Pendataan Database Bidang Perumahan Pada Kecamatan T. A. Baguala

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10148223000
Status: Ulang
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,750,000
Winner (Pemenang): Tricipta Konsultan
NPWP: 017790379941000
RUP Code: 59207010
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
1                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 RANCANGAN     SURAT  PERINTAH  KERJA  (SPK)          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           PEMERINTAH KOTA AMBON                      
             DINAS PERUMAHAN   RAKYAT DAN KAWASAN   PERMUKIMAN        
     PEKERJAAN PENDATAAN  DATA  BASE BIDANG PERUMAHAN  PADA KECAMATAN 
                                 T.A.BAGUALA                          
                                                                      
                                                                      
                                              SATUAN  KERJA :         
                             DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)               NOMOR  DAN  TANGGAL SPK:     
                                                 Nomor  :             
                                                Tanggal : .           
                                                                      
                                Nama       :     J.V.I.WATTIMENA, ST.MT
                                 NIP       :     19780227 200604 1 014
                                Jabatan    :     Fungsional Penata kelola
                                                  Perumahan Ahli Muda 
                            Berkedudukan di :           Ambon         
                                                                      
                                                                      
      NAMA  PEJABAT         yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat
PENANDATANGAN   KONTRAK      dan Kawasan Permukiman Kota Ambon berdasarkan Surat
                              Keputusan Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan
                              Permukiman Nomor 01 tanggal 9 Januari 2025 tentang
                               Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
                               selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”,
                                                                      
                                                  dengan:             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Nama        :   ……    [nama wakil Penyedia]
                                 Jabatan      :    ……   .. [sesuai akta notaris]
                             Berkedudukan di  :     ……..  [alamat Penyedia]
                                                                      
                            Akta Notaris Nomor :    ……  . [sesuai akta notaris]
     NAMA  PENYEDIA                                                   
                                 Tanggal      :   ……..[tanggal penerbitan akta]
                                 Notaris      :  ….... [nama notaris penerbit akta]
                                                                      
                            yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan
                                     usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                      
                                     Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
                               Nama     :  .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
   WAKIL  SAH PEJABAT                                                 
                                             Wakil Sah Pejabat Penandatangan
PENANDATANGAN   KONTRAK                                               
                                                       Kontrak ]      
                                            Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
                                           Penandatangan Kontrak ……  nomor
                                                    .…. tanggal …….   
                                                                      
                                                                      
                             NOMOR  DAN TANGGAL  SURAT UNDANGAN   PENGADAAN
    PAKET PENGADAAN:                                                  
                                                LANGSUNG:             
      ..........................                                      
                                  Nomor   : ............................................................
                                  Tanggal : ............................................................
                                      2                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            NOMOR  DAN  TANGGAL  BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
                                               LANGSUNG   :           
                                  Nomor   : ............................................................
                                                                      
                                  Tanggal : ............................................................
                                                                      
SUMBER  DANA: DPA Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 Untuk Mata Anggaran Pekerjaan Pendataan Data Base Bidang Perumahan Pada
                             Kecamatan T.A. Baguala                   
                                                                      
                                                                      
   Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
                          (.................................... rupiah)
                                                                      
                                                                      
                             SISTEM PEMBAYARAN                        
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
                                                                      
                               Penyedia : ................            
                    2) pembayaran dilakukan dengan sekaligus          
                                                                      
                                                                      
                             Jenis Kontrak: Lumsum                    
                                                                      
                                                                      
         WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAA) : 90 ( sembilan puluh ) hari kalender
                                                                      
                                                                      
      Untuk dan atas nama ...................   Untuk dan atas nama Penyedia
       Pejabat Penandatangan Kontrak                  ...........................
                                                                      
                                           [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )] Penandatangan Kontrak maka rekatkan
                                                                      
                                                   meterai Rp 10.000,- )]
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             [nama lengkap]                           [nama lengkap]  
                [jabatan]                                [jabatan]    
                                      3                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                SYARAT UMUM                           
                          SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                  
                                                                      
                            1.  LINGKUP PEKERJAAN                     
                                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
       yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                      
                          2.  HUKUM  YANG  BERLAKU                    
      Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
                                    Indonesia.                        
                                                                      
                                                                      
                    3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI              
    Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
                                  yang dilakukan.                     
                                                                      
                                                                      
                                4.  BIAYA SPK                         
    a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
                         biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).     
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
                                       biaya.                         
                                                                      
                                                                      
                             5. HAK KEPEMILIKAN                       
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
      terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
          maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
     kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang
                                                                      
                                      berlaku.                        
       b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua peralatan
        tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
       berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
       dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
                                                                      
                    pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN   KONTRAK          
      a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
                                                                      
     dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
    Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
                    Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.  
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
         dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
                                                                      
                                7. PERPAJAKAN                         
                                                                      
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
      yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
           pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
                                                                      
                    8. PENGALIHAN  DAN/ATAU  SUBKONTRAK               
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
                                                                      
   pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
            Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                      
                                 9. JADWAL                            
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
                 yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
         c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
                                      4                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
            penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
                                                                      
                                                                      
                          10. PEMBERIAN KESEMPATAN                    
     Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
    berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
                 pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
                                                                      
                               ketentuan sebagai berikut:             
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
                               (lima puluh) hari kalender.            
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
                      belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat: 
        (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
                                waktu sesuai kebutuhan; atau          
                                                                      
         (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
                                 menyelesaikan pekerjaannya.          
  b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
       huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan
      sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
                               Pelaksanaan (apabila ada).             
                                                                      
