| 0720946631941000 | - | |
| 0415608280541000 | - | |
| 0029743283801000 | - | |
| 0704689819801000 | - | |
| 0022853212941000 | - | |
| 0017790478941000 | - | |
| 0733685341804000 | - | |
| 0031549041941000 | - | |
| 0022853972941000 | - | |
| 0022857262941000 | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - |
CV Bellvan Konsultan | 09*4**2****41**0 | - |
| 0019726694941000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKEERJAAN
KEGIATAN : PERENCANAAN GOR
PEKERJAAN : PERENCANAAN GOR
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. RUANG LINGKUP :
LINGKUP KEGIATAN.
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
Perencanaan arsitektur;
Perencanaan Kantor Dispora Dibagian depan lantai dua;
Perencanaan Tribun;
Prencanaan lapangan;
Perencanaan Sarana Pendukung Dalam GOR lainnya;
Perencanaan mekanikal elektrikal;
Perencanaan Sirkulasi masuk keluar;
Perencanaan Jalur Darurat/Evakuasi;
Perencanaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor;
Perencanaan Pencahayaan;
Perencanaan lainnya mendukung persyarat Bangunan GOR
2. PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Lingkup data yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
Analisa data lapangan;
DED;
Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi
Selama melaksanakan kegiatan perencanaan selalu berkoordinasi dengan
dinas instansi terkait bilamana diperlukan;
3. KELUARAN :
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Dokumen Perencanaan:
Gambar Kerja (Shop Drawings): Detail gambar teknis yang digunakan oleh
kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Spesifikasi Teknis: Dokumen yang menjelaskan secara rinci standar kualitas dan
material yang digunakan dalam proyek.
Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perhitungan detail biaya yang diperlukan untuk
seluruh pekerjaan proyek.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS): Dokumen yang menjelaskan secara
rinci persyaratan teknis, administrasi, dan hukum dalam pelaksanaan proyek.
Jadwal Pelaksanaan: Rencana waktu pelaksanaan pekerjaan proyek.
Laporan Akhir: Dokumen yang merangkum seluruh proses perencanaan, termasuk
hasil analisis, desain, dan rekomendasi.
2. Dokumen Pendukung:
Analisis Tapak: Studi tentang kondisi tanah, topografi, dan lingkungan di lokasi
proyek.
Desain Konsep: Konsep awal desain yang mencakup tata letak, fungsi, dan
estetika bangunan.
Detail Engineering Design (DED): Rincian desain teknis yang mencakup semua
aspek proyek, seperti struktur, arsitektur,MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing),
dan lansekap.
Dokumen Pengadaan barang dan Jasa
Laporan Survei: Laporan hasil survei lapangan yang diperlukan untuk
perencanaan.
3. Peran Konsultan Perencana:
Konsultan perencanaan bertanggung jawab untuk menghasilkan dokumen
perencanaan yang berkualitas dan akurat.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi kontraktor untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
Konsultan juga memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI
PENGGUNA ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
1. Laporan dan data;
2. Staf pendamping perencanaan;
3. Konsultasi unsur teknis.
5. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang disediakan penyedia jasa anatara lain :
1. Kendaraan survey milik sendiri/sewa;
2. Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/sewa;
3. Kantor milik sendiri/sewa;
4. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
5. Materi dan penggadaan laporan;
6. Biaya-biaya rapat;
7. Biaya perjalanan;
8. Jasa dan overhead perencanaan;
9. Pajak-pajak;
10. Biaya lainnya;
6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia
dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia;
Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;
Mendapatkan suatu kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi Indonesia;
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh )
hari kalender terhitung sejak dilakukankannya SPMK dikeluarkan
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah:
a. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
sipil / arsitektur, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
keahlian perencanaan bidang sipil/struktur dengan kompetensi madya Sebagai
ketua tim, tugas utamanya adalah:
- Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/ tenaga
perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
- Memimpin rapat koordinasi dengan pihak pelaksana dan dinas yang
dilaksanakan 2 kali dalam sebulan, atau koordinasi lapangan.
- Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi.
