Biaya Perencanaan Pembangunan Tempat Penyulingan Minyak Nilam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10652191000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Perkebunan Dan Peternakan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,170,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,169,940
RUP Code: 61929372
Work Location: ACEH TIMUR - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   ACEH TIMUR     
                                                                     
                     DINAS   PERKEBUNAN      DAN  PETERNAKAN         
                                  Pusat Perkantoran Pemerintahan Aceh Timur - IDI
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
PEKERJAAN     :                                                      
                                                                     
                                                                     
PERENCANAAN       PEMBANGUNAN        TEMPAT    PENYULINGAN           
                                                                     
MINYAK    NILAM                                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                    TAHUN    2025    
                           PEMERINTAH      KABUPATEN     ACEH  TIMUR            
                                                                                
                           DINAS  PERKEBUNAN      DAN   PETERNAKAN              
                                                                                
                                           Pusat Perkantoran Pemerintahan Aceh Timur - IDI
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     KERANGKA                ACUAN                              
                                                                                
                                                                                
                            KERJA         (KAK)                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                UNTUK PEKERJAAN  :                              
                                                                                
             PERENCANAAN         PEMBANGUNAN          TEMPAT                    
                                                                                
                                                                                
                   PENYULINGAN         MINYAK     NILAM                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Proyek/Satuan Kerja    : Dinas Perkebunan Dan Peternakan                 
       Departemen/Lembaga/Pemda : Kabupaten Aceh Timur                          
                                                                                
       Tahun Anggaran         : 2025                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                               
       1. LATAR BELAKANG     :  Indonesia merupakan negara beriklim tropis kaya akan
                         beraneka ragam flora, berbagai jenis tanaman yang mempunyai
                         banyak manfaat dapat tumbuh dengan mudah, salah satu   
                                                                                
                         diantaranya adalah tanaman yang dapat menghasilkan minyak
                         atsiri. Indonesia memiliki potensi sebagai salah satu negara
                         pengekspor minyak atsiri, seperti minyak nilam, kenanga, akar
                         wangi, sereh wangi, cendana, pala, dan daun cengkeh. Beberapa
                         daerah produksi minyak atsiri antara lain daerah Jawa Barat (sereh
                                                                                
                         wangi, akar wangi, daun cengkeh, dan pala), Jawa Timur (kenanga
                         dan cengkeh), serta daerah Jawa Tengah, Bengkulu, Aceh atau
                         Sumatera utara sebagai penghasil minyak nilam (Puteh, 2005 :
                         h.17).                                                 
                                                                                
                                                                                
                         Tanaman Nilam ( Progestemon Cablin Bent ) yaitu kelompok
                         tanaman penghasil minyak atsiri, mempunyai prospek yang baik
                         karena di samping harganya tinggi, juga sampai saat ini minyaknya
                                                                                
                         belum dapat dibuat dalam bentuk sintesis. Kebutuhan dunia akan
                         minyak atsiri yang berasal dari tanaman nilam saat ini berkisar 600
                         – 800 ton/tahun. Sebagian besar kebutuhan ini disuplai dari
                         Indonesia. Minyak nilam oleh Negara konsumen digunakan 
                         sebagai bahan pengikat dalam industri minyak wangi (parfum) atau
                                                                                
                         dalam industri kosmetik lainnya. Indonesia merupakan pemasok
                         minyak nilam terbesar di dunia, yakni 90 persen dari kebutuhan
                         dunia. Minyak nilam menyumbang lebih dari 50 persen ekspor
                         minyak atsiri Indonesia, sehingga diharapkan dapat menjadi
                         komoditas minyak Nilam unggulan di pasar ekspor. Negara yang
                                                                                
                         akan bersaing di pasar dunia adalah RRC, Brasil, India, dan
                         Malaysia (Junaedi, 2010: h.39).                        
                                                                                
                         Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah penghasil minyak
                                                                                
                         nilam terbesar dan terbaik di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan
                         luas tanam terbesar di wilayah ini. Produksi nilai yang terus
                         meningkat dari tahun ke tahun. Di samping itu, hasil uji
                         laboratorium, minyak nilam yang berasal dari Provinsi Aceh masuk
                                                                                
                         dalam katagori terbaik sedunia.                        
                                                                                
