URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah,BP Dan
TPQ/TPA
I. PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
PENGARAH PENUGASAN PEKERJAAN PENGAWASAN
Pengarahan Penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk Perencanaan dalam
melakukan Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah,BP Dan
TPQ/TPA di Kab. Aceh Timur pada satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Timur. Pengarahan penugasan ini memuat masukan, azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan oleh kosultan Perencanaan.
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana secara optimal, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Kegiatan Pembangunan Sarana
Dan Prasarana pada satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur
menyediakan Jasa untuk Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kab.
Aceh Timur.
C. LINGKUP KEGIATAN DAN TUGAS
1. Pekerjaan Utama dari Konsultan Perencanaan adalah melakukan Pengawasan
sampai dengan selesainya pekerjaan fisik. Hasil pengawasan tersebut dapat
dipertanggung jawabkan secara konsepsional (teknis), secara Administrasi dan
mutu kepada Pengguna Anggaran.
2. Lingkup Tugas Penrencanaan
adalah :
Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana
Dayah,BP Dan TPQ/TPA
Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Dayah,BP Dan TPQ/TPA
Lokasi : Kabupaten Aceh Timur
Sumber Dana : ( OTSUS )
Anggaran : 2026
DPA SKPD : 1.01.07.7.01.0001
Mata Anggaran : Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Dayah,BP Dan TPQ/TPA
Dalam Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah, BP Dan
TPQ/TPA di Kab. Aceh Timur Pihak Konsultan Penrencanaa haruslah
berkonsultasi langsung dengan pihak yang terkait yaitu Pengendali Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) atau yang mewakilinya.
D. BIAYA
Biaya Perencanaan ini dibebankan pada Administrasi Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Dayah pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur Tahun
Anggaran 2026.
E. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Biaya Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana
(OTSUS) Dayah Dan BP/TPQ (TPA) Selama 30 (tiga Puluh) Hari Kalender
II. KELUARAN
A. Keluaran dari hasil pekerjaan perencanan ini harus memperhatikan tahapan proses
dari hasil Perencanaan :
1. Tahap Pra Pengawas :
a. Untuk Pemberi Tugas
- Membuat laporan
b. Untuk Pemerintah Daerah Setempat
- Sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang ada
2. Tahap Pengawasan Pembangunan :
a. Untuk Pemberi Tugas
- Laporan Bulanan (Progress Bulanan)
b. Untuk Pemerintah Daerah Setempat
- Sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang ada
B. Kelancaran Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Perencanaan
sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab Konsultan Perencanaan
III. KRITERIA
A. KRITERIA UMUM
Dalam merencanakan pekerjaan kontruksi fisik yang dimaksud dalam
penugasan ini, konsultan perencanaan harus memperhatikan kriteria umum
konstruksi yaitu :
1. Persyaratan dan Kendala ditinjau dari segi :
a. Situasi dan kondisi lapangan yang akan dikerjakan, layak atau tidak
untuk jenis Konstruksi.
b. Ketentuan terhadap kelulusan dan keharusan baik karena penggunaan
bahan, sifat bahan maupun cuaca.
c. Pekerjaan yang diawasi harus sesusai dengan spesifikasi dan syarat
syarat yang sudah direncanakan.
2. Persyaratan dan Fungsi Pengawasan adalah agar dapat menampung pelaksanaan
pekerjaan dilapangan secara efisien sesuai dengan fungsinya.
B. KRITERIA KHUSUS
1. Pengawasan harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
2. Tenaga yang dibutuhkan dalam pengawasan ini adalah sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang Tenaga Inspector lulusan S1 bidang Teknik Sipil yang
berpengalaman dibidangnya.
b. 1 (satu) orang Tenaga Operator Komputer/CAD lulusan S1 bidang Teknik
Sipil yang berpengalaman dibidangnya.
c. 1 (Satu) orang Tenaga Staff Administrasi lulusan minimal D.III yang
berpengalaman dibidangnya.
C. SPESIFIKASI TEKNIS
Selain dari kriteria dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan
hendaknya memperhatikan azas – azas sebagai berikut :
1. Jenis konstruksi yang dipakai.
2. Penggunaan bahan sesuai dengan yang diisyaratkan.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan pemakai, serta investasi
dan perbaikan konstruksi sepanjang umurnya diusahakan serendah mungkin.
4. Pengawasan pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan baik,
sehingga konstruksi tersebut berkualitas dan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang sudah ditentukan.
IV. PROSES PERENCANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran–keluaran yang diminta,
Konsultan Perencanan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi
tugas/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk pokok yang harus
dihasilkan konsultan perencanaan sesuai dengan arahan pemberi tugas
berdasarkan standar hasil perencanaan.
3. Dalam penyelesaian pekerjaan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat.
V. MASUKAN
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan harus memberi informasi yang
dibutuhkan.
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang diterima dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang
didapatkan sendiri. Akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan perencanaan.