Pemeliharaan Pasar Gambus Mardika

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070223000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 798,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 797,150,000
Winner (Pemenang): CV Ralmida Jaya
NPWP: 947271862941000
RUP Code: 58226701
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 9
Applicants
0947271862941000Rp 781,836,522
0018789180941000-
CV Mitra Makmur Konstruksi
09*5**2****41**0-
0020984621941000-
PT Cahaya Karuna Prakasa
09*1**0****41**0-
0913668737941000-
Chanel
00*8**4****21**0-
0939994588941000-
0918754003941000-
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIK                              
                                                                      
                             Pasal 1                                  
                        LINGKUP PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN PAKET 3
2. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan
  tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
                             Pasal 2                                  
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat
  Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai
  dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.                          
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala,
  tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya
  yang dianggap perlu.                                                
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan,
  Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci
  dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.                       
                                                                      
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya
  menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan
  gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan
  selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.            
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
  antara lain :                                                       
     a. Dinas :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 3                                  
                  PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                        
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
  yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai
  penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
  sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
  memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
  menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.                   
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan
  tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                            
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
  kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.                        
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
  ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
                             Pasal 4                                  
                       BESTEK DAN GAMBAR                              
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
  maka yang berlaku adalah :                                          
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
                                                                      
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
  bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksiteknis untuk
  mendapatkan ketegasan.                                              
                                                                      
                             Pasal 5                                  
                         RENCANA KERJA                                
                                                                      
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
  pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah
  diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan
  ditempel pada ruang Direksi Keet.                                   
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan
  direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
  kelambatan pekerjaan.                                               
                                                                      
                                                                      
                             Pasal 6                                  
                      PEKERJAAN PEMBERSIHAN                           
                                                                      
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput,
  semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada
  lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                                    
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
  bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
  mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1
  meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)                         
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa,
  kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi
  jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                 
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
  dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
  menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
                                                                      
                             Pasal 7                                  
               PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                    
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
  perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
  pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.                               
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
  menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
                             Pasal 8                                  
                      TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                      
                                                                      
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
  site.                                                               
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang
                                                                      
  tidak mudah terganggu.                                              
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
  persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.                                
                                                                      
                             Pasal 9                                  
                       GAMBAR DAN UKURAN                              
                                                                      
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
  arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
  penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                      
                            Pasal 10                                  
                    PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                          
                                                                      
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.                         
                                                                      
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
  yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                           
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
  konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
  setelah ada persetujuan secara tertulis.                            
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
  setara/setingkat kualitasnya.                                       
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak
  sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari
  kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 11                                  
                  PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                       
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai
  proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
  yang tidak terpisahkan;                                             
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
  bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
  keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di
  negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut,
  maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
  setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
  diberlakukan.                                                       
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 12                                  
              PEKERJAAN PERATAAN TANAH DAN PEMADATAN                  
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan meliputi perataan tanah (cut and fill) hingga mencapai elevasi dan kemiringan yang
  ditentukan, serta pemadatan lapisan tanah menggunakan alat berat agar mencapai kepadatan
  sesuai spesifikasi teknis.                                          
2. Material Tanah                                                     
     a. Tanah yang digunakan untuk timbunan harus bebas dari akar, sampah, kayu, dan material
       organik.                                                       
     b. Kadar air tanah harus dalam batas optimal untuk pemadatan (±2% dari kadar air optimum).
     c. Tanah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 15%.           
3. Toleransi Elevasi                                                  
     a. Elevasi akhir maksimum ±2 cm dari rencana                     
     b. Kemiringan (grade) sesuai rencana dan tidak boleh ada genangan
4. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
     a. Persiapan                                                     
          • Bersihkan seluruh area dari vegetasi, batu besar, akar, dan material tidak layak.
          • Lakukan pengukuran dan patok area kerja menggunakan waterpass/total station.
     b. Perataan Tanah (Cut & Fill)                                   
          • Alat yang Digunakan                                       
             1. Vibro roller / Tandem roller untuk tanah granular     
             2. Sheep foot roller untuk tanah lempung                 
          • Prosedur Pemadatan                                        
               1. Lakukan pengaturan kadar air (penambahan atau pengeringan).
               2. Pemadatan minimal dilakukan 6 lintasan tiap lapisan.
               3. Cek kepadatan dengan uji laboratorium/sand cone.    
                                                                      
          • Pengujian dan Pemeriksaan                                 
            1. Pemeriksaan visual kerataan dan elevasi.               
            2. Pengujian kepadatan (density test) setiap 250–500 m² atau sesuai spesifikasi
               proyek.                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 13                                  
                PEKERJAAN RABAT BETON LANTAI DASAR                    
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi pembuatan lantai kerja (rabat beton) dengan mutu tertentu, sebagai dasar
   dari pekerjaan struktur selanjutnya atau lantai akhir untuk area non-struktural.
2. Mutu Beton :                                                       
                                                                      
   Kelas beton: K-125 sampai K-175 (tergantung kebutuhan desain dan fungsi)
3. Tebal Beton :                                                      
   Umumnya 5 cm – 10 cm, disesuaikan dengan kebutuhan proyek          
4. Pekerjaan Tulangan (Jika Ada)                                      
   Bila diperlukan, tulangan wiremesh M6–M8 digunakan di tengah tebal rabat beton
                                                                      
5. Toleransi Permukaan                                                
   a. Elevasi: ±1 cm dari elevasi rencana                             
   b. Kemiringan permukaan: sesuai arah aliran/drainase, ±2%          
6. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
   a. Persiapan Pekerjaan                                             
     •  Pembersihan Lokasi :Bersihkan area dari rumput, akar, material organik, dan genangan
        air.                                                          
     •  Pemadatan Tanah Dasar : Tanah dasar dipadatkan hingga mencapai kepadatan minimum.
                                                                      
     •  Pemasangan Batas (Bekisting Sementara) : Gunakan papan kayu atau besi untuk batas
        area pengecoran dan mengontrol elevasi.                       
   b. Pengerjaan Rabat Beton                                          
     •  Pemasangan Tulangan (Jika Ada)                                
                                                                      
        Letakkan wiremesh di atas concrete cover setebal 2–3 cm jika diperlukan.
     •  Pengecoran                                                    
        a. Beton dicampur secara manual atau menggunakan molen.       
        b. Pengecoran dilakukan merata dengan ketebalan sesuai rencana.
     •  Perataan dan Pemadatan                                        
                                                                      
        a. Gunakan kayu atau aluminium untuk meratakan permukaan.     
        b. Pastikan tidak ada rongga udara (segregasi) dengan menggunakan alat pemadat
          manual jika perlu.                                          
     •  Finishing                                                     
                                                                      
        a. Gunakan trowel untuk menghasilkan permukaan rata dan halus.
        b. Jika digunakan sebagai lantai kerja, tidak perlu finishing halus.
   c. Curing / Perawatan Beton                                        
     •  Setelah permukaan mulai mengeras (±6 jam), lakukan curing:    
                                                                      
        a. Menutup dengan karung basah                                
        b. Menyiram air selama 7 hari berturut-turut                  
     •  Hindari lalu lintas selama minimal 3 hari pertama             
7. Pengendalian Mutu                                                  
                                                                      
   a. Pemeriksaan slump saat pengecoran (slump ±7–12 cm)              
   b. Pemeriksaan visual kerataan dan ketebalan                       
   c. Uji kuat tekan bisa dilakukan dengan benda uji silinder jika dibutuhkan
                                                                      
                              Pasal 14                                
              PEKERJAAN PEMASANGAN RANGKA DINDING PARTISI             
                                                                      
   1. Lingkup Pekerjaan                                               
     Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka dinding partisi menggunakan profil metal
     (hollow/baja ringan), lengkap dengan pemasangan panel penutup (gypsum board atau GRC
     board), termasuk aksesoris dan finishing.                        
   2. Bahan Material                                                  
     a. Rangka Dinding:                                               
        • Profil hollow galvanis/baja ringan, ukuran umum:            
          1. Rangka vertikal (stud): 0,5–0,75 mm tebal, 4x4 cm        
          2. Rangka horizontal (track): 0,5 mm, sesuai lebar stud     
     b. Panel Penutup:                                                
        • Gypsum Board: 9–12 mm tebal                                 
                                                                      
        • GRC Board: 4–6 mm tebal (untuk ruangan lembab)              
     c. Sekrup dan Aksesoris:                                         
        • Sekrup gypsum, sekrup GRC, paku tembak (untuk dinding bata/plester)
        • Compound, joint tape, dan corner bead (untuk gypsum)        
     d. Insulasi (opsional):                                          
        Glasswool atau rockwool (jika dibutuhkan untuk peredaman suara/panas)
   3. Tinggi dan Tebal Partisi                                        
      a. Tinggi: Sesuai desain                                        
      b. Ketebalan total: ±7–10 cm tergantung jenis rangka dan lapisan penutup
   4. Pelaksanaan :                                                   
                                                                      
      a. Persiapan                                                    
        • Pembersihan Area                                            
          Pastikan lokasi kerja bersih, kering, dan bebas rintangan.  
        • Penandaan dan Pengukuran                                    
                                                                      
          Lakukan marking posisi partisi di lantai dan langit-langit menggunakan
          waterpass/laser level.                                      
      b. Pemasangan Rangka Partisi                                    
        • Pemasangan Track (Rel Bawah dan Atas)                       
          Pasang track di lantai dan plafon menggunakan paku tembak/dynabolt (tiap 60 cm).
                                                                      
        • Pemasangan Stud (Rangka Vertikal)                           
          1. Pasang stud dengan jarak antar stud 40–60 cm.            
          2. Sambungan antar rangka harus kaku dan presisi.           
          3. Pastikan stud tegak lurus (siku) dan tidak goyah.        
                                                                      
        • Penguatan Tambahan                                          
          1. Pasang rangka horizontal di tengah (bracing) untuk memperkuat struktur.
          2. Untuk partisi tinggi atau area terbuka, pasang penyangga tambahan ke struktur
             atap/plafon.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Pasal 15                                
           PEK. PEMASANGAN PENUTUP DINDING PARTISI PLYWOOD            
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini mencakup pemasangan papan plywood (multipleks) sebagai penutup dinding
     partisi, termasuk rangka kayu atau hollow besi sebagai penopang, serta pekerjaan finishing
     permukaan.                                                       
  2. Bahan Material                                                   
     a. Plywood (Multipleks):                                         
        • Tebal: 9 mm – 12 mm                                         
        • Tipe: Grade A atau B, permukaan rata dan tidak berlubang    
        • Jenis: Commercial plywood / waterproof plywood (untuk area lembab)
     b. Rangka Penopang:                                              
       Hollow galvanis ukuran 4x4 cm atau 4x6 cm, tebal min 0.6 mm    
                                                                      
     c. Pengikat:                                                     
       Sekrup kayu atau sekrup gypsum (panjang sesuai tebal)          
  3. Finishing (Opsional)                                             
     a. Dempul dan cat untuk hasil halus                              
     b. Pelitur atau melamin untuk tampilan kayu alami                
     c. Wallpaper atau HPL jika dikehendaki dalam desain interior     
  4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                     
     a. Persiapan                                                     
       •  Pembersihan dan Pengukuran Lokasi                           
          1. Bersihkan area kerja dari debu, sisa material, atau rintangan.
          2. Lakukan penandaan (marking) di lantai, dinding, dan plafon dengan
            waterpass/laser level.                                    
     b. Pemeriksaan Material                                          
       •  Pastikan plywood dalam kondisi baik (tidak melengkung, tidak basah).
       •  Periksa kekuatan rangka kayu atau hollow yang akan digunakan.
                                                                      
     c. Pemasangan Rangka Dinding                                     
       •  Pemasangan Rangka Horizontal dan Vertikal                   
          1. Pasang rangka horizontal dan vertikal dengan jarak maksimal 40–60 cm antar stud.
          2. Gunakan sekrup atau paku tembak untuk fiksasi ke lantai dan langit-langit.
          3. Pastikan kerangka kokoh, lurus, dan siku.                
     d. Tambahan Bracing                                              
       •  Tambahkan bracing horizontal untuk memperkuat struktur.     
       •  Terutama pada partisi tinggi (>2,5 m) atau area terbuka.    
     e. Pemasangan Plywood                                            
       •  Pemotongan dan Pemasangan                                   
          1. Potong plywood sesuai ukuran yang dibutuhkan.            
          2. Tempelkan plywood ke rangka menggunakan sekrup atau paku tembak dengan
                                                                      
            jarak antar pengikat maksimal 20–25 cm.                   
          3. Usahakan sambungan antar papan berada tepat pada rangka. 
       •  Pengaturan Celah dan Sambungan                              
          1. Sisakan celah ekspansi ±2 mm antar panel (terutama di area lembab).
          2. Jika perlu, pasang lis atau penutup sambungan untuk hasil rapi.
     f. Finishing                                                     
       •  Penutupan Sambungan dan Kepala Sekrup                       
          1. Gunakan dempul kayu untuk menutup bekas sekrup/paku dan sambungan antar
            plywood.                                                  
          2. Amplas permukaan hingga halus dan rata.                  
       •  Pengecatan / Pelitur (Opsional)                             
          1. Aplikasikan cat tembok/kayu, melamin, atau finishing sesuai desain.
          2. Untuk pelitur, lakukan minimal 2–3 lapis agar permukaan lebih tahan lama.
                                                                      
