Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073875000
Status: Seleksi Batal
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,528,960
RUP Code: 57390356
Work Location: Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 13
Applicants
0720946631941000-
0415608280541000-
0029743283801000-
0704689819801000-
0022853212941000-
0017790478941000-
0733685341804000-
0031549041941000-
0022853972941000-
0022857262941000-
PT Trikon Mitra Abadi
06*0**5****42**0-
CV Bellvan Konsultan
09*4**2****41**0-
0019726694941000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKEERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KEGIATAN            :    PERENCANAAN  GOR                                
                                                                          
 PEKERJAAN                :    PERENCANAAN  GOR                           
                                                                          
 SUMBER  DANA        :    APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1. RUANG LINGKUP :                                                     
                                                                          
      LINGKUP KEGIATAN.                                                   
                                                                          
      Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                          
        Perencanaan arsitektur;                                          
        Perencanaan Kantor Dispora Dibagian depan lantai dua;            
                                                                          
        Perencanaan Tribun;                                              
        Prencanaan lapangan;                                             
                                                                          
        Perencanaan Sarana Pendukung Dalam GOR lainnya;                  
                                                                          
        Perencanaan mekanikal elektrikal;                                
        Perencanaan Sirkulasi masuk keluar;                              
                                                                          
        Perencanaan Jalur Darurat/Evakuasi;                              
        Perencanaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;                  
                                                                          
        Perencanaan Pencahayaan;                                         
                                                                          
        Perencanaan lainnya mendukung persyarat Bangunan GOR             
                                                                          
 2.   PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                                          
                                                                          
      Lingkup data yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
                                                                          
        Analisa data lapangan;                                           
        DED;                                                             
                                                                          
        Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi         
                                                                          
        Selama melaksanakan kegiatan perencanaan selalu berkoordinasi dengan
         dinas instansi terkait bilamana diperlukan;                      
                                                                          
                                                                          
 3.   KELUARAN  :                                                         
                                                                          
      Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :     
                                                                          
      1. Dokumen Perencanaan:                                             
                                                                          
          Gambar Kerja (Shop Drawings): Detail gambar teknis yang digunakan oleh
                                                                          
           kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.            
          Spesifikasi Teknis: Dokumen yang menjelaskan secara rinci standar kualitas dan
                                                                          
           material yang digunakan dalam proyek.                          
                                                                          
          Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perhitungan detail biaya yang diperlukan untuk
           seluruh pekerjaan proyek.                                      
                                                                          
          Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS): Dokumen yang menjelaskan secara
           rinci persyaratan teknis, administrasi, dan hukum dalam pelaksanaan proyek.
                                                                          
          Jadwal Pelaksanaan: Rencana waktu pelaksanaan pekerjaan proyek.
          Laporan Akhir: Dokumen yang merangkum seluruh proses perencanaan, termasuk
                                                                          
           hasil analisis, desain, dan rekomendasi.                       
                                                                          
      2. Dokumen Pendukung:                                               
                                                                          
          Analisis Tapak: Studi tentang kondisi tanah, topografi, dan lingkungan di lokasi
           proyek.                                                        
                                                                          
          Desain Konsep: Konsep awal desain yang mencakup tata letak, fungsi, dan
           estetika bangunan.                                             
                                                                          
          Detail Engineering Design (DED): Rincian desain teknis yang mencakup semua
                                                                          
           aspek proyek, seperti struktur, arsitektur,MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing),
           dan lansekap.                                                  
                                                                          
          Dokumen Pengadaan barang dan Jasa                              
          Laporan Survei: Laporan hasil survei lapangan yang diperlukan untuk
                                                                          
           perencanaan.                                                   
                                                                          
      3. Peran Konsultan Perencana:                                       
                                                                          
           Konsultan perencanaan bertanggung jawab untuk menghasilkan dokumen
            perencanaan yang berkualitas dan akurat.                      
                                                                          
           Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi kontraktor untuk melaksanakan
            pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                          
           Konsultan juga memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa
                                                                          
            pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.  
                                                                         
                                                                          
                                                                          
4.    PERALATAN      MATERIAL, PERSONIL  DAN FASILITAS DARI               
      PENGGUNA  ANGGARAN                                                  
                                                                          
      Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan
                                                                          
      harus dipelihara oleh penyedia jasa :                               
                                                                          
