URAIAN SINGKAT
KEGIATAN : PENGAWASAN JALAN
PEKERJAAN : Pengawasan Kegiatan Kontraktual (DBH) Sawit
SUMBER DANA : DBH SAWIT KOTA AMBON TAHUN 2024
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Prasarana Transpotasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknik konstruksi dan ketentuan
lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara optimal.
Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab
Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
Khususnya bidang pengawasan teknik, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PU dan Penataan Ruang
masih melibatkan pihak Konsultan dalam layanan jasa konsultansi dan untuk itu Konsultan perlu diarahkan
sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknik dalam bidang prasarana
transportasi (Jalan), pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan
pihak ketiga (Konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengarahkan /mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan
tersedianya secara rutin data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/
permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembagunan fisik.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknik dan membantu pihak proyek
fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka pencapaian sasaran/target
pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik dilapangan baik
berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan permasalahan/kendala yang timbul, yang
selanjutnya data laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit Kerja/Pejabat
Pembuat Komitmen dalam monitoring, evaluasi dan pengembalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik Pemeliharaan Berkala Jalan ini diperkirakan biaya
sebesar Rp. 40.000.000,- termasuk PPN, didasarkan pada Dana DBH Kota Ambon Tahun 2024.
b. Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan sehingga besarnya biaya
pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi kemajuan
pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah pengawasan teknik :
- Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Upua Baguala
c. Lokasi pekerjaan adalah di Wilayah Kota Ambon.
d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak pekerjaan fisik.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus dilakukan oleh
penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus dapat
membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, konsultan lain
dilingkungan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi -
instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung yang
berlokasi di Kota Ambon.
Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan pembagunan dalam rangka
pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring kemajuan pekerjaan dan masalah-masalah
yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada pengguna jasa.
Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Perencanaan dan
Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Kota Ambon untuk mengatur dan mengendalikan
pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat
Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultasi
termaksud system pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
U m u m
Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change Order”
dan atau “Amandemen”.
2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan masalah
untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.
3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan –
pekerjaan utama (major work) di lapangan.
4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh Tim
Pengawas Teknik.
5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan harga satuan.
6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi dan ketetapan
waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi konsultan.
7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan manajemen
pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap masalah yang
timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
Tugas – tugas Pengawas Teknik / Inspector
Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas hal – hal
sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang
tercantun dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen
kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas Kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga perubahan
– perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
aspek waktu dan dana yang tersedia.
4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam
dokumen kontrak.
5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan dengan
terlebih dahulu mengonsultasikannya.
6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
“Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan – penyimpagan deri bahan pekerjaan dan
Copy Surat- surat Pemberitahuan tersebut harus sisampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen kegiatan Proyek Fisik dan diarsipkan secara baik.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 2 (dua) bulan.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
Koordinator (Ahli Jalan) : 1 (satu) orang
Koordinator harus Sajana Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
dalam pekerjaan di bidang Sipil Sub bidang Jalan
Koordinator harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman cukup
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, memahami desain/ terknis pelaksanaan,
filosofi kotrak dan teknologi yang dipakai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon saat ini.
Wewenangdan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan
dengan :
- Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan
dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal – pasal dalam
dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail pekerjaan fisik, segera
setelah pelaksanaan pelayanan.
3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang diusulkan yang
termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada spesifiksi dan mengirim rekomendasi
tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen .
4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
untuk semua usulan perubahan Kontrak.
5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
pekerjaan.
6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui laporan –
laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan, kualitas, pembayaran kepada
kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
bersama dengan rekomendasi untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi
kontraktor yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan semua pengujian
pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil
pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan kontraktor
memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan menyetujui
atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam pekerjaannya dan
menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir – butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan
secara lengkap dalam spesifikasi.
10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap usulan
perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap perubahan kontrak dikirim
segera kepada Dinas PU Kota Ambon.
11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day Work
termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan , material dan tenaga kerja dari kontraktor.
`
- Tenaga Pendukung yaitu :
- Inpector = 1 (Satu ) Orang, pendidikan minimal SMK, dengan mempunyai pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun.
10. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
Ambon sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :
1. Data perusahaan konsultan
2. Data umum kontrak pengawasan (konsultan)
3. Rencana kerja konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
konsultan.
4. Gambaran umum kegiatan fisik (dilengkapi time schedule,peta lokasi proyek dan foto
dokumentasi 0 % )
Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas PU Kota Ambon
paling lambat minggu ke-3 bulan ke-1 sejak SPMK.
b. Laporan Bulanan
Laporan ini mencakup himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan format standar
yang telah disetujui Pengguna Jasa. Informasi yang disajikan dalam laporan bulanan ini minimal
mencakup data umum proyek, tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan dana,
permasalahan yang terjadi dan alternative pemecahanya, uraian kegiatan yang sudah
dilaksanakan dan rencana kegiatan bulan berikut serta foto dokumentasi. Lapaoran ini sudah
diterima oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon paling lambat tanggal 5 setiap
bulanan.
c. Laporan Perubahan Bestek atau Usaha Perubahan Kontrak (bila ada)
d. Laporan Akhir
Pada priode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan
“Provisional Hand Over”. Konsultan harus menyerakan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir
yang mencakup menimal tentang :
- Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Pelaksanaan pengawasan teknis
- Sarana-sarana untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
- Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
- Komentar dan saran terkait dengan paket yang diawasi untuk peningkatan mutu dan kinerja
pada pelaksanaan proyek – proyek di masa yang akan dating.
- Foto dokumentasi 0 % DAN 100 %.
- Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi)
dibuat sesuai format standar Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon atau petunjuk –
petunjuk Pengguna Jasa.
11. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Pengawasan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas dapat menyusun langkah-langkah kerja
selanjutnya.
Dibuat di : AMBON
Tanggal : Mei 2025
Di buat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
W. SAHUSILAWANE, ST., MT
NIP. 19760331 200604 1 010