URAIAN SINGKAT PKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN DED
RUMAH RELOKASI JEMAAT KAYELI
Pembangunan di Indonesia tidak hanya memperhatikan dari sisi fisik saja namun juga sisi
pembangunan manusia seutuhnya. Kemajuan-kemajuan pembangunan di Indonesia tidak hanya
ditinjau dari pembangunan jaringan jalan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Namun juga hal-hal
yang bersifat non fisik meliputi: pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan dalam
melakukan berbagai aktivitas.
Sejak berlakunya otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999), tiap daerah mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayah sendiri, serta berdasarkan
aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesejahteraan yang merata bagi
masyarakat di wilayahnya.
Pembangunan pada dasarnya memiliki tiga kunci antara lain: perubahan, tujuan dan potensi.
Perubahan yang dimaksud dalam pembangunan adalah mengubah suatu kondisi yang kurang baik
menjadi kondisi yang lebih baik sehingga tujuan pembangunan tercapai dengan menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Keberadaan tujuan adalah dukungan dengan adanya potensi seperti
dana dan daya dari masyarakat yang dapat digunakan dalam pembangunan.
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan
pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
langsung.
Di Indonesia, kriteria mengenai rumah layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Kriteria yang
disyaratkan meliputi tiga hal utama yaitu:
a. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, yang meliputi persyaratan pada struktur
bawah, struktur tengah dan struktur atas.
b. Menjamin kesehatan, yang meliputi persyaratan pencahayaan alami, penghawaan alami
dan sanitasi.
c. Mencukupi keluasan minimum, yaitu luasan bangunan 7,2 m2 /orang sampai dengan 12
m2 /orang.
Didalam pelaksanaan Penyusunan Dokumen DED Rumah Relokasi Jemaat Kayeli diharapkan
mencakup juga atas tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. PSU
adalah kelengkapan fisik yang mendukung perumahan yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen
DED Rumah Relokasi Jemaat Kayeli perlu disiapkan dengan baik sehingga dapat mendorong
perwujudan perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan
Ambon, 29 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001