                              Pasal 16                                
                 PEKERJAAN PEMASANGAN RANGKA ATAP                     
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan meliputi pemasangan rangka atap baja ringan, termasuk kuda-kuda, reng, dan
     pengikat, serta memastikan struktur atap kuat, aman, dan sesuai desain.
  2. Jenis Material                                                   
     a. Baja Ringan Galvalum (SNI 8399:2017)                          
       •  Tegangan leleh minimum: 550 MPa                             
                                                                      
       •  Tebal:                                                      
          1. Profil utama (top-chord, bottom-chord, web): 0.75 – 1.00 mm
          2. Reng: 0.40 – 0.50 mm                                     
     b. Pengikat & Aksesoris                                          
       •  Baut self drilling (screw) 10-16 x 16 mm atau sesuai spesifikasi
       •  Bracket dan konektor galvanis                               
       •  Dynabolt untuk sambungan ke beton                           
  3. Jarak dan Spesifikasi Struktur                                   
     a. Jarak kuda-kuda: 1.0 – 1.5 m tergantung bentang               
     b. Jarak reng: 25 – 30 cm sesuai jenis penutup atap              
     c. Ketinggian atap: disesuaikan dengan desain                    
  4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                     
                                                                      
     a. Persiapan                                                     
       •  Pemeriksaan Lapangan                                        
          1. Pastikan balok ring atau sloof atas dalam kondisi rata, bersih, dan sesuai elevasi
            rencana.                                                  
          2. Periksa titik-titik penempatan dynabolt.                 
       •  Pengukuran & Penandaan                                      
          Lakukan pengukuran dan marking titik-titik dudukan kuda-kuda dengan alat ukur
          (waterpass/total station).                                  
     b. Perakitan Rangka                                              
       •  Perakitan Kuda-kuda (di bawah)                              
          1. Rakit kuda-kuda di area kerja menggunakan jig/mal untuk memastikan
            keseragaman.                                              
          2. Sambungan dilakukan menggunakan screw sesuai spesifikasi teknis.
       •  Pemasangan ke Posisi                                        
                                                                      
          1. Angkat dan tempatkan kuda-kuda pada titik yang telah ditandai di balok beton.
          2. Fiksasi kuda-kuda menggunakan dynabolt atau anchor bolt. 
       •  Pemasangan Top Chord, Bottom Chord, dan Web                 
          1. Pastikan semua sambungan presisi dan kuat.               
          2. Gunakan bracing (pengaku) sementara selama pemasangan.   
     c. Pemasangan Batang Pengaku dan Reng                            
       •  Bracing dan Ikatan Angin                                    
          1. Pasang batang pengaku diagonal dan horisontal agar rangka stabil dari gaya
            lateral dan angin.                                        
          2. Gunakan lateral tie dan cross brace minimal setiap 2 meter.
       •  Pemasangan Reng                                             
          1. Reng dipasang dengan jarak sesuai jenis atap (biasanya 25–30 cm).
          2. Pastikan posisi reng rata dan sejajar.                   
     d. Pemeriksaan dan Penyesuaian                                   
       •  Periksa kelurusan dan kemiringan kuda-kuda serta reng.      
       •  Periksa kekencangan semua baut/screw.                       
       •  Lakukan pengukuran ulang untuk memastikan simetri dan kestabilan rangka.
                                                                      
                                                                      
                              Pasal 17                                
                 PEKERJAAN PEMASANGAN RANGKA ATAP                     
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan ini mencakup pemasangan penutup atap jenis UPVC (Unplasticized Polyvinyl
     Chloride) lengkap dengan perlengkapan dan pengikatnya, mulai dari pengangkutan,
     pemotongan, penyesuaian, pemasangan, hingga penyelesaian akhir.  
  2. Material UPVC Roofing                                            
     a. Jenis: Atap gelombang atau trapezoidal                        
     b. Tebal: 1,2 mm – 2,5 mm (tergantung merek dan fungsi)          
     c. Lebar efektif: ± 77–100 cm                                    
     d. Panjang lembaran: sesuai kebutuhan lapangan (standar 3–6 m, bisa custom)
     e. Warna: Putih susu, biru muda, abu-abu (reflektif panas)       
     f. Fitur:                                                        
          • Tahan korosi dan bahan kimia                              
          • Peredam panas dan suara                                   
          • Tidak mudah terbakar (fire retardant)                     
                                                                      
  3. Rangka Penopang                                                  
     a. Rangka baja ringan / baja profil / hollow galvanis dengan kemiringan minimum 10°–15°
     b. Reng atau gording: jarak maksimum 1,2 meter, tergantung spesifikasi atap
  4. Pengikat                                                         
     a. Sekrup roofing khusus UPVC: self drilling, dilengkapi washer EPDM
     b. Penempatan sekrup di puncak gelombang untuk mencegah rembes   
  5. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                     
     a. Persiapan                                                     
       •  Pemeriksaan Lapangan                                        
          1. Pastikan rangka atap sudah terpasang dengan benar, lurus, dan stabil.
          2. Sudut kemiringan atap minimal sesuai rekomendasi pabrikan UPVC (±10–15
            derajat).                                                 
       •  Persiapan Material                                          
          1. Angkat dan simpan lembaran UPVC di tempat rata dan teduh.
          2. Hindari taruh langsung di tanah atau terkena panas langsung terlalu lama.
                                                                      
     b. Pemasangan Atap UPVC                                          
       •  Pengangkutan ke Atas                                        
          Angkat dengan hati-hati, hindari menekuk atau menarik bagian ujung.
       •  Penyesuaian dan Pemotongan                                  
          1. Potong dengan gergaji tangan, gergaji mesin halus, atau alat potong khusus
            plastik.                                                  
          2. Gunakan APD saat pemotongan untuk menghindari serpihan.  
       •  Pemasangan                                                  
          1. Mulai dari sisi bawah (talang) ke atas (noktah).         
          2. Lembaran di-overlap minimal:                             
            a. Sambungan samping: 1 gelombang                         
            b. Sambungan atas-bawah: 15–20 cm                         
          3. Pasang sekrup pada puncak gelombang tiap 30–40 cm, lengkap dengan washer
            EPDM.                                                     
          4. Gunakan tali pengukur atau waterpass untuk memastikan lurus.
       •  Aksesori Tambahan                                           
          1. Pasang nok, talang, atau flashing sesuai kebutuhan.      
          2. Sealant digunakan pada pertemuan dengan dinding atau talang.
    c. Finishing dan Pemeriksaan                                      
       •  Periksa posisi dan kekencangan sekrup.                      
       •  Pastikan tidak ada lembaran yang longgar, menggelembung, atau bengkok.
                                                                      
       •  Cek overlapping untuk mencegah kebocoran.                   
  6. Pengendalian Mutu                                                
     a. Pastikan material UPVC sesuai spesifikasi teknis dari pabrikan.
     b. Periksa kerataan dan kemiringan atap sebelum pemasangan.      
     c. Pemeriksaan sambungan dan sekrup dilakukan setelah pemasangan.
                              Pasal 18                                
                   LAPIS PONDASI AGREGAT KELAS A                      
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                            DIVISI 5                                  
                                                                      
         PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN               
                                                                      
                                                                      
                            SEKSI 5.1                                 
                     LAPIS FONDASI AGREGAT                            
                                                                      
                                                                      
5.1.1     UMUM                                                        
                                                                      
     1)   Uraian                                                      
                                                                      
          Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
          pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
          diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
          fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
          Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
          pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
          memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.                    
                                                                      
          Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
          lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
          Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
          tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
          ditunjukkan dalam Gambar.                                   
                                                                      
     2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                      
          Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
          a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
          b)   Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
          c)   Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11     
          d)   Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
          e)   Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
          f)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
          g)   Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
          h)   Galian                                : Seksi 3.1      
          i)   Timbunan                              : Seksi 3.2      
          j)   Penyiapan Badan Jalan                 : Seksi 3.3      
          k)   Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3      
          l)   Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4      
          m)   Lapis Fondasi Agregat Semen           : Seksi 5.5      
          n)   Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1     
          o)   Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
               Lapis (Burda)                                          
          p)   Campuran Beraspal Panas               : Seksi 6.3      
          q)   Campuran Beraspal Hangat              : Seksi 6.4      
          r)   Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5     
          s)   Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin  : Seksi 6.6      
          t)   Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
               Asbuton                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              5 - 1                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
     3)   Toleransi Dimensi dan Elevasi                               
                                                                      
          a)   Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui oleh
               Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
               5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
            Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
                                                                      
               Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
                                          relatif terhadap elevasi rencana
                                                                      
           Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm             
           sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm        
           atas dari Lapisan Fondasi Bawah).                          
           Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm            
                                                  - 1 cm              
           Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm       
           Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm   
           Drainase.                                                  
          Catatan :                                                   
          Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
                                                                      
          b)   Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
               ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
               permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                      
          c)   Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
               dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
               Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.1.4.1)
               dari Spesifikasi ini.                                  
                                                                      
          d)   Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
               boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
               Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
               tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
               sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.4.1.1).
          e)   Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
               resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang ter-
               lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum
               pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
               diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
                                                                      
          f)   Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
               atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
               lintas yang bersebelahan.                              
                                                                      
          g)   Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
               melintang rancangan.                                   
                                                                      
     4)   Standar Rujukan                                             
                                                                      
          Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
          SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
          SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.        
                                                                      
                                                                      
                              5 - 2                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
          SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.       
          SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.                
          SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
          SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                         dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).           
          SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                         D75M-09, IDT).                               
          SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                         kasar.                                       
          Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
                         meter (LWD)                                  
     5)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                      
          a)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
               bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
               penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
               atau Lapis Drainase:                                   
                                                                      
               i)   Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
                    Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                      
               ii)  Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
                    untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
                    hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
                    bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
                                                                      
          b)   Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
               kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
               sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
               Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:                   
                                                                      
               i)   Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
                    seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).    
                                                                      
               ii)  Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
                    pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
                    dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.                    
     6)   Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                          
                                                                      
          Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
          hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
          jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
                                                                      
     7)   Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
          Ketentuan                                                   
                                                                      
          a)   Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
               ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
               permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
               pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
               dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
               dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
               Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
                                                                      
                                                                      
                              5 - 3                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
               Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan di
               atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
               mempunyai kekuatan minimum sama.                       
          b)   Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
               kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
               diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
               tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
               serta mencampurnya sampai rata.                        
                                                                      
          c)   Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
               ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
               seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
               menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
               peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
               lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
               tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
               tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
                                                                      
          d)   Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
               sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
               diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
               tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
               pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
               bahan tersebut.                                        
                                                                      
     8)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                      
          Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
          atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
          Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
          memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
                                                                      
     9)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                      
          a)  Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
              Keselamatan Lalu Lintas.                                
                                                                      
          b)  Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
              lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
              dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
              ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
                                                                      
5.1.2     BAHAN                                                       
                                                                      
     1)   Sumber Bahan                                                
                                                                      
          Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
          disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
                                                                      
     2)   Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase              
                                                                      
          Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
          Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
                                                                      
                                                                      
                              5 - 4                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
          Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas
          B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
          bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk
          bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas
          (carriageway).                                              
          Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
          maupun tidak langsung.                                      
                                                                      
     3)   Fraksi Agregat Kasar                                        
                                                                      
          Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
          pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
          Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
                                                                      
     4)   Fraksi Agregat Halus                                        
                                                                      
          Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
          pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
                                                                      
     5)   Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan                          
                                                                      
          Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
          atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
          ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
          Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi
          Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat
          dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel
          5.2.2.2).                                                   
                                                                      
                Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                      
                                    Persen Berat Yang Lolos           
             Ukuran Ayakan                                            
                              Lapis Fondasi Agregat                   
                                                   Lapis Drainase     
           ASTM    (mm)    Kelas A Kelas B Kelas S                    
             2”     50              100                               
            1½”     37,5    100    88 - 95  100        100            
             1”     25,0   79 - 85 70 - 85 77 - 89    71 - 87         
            ¾”      19,0                              58 - 74         
            ½”      12,5                              44 - 60         
            3/8”    9,50   44 - 58 30 - 65 41 - 66    34 - 50         
            No.4    4,75   29 - 44 25 - 55 26 - 54    19 - 31         
            No.8    2,36                              8 - 16          
           No.10    2,0    17 - 30 15 - 40 15 - 42                    
           No.16    1,18                              0 - 4           
           No.40   0,425   7 - 17  8 - 20   7 - 26                    
           No.200  0,075    2 - 8   2 - 8   4 - 16                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              5 - 5                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
            Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
                                                                      
                                    Lapis Fondasi Agregat Lapis       
             Sifat – sifat                                            
                                Kelas A Kelas B Kelas S Drainase      
  Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
  Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI                            
                                 95/901) 55/502) 55/502) 80/753)      
  7619:2012)                                                          
  Batas Cair (SNI 1967:2008)     0 - 25  0 - 35  0 - 35   -           
  Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15   -           
  Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - - -           
  Ayakan No.200                                                       
  Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran                                
                                 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %      
  Mudah Pecah (SNI 4141:2015)                                         
  CBR rendaman (SNI 1744:2012)  min.90 % min.60 % min.50 % -          
  Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200                             
                                maks.2/3 maks.2/3 -       -           
  dan No.40                                                           
  Koefisien Keseragaman : C = D /D -      -       -      > 3,5        
                   v  60 10                                           
  Catatan :                                                           
  1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
     mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
  2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
     mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
  3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
     mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                      
     6)   Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat               
          Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
          lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
          pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
          yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
          keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3     PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN  LAPIS FONDASI AGREGAT DAN       
          LAPIS DRAINASE                                              
     1)   Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
          a)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
               jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
               eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
               Spesifikasi ini.                                       
                                                                      
          b)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
               eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
               disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
               di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
               Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
          c)   Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
               Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
               mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
               sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
               Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
                                                                      
                                                                      
                              5 - 6                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
               meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
               lapis fondasi agregat dihampar.                        
          d)   Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
               perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
               kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
               permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
               baik.                                                  
                                                                      
          e)   Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
               tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
               terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
               memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
               memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
               turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
                                                                      
          f)   Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
               pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan
                                                                      
               Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
               baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
               boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
               Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
               dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
               Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
               dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.  
                                                                      
     2)   Penghamparan                                                
                                                                      
          a)   Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
               campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
               kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
               bahan harus tersebar secara merata.                    
                                                                      
          b)   Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
               agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
               disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
               lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.       
          c)   Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
               dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
               partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
               dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik. 
                                                                      
          d)   Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
               peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                      
     3)   Pemadatan                                                   
                                                                      
          a)   Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
               dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
               disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
               kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
               oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana
               kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang
                                                                      
                                                                      
                              5 - 7                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
               kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
               sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
               Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
               sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
               penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau
               sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.     
                                                                      
          b)   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
               karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
               dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
               Fondasi Agregat.                                       
                                                                      
          c)   Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
               rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
               di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
               kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
               metode D.                                              
                                                                      
          d)   Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
               demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
               ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
               bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
               harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
               tersebut terpadatkan secara merata.                    
                                                                      
          e)   Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
               gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
               disetujui.                                             
                                                                      
     4)   Pengujian                                                   
                                                                      
          a)   Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
               awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
               mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
               minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
               dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
               sumber bahan tersebut.                                 
                                                                      
          b)   Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
               jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
               Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
               perubahan sumber bahan.                                
          c)   Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
               untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
               jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
               Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
               pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
               pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
               lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
               Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
               pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
               maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              5 - 8                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
               Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
               diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.                 
          d)   Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
               secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
               diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
               (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
               Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
               lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
               tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
               jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
                                                                      
                                                                      
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                       
                                                                      
     1)   Pengukuran untuk Pembayaran                                 
                                                                      
          Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik
          dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
          harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar,
          menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal yang diperlukan
          merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal
          yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu
          jalan.                                                      
                                                                      
          Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
          Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis Fondasi Agregat
          pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.   
                                                                      
          a)   Ketebalan Kurang                                       
                                                                      
               Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima tidak
               boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
               dan Pasal 5.1.1.3).d).                                 
                                                                      
               Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk suatu
               segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
               dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
               Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau
               Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
               Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).                      
                                                                      
               Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau
                                   Diperbaiki                         
                                                                      
                                             Faktor Pembayaran        
                     Kekurangan Tebal                                 
                                             (% Harga Satuan)         
                       0,0 - 1,0 cm              100 %                
                      > 1,0 - 2,0 cm        90 % atau diperbaiki      
                      > 2,0 - 3,0 cm        80 % atau diperbaiki      
                        > 3,0 cm              harus diperbaiki        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              5 - 9                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
          b)   Kepadatan Kurang                                       
                                                                      
               Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
               kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
               disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
               kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
               menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan dikalikan
               dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).        
                Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
                                  atau Diperbaiki                     
                                                                      
                                            Faktor Pembayaran         
                        Kepadatan                                     
                                             (% Harga Satuan)         
                        ≥ 100 %                 100 %                 
                       99 - < 100%          90 % atau diperbaiki      
                        98 - < 99%          80 % atau diperbaiki      
                        97 - < 98%          70 % atau diperbaiki      
                         < 97%               harus diperbaiki         
                                                                      
          c)   Ketebalan dan Kepadatan Kurang                         
                                                                      
               Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang dari
               yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.1.4.a)
               dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
               dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan Tabel
               5.1.4.2).                                              
              Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
              eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
              tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
              harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
              dari Spesifikasi ini.                                   
                                                                      
     2)   Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                      
          Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
          disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat dilaksanakan setelah
          diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.1.1.7) atau penambahan lapisan
          mengacu pada standar, pedoman, manual yang berlaku.         
                                                                      
          Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan Pasal
          5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
          tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a), dan tidak melebihi
          tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
          5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
          tersebut.                                                   
                                                                      
          Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan lapisan di
          atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
          dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
          Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus
          membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             5 - 10                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
          diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
          tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.       
     3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                      
          Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
          Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
          terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
          pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
          pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
          dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
          penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
                                                                      
          Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
          Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang yang
          mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
          penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai
          pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.               
                                                                      
                                                                      
          Nomor Mata                                   Satuan         
                                  Uraian                              
          Pembayaran                                 Pengukuran       
             5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A   Meter Kubik      
                                                                      
             5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B   Meter Kubik      
                                                                      
            5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S   Meter Kubik      
                                                                      
            5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C   Meter Kubik      
                                                                      
             5.1.(4) Lapis Drainase                  Meter Kubik      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             5 - 11                                   
                              Pasal 19                                
               LAPIS RESAP PENGIKAT - ASPAL CAIR/EMULSI               
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                            DIVISI 6                                  
                                                                      
                       PERKERASAN ASPAL                               
                                                                      
                                                                      
                            SEKSI 6.1                                 
                                                                      
              LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT                  
                                                                      
                                                                      
6.1.1     UMUM                                                        
                                                                      
     1)   Uraian                                                      
                                                                      
          Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
          permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
          berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
          bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
          permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
          Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted
          Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).               
                                                                      
     2)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                      
          a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
          b)   Kajian Teknis Lapangan              : Seksi 1.9        
          c)   Bahan dan Penyimpanan               : Seksi 1.11       
          d)   Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17       
          e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19       
          f)   Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21       
          g)   Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)   : Seksi 4.6        
          h)   Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
               Asphalt Tipis (SMA Tipis)                              
          i)   Lapis Fondasi Agregat               : Seksi 5.1        
          j)   Perkerasan Beton Semen              : Seksi 5.3        
          k)   Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4     
          l)   Lapis Fondasi Agregat Semen         : Seksi 5.5        
          m)   Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
               Dua Lapis (BURDA)                                      
          n)   Campuran Beraspal Panas             : Seksi 6.3        
          o)   Campuran Beraspal Hangat            : Seksi 6.4        
          p)   Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5     
          q)   Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving : Seksi 6.6
               Hot Mix Asbuton)                                       
          r)   Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
               Asbuton                                                
          s)   Pemeliharaan Jalan                  : Seksi 10.1       
     3)   Standar Rujukan                                             
                                                                      
          Standar Nasional Indonesia (SNI) :                          
          SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.                  
          SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
                         and ball).                                   
          SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.                   
                                                                      
                                                                      
                              6 - 1                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.                   
          SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
                         penyulingan.                                 
          SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
                         saringan 850 mikron.                         
          SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
          SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.          
          SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
          SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat 
          SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
                         dengan alat Saybolt                          
          SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.           
                                                                      
          AASHTO :                                                    
                                                                      
          AASHTO T59-15     : Emulsified Asphalts                     
          AASHTO T302-15    : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
                              Asphalt Residue and Asphalt Binders     
          AASHTO M316-13    : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
                                                                      
          ASTM:                                                       
          ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
                              Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
                                                                      
          British Standards :                                         
          BS 3403:1972      : Specification for indicating tachometer and
                              speedometer systems for industrial, railway and
                              marine use.                             
                                                                      
     4)   Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja                  
                                                                      
          Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
          mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
          benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh
          dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
                                                                      
     5)   Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                      
          Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
          tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
                                                                      
          Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
          disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan
          aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
          penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
          ketentuan.                                                  
                                                                      
          Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
          meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
          ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
          (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
          genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal
          sehingga mudah dikupas dengan pisau.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 2                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan
          harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan
          bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau
          penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
          lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali
          atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
                                                                      
     6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                      
          Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
                                                                      
          a)   Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
               untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
               nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
               diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
               kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis
               yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang
               ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.      
                                                                      
          b)   Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
               celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
               6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
               sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran
               pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan
               ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal
               pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan
               dimulai.                                               
                                                                      
          c)   Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari Spesifikasi
               ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.        
                                                                      
          d)   Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
               sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
               pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
               ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.            
                                                                      
     7)   Kondisi Tempat Kerja                                        
          a)   Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
               lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
               hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
                                                                      
          b)   Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
               pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
               aspal.                                                 
                                                                      
          c)   Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
               oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                      
          d)   Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
               pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
               sarana pertolongan pertama.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 3                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     8)   Pengendalian Lalu Lintas                                    
                                                                      
          a)   Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
               Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
                                                                      
          b)   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
               lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
               baru dikerjakan.                                       
                                                                      
                                                                      
6.1.2     BAHAN                                                       
                                                                      
     1)   Bahan Lapis Resap Pengikat                                  
                                                                      
          a)   Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
               berikut ini:                                           
                                                                      
               i)   Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
                    mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
                    jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
                    hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
                    lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik
                    harus digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan
                    Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
                    berbasis basa (dominan Karbonat).                 
                                                                      
               ii)  Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
                    946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak
                    tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
                    Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah
                    selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh
                    Pengawas Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
                    percobaan pertama harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian
                    aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
                    aspal cair hasil kilang jenis MC-30).             
                                                                      
          b)   Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
               sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila
               agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
               gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
               asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik
               sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
               menggunakan aspal emulsi kationik.                     
          c)   Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
               digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
               batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
               atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM ⅜”
               (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
               mm).                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 4                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     2)   Bahan Lapis Perekat                                         
                                                                      
          a)  Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
              memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
              untuk jenis anionik.                                    
                                                                      
          b)  Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
              ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
              250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
              Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
              diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
              RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
              MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
              langsung maupun tidak langsung.                         
                                                                      
          c)  Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
               lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
               butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi persyaratan
               sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.     
                                                                      
                    Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
                           (PMCQS-1h dan PMQS-1h)                     
                                                                      
           No          Sifat         Metoda Pengujian Satuan Nilai    
          Pengujian pada Aspal Emulsi                                 
                                                                      
           1  Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
           2  Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
           3  Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3  
           4  Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
          Pengujian pada Residu Hasil Penguapan                       
           5  Penetrasi pada 25°C     SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90    
                                                                      
           6  Titik Lembek            SNI 2434:2011 °C   Min.57       
           7  Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
          Catatan:                                                    
          P atau L : Polimer atau Latex.                              
          M    : dimodifikasi                                         
          C    : kationik                                             
          Q    : quick (lebih cepat dari slow)                        
          S    : setting                                              
          1    : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
          2    : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
          h    : penetrasi “keras” (hard).                            
          *)   : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
                Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan dipertahankan
                selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
          d)   Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
               gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
               beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
               keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
               Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 5                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
6.1.3     PERALATAN                                                   
                                                                      
