Pengawasan Kegiatan Kontraktual (Dbh) Sawit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10152618000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,000,000
Winner (Pemenang): Griya Persada
NPWP: 022853972941000
RUP Code: 59494998
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                     
                                                                     
KEGIATAN        :   PENGAWASAN JALAN                                 
PEKERJAAN       :   Pengawasan Kegiatan Kontraktual (DBH) Sawit      
SUMBER DANA     :   DBH SAWIT KOTA AMBON TAHUN 2024                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                     
   Pembangunan Prasarana Transpotasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknik konstruksi dan ketentuan
   lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara optimal.         
   Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab
   Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit kerja terkait.           
   Khususnya bidang pengawasan teknik, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PU dan Penataan Ruang
   masih melibatkan pihak Konsultan dalam layanan jasa konsultansi dan untuk itu Konsultan perlu diarahkan
   sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                     
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                     
   Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknik dalam bidang prasarana
   transportasi (Jalan), pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan
   pihak ketiga (Konsultan).                                         
   Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengarahkan /mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan
   tersedianya secara rutin data laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk laporan atas kendala/
   permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan pembagunan fisik.
                                                                     
3. SASARAN                                                           
   Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                
                                                                     
   1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Pengawasan Teknik dan membantu pihak proyek
      fisik/kontraktor pelaksana pada tahap pelaksanaan konstruksi dalam rangka pencapaian sasaran/target
      pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan.                  
   2. Tersedianya data berupa laporan rutin atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik dilapangan baik
      berupa laporan kemajuan pekerjaan ataupun laporan permasalahan/kendala yang timbul, yang
      selanjutnya data laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota / Unit Kerja/Pejabat
      Pembuat Komitmen dalam monitoring, evaluasi dan pengembalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA                                                
   1. Pengguna jasa   : PPK Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
   2. Unit Kerja      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota 
                       Ambon                                         
                                                                     
                                                                     
5. BIAYA                                                             
                                                                     
   a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik Pemeliharaan Berkala Jalan ini diperkirakan biaya
       sebesar Rp. 40.000.000,- termasuk PPN, didasarkan pada Dana DBH Kota Ambon Tahun 2024.
                                                                     
   b.  Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan sehingga besarnya biaya
       pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
   c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi kemajuan
       pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.         
6.  NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS         
    PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN                                 
                                                                     
    a. Nama pekerjaan adalah Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual
    b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah pengawasan teknik :         
                                                                     
       - Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Upua Baguala                
    c. Lokasi pekerjaan adalah di Wilayah Kota Ambon.                
                                                                     
    d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
       akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
       pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan
       merupakan dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak pekerjaan fisik.
    e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                
       1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping dalam
           rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                      
       2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
           dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya. 
    f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus dilakukan oleh
       penyedia jasa.                                                
                                                                     
7.  METODOLOGI                                                       
                                                                     
    a.   SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN         
                                                                     
         Struktur Organisasi                                         
                                                                     
         1.   Hubungan Kerja                                         
              Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus dapat
             membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, konsultan lain
             dilingkungan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi -
             instansi Pemerintah Kota yang terkait.                  
         2.   Tim Konsultan                                          
             Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung yang
             berlokasi di Kota Ambon.                                
         Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan                            
                                                                     
         Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan pembagunan dalam rangka
         pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring kemajuan pekerjaan dan masalah-masalah
         yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada pengguna jasa.
         Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan                       
                                                                     
         Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Perencanaan dan
         Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Kota Ambon untuk mengatur dan mengendalikan
         pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat
         Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultasi
         termaksud system pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan.
                                                                     
    b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                
         U m u m                                                     
                                                                     
         Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
         Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
         Kontrak beserta lampirannya.                                
         Tugas dan Kewajiban                                         
                                                                     
         Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
         1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change Order”
            dan atau “Amandemen”.                                    
         2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
            pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
            keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan masalah
            untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.      
         3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan –
            pekerjaan utama (major work) di lapangan.                
         4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh Tim
            Pengawas Teknik.                                         
         5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan harga satuan.
                                                                     
         6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
            dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi dan ketetapan
            waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi konsultan.
         7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan manajemen
            pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga pekerjaan dapat
            dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
         8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap masalah yang
            timbul selama pelaksanaan pekerjaan.                     
         Tugas – tugas Pengawas Teknik / Inspector                   
         Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas hal – hal
         sebagai berikut :                                           
                                                                     
         1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan mengendalikan pelaksanaan
            pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang
            tercantun dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
         2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen
            kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas Kontraktor.
                                                                     
         3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga perubahan
            – perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
            aspek waktu dan dana yang tersedia.                      
         4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan perhitungan
            volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
            pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam
            dokumen kontrak.                                         
         5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua masalah yang
            berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
            serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan dengan
            terlebih dahulu mengonsultasikannya.                     
         6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala kegiatan yang
            berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
            “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua
            ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara
            tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan – penyimpagan deri bahan pekerjaan dan
            Copy Surat- surat Pemberitahuan tersebut harus sisampaikan kepada Pejabat Pembuat
            Komitmen kegiatan Proyek Fisik dan diarsipkan secara baik.
                                                                     
