Biaya Perencanaan Pembangunan Kantor Bkkbn Kota Ambon

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10134013000
Status: Ulang
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 53,900,000
Winner (Pemenang): CV Berko
NPWP: 026768622941000
RUP Code: 58822784
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
    1. DataProyek                                                       
                                                                        
      SKPD          : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
      Pekerjaan     : Biaya Perencanaan Pembangunan Kantor BKKBN Kota Ambon
                                                                        
      Lokasi        : Kota Ambon                                        
      SumberDana    : APBD                                              
                                                                        
      TahunAnggaran : 2025                                              
      WaktuPelaksanaan : 30 hari kalender                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. Latar Belakang                                                   
       a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                        
         peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
         bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
                                                                        
         positif bagi perkembangan arsitektur.                          
                                                                        
      b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
         sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
                                                                        
         dan criteria administrasi bagi bangunan negara.                
      c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana   
                                                                        
         lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                        
         menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
         menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.             
                                                                        
      d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
         matang,sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                                                                        
         dengan kepentingan kegiatan.                                   
   3. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                        
       Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Perencana dalam
                                                                        
       menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
       atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini
       diharapkan Konsutan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
       menghasilkan keluaran yang dimaksud.                             
                                                                        
   4. Sasaran Kegiatan                                                  
                                                                        
      a.Sasaran Kegiatan adalah Biaya Perencanaan Pembangunan Kantor BKKBN Kota Ambon
      b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan, yang terdiri dari komponen kegiatan:
                                                                        
         1.Pekerjaan Arsitektur.                                        
                                                                        
         2. Pekerjaan Sipil /Struktur                                   
         3.Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal(M/E)                          
                                                                        
         4.Pekerjaan Utilitas dan Plumbing                              
         5. Pekerjaan Landscape                                         
                                                                        
      c.Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                      
                                                                        
         1.Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi dan penyelidikan tanah
         2.Penyusunan PraRencana                                        
                                                                        
         3.Pengembangan Rencana Lanjutan                                
         4.Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,dll)             
                                                                        
         5.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan Bertahap             
         6.Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                            
                                                                        
         7. Pengusunan Dokumen Lelang                                   
                                                                        
         8.Pengawasan Berkala (Jika diperlukan)                         
                                                                        
                                                                        
 II. KEGIATAN PERENCANAAN                                               
   1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
                                                                        
      berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tentang
                                                                        
      Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
   2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
                                                                        
      tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
      gedung Negara yang terdiri dari:                                  
                                                                        
       a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
                                                                        
         interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan membuat laporan pendahuluan.
       b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata ruang, perkiraan biaya,
                                                                        
         dan program pelaksanaan.                                       
       c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:         
         ▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
                                                                        
         ▪ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah di mengerti.
         ▪ Rencana system Mekanikal/Elektrikal.                         
                                                                        
         ▪ Rencana utilitas dan plumbing                                
                                                                        
         ▪ Perkiraan biaya.                                             
       d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                
                                                                        
         ▪ Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
           gambar rencana yang telah disetujui.                         
                                                                        
         ▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
         ▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                        
         ▪ Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                        
   3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam menyusun dokumen pelelangan.
      Penyusunan dokumen lelang antara lain membuat:                    
                                                                        
         ▪ Rencana anggaran biaya (RAB/EE)                              
         ▪ Rincian volume pekerjaan (BQ)                                
                                                                        
         ▪ Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                        
                                                                        
   4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
      Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
                                                                        
      melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang (bila diperlukan).
   5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
                                                                        
      kegiatan seperti (bila diperlukan):                               
                                                                        
      a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
      b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
        pelaksanaan konstruksi.                                         
      c. Memberikan saran-saran.                                        
                                                                        
      d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Tenders also won by CV Berko
Authority
10 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Dermaga Tni-Al Tawiri (Beaching Plate Dan Slipway)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 973,050,000
28 April 2016Perencanaan Teknis Kegiatan Dau Bina MargaLpse Kabupaten Merauke 1Rp 900,000,000
29 December 2015Perencanaan Peningkatan Jalan Tanah Ke Aspal + Bangunan Pelengkap Ruas Sp. Waisarisa - KaiboboPemerintah Kota AmbonRp 704,000,000
23 February 20183. Pengawasan Jalan P. Yamdena (Dak)Provinsi MalukuRp 700,000,000
4 March 2016Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Moa Dan Pulau BabarULP Provinsi MalukuRp 650,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Kobamar-Wokam (21,28Km)Kab. Kepulauan AruRp 625,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Nafar-Selibata-BataKab. Kepulauan AruRp 625,000,000
24 February 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Lamerang-TunguwatuKab. Kepulauan AruRp 615,500,000
25 March 2019Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Pulau Kei (Dak Reg)Provinsi MalukuRp 600,000,000
2 October 2014Pengawasan Pembangunan Kristiani CenterRp 558,080,000