                         Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu Kabupaten di Aceh
                         yang menghasilkan minyak nilam di Provinsi Aceh, tepatnya di
                         Kecamatan Simpang jernih. Hal ini dibuktikan oleh adanya Pabrik
                                                                                
                         Penyulingan Minyak Nilam tradisional milik masyarakat. 
                         Usahanya bergerak di bidang penyulingan minyak atsiri berbagai
                         jenis tanaman diantaranya Nilam. Namun rendahnya produksi dan
                         mahalnya biaya dalam penyulingan minyak nilam tersebut.
                         Sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam peningkatan
                                                                                
                         produksi tanaman nilam sehingga menjamin bahan baku dalam
                         penyulingan minyak nilam yang ada di Kecamatan tersebut. Di
                         satu sisi, meningkatnya kebutuhan masyarakat nasional maupun
                         internasional terhadap penggunaan minyak atsiri khususnya nilam,
                                                                                
                                                                                
       Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                               
                         menuntut adanya perhatian secara produksi terhadap kebutuhan
                         minyak atsiri tersebut. Di sisi lain, dipandang dari sisi ekonomi,
                         maka diperlukan adanya analisis secara mendalam terhadap
                                                                                
                         kelayakan usaha nilam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
                         menganalisis secara mendalam terhadap kelayakan usaha tersebut.
                         Sehingga dapat diketahui layak atau tidaknya untuk dikembangkan.
                                                                                
                                                                                
                          Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur  
                         berkeinginan meningkatkan perekonomian masyarakat dan  
                         mendukung Usaha Kecil Menengah miliki masyarakat aceh timur
                         untuk Pengembangan UMKM lingkup kabupaten aceh timur.  
                         Sarana dan Prasarana yang mampu secara optimal dalam   
                                                                                
                         memberikan Sebuah tempat yang memadai, baik dari segi  
                         persyaratan bangunan, kenyamanan, keamanan, serta lokasi,
                         sebagai sebuah tempat Usaha penyulingan minyak nilam. Dengan
                         adanya kemajuan di bidang Pengolahan Minyak nilam seperti saat
                                                                                
                         ini maka pelayanan tempat yang memadai. Oleh karena itu sangat
                         diperlukan keberadaan bangunan tersebut.               
                                                                                
                                                                                
                         Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bangunan Tempat 
                         penyulingan minyak nilam di Kabupaten Aceh Timur ini, perlu
                         mempersiapkan program kerja pembangunan yang merupakan 
                         perencanaan teknis terhadap rencana kebutuhan fungsi bangunan,
                                                                                
                         sebagai penjabaran dari DED yang telah direncanakan yang
                         merupakan pedoman pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan
                         sasaran fisik yang diperlukan. Untuk mempersiapkan pelaksanaan
                         Bangunan Fasilitas Olahraga, pada tahap pembuatan dokumen
                                                                                
                         pelaksanaan pembangunan dan dokumen pelelangan, Kontraktor
                         Pelaksana harus mengacu pada peraturan penyelenggaraan dan
                         pedoman teknis pembangunan. Selain itu hasil pembangunan harus
                         disusun dalam laporan pembangunan menurut prosedur dan 
                         tahapan proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kriteria
                                                                                
                         dan waktu pelaksanaan.                                 
                                                                                
                         Bahwa dalam penyelenggaraan Bangunan Tempat Penyulingan
                         Minyak Nilam yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja
                                                                                
                         Daerah (APBD) 2025 harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan
                         efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan
                         perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat
                         dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun
                         manfaatnya bagi kelancaran tugas Dinas Perkebunan dan  
                                                                                
                         Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Untuk itu dalam       
                         pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
                         sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
                         ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga
                                                                                
                         prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                               
                          Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
                         kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.
                         Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
                                                                                
                         yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya.
                         Di samping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama
                         pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
                         bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 
                         maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam     
                                                                                
                         kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
                         bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik
                         dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       2. MAKSUD        : a. Maksud                                             
          DAN               Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi :             
          TUJUAN            1. Menyediakan bangunan Tempat Penyulingan Minyak   
                                                                                
                              Nilam yang layak memadai .                        
                            2. Desain Tempat Penyulingan Minyak Nilam dapat menjadi
                            ikon bangunan Industri .                            
                                                                                