     1)   Ketentuan Umum                                              
                                                                      
          Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
          kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
          yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.        
                                                                      
     2)   Distributor Aspal - Batang Semprot                          
                                                                      
          a)   Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
               penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
               penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
               boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
                                                                      
          b)   Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
               sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
               disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
               takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
                                                                      
          c)   Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
               mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
               vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
               dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
               dilengkapi pipa semprot tangan.                        
                                                                      
     3)   Perlengkapan                                                
                                                                      
          Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
          putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
          untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat.
          Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi
          toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan
          kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada
          Pengawas Pekerjaan.                                         
                                                                      
     4)   Toleransi Peralatan Distributor Aspal                       
          Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
          dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
                                                                      
          Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan                       
                                                                      
          Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
          kecepatan kendaraan BS 3403:1972                            
                                                                      
          Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
          kecepatan putaran pompa BS 3403:1972                        
                                                                      
          Pengukur suhu    : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
                             arloji 70 mm                             
                                                                      
          Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
          tongkat celup      garis skala Tongkat Celup 50 liter.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 6                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     5)   Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan          
                                                                      
          Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
          Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
                                                                      
          Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
          petunjuk untuk cara kerja alat distributor.                 
                                                                      
          Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
          takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
          jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
          aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
          penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.       
                                                                      
          Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari permukaan
          jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin adanya
          tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap lebar
          permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).              
                                                                      
     6)   Kinerja Distributor Aspal                                   
                                                                      
          a)   Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
               operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
               pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas
               Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
               kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
               Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
               dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
               diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
               penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
               dalam pelaksanaan pekerjaan.                           
                                                                      
          b)   Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
               dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
               semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
               lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
               sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
               dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap
               lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
               telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
          c)   Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
               pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
               distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
               sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
               dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
               yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
               minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
               resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
               0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
               penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
               semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
               Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan
               tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 7                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen
               dari kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.   
                                                                      
                                                                      
6.1.4     PELAKSANAAN PEKERJAAN                                       
                                                                      
     1)   Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal               
                                                                      
          a)   Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
               pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
               kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
                                                                      
          b)   Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
               pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus
               telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4,
               5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan
               jenis permukaan yang baru tersebut.                    
                                                                      
          c)   Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
               pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
               harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).                     
                                                                      
          d)   Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
               dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
                                                                      
          e)   Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
               memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
               peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
               penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
                                                                      
          f)   Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
               disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau
               2 buah kompresor.                                      
                                                                      
          g)   Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
               dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
               telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian
               yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
          h)   Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
               A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat
               kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
               diterima.                                              
                                                                      
          i)   Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
               disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.      
                                                                      
     2)   Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal                
                                                                      
          a)   Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
               Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
               meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
               tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
               disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
               yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
                              6 - 8                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
                                liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
                                Agregat tanpa bahan pengikat          
                                                                      
                           (*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
                                                                      
               Lapis Perekat  : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
                                rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
                                dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
                                pemakaian lapis aspal.                
                                                                      
          b)   Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
               diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
               aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
               dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
                                                                      
                        Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
                                                                      
                                 Takaran (liter per meter persegi) pada
                  Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan      
                             atau Aspal atau Porous dan Berbahan      
                              Beton Lama   Terekpos  Pengikat         
                               Yang Licin  Cuaca      Semen           
               Aspal Cair        0,15     0,15 – 0,35 0,2 – 1,0       
               Aspal Emulsi      0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0       
               Aspal Emulsi Di-  0,20     0,20 – 0,50 0,2 – 1,0       
               modifikasi Polimer                                     
                                 Kadar Residu* (liter per meter persegi)
               Semua             0,12     0,12 – 0,21 0,12 – 0,60     
                                                                      
               Catatan:                                               
               (*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
                          Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan      
                                                                      
                                                                      
                            Jenis Aspal           Rentang Suhu        
                                                  Penyemprotan        
               Aspal cair, MC250                   80 ± 10 ºC         
               Aspal cair RC250                    70 ± 10 ºC         
               Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC  
               Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
               yang diencerkan                                        
                                                                      
          c)   Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
               pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
               Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
               dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.            
                                                                      
     3)   Pelaksanaan Penyemprotan                                    
          a)   Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
               diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
               yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              6 - 9                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          b)   Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
               disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
               diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
               untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
               penyemprot aspal tangan (hand sprayer).                
                                                                      
               Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
               telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
               semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
               sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.           
                                                                      
          c)   Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
               atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
               selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
               memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
               oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
               bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
               disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
               dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
               dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.     
                                                                      
          d)   Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
               cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas
               bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan
               benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot. 
                                                                      
               Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
               akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
               ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
               kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
                                                                      
          e)   Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
               persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
               angin) dalam sistem penyemprotan.                      
                                                                      
          f)   Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
               segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
          g)   Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
               harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
               bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil
               kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan
               jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai
               dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
               Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :         
                                                                      
                Toleransi                         1 % dari volume tangki
                takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------)
                pemakaian                         Luas yang disemprot 
                                                                      
               Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
               penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
               untuk penyemprotan berikutnya .                        
                                                                      
          h)   Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
               peralatan semprot pada saat beroperasi.                
                                                                      
                             6 - 10                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
          i)   Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
               aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
               harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
               alat penyapu dari karet.                               
                                                                      
          j)   Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
               jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
               (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini sebelum
               penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
               dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
                                                                      
          k)   Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
               lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
               bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
               dengan kadar di sekitarnya.                            
                                                                      
                                                                      
6.1.5     PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS                 
                                                                      
     1)   Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat                           
                                                                      
          a)   Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
               Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.5)
               dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
               hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya
               ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
               setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
               Pekerjaan.                                             
                                                                      
               Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
               penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
               minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
               lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
                                                                      
          b)   Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
               mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
               keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi
               tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat
               tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan
               ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu
               lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa
               sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
               penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang
               bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang
               lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa
               tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat
               bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan
               tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari
               Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum
               mungkin.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 11                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     2)   Pemeliharaan dari Lapis Perekat                             
                                                                      
          Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
          berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan
          beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang kelengketannya
          melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu
          lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari
          kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian
          kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
          mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.    
                                                                      
          Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
          menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
          dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
          perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
          jam.                                                        
                                                                      
                                                                      
6.1.6     PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN                 
                                                                      
          a)   Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
               Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
               pekerjaan.                                             
                                                                      
          b)   Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
               aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
               akhir penyemprotan.                                    
                                                                      
          c)   Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
               6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :        
                                                                      
               i)   Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
                                                                      
               ii)  Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
                    liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;          
                                                                      
               iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
                    dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
          d)   Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
               Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
                                                                      
          e)   Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
               termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
               takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
               oleh Pengawas Pekerjaan.                               
                                                                      
                                                                      
6.1.7     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                      
     1)   Pengukuran Untuk Pembayaran                                 
                                                                      
          a)   Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
               di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan sesuai
               dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau
                                                                      
                                                                      
                             6 - 12                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
               berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
               keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal
               yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
                                                                      
          b)   Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
               termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
               memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
                                                                      
          c)   Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
               Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
               6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
               diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
               pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
               Spesifikasi ini.                                       
                                                                      
          d)   Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
               6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
               Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
               dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
               Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
               boleh diukur atau dibayar secara terpisah.             
                                                                      
     2)   Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki                  
                                                                      
          Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
          memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
          Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
          merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
          Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
          kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
                                                                      
     3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                      
          Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
          Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
          dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut harus merupakan
          kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan
          penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan,
          perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
          memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.        
                                                                      
           Nomor Mata            Uraian               Satuan          
           Pembayaran                               Pengukuran        
                                                                      
             6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter   
                                                                      
             6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter         
                                                                      
            6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter    
                     Polimer                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 13                                   
                              Pasal 20                                
                     LASTON LAPIS AUS (AC-WC)                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 21                                  
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                            SEKSI 6.3                                 
                                                                      
                    CAMPURAN BERASPAL PANAS                           
                                                                      
                                                                      
6.3.1     UMUM                                                        
                                                                      
     1)   Uraian                                                      
                                                                      
          Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
          fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
          bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone
          Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
          serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan
          jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
          dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.       
                                                                      
          Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
          rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
          keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.                 
                                                                      
     2)   Jenis Campuran Beraspal                                     
                                                                      
          Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
                                                                      
          a)   Stone Matrix Asphalt (SMA)                             
                                                                      
               Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis: SMA
               Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
               masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
               SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
               sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar
               Modifikasi.                                            
                                                                      
              Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
              sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
              pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
          b)   Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)        
                                                                      
               Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
               dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
               Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
               campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
               lebih besar daripada HRS-WC.                           
                                                                      
               Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
               sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
               kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.    
                                                                      
          c)   Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)               
                                                                      
               Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
               AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi
               (AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran
                                                                      
                                                                      
                             6 - 29                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang
               menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC
               Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.  
                                                                      
     3)   Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini        
                                                                      
          a)   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8      
          b)   Kajian Teknis Lapangan                : Seksi 1.9      
          c)   Bahan dan Penyimpanan                 : Seksi 1.11     
          d)   Pengamanan Lingkungan Hidup           : Seksi 1.17     
          e)   Keselamatan dan Kesehatan Kerja       : Seksi 1.19     
          f)   Manajemen Mutu                        : Seksi 1.21     
          g)   Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal : Seksi 4.1
               Emulsi (Fog Seal)                                      
          h)   Laburan Aspal (Buras)                 : Seksi 4.2      
          i)   Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
          j)   Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
               Tipis (SMA Tipis)                                      
          k)   Lapis Fondasi Agregat                 : Seksi 5.1      
          l)   Perkerasan Beton Semen                : Seksi 5.3      
          m)   Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4     
          n)   Lapis Fondasi Agregat Semen           : Seksi 5.5      
          o)   Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1     
          p)   Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
               Dua Lapis (BURDA)                                      
          q)   Pemeliharaan Jalan                    : Seksi 10.1     
                                                                      
     4)   Tebal Lapisan dan Toleransi                                 
                                                                      
          a)  Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
               benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
               petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
               diambil dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur
               secara acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan
               jarak memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
               100 m.                                                 
                                                                      
          b)  Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
               tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
               yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
               memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
          c)  Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
               dalam satu hari pada satu hamparan.                    
                                                                      
          d)  Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
               rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
               Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan menerima
               tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal rancangan yang
               ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
                                                                      
          e)   Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
               ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal
               6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 30                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal
               6.3.8.1).j).                                           
                                                                      
          f)   Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
               campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe
               II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
               panas dengan asbuton:                                  
               • Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm                
               • Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm                
               • Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm                
               • Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm                        
                                                                      
               • Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm                    
               • Laston Lapis Aus  : - 3,0 mm                         
               • Laston Lapis Antara : - 4,0 mm                       
               • Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm                      
                                                                      
                    Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
                                                                      
                                                   Tebal Nominal      
                    Jenis Campuran     Simbol(1)                      
                                                   Minimum (cm)       
               Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis   3,0             
               Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0             
               Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0             
               Lataston Lapis Aus      HRS-WC         3,0             
                        Lapis Fondasi HRS-Base        3,5             
               Laston   Lapis Aus      AC-WC          4,0             
                        Lapis Antara   AC-BC          6,0             
                        Lapis Fondasi  AC-Base        7,5             
              Catatan:                                                
              (1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
                 70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal
                 panas dengan asbuton.                                
          g)  Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
               harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
               pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
               pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
               timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung
               dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
               mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
               sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
               Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
               ini :                                                  
               i)   Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
                    banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
                                                                      
               ii)  Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
                    prosedur pengujian di laboratorium                
                                                                      
               iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
                    pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 31                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               iv)  Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
                    terinci.                                          
                                                                      
               Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
               benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
               laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
               dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
               dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
                                                                      
          h)  Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
               Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC dan AC-
               WC Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
                                                                      
               i)   Kerataan Melintang                                
                                                                      
                    Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
                    tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
                    aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
                    dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5
                    mm dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang
                    ditunjukkan dalam Gambar.                         
                                                                      
               ii)  Kerataan Memanjang                                
                                                                      
                    Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila diukur
                    dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui Pengawas
                    Pekerjaan.                                        
                                                                      
          i)  Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
               perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-sama dengan
               sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk perkuatan (strengthening)
               sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
               diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Tebal lapis perata tidak boleh melebihi 2,5
               kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang
               dari diameter maksimum partikel yang digunakan kecuali aplikasi perataan
               setempat (spot levelling) secara manual yang disetujui oleh Pengawas
               Pekerjaan.                                             
     5)   Standar Rujukan                                             
                                                                      
