Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan,pekerjaan Penyusunan Dokumen Ded Rumah Relokasi Jemaat Silo

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10121156000
Status: Batal
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
RUP Code: 59063219
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  PENYUSUNAN   DOKUMEN  DED  RUMAH           
                     RELOKASI JEMAAT SILOS                             
                                                                       
                                                                       
Pembangunan di Indonesia tidak hanya memperhatikan dari sisi fisik saja namun juga sisi
pembangunan manusia seutuhnya. Kemajuan-kemajuan pembangunan di Indonesia tidak
hanya ditinjau dari pembangunan jaringan jalan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Namun
juga hal-hal yang bersifat non fisik meliputi: pendidikan, kesehatan, keamanan, dan
                                                                       
kenyamanan dalam melakukan berbagai aktivitas.                         
Sejak berlakunya otonomi daerah (UU No 22 Tahun 1999), tiap daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayah sendiri, serta
berdasarkan aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesejahteraan yang
merata bagi masyarakat di wilayahnya.                                  
Pembangunan pada dasarnya memiliki tiga kunci antara lain: perubahan, tujuan dan potensi.
Perubahan yang dimaksud dalam pembangunan adalah mengubah suatu kondisi yang kurang
baik menjadi kondisi yang lebih baik sehingga tujuan pembangunan tercapai dengan
                                                                       
menciptakan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan tujuan adalah dukungan dengan adanya
potensi seperti dana dan daya dari masyarakat yang dapat digunakan dalam pembangunan.
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan
pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun
tidak langsung.                                                        
Di Indonesia, kriteria mengenai rumah layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
                                                                       
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22ilien/M/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Kriteria yang
disyaratkan meliputi tiga hal utama yaitu:                             
   a. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, yang meliputi persyaratan pada
     struktur bawah, struktur tengah dan struktur atas.                
   b. Menjamin kesehatan, yang meliputi persyaratan pencahayaan alami, penghawaan alami
     dan sanitasi.                                                     
   c. Mencukupi keluasan minimum, yaitu luasan bangunan 7,2 m2 /orang sampai dengan 12
                                                                       
     m2 /orang.                                                        
Didalam pelaksanaan Penyusunan Dokumen DED Rumah Relokasi Jemaat Silo diharapkan
mencakup juga atas tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. PSU
adalah kelengkapan fisik yang mendukung perumahan yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.                                           
                                                                       
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan
Dokumen DED Rumah Relokasi Jemaat Silo ini perlu disiapkan dengan baik sehingga dapat
mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                       
                                                                       
                                        Ambon, 29 April 2025           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        ERNAWATI, ST., MT              
                                      NIP. 19800101 201504 2 001