         1. Laporan dan data;                                             
         2. Staf pendamping perencanaan;                                  
                                                                          
         3. Konsultasi unsur teknis.                                      
                                                                          
                                                                          
 5.   PERALATAN DAN MATERIAL  DARI PENYEDIA JASA                          
                                                                          
      Peralatan yang disediakan penyedia jasa anatara lain :              
                                                                          
        1. Kendaraan survey milik sendiri/sewa;                           
        2. Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/sewa;           
                                                                          
        3. Kantor milik sendiri/sewa;                                     
        4. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;                   
                                                                          
        5. Materi dan penggadaan laporan;                                 
        6. Biaya-biaya rapat;                                             
                                                                          
        7. Biaya perjalanan;                                              
        8. Jasa dan overhead perencanaan;                                 
                                                                          
        9. Pajak-pajak;                                                   
                                                                          
        10. Biaya lainnya;                                                
 6.   LINGKUP KEWENANGAN    PENYEDIA JASA                                 
                                                                          
      Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :          
                                                                          
        Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia
                                                                          
         dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia;
        Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;     
                                                                          
        Mendapatkan suatu kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi Indonesia;
                                                                          
 7.   JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN KEGIATAN                                 
                                                                          
      Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh )
                                                                          
      hari kalender terhitung sejak dilakukankannya SPMK dikeluarkan      
                                                                          
 8.   TENAGA AHLI                                                         
      Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah:
                                                                          
       a.  Ketua Tim (Team Leader)                                        
                                                                          
           Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                          
           sipil / arsitektur, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas,
                                                                          
           sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
           keahlian perencanaan bidang sipil/struktur dengan kompetensi madya Sebagai
                                                                          
           ketua tim, tugas utamanya adalah:                              
                                                                          
            - Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/ tenaga
                                                                          
              perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan sampai
              dengan pekerjaan dinyatakan selesai.                        
                                                                          
            - Memimpin rapat koordinasi dengan pihak pelaksana dan dinas yang
              dilaksanakan 2 kali dalam sebulan, atau koordinasi lapangan.
                                                                          
            - Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi.
            - Menyelaraskan desain arsitektural dengan perhitungan struktur
                                                                          
                                                                          
            - Memastikan progres perencanaan sesuai dengan jadwal         
                                                                          
                                                                          
       b.  Tenaga Ahli Struktur                                           
                                                                          
           Tenaga Ahli Struktur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
                                                                          
           Teknik Sipil, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas,
                                                                          
           sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
           keahlian perencanaan struktur dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli
                                                                          
           Struktur, tugas utamanya adalah:                               
                                                                          
            - Merencanakan seluruh pekerjaan struktur beton dan struktur baja berdasarkan
              standart dan acuan yang berlaku.                            
                                                                          
            - Merekomendasikan metode pekerjaan pembetonan dan pembesian serta
                                                                          
              struktur baja yang telah lolos uji kepada team leader.      
            - Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan struktur      
      c.   Tenaga Ahli Arsitektur                                         
                                                                          
                                                                          
          Tenaga Ahli Arsitektur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1)
          Jurusan Teknik arsitektur lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan,
                                                                          
          berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5
          ( lima) tahun sebanyak 2 (dua) orang. Memiliki sertifikat keahlian perencanaan
                                                                          
          arsitektur dengan kompetensi muda. Sebagai Tenaga Ahli Arsitektur, tugas
          utamanya adalah :                                               
                                                                          
                                                                          
           - Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan arsitektural berdasarkan
             acuan yang berlaku dan relevan.                              
                                                                          
           - Merekomendasikan metode pekerjaan arsitektural dan landscape 
             yang telah lolos uji kepada team leader.                     
                                                                          
           - Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan arsitektur     
                                                                          
                                                                          
       d.  Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal                               
                                                                          
          Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
                                                                          
          (S1) Jurusan Teknik elektro/ Sipil, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
          tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang.
                                                                          
          Memiliki sertifikat keahlian perencanaan Mekanikal Elektrikal dengan kompetensi
                                                                          
          muda. Sebagai Tenaga Mekanikal Elektrikal, tugas utamanya adalah :
                                                                          
           -  Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan mekanikal dan elektrikal
              pada bangunan berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan.   
                                                                          
           -  Merekomendasikan metode pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang telah
              lolos uji kepada team leader.                               
                                                                          