          Standar Nasional Indonesia :                                
                                                                      
          SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
                           (No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
                           (ASTM C117-2004, IDT).                     
          SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
                           agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).        
          SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
                           tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV) (ASTM
                                                                      
                           D6521-04, IDT)                             
          SNI 1969:2016  : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar.
          SNI 1970:2016  : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus.
          SNI 2417:2008  : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
                           Angeles.                                   
                                                                      
                                                                      
                             6 - 32                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          SNI 2432:2011  : Cara uji daktilitas aspal.                 
                                                                      
          SNI 2433:2011  : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
                           cleveland open cup.                        
          SNI 2434:2011  : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
                           (ring and ball).                           
          SNI 2438:2015  : Cara uji kelarutan aspal.                  
          SNI 2439:2011  : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
                           agregat-aspal.                             
          SNI 2441:2011  : Cara uji berat jenis aspal keras.          
                                                                      
          SNI 2456:2011  : Cara uji penetrasi aspal.                  
          SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
                           dengan cara A.                             
          SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
          SNI 3407:2008  : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
                           menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
                           sulfat.                                    
          SNI 3423:2008  : Cara uji analisis ukuran butir tanah.      
                                                                      
          SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan jalan
                           dengan alat ukur kerataan naasra.          
          SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
                           menggunakan alat soklet.                   
          SNI 4141:2015  : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
                           dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).         
          SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
                           mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir.
          SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.      
                                                                      
          SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat reometer
                           geser dinamis (RGD)                        
          SNI 6721:2012  : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
                           dengan alat saybolt.                       
          SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
          SNI 6753:2015  : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
                           kerusakan akibat rendaman.                 
          SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
                                                                      
                           padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
                           jenuh.                                     
          SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
                           beraspal.                                  
          SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
                           lapisan tipis aspal yang diputar.          
          SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
                           dipadatkan.                                
                                                                      
          SNI 6889:2014  : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
                           D75M-09, IDT).                             
          SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
                           beraspal.                                  
          SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
                           dengan cara sentrifus.                     
                                                                      
                                                                      
                             6 - 33                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          SNI 7619:2012  : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
                                                                      
                           kasar.                                     
          SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
                           lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
                                                                      
          AASHTO :                                                    
          AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA). 
                                                                      
          AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
                            Mixtures                                  
          AASHTO T283-14   : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to Moisture-
                            Induced Damage                            
          AASHTO T301-13   : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
                            Means of a Ductilometer                   
          AASHTO T305-14   : Determination of Draindown Characteristics in
                            Uncompacted Asphalt Mixtures.             
          AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures            
                                                                      
          AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).          
                                                                      
          ASTM :                                                      
          ASTM D664-17     : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
                            Products by Potentiometric Titration      
          ASTM D2073-07    : Standard Test Methods for Total, Primary, Secondary,
                                                                      
                            and Tertiary Amine Values of Fatty Amines by
                            Alternative Indivator Method              
          ASTM D2170-10    : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
                            Asphalts (Bitumens)                       
          ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
                            Coated Aggregate Using Boiling Water      
          ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to Plastic Flow of
                            Bituminous Mixtures Using Marshall Apparatus (6 inch-
                                                                      
                            Diameter Specimen).                       
          ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer Modified
                            Asphalt Cement for Use in Pavement Construction
          ASTM D6926-16    : Standard Practice for Preparation of Bituminous
                            Specimens using Marshall Apparatus        
          ASTM D6927-15    : Standard Test Methods for Marshall Stability and Flow
                            of Bituminous Mixtures                    
                                                                      
          British Standard (BS):                                      
                                                                      
          BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix asphalt.
                            Laboratory compaction of bituminous mixtures by
                            vibratory compactor.                      
                                                                      
          Japan Road Association (JRA) :                              
                                                                      
          JRA (2005)       : Technical Guideline for Pavement Design and
                            Construction.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 34                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     6)   Pengajuan Kesiapan Kerja                                    
                                                                      
          Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
          Pekerjaan :                                                 
                                                                      
          a)   Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
               Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
                                                                      
          b)  Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
              keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
              sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI
              03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991); 
                                                                      
          c)   Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
               bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;          
                                                                      
          d)   Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
               disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);                      
                                                                      
          e)   Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
                                                                      
          f)   Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
               mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
               laporan tertulis;                                      
                                                                      
          g)   Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
               dalam bentuk laporan tertulis;                         
                                                                      
          h)   Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
               yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);                 
                                                                      
          i)   Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
               Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
               campuran, dalam bentuk laporan tertulis;               
                                                                      
          j)   Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
               seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);         
          k)   Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
               seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.            
                                                                      
     7)   Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja                   
                                                                      
          Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
          dan diperkirakan tidak akan turun hujan.                    
                                                                      
     8)   Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
                                                                      
          Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji
          inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi persyaratan tebal
          sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi
          syarat harus diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan
          jenis campuran yang sama panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan
          benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar
          satu hamparan.                                              
                                                                      
                                                                      
                             6 - 35                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     9)   Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian             
                                                                      
          Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
          harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
          dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
          diperkenankan dalam Seksi ini.                              
                                                                      
     10)  Lapisan Perata                                              
                                                                      
          Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
          bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
                                                                      
                                                                      
6.3.2     BAHAN                                                       
                                                                      
     1)   Agregat – Umum                                              
                                                                      
          a)   Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
               campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
               kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung campuran mana
               yang dipilih.                                          
                                                                      
          b)   Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
               Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
               Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.                       
                                                                      
          c)   Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
               fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
               kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
               dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
               berikutnya.                                            
                                                                      
          d)   Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
               memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
               tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
               untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
          e)   Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
               lain.                                                  
                                                                      
          f)   Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
               dari 0,2.                                              
                                                                      
     2)   Agregat Kasar                                               
                                                                      
          a)   Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
               No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
               bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
               ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).        
                                                                      
          b)   Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
               nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
               pada Tabel 6.3.2.1b).                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 36                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          c)   Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen ter-
               hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah
               satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran 6.3.C).
                                                                      
          d)   Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
               pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
               feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
               dengan baik.                                           
                                                                      
                     Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar          
                                                                      
                   Pengujian            Metoda Pengujian Nilai        
                                                                      
                           natrium sulfat             Maks.12 %       
     Kekekalan bentuk agregat terhadap                                
                                          SNI 3407:2008               
     larutan                                                          
                           magnesium sulfat           Maks.18 %       
                                100 putaran           Maks. 6%        
               Campuran AC Modifikasi                                 
       Abrasi  dan SMA                                                
                                500 putaran           Maks. 30%       
     dengan mesin                         SNI 2417:2008               
      Los Angeles               100 putaran           Maks. 8%        
               Semua jenis campuran                                   
               beraspal bergradasi lainnya                            
                                500 putaran           Maks. 40%       
     Kelekatan agregat terhadap aspal     SNI 2439:2011 Min. 95%      
                                  SMA                  100/90 *)      
     Butir Pecah pada Agregat Kasar       SNI 7619:2012               
                                 Lainnya               95/90 **)      
                                  SMA                 Maks. 5%        
                                          SNI 8287: 2016              
     Partikel Pipih dan Lonjong                                       
                                         Perbandingan 1 : 5           
                                 Lainnya              Maks. 10%       
                                         SNI ASTM C117:               
     Material lolos Ayakan No.200                     Maks. 1%        
                                             2012                     
     Catatan :                                                        
     *) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
       90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih   
     **) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
       mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.                    
    Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
                             Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin (cold
                                  bin) minimum yang diperlukan (mm)   
            Jenis Campuran                                            
                               5 - 8   8 - 11  11 - 16  16 - 22       
     Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya    Ya                            
     Stone Matrix Asphalt - Halus Ya    Ya      Ya                    
     Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya    Ya      Ya       Ya           
                              5 - 10   10 - 14 14 - 22  22 - 30       
     Lataston Lapis Aus        Ya       Ya                            
     Lataston Lapis Fondasi    Ya       Ya                            
     Laston Lapis Aus          Ya       Ya                            
     Laston Lapis Antara       Ya       Ya      Ya                    
     Laston Lapis Fondasi      Ya       Ya      Ya       Ya           
                             6 - 37                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     3)   Agregat Halus                                               
                                                                      
          a)   Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
               pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
               mm).                                                   
                                                                      
          b)   Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
               agregat kasar.                                         
                                                                      
          c)   Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
               instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
               (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
               di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.      
                                                                      
          d)   Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
               melampaui 15 % terhadap berat total campuran.          
                                                                      
               Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
               atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
               dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).
               Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
               i)  bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
                   sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
               ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
                   -  fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                      pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
                   -  agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
                      (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
                      yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
                   -  material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
                      secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai
                      agregat halus.                                  
                   -  material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
                      sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
                                                                      
          e)   Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
               Tabel 6.3.2.2).                                        
                        Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus        
                                                                      
                                                                      
                    Pengujian          Metoda Pengujian Nilai         
                                                                      
          Nilai Setara Pasir           SNI 03-4428-1997 Min.50%       
          Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45   
          Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%   
          Mudah Pecah dalam Agregat                                   
          Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%   
                                                                      
     4)   Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal              
                                                                      
          a)   Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
               (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
               dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014), atau semen atau abu
               terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
                                                                      
                                                                      
                             6 - 38                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
               dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.     
                                                                      
          b)   Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
               gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
               harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
               dari 75 % terhadap beratnya                            
                                                                      
          c)   Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
               rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
               pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat total
               agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan semen.
                                                                      
     5)   Gradasi Agregat Gabungan                                    
                                                                      
          Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
          terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
          dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
          gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
          6.3.2.3).                                                   
                                                                      
          Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling sedikit
          80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm).
          Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan Tabel
          6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat menerima gradasi tersebut asalkan
          sifat-sifat campurannya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
                                                                      
       Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
                                                                      
                        % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat     
 Ukuran Ayakan                                                        
               Stone Matrix Asphalt Lataston      Laston              
                   (SMA)           (HRS)           (AC)               
 ASTM   (mm)  Tipis Halus Kasar  WC    Base  WC     BC   Base         
  1½”   37,5                                              100         
   1”   25                 100                     100  90 - 100      
  ¾”    19          100  90 - 100 100  100   100  90 - 100 76 - 90    
  ½”    12,5  100  90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
  ⅜”    9,5  70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
                                                                      
  No.4  4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28        53 - 69 46 - 64 35 - 54   
  No.8  2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
  No.16 1,18 14 - 21                        21 - 40 18 - 38 13 - 30   
  No.30 0,600 12 - 18           35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
                                                                      
  No.50 0,300 10 - 15                        9 - 22 7 - 20 6 - 15     
 No.100 0,150                                6 - 15 5 -13 4 - 10      
 No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 39                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
            Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
                                                                      
                                                                      
  Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4  
                                                                      
   % lolos No.8    40          50          60          70             
   % lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
  % kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
                                                                      
     6)   Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal                         
                                                                      
          a)   Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan. Bahan
               pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran
               beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel
               6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan, sebagaimana
               yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
               Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
               6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak
               disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II
               jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.         
          b)   Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
               3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau
               AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
               digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
               mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
               sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
               bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
               Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
               harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
               2002.                                                  
                                                                      
          c)   Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan
               AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan titik
               lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji penetrasi pada 25 oC
               (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976-00
               Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru datang harus ditempatkan dalam tangki
               sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
               boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
                                                                      
                    Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras        
                                                                      
                                            Tipe I Tipe II Aspal      
                                                    Modifikasi        
      No.     Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal                  
                                           Pen.60-70 PG70 PG76        
      1. Penetrasi pada 25C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
         Temperatur yang menghasilkan Geser                           
      2. Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76   
         rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)                                    
      3. Viskositas Kinematis 135C (cSt) (3) ASTM D2170-10 ≥ 300 ≤ 3000
      4. Titik Lembek (C)      SNI 2434:2011 > 48  Dilaporkan (2)    
                                                                      
