrik
Penyulingan Minyak Nilam tradisional milik masyarakat.
Usahanya bergerak di bidang penyulingan minyak atsiri berbagai
jenis tanaman diantaranya Nilam. Namun rendahnya produksi dan
mahalnya biaya dalam penyulingan minyak nilam tersebut.
Sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam peningkatan
produksi tanaman nilam sehingga menjamin bahan baku dalam
penyulingan minyak nilam yang ada di Kecamatan tersebut. Di
satu sisi, meningkatnya kebutuhan masyarakat nasional maupun
internasional terhadap penggunaan minyak atsiri khususnya nilam,
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
menuntut adanya perhatian secara produksi terhadap kebutuhan
minyak atsiri tersebut. Di sisi lain, dipandang dari sisi ekonomi,
maka diperlukan adanya analisis secara mendalam terhadap
kelayakan usaha nilam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
menganalisis secara mendalam terhadap kelayakan usaha tersebut.
Sehingga dapat diketahui layak atau tidaknya untuk dikembangkan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur
berkeinginan meningkatkan perekonomian masyarakat dan
mendukung Usaha Kecil Menengah miliki masyarakat aceh timur
untuk Pengembangan UMKM lingkup kabupaten aceh timur.
Sarana dan Prasarana yang mampu secara optimal dalam
memberikan Sebuah tempat yang memadai, baik dari segi
persyaratan bangunan, kenyamanan, keamanan, serta lokasi,
sebagai sebuah tempat Usaha penyulingan minyak nilam. Dengan
adanya kemajuan di bidang Pengolahan Minyak nilam seperti saat
ini maka pelayanan tempat yang memadai. Oleh karena itu sangat
diperlukan keberadaan bangunan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bangunan Tempat
penyulingan minyak nilam di Kabupaten Aceh Timur ini, perlu
mempersiapkan program kerja pembangunan yang merupakan
perencanaan teknis terhadap rencana kebutuhan fungsi bangunan,
sebagai penjabaran dari DED yang telah direncanakan yang
merupakan pedoman pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan
sasaran fisik yang diperlukan. Untuk mempersiapkan pelaksanaan
Bangunan Fasilitas Olahraga, pada tahap pembuatan dokumen
pelaksanaan pembangunan dan dokumen pelelangan, Kontraktor
Pelaksana harus mengacu pada peraturan penyelenggaraan dan
pedoman teknis pembangunan. Selain itu hasil pembangunan harus
disusun dalam laporan pembangunan menurut prosedur dan
tahapan proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kriteria
dan waktu pelaksanaan.
Bahwa dalam penyelenggaraan Bangunan Tempat Penyulingan
Minyak Nilam yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) 2025 harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan
efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan
perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat
dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas Dinas Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Untuk itu dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya.
Di samping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam
kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. MAKSUD : a. Maksud
DAN Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi :
TUJUAN 1. Menyediakan bangunan Tempat Penyulingan Minyak
Nilam yang layak memadai .
2. Desain Tempat Penyulingan Minyak Nilam dapat menjadi
ikon bangunan Industri .
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi: mewujudkan gambar
perencanaan dan perhitungan teknis menjadi bentuk bangunan
gedung kantor dan atau fasilitasnya yang berkualitas dan
sesuai bestek.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
SASARAN pekerjaan konstruksi: Perencanaan Pembangunan Tempat
Penyulingan Minyak Nilam Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan
Tahun Anggaran 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN JASA pekerjaan jasa konsultansi konstruksi:
KONSULTANSI a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Aceh Timut
KONSTRUKSI b. Satker/SKPD : Dinas Perkebunan
Dan Peternakan
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN - Dana pembangunan bersumber dana APBK
BIAYA Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.
b. Total pagu anggaran yang diperlukan : Rp. 1.170.000,-
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi meliputi
:
LOKASI PEKERJAAN, - Pekerjaaan survey dan pengukuran
FASILITAS PENUNJANG - Pekerjaan desain gambar rencana
- Pekerjaan perhitungan biaya
- Pekerjaan laporan dan lainnya
b. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Simpang Jernih.
Kab. Aceh Tamiang
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
7. JANGKA WAKTU : 5 ( Lima Hari) hari kalender, terhitung sejak
tanggal kontrak/SPMK.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI : Untuk mendapatkan hasil kerja yang baik, tepat
…………………………………..waktu dan tepat mutu, maka penyedia
……………………………………barang/jasa harus dapat memenuhi persyaratan teknis;
a. Persyaratan Personil:
1) 1 (Satu) orang personil Cost estimator,
Pendidikan Minimal S1 Sipil Berpengalaman 2
(dua) Tahun
2) 1 (Satu) orang personil Drafter Pendidikan
Minimal SMK Bangunan Berpengalaman 1 (satu)
Tahun
9. KELUARAN/ PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
pelaksanaan
YANG DIHASILKAN pengadaan pekerjaan konsultansi konstruksi :
• Rencana Anggaran Biaya,
• Spesifikasi Teknis, dan
• Gambar Rencana
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang
diperlukan;
(terlampir).
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Tenaga kerja diupayakan secara maksimal
menggunakan tenaga kerja lokal Provinsi Aceh
c. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan digambarkan dengan jelas menggunakan bar
Chart /Kurva S.
KUALIFIKASI PENYEDIA
A. IJIN USAHA meliputi:
1. SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi usaha
Sesuai SBU yang sah dan berlaku.
2. SBU Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, Klasifikasi
usaha
jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dengan
kualifikasi
usaha kecil;
3. NIB Bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku;
4. Akte Pendirian beserta perubahan terakhir;
5. NPWP