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
                                   tahun anggaran.                    
     d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
              kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
                   1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
             2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
                                                                      
               3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
                                                                      
                                 11. ASURANSI                         
     a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
                      dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:   
       1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
                                                                      
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
       terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
                                         dan                          
                 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
                                       SPK.                           
                                                                      
                                                                      
                           12. PENUGASAN PERSONEL                     
    Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
                                                                      
                        13. PENANGGUNGAN   DAN RISIKO                 
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
                                                                      
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
     proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
        dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
                                                                      
           sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
        1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
                   2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
     b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
         acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
                                      5                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
                 kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .
      c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
                            penanggungan dalam syarat ini.            
                                                                      
                                                                      
                      14. PENGAWASAN  DAN  PEMERIKSAAN                
     Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan
     Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
       pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
                                                                      
                                                                      
                         15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                  
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
          pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
     b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
     aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
                                                                      
          laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
                      dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.      
  d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat
              foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis,
                                                                      
                    dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                      
                      16. WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN               
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
     pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
       mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian
                                                                      
                             yang ditetapkan dalam SPMK.              
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
        kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
      c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
                                     pekerjaan.                       
                                                                      
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
                                  semua pekerjaan.                    
                                                                      
                          17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                  
     a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
       b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
                                                                      
                         pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.        
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
                   dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
     d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
      wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
      e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
                                                                      
                   pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
                                      selesai.                        
                                                                      
                              18. PERUBAHAN SPK                       
                    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.    
                                                                      
      b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
       lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
             1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
                    2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;   
         3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
                       4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.      
                                      6                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
                           pertimbangan dari Direksi Teknis.          
                                                                      
                              19. KEADAAN KAHAR                       
                                                                      
      a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
                                  dengan ketentuan:                   
        1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
               seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
                        2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan       
                                                                      
       3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
                   dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
      ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
      dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
     kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
                          terdampak akibat dari Keadaan Kahar.        
                                                                      
                                                                      
                          20. PERISTIWA KOMPENSASI                    
      a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
         1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
                                 pelaksanaan pekerjaan;               
                      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;    
                                                                      
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
                    Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
                    4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
                                         atau                         
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
                                                                      
        tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
        b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
          keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
                               penyelesaian pekerjaan.                
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
                                                                      
     kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
                  dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
  d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
                                    Kompensasi.                       
      e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
                                                                      
        pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
                mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
                                                                      
                           21. PERPANJANGAN WAKTU                     
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
        tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
                                                                      
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
       pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan
      secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
                                       SPK.                           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
       setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                      
                                                                      
                     22. PENGHENTIAN DAN  PEMUTUSAN  SPK              
             a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
                                                                      
            Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
                                      7                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
         perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
           Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
                         2) biaya langsung demobilisasi personel.     
                                                                      
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
                                     Penyedia.                        
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
     Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
                               pemutusan SPK apabila:                 
       1)  Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
                                                                      
          dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
                                      berwenang;                      
       2)  pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
                       dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang; 
          3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
              memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
                                                                      
        4)  Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
                                 pelaksanaan pekerjaan;               
       5)  Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
             program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
          6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     7)  Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
                                                                      
                                      (tiga) kali;                    
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
                       ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
         9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
                              (dua puluh delapan) hari; atau          
                                                                      
    10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
            pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
                                  tercantum dalam SPK.                
            e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
               1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
                       2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.     
                                                                      
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater dan/atau
          pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
                                                                      
                               23. PEMBAYARAN                         
        a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
                                                                      
                       Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:      
        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
               2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
                                Terima ditandatangani.                
      c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                                                      
        pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
        permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
                                     (PPSPM).                         
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
      untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
     untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
                                                                      
                           yang sedang menjadi perselisihan.          
                                                                      
                                  24. DENDA                           
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
      kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
                                                                      
                      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.  
                                      8                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
        prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
                                 kontraktual Penyedia.                
                                                                      
                                                                      
                         25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                
     Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
  sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
      dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
  perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
                       melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.   
                                                                      
                                                                      
                       26. LARANGAN  PEMBERIAN KOMISI                 
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
    maupun  tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
                 merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by Tricipta Konsultan
Authority
1 February 2016Perencanaan Rehab Pagar Keliling 1 (Satu) PaketP. BudidayaRp 1,100,000,000
6 May 2017Sed Pengembangan Ruas Jalan Pulau Gorom Dan Pulau AmarsekaruKab. Seram Bagian TimurRp 700,000,000
27 July 2016Belanja Pengawasan Pembangunan Jembatan Way Kola Ruas Jalan Ruas Jalan Bula - Dawang Sta 18+175 (Dak Reguler)ULP Kabupaten Seram Bagian TimurRp 685,398,400
16 June 2014Ded Pelabuhan Penyeberangan Di Lokasi Ambalau Kab. Buru SelatanRp 667,928,000
21 May 2019Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SdKab. Seram Bagian BaratRp 609,864,500
18 February 2020- Konsultan Perencanaan Pembangunan Nursery Semi Modern MalukuKementerian PertanianRp 563,113,000
7 March 2016Jasa Konsultansi Pengawasan JalanUKPBJ Pemerintah Kabupaten Maluku TengahRp 506,926,000
23 February 2023Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak SdKab. Seram Bagian BaratRp 501,909,000
25 July 2017Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit PratamaPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 457,931,000
4 March 2024Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sd DauKab. Seram Bagian BaratRp 402,528,000