      5. Daktilitas pada 25C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -             
                                                                      
                                                                      
                             6 - 40                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                                            Tipe I Tipe II Aspal      
                                                    Modifikasi        
      No.     Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal                  
                                           Pen.60-70 PG70 PG76        
      6. Titik Nyala (C)       SNI 2433:2011 > 232   > 230           
         Kelarutan dalam Trichloroethylene                            
      7.                       AASHTO T44-14 > 99     > 99            
         (%)                                                          
      8. Berat Jenis            SNI 2441:2011 > 1,0    -              
                               ASTM D 5976-00                         
         Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan                            
      9.                        Part 6.1 dan -        ≤ 2,2           
         Titik Lembek (C)                                            
                                SNI 2434:2011                         
      10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 ≤ 2                
         Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
      11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8          
         Temperatur yang menghasilkan Geser                           
      12. Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76  
         rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)                                    
      13. Penetrasi pada 25C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 > 54 ≥ 54 
      14. Daktilitas pada 25C (cm) SNI 2432:2011 > 50 > 50 ≥ 25      
         Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C dan tekanan 2,1 MPa
         Temperatur yang menghasilkan Geser                           
      15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34   
         rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)                                   
     Catatan :                                                        
     1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
       pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk aspal dengan
       penetrasi < 50 adalah ± 2 (0,1 mm), masing-masing dari nilai penetrasi yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat
       aspal keras.                                                   
     2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
       pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang dilaporkan pada
       saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.                  
     3. Viskositas diuji juga pada temperatur 100C dan 160C untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 C dan 170 C untuk
       menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada Pasal 6.3.5.5).
     4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasil pengujian harus dikonversikan
       ke satuan cSt.                                                 
     7)   Bahan Anti Pengelupasan                                     
          Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS – Index of
          Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran beraspal
          sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil dari yang disyaratkan. Jika
          bahan anti pengelupasan harus digunakan maka sebelum bahan anti pengelupasan
          ditambahkan ke dalam campuran, Stabilitas Marshall sisa (setelah direndam 24 jam
          60°C) haruslah min.75%.                                     
          Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
          bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing
          pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
          bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
          Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
          0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis
          aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 41                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
          kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7). 
                                                                      
                    Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan  
                                                                      
                                                                      
          No.          Jenis Pengujian     Metoda Pengujian Nilai     
           1  Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
           2  Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), detik SNI 03-6721-2002 >200
           3  Berat Jenis, pada 25ºC        SNI 2441:2011 0,92 – 1,06 
                                                                      
           4  Bilangan asam (acid value), mL KOH/g (1) ASTM D664-17 < 10
           5  Total bilangan amine (amine value), mL HCl/g (1) ASTM D2073-07 150 – 350
          Catatan:                                                    
          (1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine     
                                                                      
               Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
                                                                      
          No.          Jenis Pengujian    Metoda Pengujian Nilai      
                                                                      
           1  Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
              water test), %1)              D3635M-12                 
           2  Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
              bahan anti pengelupasan, ºC                             
           3  Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
              disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12  
           4  Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom – ASTM D3625/ < 103)
              Btop| 4)                      D3625M-12                 
                                                                      
          Catatan :                                                   
          1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan
            temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
          2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).            
          3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
          4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
     8)   Aspal Modifikasi                                            
          Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
          pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari
          pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi
          pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
                                                                      
          Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
          gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
          bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
          apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
          untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari
          pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
          dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
          diperkenankan.                                              
                                                                      
          Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
          kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
          penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 42                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     9)   Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA                      
                                                                      
          Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
          terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
          tambah atau stabilizer harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel
          6.3.2.8).                                                   
               Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                      
                 Pengujian      Satuan       Persyaratan              
           Bentuk Serat :                                             
           Panjang serat         mm           Maks 6,35               
           Lolos ayakan No.20    %             85 ± 10                
           Lolos ayakan No.40    %             40 ± 10                
           Lolos ayakan No.140   %             30 ± 10                
           pH                                  7,5 ± 1,0              
           Penyerapan Minyak           7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
           Kadar Air             %             Maks. 5                
           Bentuk Pelet :                                             
           Diamater              mm            3,8 - 4,0              
           Panjang               mm            5,9 - 6,1              
                                                                      
     10)  Sumber Pasokan                                              
                                                                      
          Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan dan
          bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
          Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang
          diperintahkan Pengawas Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya
          pekerjaan pengaspalan.                                      
                                                                      
                                                                      
6.3.3     CAMPURAN                                                    
                                                                      
     1)   Komposisi Umum Campuran                                     
                                                                      
          Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, bahan tambah
          atau stabilizer untuk SMA dan aspal.                        
                                                                      
     2)   Kadar Aspal dalam Campuran                                  
                                                                      
          Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
          percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran
          Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
                                                                      
     3)   Prosedur Rancangan Campuran                                 
                                                                      
          a)   Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
               Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
               metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk SMA, bahan
               anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan membuat dan menguji
               campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran
               percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.    
          b)   Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air
               dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada seksi
               ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran beraspal
                                                                      
                                                                      
                             6 - 43                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran beraspal
               (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1991),
               Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan (BS EN 12697-
               32:2003) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
               6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-08(2012) dan Draindown (AASHTO
               T305-14) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).             
                                                                      
          c)   Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok dingin
               (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran kerja yang
               ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku sementara
               sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur aspal dan
               percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.         
                                                                      
          d)   Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
               dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :    
                                                                      
               i)   Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
                    menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
                    agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
                    penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
                    harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
                    Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
                    Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
                    kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
                    segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal
                    6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel
                    6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), mana yang relevan.       
                                                                      
               ii)  DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
                    diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
                    Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
                    tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
                    penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
                                                                      
               iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
                    Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
                    dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
                    yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
                    aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di
                    lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
                    kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
                    Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
            Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
                                                                      
                                                                      
                                               SMA    SMA Mod         
                   Sifat-sifat Campuran                               
                                             Tipis, Halus Tipis, Halus
                                              dan Kasar dan Kasar     
      Jumlah tumbukan per bidang                    50                
                                        Min.        3,0               
      Rongga dalam campuran (%) (4)                                   
                                        Maks.       5,0               
      Rongga dalam Agregat (VMA) (%)    Min.        17                
      Rasio VCAmix/VCAdrc (1)                       < 1               
                                                                      
                             6 - 44                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                                               SMA    SMA Mod         
                   Sifat-sifat Campuran                               
                                             Tipis, Halus Tipis, Halus
                                              dan Kasar dan Kasar     
      Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam               
                                        Maks.       0,3               
      campuran (waktu 1 jam) (2)                                      
      Stabilitas Marshall (kg)          Min.    600     750           
                                        Min.         2                
      Pelelehan (mm)                                                  
                                        Maks.       4,5               
      Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama          
                                        Min.        90                
      24 jam, 60 ºC (5)                                               
      Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500    3000          
                Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
                                             Lataston                 
             Sifat-sifat Campuran                                     
                                      Lapis Aus    Lapis Fondasi      
      Kadar aspal efektif (%) Min       5,9           5,5             
      Jumlah tumbukan per bidang               50                     
      Rongga dalam campuran (%) (4) Min.       3,0                    
                             Maks.             5,0                    
                                                                      
      Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17          17              
      Rongga terisi aspal (%) Min.             68                     
      Stabilitas Marshall (kg) Min.            600                    
      Marshall Quotient (kg/mm) Min.           250                    
                                                                      
      Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90                    
      perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)                             
                                                                      
               Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
                                                                      
                                              Laston                  
              Sifat-sifat Campuran                                    
                                   Lapis Aus Lapis Antara Fondasi     
      Jumlah tumbukan per bidang          75           112 (3)        
      Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6                    
      dengan kadar aspal efektif                                      
                             Maks.             1,6                    
      Rongga dalam campuran (%) (4) Min.       3,0                    
                             Maks.             5,0                    
      Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15   14       13            
      Rongga Terisi Aspal (%) Min.   65        65       65            
      Stabilitas Marshall (kg) Min.       800          1800 (3)       
                                                                      
                             Min.          2             3            
      Pelelehan (mm)                                                  
                             Maks          4            6 (3)         
      Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90                    
      perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 45                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                                              Laston                  
              Sifat-sifat Campuran                                    
                                   Lapis Aus Lapis Antara Fondasi     
      Rongga dalam campuran (%) pada Min.      2                      
      Kepadatan membal (refusal) (6)                                  
                                                                      
          Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
                                                                      
                                          Laston Modifikasi           
             Sifat-sifat Campuran                                     
                                   Lapis Aus Lapis Antara Fondasi     
     Jumlah tumbukan per bidang           75           112 (3)        
     Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min.  0,6                    
     dengan kadar aspal efektif                                       
                             Maks.             1,6                    
     Rongga dalam campuran (%) (4) Min.        3,0                    
                             Maks.             5,0                    
     Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15    14       13            
     Rongga Terisi Aspal (%) Min.    65        65       65            
     Stabilitas Marshall (kg) Min.        1000         2250 (3)       
                                                                      
                             Min.          2             3            
     Pelelehan (mm)                                                   
                             Maks.         4            6 (3)         
     Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90                     
     perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)                              
     Rongga dalam campuran (%) pada Min.       2                      
     Kepadatan membal (refusal) (6)                                   
     Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500                    
     Catatan :                                                        
     1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-08(2012).       
       VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.   
       VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
     2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14                     
     3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.                     
     4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
     5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
       Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
       minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji
       Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari
       setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
       diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect
       Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
     6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar
       pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual jumlah tumbukan per bidang
       harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch
     7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti
       pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association (JRA 2005).
     4)   Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)               
          Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
          menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk campuran
          yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan
          untuk campuran berikut ini:                                 
                                                                      
                                                                      
                             6 - 46                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          a)   Sumber-sumber agregat.                                 
                                                                      
          b)   Ukuran nominal maksimum partikel.                      
          c)   Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa,
               pada penampung dingin maupun penampung panas.          
                                                                      
          d)   Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
               adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
               6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08(2012).
          e)   Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
               dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
               waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3%
               (lihat Tabel 6.3.3.1).a)).                             
          f)   Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
                                                                      
          g)   Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.    
          h)   Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur saat
               campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
                                                                      
          Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
          beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk menunjukkan
          bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
          6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.   
                                                                      
          Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
          a)   Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
               izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
               hamparan percobaan.                                    
                                                                      
          b)   Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
                                                                      
          Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
          harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
          memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
          Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
          memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
                                                                      
     5)   Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)               
                                                                      
          Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
          penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
          disetujui sebagai JMF.                                      
                                                                      
          Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
          melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis campuran
          yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang ditetapkan (di
          luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan
          prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan
          percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparn percobaan ini akan
          diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
          penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 47                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
          menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb.
          Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
          disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana yang dipersyaratkan
          dalam Tabel 6.3.5.1).                                       
                                                                      
          Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda
          uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja. Hasil
          pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
          6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
          ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali.
          Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan
          percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
                                                                      
          Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
          yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
          definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu
          campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
          diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.                 
                                                                      
          Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
          campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di AMP,
          dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji Marshall
          harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1)
          dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai
          dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda uji yang dibuat
          dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang memenuhi
          ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), yang harus
          dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terhampar dalam pekerjaan.
                                                                      
     6)   Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan                  
                                                                      
          a)   Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
               dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
               ini.                                                   
                                                                      
          b)   Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun
               campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4) dari
               Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk
               pemeriksaan keseragaman campuran.                      
          c)   Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
               dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
               dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
               setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan dengan cara
               seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk disetujui,
               sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.   
                                                                      
                     Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :    
                                                                      
                   Agregat Gabungan      Toleransi Komposisi Campuran 
                                                                      
          Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
          Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat 
          Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
                                                                      
                                                                      
                             6 - 48                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                   Agregat Gabungan      Toleransi Komposisi Campuran 
          Lolos ayakan No.200              ± 1 % berat total agregat  
                                                                      
                     Kadar aspal                Toleransi             
          Kadar aspal                     ± 0,3 % berat total campuran
                                                                      
                                                                      
                  Temperatur Campuran           Toleransi             
                                            - 10 ºC dari temperatur   
          Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke                       
                                          campuran beraspal di truk saat
          tempat penghamparan                                         
                                              keluar dari AMP         
          d)   Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan                  
               Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
               Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
               digariskan pada setiap saat.                           
                                                                      
                                                                      
6.3.4     KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN           
                                                                      
     1)   Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)       
                                                                      
          a)   Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
               sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
               pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
               Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
               kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
               harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
                                                                      
          b)   Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
               dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
               penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
               kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.       
          c)   Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
               campuran dalam rentang toleransi JMF.                  
                                                                      
          d)   Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
               Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
               dari penduduk di sekitarnya.                           
                                                                      
          e)   Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
               yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
               sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di
               atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;.
                                                                      
          f)   Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
               bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau lebih dan
               dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika digunakan
               untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain dari
               pekerjaan minor.                                       
                                                                      
          g)   Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
                                                                      
                                                                      
                             6 - 49                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
               mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
               bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
               temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
                                                                      
          h)   Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
               bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
               beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.    
                                                                      
          i)   Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
               khusus yang diperlukan.                                
                                                                      
          j)   Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
               tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
               LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu bara
               yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500 K.Cal/kg.
               Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan bahan bakar
               batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada Surat Edaran
               Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011,
               Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit
               Produksi Campuran Beraspal (AMP).                      
                                                                      
          k)   Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer) tidak
               boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis terbakar.
                                                                      