                          b. Tujuan                                             
                            Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi: mewujudkan gambar
                            perencanaan dan perhitungan teknis menjadi bentuk bangunan
                                                                                
                            gedung kantor dan atau fasilitasnya yang berkualitas dan
                            sesuai bestek.                                      
                                                                                
                                                                                
       3. TARGET/       : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan     
          SASARAN         pekerjaan konstruksi: Perencanaan Pembangunan Tempat  
                          Penyulingan Minyak Nilam Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan
                          Tahun Anggaran 2025                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                               
     4. NAMA ORGANISASI  : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
        PENGADAAN  JASA   pekerjaan jasa konsultansi konstruksi:             
        KONSULTANSI      a. K/L/D/I   : Pemerintah Kabupaten Aceh Timut      
                                                                             
      KONSTRUKSI         b. Satker/SKPD : Dinas Perkebunan                   
                                       Dan Peternakan                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5. SUMBER DANA      : a. Sumber Dana :                                  
       DAN PERKIRAAN        - Dana pembangunan bersumber dana APBK           
                                                                             
       BIAYA                 Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.       
                           b. Total pagu anggaran yang diperlukan : Rp. 1.170.000,-
                                                                             
                                                                             
     6. RUANG LINGKUP,   : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi meliputi    
                                                                             
     :                                                                       
      LOKASI PEKERJAAN,       -  Pekerjaaan survey dan pengukuran            
      FASILITAS PENUNJANG     -  Pekerjaan desain gambar rencana             
                              -  Pekerjaan perhitungan biaya                 
                                                                             
                              -  Pekerjaan laporan dan lainnya               
                                                                             
                                                                             
                           b. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Simpang Jernih.   
                              Kab. Aceh Tamiang                              
                                                                             
                         c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7. JANGKA WAKTU     : 5 ( Lima Hari) hari kalender, terhitung sejak     
                            tanggal kontrak/SPMK.                            
                                                                             
       PELAKSANAAN                                                           
       PEKERJAAN                                                             
                                                                             
     8. TENAGA AHLI      :   Untuk mendapatkan hasil kerja yang baik, tepat  
      …………………………………..waktu           dan  tepat mutu,  maka  penyedia        
                                                                             
      ……………………………………barang/jasa      harus dapat memenuhi persyaratan teknis;
                                                                             
                           a. Persyaratan Personil:                          
                             1) 1  (Satu) orang personil Cost estimator,     
                                                                             
                               Pendidikan Minimal S1 Sipil Berpengalaman 2   
                               (dua) Tahun                                   
                                                                             
                             2) 1 (Satu) orang personil Drafter Pendidikan   
                               Minimal SMK Bangunan Berpengalaman 1 (satu)   
                                                                             
                               Tahun                                         
     9. KELUARAN/ PRODUK     : Keluaran/produk yang  dihasilkan dari         
     pelaksanaan                                                             
                                                                             
       YANG DIHASILKAN      pengadaan pekerjaan konsultansi konstruksi :     
                               • Rencana Anggaran Biaya,                     
                               • Spesifikasi Teknis, dan                     
                                                                             
                               • Gambar Rencana                              
                                                                             
     10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
                                                                             
                            a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang      
                              diperlukan;                                    
                              (terlampir).                                   
                                                                             
                            b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;            
                              Tenaga kerja diupayakan secara maksimal        
                              menggunakan tenaga kerja lokal Provinsi Aceh   
                                                                             
                            c. Jadwal dan  jangka waktu  pelaksanaan         
                            pekerjaan digambarkan dengan jelas menggunakan bar
                            Chart /Kurva S.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       KUALIFIKASI PENYEDIA                                                  
                                                                             
           A. IJIN USAHA meliputi:                                           
                                                                             
              1. SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi usaha
                      Sesuai SBU yang sah dan berlaku.                       
                                                                             
              2. SBU    Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, Klasifikasi
                usaha                                                        
                                                                             
                       jasa  pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dengan   
                                                                             
                    kualifikasi                                              
                       usaha kecil;                                          
                                                                             
              3. NIB   Bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku;            
              4. Akte  Pendirian beserta perubahan terakhir;                 
                                                                             
              5. NPWP