- Menyelaraskan desain arsitektural dengan perhitungan struktur
- Memastikan progres perencanaan sesuai dengan jadwal
b. Tenaga Ahli Struktur
Tenaga Ahli Struktur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Sipil, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
keahlian perencanaan struktur dengan kompetensi madya. Sebagai Tenaga Ahli
Struktur, tugas utamanya adalah:
- Merencanakan seluruh pekerjaan struktur beton dan struktur baja berdasarkan
standart dan acuan yang berlaku.
- Merekomendasikan metode pekerjaan pembetonan dan pembesian serta
struktur baja yang telah lolos uji kepada team leader.
- Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan struktur
c. Tenaga Ahli Arsitektur
Tenaga Ahli Arsitektur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1)
Jurusan Teknik arsitektur lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5
( lima) tahun sebanyak 2 (dua) orang. Memiliki sertifikat keahlian perencanaan
arsitektur dengan kompetensi muda. Sebagai Tenaga Ahli Arsitektur, tugas
utamanya adalah :
- Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan arsitektural berdasarkan
acuan yang berlaku dan relevan.
- Merekomendasikan metode pekerjaan arsitektural dan landscape
yang telah lolos uji kepada team leader.
- Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan arsitektur
d. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik elektro/ Sipil, berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut di atas, sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun sebanyak 1 (satu) orang.
Memiliki sertifikat keahlian perencanaan Mekanikal Elektrikal dengan kompetensi
muda. Sebagai Tenaga Mekanikal Elektrikal, tugas utamanya adalah :
- Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan mekanikal dan elektrikal
pada bangunan berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan.
- Merekomendasikan metode pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang telah
lolos uji kepada team leader.
- Merekomendasikan model lampu dan bahan pekerjaan mekanikal dan
elektrikal yang telah lolos uji kepada team leader.
- Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal
e. Tenaga Pengukuran Lapangan (Surveyor) Bidang sipil/ gedung
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal STM Teknik Sipil sesuai bidang
pekerjaan tersebut di atas yaitu pengukuran dan perencanaan bidang konstruksi
bangunan gedung sebanyak 3 (tiga) orang. Adapun tugas dari Tenaga Ahli
Perencanaan adalah mengawasi, mengarahkan serta membantu dalam
pengendalian kualitas, kuantitas, waktu serta administrasi kegiatan.
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat Tepat Mutu – Tepat Waktu – Tepat Biaya dan
tidak terjadi masalah
9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia (SNI) Konstruksi dan
Bangunan Sipil yang terdiri :
a. Tahap Konsep rencana dan pra rencana teknis:
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kwalitas
tim perencana, metode pelaksnaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan;
2. Laporan data dan informasi lapangan;
3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi;
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat.
b. Tahap pengembangan rencana teknis:
1. Uraian konsep rencana teknis;
2. Draft rencana anggaran biaya;
3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Tahap Rencana Detail:
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
3. Rencana kerja volume pekerjaa (BQ);
4. Rencana Anggaran Biaya ( RAB);
5. Laporan Perencanaan;
d. Tahap Pelelangan:
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan;
2. Laporan bantuan teknis dan adminstrasi pada waktu pelelangan;
10. LAPORAN :
LAPORAN PENDAHULUAN:
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain:
1. Pendahuluan;
2. Maksud dan tujuan;
3. Gambaran umum;
4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan study yang ada;
5. Permasalahan-permasalahan lapangan;
6. Lain-lain;
7. Penutup.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh puluh ) kerja sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pemuda
dan Olahraga Kota Ambon.
19. LAPORAN ANTARA :
1. Kondisi Eksisting dan analisa ;
2. Draft final dipresentasikan ;
20. LAPORAN AKHIR :
Laporan akhir minimal memuat:
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap dengan detailnya;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
3. Rencana kerja dan volume pekerjaan 9 BQ);
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Jenis konstruksi masing-masing bangunan;
6. Penentuan jenis bangunan penunjang;
7. Biaya konstruksi fisik + PPn;
8. Jadwal kegiatan (time schedule) perencanaan sampai pekerjaan 100%;
9. Tahapan pelaksanaan;
10. Kesimpulan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 10 (sepuluh ) buku laporan.
21. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarakan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara
Republik Indonesia, Dengan mengutamakan PDN serta wajib mencantumkan TKDN kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri, hal
ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
Ambon, Agustus 2025
PPK Perencanaan GOR
(DANIEL. HUTAJULU, ST., M.Si)
NIP19781111 200904 1 002