     2)   Tangki Penyimpan Aspal                                      
                                                                      
          Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
          dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang yang
          disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik,
          atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki
          harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak sedemikian hingga
          temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa
          keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.      
          Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
          memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
          yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau perlengkapan
          isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan
          pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.                      
                                                                      
          Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas dua
          hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
          Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
          masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal
          ke alat pencampur.                                          
                                                                      
          Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
          penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
          disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
          dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu memper-
          tahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk penyimpanan
          aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk kegiatan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 50                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
          bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
          harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
          saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
                                                                      
     3)   Tangki Penyimpan Aditif                                     
                                                                      
          Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
          untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing pump
          sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
          tertentu.                                                   
                                                                      
     4)   Ayakan Panas                                                
                                                                      
          Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
          setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
                                                                      
     5)   Pengendali Waktu Pencampuran                                
                                                                      
          Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
          waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
          diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.                    
                                                                      
     6)   Timbangan dan Rumah Timbang                                 
                                                                      
          Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
          Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
          ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
          dijelaskan di atas.                                         
                                                                      
     7)   Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi                     
                                                                      
          Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan
          pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.     
                                                                      
     8)   Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
                                                                      
          Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat
          penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang
          dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.  
     9)   Ketentuan Keselamatan Kerja                                 
                                                                      
          a)   Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
               pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
               perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
               untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
               Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
               temperatur campuran.                                   
                                                                      
               Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
               dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
               untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
               Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
               lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
                                                                      
                                                                      
                             6 - 51                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          b)   Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
               tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
               benda yang jatuh dari alat pencampur.                  
                                                                      
     10)  Peralatan Pengangkut                                        
                                                                      
          a)   Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
               logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
               sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada
               bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
               sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk.
                                                                      
          b)   Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
               dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran beraspal
               terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak truk
               hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran
               beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
                                                                      
          c)   Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
               aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
               kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
               semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan
               sampai kondisinya diperbaiki.                          
                                                                      
          d)   Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
               harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
               penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
               pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
               penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
               penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan
               lebih tidak diperkenankan.                             
          e)   Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
               sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
               menerus dengan kecepatan yang disetujui.               
                                                                      
               Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
               permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
               pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
               Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
               truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
               penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan sedemikian
               rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran
               beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan penghampar secara
               menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka
               Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan dilanjutkannya penghamparan
               bilamana minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok
               campuran beraspal ke peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan
               petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
               menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang
               diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan
               pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 52                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     11)  Peralatan Penghampar dan Pembentuk                          
                                                                      
          a)   Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
               sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
               beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
               diperlukan.                                            
                                                                      
          b)   Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
               dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
               secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus
               dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
               efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.
               Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada
               saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk menghindari sisa
               bahan yang sudah mendingin di dalamnya.                
                                                                      
          c)   Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
               pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
               pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
               (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan
               garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
               bergerak).                                             
                                                                      
          d)   Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
               penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
               "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar
               campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
                                                                      
          e)   Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard
               floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side
               arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar
               pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan
               permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
                                                                      
          f)   Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
               pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
               ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
               modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
               dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
               ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.         
     12)  Peralatan Pemadat                                           
                                                                      
         a)    Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda baja
               (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar drum
               ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda karet (tyre
               roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling sedikit
               harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel roller)
               untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk setiap
               kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat harus
               mempunyai tenaga penggerak sendiri.                    
                                                                      
         b)    Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
               kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama
               dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85
                                                                      
                                                                      
                             6 - 53                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus
               berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa
               sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda
               pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus
               dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan
               sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5
               psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa
               dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap
               ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada
               Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara
               beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas
               bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara
               penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per
               lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter.
               Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Pengawas
               Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada
               umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis
               campuran beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih
               dapat dipikul bahan.                                   
                                                                      
         c)    Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
               * Alat pemadat tandem statis                           
               * Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
                                                                      
               Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
               kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA.
               Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
               ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang
               datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
                                                                      
         d)    Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
               kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
               dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
               harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
               yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
               diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
               Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
               seefektif yang sudah disetujui.                        
                                                                      
     13)  Perlengkapan Lainnya                                        
                                                                      
          Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
          ▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).           
          ▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.                            
          ▪ Mistar perata 3 meter.                                    
          ▪ Thermometer (jenis arloji) 200  C (minimum tiga unit).   
          ▪ Kompresor dan jack hammer.                                
                                                                      
          ▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
            untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
            sampai 6%.                                                
          ▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.                
          ▪ Penyapu Mekanis Berputar.                                 
          ▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.          
                                                                      
                                                                      
                             6 - 54                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          ▪ Pengukur tekanan ban.                                     
                                                                      
                                                                      
6.3.5     PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL                    
                                                                      
     1)   Kemajuan Pekerjaan                                          
                                                                      
          Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
          diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
          pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
          kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.      
                                                                      
     2)   Penyiapan Bahan Aspal                                       
                                                                      
          Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam suatu
          tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan
          langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke
          alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat. Pada
          setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus
          mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan
          ke alat pencampur.                                          
                                                                      
     3)   Penyiapan Agregat                                           
                                                                      
          a)   Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
               pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
               berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
               untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
               pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
               terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar
               dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
                                                                      
          b)   Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering dan
               dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang disyaratkan
               untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas temperatur bahan aspal.
          c)   Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
               penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
               tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
               penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
               kadar filler dapat dijamin.                            
                                                                      
     4)   Penyiapan Pencampuran                                       
                                                                      
          a)   Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
               dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
               tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
               harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang diambil
               dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran dimulai
               dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh
               Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus untuk
               SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan tambah
               atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF
               dimasukkan ke dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry
               mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang
                                                                      
                                                                      
                             6 - 55                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
               ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem
               penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau
               stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
               kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan anti pengelupasan
               melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke
               dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat mungkin yang telah
               ditentukan untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran
               agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
               ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali
               waktu yang handal. Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara
               berkala atas perintah Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat
               penyelimutan aspal terhadap butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur
               AASHTO T195-11(2015) (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau
               stabilizer untuk SMA biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri
               dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).  
                                                                      
          b)   Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
               dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
               campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
               pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
               disyaratkan.                                           
                                                                      
     5)   Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran              
                                                                      
          Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
          Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
          memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian
          viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
          dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat
          campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
          kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
          temperatur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
          pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
                                                                      
     Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
                                                                      
                               Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal (C)
      No.     Prosedur Pelaksanaan                                    
                                  (cSt)           Tipe I              
       1  Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1              
       2  Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30   145 1              
       3  Pencampuran, rentang temperatur 200 - 500 145 – 155         
          sasaran                                                     
       4  Menuangkan campuran beraspal  500     135 – 150            
          dari alat pencampur ke dalam truk                           
       5  Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 – 150          
       6  Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 – 145          
                                                                      
       7  Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 – 125      
       8  Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000    > 95                
     Catatan :                                                        
     1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
     2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana :                    
                                                                      
                                                                      
                             6 - 56                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
       Pa.s : Pascal seconds                                          
       cSt : Centistokes                                              
       mm2/s : square millimeter per second                           
                                                                      
          Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
          6.3.5.1).                                                   
                                                                      
                                                                      
                        Hubungan Viskositas dan Temperatur            
              100000                                                  
                                                                      
                                 HANYA CONTOH                         
                                                                      
                                                                      
            )  10000                                                  
            t                                                         
            S                                                         
            c        Rentang                Rentang                   
            (        Viskositas            Temperatur                 
            s                                                         
            a        Pemadatan             Pencampuran                
            t                                                         
            i                                                         
            s                                                         
            o                                                         
            k                                                         
            s                                                         
            i V 1000                                                  
            Rentang                                                   
            Viskositas     Rentang Temperatur Pemadatan               
            Pencampuran                                               
                100                                                   
                   70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
                                  Temperatur (°C)                     
               Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6.3.6     PENGHAMPARAN CAMPURAN                                       
     1)   Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi                     
          a)   Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
               kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal
               eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan
               baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
               kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
               permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau
               bahan lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana permukaan yang
               akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam
               campuran yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya
               kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan
               plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke
               bawah sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan
               setelah diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis
               fondasi agregat.                                       
          b)   Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
               sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis
               yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat)
               atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi 6.1
               dari Spesifikasi ini.                                  
                             6 - 57                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
     2)   Acuan Tepi                                                  
                                                                      
          Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
          dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
          perkerasan di bawahnya.                                     
                                                                      
     3)   Penghamparan Dan Pembentukan                                
                                                                      
          a)   Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
               dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
               kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
                                                                      
          b)   Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
               lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
                                                                      
          c)   Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
               penghamparan dan pembentukan.                          
                                                                      
          d)   Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
               beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.5.1).                                        
                                                                      
          e)   Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
               menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
               pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas
               Pekerjaan dan ditaati.                                 
                                                                      
          f)   Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
               penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
               penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.            
                                                                      
          g)   Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
               yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus
               dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas
               permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.        
                                                                      
          h)   Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
               tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.    
          i)   Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur
               untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan
               sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur
               yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat
               seminimal mungkin.                                     
                                                                      
          j)   Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
               dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
               diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
               disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:     
                                                                      
               i)   Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
                    dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 58                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               ii)  Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
                    terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
                                                                      
               iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
                    sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.      
                                                                      
               iv)  Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
                    dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
                    survei.                                           
                                                                      
     4)   Pemadatan                                                   
                                                                      
          a)   Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
               harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
               Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
               dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang
               ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)                        
                                                                      
          b)   Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
               berikut ini :                                          
                                                                      
               i)   Pemadatan Awal                                    
               ii)  Pemadatan Antara                                  
               iii) Pemadatan Akhir                                   
                                                                      
          c)  Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
              pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
              untuk SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak
              berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima
              minimum dua lintasan pengilasan awal.                   
                                                                      
               Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
               dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
               penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
               roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
               penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir
               atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus
               tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak
               roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak
               dilakukan.                                             
          d)   Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
               telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
               pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
               dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan
               awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang
               pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan
               dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
                                                                      
          e)   Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
               dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
               berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
               tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
               lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 59                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
               berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
                                                                      
          f)   Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
               awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya
               sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi
               sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan
               harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit
               melewati sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
               rapi.                                                  
                                                                      
          g)   Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
               km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
               mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
               arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
               menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.            
                                                                      
          h)   Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
               memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
               kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan
               dapat dihilangkan.                                     
                                                                      
          i)   Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
               untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi
               air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki
               untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda.
                                                                      
          j)   Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang
               baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada
               temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan. 
                                                                      
          k)   Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
               perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
               sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
               perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya
               semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
                                                                      
          l)   Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
               melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
               campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
               kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
               campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
               lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal
               terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
               kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
               setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
               permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
               Pengawas Pekerjaan.                                    
          m)   Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
               memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
               harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia
               Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang
               lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 60                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
     5)   Sambungan                                                   
                                                                      
          a)   Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
               diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
               yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
               sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur lalu
               lintas.                                                
                                                                      
          b)   Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
               telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
               telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
               (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
               bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.         
                                                                      
                                                                      
6.3.7     PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN               
                                                                      
     1)   Pengujian Permukaan Perkerasan                              
                                                                      
          a)   Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
               disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar
               dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk
               memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
               ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).                     
                                                                      
          b)   Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
               dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus
               diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan.
               Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan. Setelah
               penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan setiap
               ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang disyaratkan dan
               setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus
               diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                      
          c)   Kerataan permukaan perkerasan                          
                                                                      
               i)   Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
                    setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
                    menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-
                    3426-1994, dengan International Roughness Index (IRI).
               ii)  Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval
                    100 m.                                            
                                                                      
     2)   Ketentuan Kepadatan                                         
                                                                      
          a)   Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran aspal
               panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II (aspal
               modifikasi), semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas
               dengan asbuton) yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-
               6757-2002, tidak boleh kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja (Job
               Standard Density) untuk HRS dan 98% untuk semua jenis campuran beraspal
               lainnya, kecuali disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan dengan
               ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 61                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          b)   Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
               pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
               pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
               ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
               07a(2013) untuk ukuran maksimum 50 mm.                 
                                                                      
          c)   Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
               per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
               memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
                                                                      
