1
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEKERJAAN PENDATAAN DATA BASE BIDANG PERUMAHAN PADA KECAMATAN
T.A.BAGUALA
SATUAN KERJA :
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor :
Tanggal : .
Nama : J.V.I.WATTIMENA, ST.MT
NIP : 19780227 200604 1 014
Jabatan : Fungsional Penata kelola
Perumahan Ahli Muda
Berkedudukan di : Ambon
NAMA PEJABAT yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat
PENANDATANGAN KONTRAK dan Kawasan Permukiman Kota Ambon berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan
Permukiman Nomor 01 tanggal 9 Januari 2025 tentang
Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”,
dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan
usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
WAKIL SAH PEJABAT
Wakil Sah Pejabat Penandatangan
PENANDATANGAN KONTRAK
Kontrak ]
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak …… nomor
.…. tanggal …….
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
PAKET PENGADAAN:
LANGSUNG:
..........................
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
2
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: DPA Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 Untuk Mata Anggaran Pekerjaan Pendataan Data Base Bidang Perumahan Pada
Kecamatan T.A. Baguala
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah)
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
2) pembayaran dilakukan dengan sekaligus
Jenis Kontrak: Lumsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAA) : 90 ( sembilan puluh ) hari kalender
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )] Penandatangan Kontrak maka rekatkan
meterai Rp 10.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
3
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi penawaran
biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua peralatan
tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
4
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja
sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
5
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis,
dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian
yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
6
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
7
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
(tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari; atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
8
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.