           -  Merekomendasikan model lampu dan bahan pekerjaan mekanikal dan
                                                                          
              elektrikal yang telah lolos uji kepada team leader.         
           -  Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal
                                                                          
       e.  Tenaga Pengukuran Lapangan (Surveyor) Bidang sipil/ gedung     
                                                                          
           Tenaga yang disyaratkan adalah minimal STM Teknik Sipil sesuai bidang
                                                                          
           pekerjaan tersebut di atas yaitu pengukuran dan perencanaan bidang konstruksi
           bangunan gedung sebanyak 3 (tiga) orang. Adapun tugas dari Tenaga Ahli
                                                                          
           Perencanaan adalah mengawasi, mengarahkan serta membantu dalam 
                pengendalian kualitas, kuantitas, waktu serta administrasi kegiatan.
                                                                          
           Agar pelaksanaan pekerjaan dapat Tepat Mutu – Tepat Waktu – Tepat Biaya dan
           tidak terjadi masalah                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9.   JADWAL TAHAPAN  PELAKSANAAN                                         
                                                                          
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan
                                                                          
      Bangunan Sipil yang terdiri :                                       
    a. Tahap Konsep rencana dan pra rencana teknis:                       
                                                                          
      1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kwalitas
                                                                          
         tim perencana, metode pelaksnaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan;
      2. Laporan data dan informasi lapangan;                             
                                                                          
      3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi;                   
      4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat.                     
                                                                          
    b. Tahap pengembangan rencana teknis:                                 
                                                                          
      1. Uraian konsep rencana teknis;                                    
      2. Draft rencana anggaran biaya;                                    
                                                                          
      3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);                     
    c. Tahap Rencana Detail:                                              
                                                                          
      1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;                          
                                                                          
      2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                                 
      3. Rencana kerja volume pekerjaa (BQ);                              
                                                                          
      4. Rencana Anggaran Biaya ( RAB);                                   
      5. Laporan Perencanaan;                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    d. Tahap Pelelangan:                                                  
      1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan;                     
                                                                          
      2. Laporan bantuan teknis dan adminstrasi pada waktu pelelangan;    
                                                                          
                                                                          
 10.  LAPORAN :                                                           
                                                                          
                                                                          
    LAPORAN PENDAHULUAN:                                                  
    Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain:                       
    1. Pendahuluan;                                                       
                                                                          
    2. Maksud dan tujuan;                                                 
    3. Gambaran umum;                                                     
                                                                          
    4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan study yang ada;                 
    5. Permasalahan-permasalahan lapangan;                                
                                                                          
    6. Lain-lain;                                                         
    7. Penutup.                                                           
                                                                          
                                                                          
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh puluh ) kerja sejak SPMK
    diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pemuda
    dan Olahraga Kota Ambon.                                              
                                                                          
 19. LAPORAN ANTARA :                                                     
    1. Kondisi Eksisting dan analisa ;                                    
                                                                          
    2. Draft final dipresentasikan ;                                      
                                                                          
                                                                          
 20. LAPORAN AKHIR :                                                      
                                                                          
                                                                          
    Laporan akhir minimal memuat:                                         
    1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap dengan detailnya;           
                                                                          
    2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                                   
    3. Rencana kerja dan volume pekerjaan 9 BQ);                          
                                                                          
    4. Rencana Anggaran Biaya (RAB);                                      
    5. Jenis konstruksi masing-masing bangunan;                           
                                                                          
    6. Penentuan jenis bangunan penunjang;                                
    7. Biaya konstruksi fisik + PPn;                                      
                                                                          
    8. Jadwal kegiatan (time schedule) perencanaan sampai pekerjaan 100%; 
                                                                          
    9. Tahapan pelaksanaan;                                               
    10. Kesimpulan;                                                       
                                                                          
                                                                          
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak
    SPMK diterbitkan, sebanyak 10 (sepuluh ) buku laporan.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 21. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI                                        
                                                                          
    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarakan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara
                                                                          
    Republik Indonesia, Dengan mengutamakan PDN serta wajib mencantumkan TKDN kecuali
    ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri, hal
                                                                          
    ini dilakukan sebagai pemberdayaan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                          Ambon,  Agustus 2025            
                                                                          
                                           PPK Perencanaan GOR            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      (DANIEL. HUTAJULU, ST., M.Si)       
                                                                          
                                         NIP19781111 200904 1 002