     3)   Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal              
                                                                      
          a)   Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal                
                                                                      
               Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
               tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
               lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
               pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.       
                                                                      
          b)   Pengendalian Proses                                    
                                                                      
               Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
               maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
               6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
               Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
               disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari
               pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
               persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
               yang dilaksanakan.                                     
                                                                      
               Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
               dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
               dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan Marshall harus dibuat dari
               setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan
               dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam
               Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
               Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian.
               Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
               proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
               Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari
               berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
                                                                      
               Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
               pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
               yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
               diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 62                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                            Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu          
                                                                      
                                                                      
                       Bahan dan Pengujian     Frekuensi pengujian    
               Aspal :                                                
               Aspal berbentuk drum            3 dari jumlah drum    
               Aspal curah                     Setiap tangki aspal    
               - Pengujian penetrasi dan titik lembek untuk aspal     
                 tipe I dan pengujian penetrasi stabilitas            
                 penyimpanan (perbedaan titik lembek) untuk           
                 aspal tipe II                                        
               Bahan tambah atau stabilizer untuk SMA 3 dari jumlah kemasan
               Panjang Serat                                          
               Gradasi                                                
               pH                                                     
                                                                      
               Penyerapan minyak                                      
               - Kadar air                                            
               Agregat :                                              
               - Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3      
               - Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
               - Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
                                                  per hari)           
               - Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3   
                                                                      
               Campuran :                                             
                                                                      
               - Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
               - Gradasi dan kadar aspal    Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
                                                  per hari)           
               -  Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
                  tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)  
                  Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile      
                  Strength Ratio (ITSR).                              
               -  Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
                  dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)                   
               -  Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
                                                agregat/rancangan     
               Lapisan yang dihampar :                                
               -  Benda uji inti (core) berdiameter 4” untuk Benda uji inti paling sedikit harus
                  partikel ukuran maksimum 1” dan 6” untuk diambil dua titik pengujian per
                  partikel ukuran di atas 1”, baik untuk penampang melintang per lajur
                  pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
                  bukan perata:              penampang melintang yang 
                                            diperiksa tidak lebih dari 100 m.
               Toleransi Pelaksanaan :                                
               -  Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
                  melintang dari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
                                             setiap 12,5 meter memanjang
                                              sepanjang jalan tersebut.
          c)   Pemeriksaan dan Pengujian Rutin                        
               Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
               bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 63                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
               setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
                                                                      
               Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
               ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
               diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
               semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
               perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
                                                                      
          d)   Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
                                                                      
              Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
              yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan
              beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan
              untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda
              uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang mesin penghampar
                                                                      
     4)   Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal               
                                                                      
          a)   Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan tersebut
               harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
                                                                      
          b)   Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
               catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
               lokasi penghamparan yang sesuai :                      
                                                                      
               i)   Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
                    dari setiap penampung panas.                      
                                                                      
               ii)  Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
                    aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
                                                                      
               iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
                    diperiksa.                                        
                                                                      
               iv)  Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
                    lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix
                    Density) untuk setiap benda uji inti (core).      
               v)   Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
                    Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
                    VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
                    sedikit dua pengujian per hari.                   
                                                                      
               vi)  Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
                    beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
                    campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara
                    ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan
                    seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.        
                                                                      
               vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu
                    batu kapur (CaCO ): semen; abu terbang; dan lainnya, yang digunakan
                               3                                      
                    sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
                    mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi.
                                                                      
                                                                      
                             6 - 64                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
                    membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
                    campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).     
                                                                      
               ix)  Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
                    Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-
                    2002).                                            
                                                                      
               x)   Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
                    dengan mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga
                    diperiksa dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200
                    ton produksi.                                     
                                                                      
     5)   Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal   
                                                                      
          Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
          beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
          beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari Spesifikasi ini.
                                                                      
                                                                      
6.3.8     PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                   
                                                                      
     1)   Pengukuran Pekerjaan                                        
                                                                      
          a)   Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
               berdasarkan ketentuan di bawah ini:                    
                                                                      
               i)   Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                    beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
                    perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima
                    dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji
                    inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal
                    dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
                                                                      
               ii)  Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
                    beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
                    pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
                    beraspal dengan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
                                                                      
               iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan yang
                    digunakan dan diterima.                           
               iv)  SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
                    Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.                   
                                                                      
          b)   Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
               tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
               toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali Pengawas Pekerjaan
               dapat menerima pekerjaan tersebut dengan penyesuaian Harga Satuan
               sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1), atau setiap bagian yang
               terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi perkerasan
               atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak memenuhi kadar
               aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang disyaratkan
               dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk pembayaran.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 65                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
          c)   Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
               eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
               Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
               hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
               aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
               ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti.
               Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
               yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
               yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
               untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
               yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat campuran
               beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbangan.
                                                                      
          d)   Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal yang
               diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang
               ditentukan dalam Gambar.                               
                                                                      
               Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
               rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
               juga dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
               Pengawas Pekerjaan.                                    
                                                                      
          e)   Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
               ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
               Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
               tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih rapat sebagaimana yang
               diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
               tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
               pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
               Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar
               yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap lokasi
               perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur dan
               disetujui.                                             
                                                                      
          f)   Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
               sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
               tanah.                                                 
          g)  Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal dengan
              kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan toleransi
              yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar aspal yang ditetapkan
              dalam rumus campuran kerja, pembayaran campuran beraspal akan dihitung
              berdasarkan tonase hamparan yang dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah
              dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini.          
                                                                      
                         Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
               C   = ----------------------------------------------------------------------------------
                b                                                     
                        Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran Kerja
          h)  Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:          
              Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb   
                                                                      
          i)  Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang digunakan
              Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai campuran
              beraspal yang termasuk dalam penawarannya haruslah berdasarkan
                                                                      
                                                                      
                             6 - 66                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
              perkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian harga yang akan dibuat
              sehubungan dengan perbedaan kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam
              JMF dan kadar aspal dalam analisa harga satuan dalam penawaran.
                                                                      
          j)  Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal
              panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan
              sesuai dengan ketentuan berikut ini:                    
                                                                      
              i)    Ketebalan Kurang                                  
                                                                      
                    Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata
                    dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
                    ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang
                    ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus
                    diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                    campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
                    Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).                 
                                                                      
                     Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan
                                  Kurang atau Diperbaiki              
                                                                      
                                              Faktor Pembayaran       
                         Kekurangan Tebal                             
                                              (% Harga Satuan)        
                         0 – 1 kali toleransi     100 %               
                         >1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki   
                         >2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki   
                          > 3 kali toleransi   harus diperbaiki       
               ii)  Kepadatan Kurang                                  
                                                                      
                    Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang
                    telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002,
                    kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek
                    memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus
                    diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
                    Campuran Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan
                    dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2).   
                                                                      
                     Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan
                                  Kurang atau Diperbaiki              
                                                                      
                                                Faktor Pembayaran     
                     Jenis Campuran Kepadatan                         
                                                 (% Harga Satuan)     
                                     ≥ 98 %         100 %             
                       Campuran                                       
                                    97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki  
                     Beraspal Lainnya                                 
                                    96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki  
                                     < 96 %      harus diperbaiki     
                     Lataston (HRS)  ≥ 97 %         100 %             
                                    96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki  
                                    95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki  
                                     < 95 %      harus diperbaiki     
                                                                      
                                                                      
                             6 - 67                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
               iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang                    
                                                                      
                                                                      
                    Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata
                    kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
                    sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas
                    Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas
                    tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
                    dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan
                    Tabel 6.3.8.2).                                   
     2)   Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki                   
                                                                      
          Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
          yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat dilaksanakan
          setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 6.3.1.8) dan Pasal
          6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual yang
          berlaku.                                                    
                                                                      
          Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan Pasal
          6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
          tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i), dan tidak melebihi
          tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
          6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
          tersebut.                                                   
                                                                      
          Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan lapisan
          di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
          dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
          Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut
          harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas
          yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
          tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.       
                                                                      
     3)   Dasar Pembayaran                                            
                                                                      
          Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
          per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
          dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
          merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan
          mencampur serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
          pengujian, perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan
          pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.                   
          Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
          Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada tebal
          dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
          ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap
          mata pembayaran terkait.                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 68                                   
                                            SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Nomor Mata                                   Satuan         
                                 Uraian                               
          Pembayaran                                 Pengukuran       
            6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton       
                                                                      
            6.3.(1b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Ton   
                    Mod Halus)                                        
                                                                      
            6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton       
                                                                      
            6.3.(2b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Ton   
                    Mod Kasar)                                        
                                                                      
                                                                      
            6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)        Ton           
            6.3.(4b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)  Ton           
                                                                      
            6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)           Ton           
                                                                      
            6.3.(5b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton      
                                                                      
            6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)        Ton           
                                                                      
            6.3.(6b) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton   
                                                                      
            6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base)     Ton           
                                                                      
            6.3.(7b) Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base Mod) Ton
                                                                      
             6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan            Kg            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             6 - 69                                   
                            Pasal 21                                  
                        LAPORAN – LAPORAN                             
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian,
  Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back Up Data Serta As Bulit Drawing" yang
  memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
     (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
                                                                      
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
  petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
  sementara untuk diadakan pemeriksaan.                               
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
  dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
  Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.     
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali
  oleh Konsultan Pengawas setiap saat.                                
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
  pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto
  dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
  samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
  lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugassebanyak
  2 (dua) set.                                                        
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back
  up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
                                                                      
  kelengkapan dalam pengajuan MC.                                     
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 22                                  
                       PERUBAHAN RENCANA                              
                                                                      
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
  berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi
  tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
  tersebut.                                                           
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
  kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa
  modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
  penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material. 
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
  yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
                                                                      
  kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
  metode atau cara berikut ini harus dipakai :                        
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
     yang bersifat sama.                                              
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
     Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 23                                  
                      PENYERAHAN PEKERJAAN                            
                                                                      
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
  dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
  ditetapkan dalam aanwijzing.                                        
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
  alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
                                                                      
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
  Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
  mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
  Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing,
  dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan)
  prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu
  kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan
  waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                           
                                                                      
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
  pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus
  dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
  Pemberi Tugas dalam bentuk CD.                                      
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat.
  Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh
  instasi yang terkait, berwewenang.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 24                                  
                PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                    
                                                                      
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
  Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan
  dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.             
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
                                                                      
  dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi
  Tugas.                                                              
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
  maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
  pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di
  dalam kontrak.                                                      
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
  cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
  Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
  tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
  masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang
  tidak sesuai dengan Kontrak.                                        
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
                                                                      
  dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya
  pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.                         
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 25                                  
                     PEKERJAAN TAMBAH KURANG                          
                                                                      
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam
  Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
  pertama pekerjaan).                                                 
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam
  Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita
  Acara Tambah Kurang.                                                
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
  pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara
  Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                       
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 26                                  
                        P E N G A W A S A N                           
                                                                      
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
  menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
  fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                                
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas
  adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat
  diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya
  yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan
  pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                      
                            Pasal 27                                  
                        PEKERJAAN AKHIR                               
                                                                      
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh lokasi harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
2. Sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
  harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 28                                  
                           P E N U T U P                              
                                                                      
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada
  gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan
  dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan
  dengan RKS ini.
Tenders also won by CV Ralmida Jaya
Authority
5 January 2023Preservasi Jalan Di Pulau AmbonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,181,710,000
17 April 2023Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sp. Langgur - Debut - Ewu (Dak Tematik 05)Provinsi MalukuRp 7,655,578,450
28 April 2022Pembangunan Jalan Ruas Kawalale - Waenalut (Dak Transportasi Perdesaan)Kab. Buru SelatanRp 6,000,000,000
1 July 2025Penataan Kawasanan KktProvinsi MalukuRp 3,800,000,000
2 August 2022Penataan Kawasan SieraProvinsi MalukuRp 3,549,210,310
30 August 2022Penataan Kawasan SieraProvinsi MalukuRp 3,549,210,310
1 April 2022Pembangunan Jalan Kairatu - Hunitetu (Debtswap 2022)Provinsi MalukuRp 3,000,000,000
23 September 2020Pembangunan Jembatan Seri - HukurilaKota AmbonRp 1,989,196,000
14 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Pensip Gunung Nona (Dak - R)Kota AmbonRp 1,748,250,000
8 March 2024Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Desa Laha (Air Manis)Kota AmbonRp 1,720,000,000