Biaya Perencanaan Doka Dayah 2026

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10659572000
Date: 5 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): CV Treedi Consultant
NPWP: 031402035105000
RUP Code: 61810320
Work Location: idi - Aceh Timur - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                         
        Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah,BP Dan
                                                                       
                                TPQ/TPA                                
                                                                       
   I. PENDAHULUAN                                                      
    A.  MAKSUD DAN TUJUAN                                              
                                                                       
        PENGARAH PENUGASAN PEKERJAAN PENGAWASAN                        
                                                                       
        Pengarahan Penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk Perencanaan dalam
        melakukan Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah,BP Dan
        TPQ/TPA di Kab. Aceh Timur pada satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten
        Aceh Timur. Pengarahan penugasan ini memuat masukan, azas, kriteria dan proses
        yang harus dipenuhi atau diperhatikan oleh kosultan Perencanaan.
                                                                       
    B.  LATAR BELAKANG                                                 
                                                                       
        Dalam rangka meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana secara optimal, maka
        Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Kegiatan Pembangunan Sarana
        Dan Prasarana pada satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur
        menyediakan Jasa untuk Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kab.
                                                                       
        Aceh Timur.                                                    
                                                                       
    C.  LINGKUP KEGIATAN DAN TUGAS                                     
                                                                       
        1. Pekerjaan Utama dari Konsultan Perencanaan adalah melakukan Pengawasan
                                                                       
          sampai dengan selesainya pekerjaan fisik. Hasil pengawasan tersebut dapat
          dipertanggung jawabkan secara konsepsional (teknis), secara Administrasi dan
                                                                       
          mutu kepada Pengguna Anggaran.                               
                                                                       
                                                                       
        2. Lingkup Tugas Penrencanaan                                  
           adalah :                                                    
          Kegiatan   : Pembangunan Sarana dan Prasarana                
                      Dayah,BP Dan TPQ/TPA                             
          Pekerjaan  : Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
                                                                       
                      Dayah,BP Dan TPQ/TPA                             
          Lokasi     : Kabupaten Aceh Timur                            
          Sumber Dana : ( OTSUS )                                      
          Anggaran   : 2026                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          DPA SKPD      : 1.01.07.7.01.0001                            
          Mata Anggaran : Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana    
                         Dayah,BP Dan TPQ/TPA                          
                                                                       
          Dalam Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah, BP Dan
          TPQ/TPA di Kab. Aceh Timur Pihak Konsultan Penrencanaa haruslah
                                                                       
          berkonsultasi langsung dengan pihak yang terkait yaitu Pengendali Pelaksana
          Teknis Kegiatan (PPTK) atau yang mewakilinya.                
                                                                       
                                                                       
    D.  BIAYA                                                          
          Biaya Perencanaan ini dibebankan pada Administrasi Kegiatan Pengelolaan
          Pendidikan Dayah pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur Tahun
          Anggaran 2026.                                               
                                                                       
    E.  WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                       
          Waktu Pelaksanaan Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana
          (OTSUS) Dayah Dan BP/TPQ (TPA) Selama 30 (tiga Puluh) Hari Kalender
                                                                       
 II. KELUARAN                                                          
                                                                       
     A. Keluaran dari hasil pekerjaan perencanan ini harus memperhatikan tahapan proses
        dari hasil Perencanaan :                                       
                                                                       
                                                                       
        1. Tahap Pra Pengawas :                                        
          a. Untuk Pemberi Tugas                                       
              - Membuat laporan                                        
          b. Untuk Pemerintah Daerah Setempat                          
              - Sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang ada         
                                                                       
                                                                       
        2. Tahap Pengawasan Pembangunan :                              
          a. Untuk Pemberi Tugas                                       
              - Laporan Bulanan (Progress Bulanan)                     
                                                                       
          b. Untuk Pemerintah Daerah Setempat                          
              - Sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang ada         
                                                                       
                                                                       
     B.  Kelancaran Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Perencanaan
         sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab Konsultan Perencanaan       
III. KRITERIA                                                          
     A. KRITERIA UMUM                                                  
                                                                       
        Dalam merencanakan pekerjaan kontruksi fisik yang dimaksud dalam
        penugasan ini, konsultan perencanaan harus memperhatikan kriteria umum
        konstruksi yaitu :                                             
                                                                       
        1. Persyaratan dan Kendala ditinjau dari segi :                
          a. Situasi dan kondisi lapangan yang akan dikerjakan, layak atau tidak
             untuk jenis Konstruksi.                                   
                                                                       
          b. Ketentuan terhadap kelulusan dan keharusan baik karena penggunaan
             bahan, sifat bahan maupun cuaca.                          
          c. Pekerjaan yang diawasi harus sesusai dengan spesifikasi dan syarat
            syarat yang sudah direncanakan.                            
        2. Persyaratan dan Fungsi Pengawasan adalah agar dapat menampung pelaksanaan
          pekerjaan dilapangan secara efisien sesuai dengan fungsinya. 
                                                                       
                                                                       
     B. KRITERIA KHUSUS                                                
                                                                       
        1. Pengawasan harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
        2. Tenaga yang dibutuhkan dalam pengawasan ini adalah sebagai berikut :
          a. 1 (satu) orang Tenaga Inspector lulusan S1 bidang Teknik Sipil yang
            berpengalaman dibidangnya.                                 
          b. 1 (satu) orang Tenaga Operator Komputer/CAD lulusan S1 bidang Teknik
            Sipil yang berpengalaman dibidangnya.                      
                                                                       
          c. 1 (Satu) orang Tenaga Staff Administrasi lulusan minimal D.III yang
            berpengalaman dibidangnya.                                 
                                                                       
                                                                       
     C. SPESIFIKASI TEKNIS                                             
                                                                       
        Selain dari kriteria dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan
        hendaknya memperhatikan azas – azas sebagai berikut :          
        1. Jenis konstruksi yang dipakai.                              
        2. Penggunaan bahan sesuai dengan yang diisyaratkan.           
        3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pemakai, serta investasi
                                                                       
          dan perbaikan konstruksi sepanjang umurnya diusahakan serendah mungkin.
        4. Pengawasan pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan baik,
           sehingga konstruksi tersebut berkualitas dan dapat dilaksanakan dalam waktu
           yang sudah ditentukan.                                      
IV.  PROSES PERENCANAAN                                                
     1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran–keluaran yang diminta,
                                                                       
        Konsultan Perencanan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi
        tugas/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                        
     2.  Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk pokok yang harus
        dihasilkan konsultan perencanaan sesuai dengan arahan pemberi tugas
        berdasarkan standar hasil perencanaan.                         
     3. Dalam penyelesaian pekerjaan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
V.   MASUKAN                                                           
                                                                       
     1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan harus memberi informasi yang
                                                                       
        dibutuhkan.                                                    
     2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang diterima dalam
                                                                       
        pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang
        didapatkan sendiri. Akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                                                                       
        konsultan perencanaan.