URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
1. DataProyek
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Paket 1
Lokasi : Kota Ambon
SumberDana : APBD
TahunAnggaran : 2025
WaktuPelaksanaan : 30 hari kalender
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur.
b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan criteria administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang,sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
3. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Perencana dalam
menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini
diharapkan Konsutan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
4. Sasaran Kegiatan
a.Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pemeliharaan Kediaman Walikota Ambon
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan, yang terdiri dari komponen kegiatan:
1.Pekerjaan Arsitektur.
2. Pekerjaan Sipil /Struktur
3.Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal(M/E)
4.Pekerjaan Utilitas dan Plumbing
5. Pekerjaan Landscape
c.Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1.Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi dan penyelidikan tanah
2.Penyusunan PraRencana
3.Pengembangan Rencana Lanjutan
4.Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,dll)
5.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan Bertahap
6.Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
7. Pengusunan Dokumen Lelang
8.Pengawasan Berkala (Jika diperlukan)
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tentang
Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung Negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan membuat laporan pendahuluan.
b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata ruang, perkiraan biaya,
dan program pelaksanaan.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah di mengerti.
▪ Rencana system Mekanikal/Elektrikal.
▪ Rencana utilitas dan plumbing
▪ Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
▪ Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
▪ Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam menyusun dokumen pelelangan.
Penyusunan dokumen lelang antara lain membuat:
▪ Rencana anggaran biaya (RAB/EE)
▪ Rincian volume pekerjaan (BQ)
▪ Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang (bila diperlukan).
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti (bila diperlukan):
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.