8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                         
                                                                     
    Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 2 (dua) bulan.
                                                                     
9.  TENAGA / PERSONIL                                                
                                                                     
    Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk pelaksanaan
    pekerjaan ini adalah :                                           
        Koordinator (Ahli Jalan) : 1 (satu) orang                    
                                                                     
         Koordinator harus Sajana Teknik Sipil dengan mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun
         dalam pekerjaan di bidang Sipil Sub bidang Jalan            
         Koordinator harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman cukup
         dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, memahami desain/ terknis pelaksanaan,
         filosofi kotrak dan teknologi yang dipakai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon saat ini.
         Wewenangdan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut :
                                                                     
         1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan
           dengan :                                                  
           -  Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan
              dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar pekerjaan dapat diselesaikan
              sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
           -  Pengertian yang benar tentang spesifikasi.             
           -  Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
           -  Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
           -  Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal – pasal dalam
              dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
           -  Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
         2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail pekerjaan fisik, segera
           setelah pelaksanaan pelayanan.                            
         3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang diusulkan yang
           termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada spesifiksi dan mengirim rekomendasi
           tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen .                
         4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
           untuk semua usulan perubahan Kontrak.                     
         5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
           pekerjaan.                                                
         6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui laporan –
           laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan, kualitas, pembayaran kepada
           kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
           bersama dengan rekomendasi untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi
           kontraktor yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan.      
         7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan semua pengujian
           pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil
           pekerjaan berdasarkan spesifikasi.                        
         8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan kontraktor
           memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan menyetujui
           atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.     
         9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam pekerjaannya dan
           menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir – butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan
           secara lengkap dalam spesifikasi.                         
         10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap usulan
           perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap perubahan kontrak dikirim
           segera kepada Dinas PU Kota Ambon.                        
         11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
           menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
         12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day Work
           termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan , material dan tenaga kerja dari kontraktor.
         `                                                           
      -  Tenaga Pendukung yaitu :                                    
           -  Inpector = 1 (Satu ) Orang, pendidikan minimal SMK, dengan mempunyai pengalaman
              minimal 3 (tiga) tahun.                                
10. LAPORAN                                                          
                                                                     
    Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
    Ambon sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
                                                                     
    a.   Laporan Pendahuluan                                         
         Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut : 
                                                                     
         1. Data perusahaan konsultan                                
         2. Data umum kontrak pengawasan (konsultan)                 
         3. Rencana kerja konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
            konsultan.                                               
         4. Gambaran umum kegiatan fisik (dilengkapi time schedule,peta lokasi proyek dan foto
            dokumentasi 0 % )                                        
         Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas PU Kota Ambon
         paling lambat minggu ke-3 bulan ke-1 sejak SPMK.            
    b.   Laporan Bulanan                                             
                                                                     
         Laporan ini mencakup himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan format standar
         yang telah disetujui Pengguna Jasa. Informasi yang disajikan dalam laporan bulanan ini minimal
         mencakup data umum proyek, tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan dana,
         permasalahan yang terjadi dan alternative pemecahanya, uraian kegiatan yang sudah
         dilaksanakan dan rencana kegiatan bulan berikut serta foto dokumentasi. Lapaoran ini sudah
         diterima oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon paling lambat tanggal 5 setiap
         bulanan.                                                    
    c.   Laporan Perubahan Bestek atau Usaha Perubahan Kontrak (bila ada)
                                                                     
    d.   Laporan Akhir                                               
         Pada priode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan
         “Provisional Hand Over”. Konsultan harus menyerakan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir
         yang mencakup menimal tentang :                             
                                                                     
         -  Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi                  
         -  Pelaksanaan pengawasan teknis                            
         -  Sarana-sarana untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan   
         -  Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
         -  Komentar dan saran terkait dengan paket yang diawasi untuk peningkatan mutu dan kinerja
            pada pelaksanaan proyek – proyek di masa yang akan dating.
         -  Foto dokumentasi 0 % DAN 100 %.                          
         -  Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi)
            dibuat sesuai format standar Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Ambon atau petunjuk –
            petunjuk Pengguna Jasa.                                  
11. P E N U T U P                                                    
                                                                     
   a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Pengawasan hendaknya
       memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
   b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas dapat menyusun langkah-langkah kerja
       selanjutnya.                                                  
                                                                     
                                Dibuat di : AMBON                    
                                Tanggal   : Mei 2025                 
                                                                     
                                                                     
                                        Di buat oleh                 
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  W. SAHUSILAWANE, ST., MT           
                                   NIP. 19760331 200604 1 010
Tenders also won by Griya Persada
Authority
28 May 2015Perencanaan Detail (Ded) Dermaga Lokal WasalaiPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 750,000,000
2 August 2019Survey Kondisi Dan Inventarisasi Jaringan JalanPemerintah Daerah Kota AmbonRp 750,000,000
19 August 2016Perencanaan Pembangunan Jalan Tahun 2017Kab. Maluku TengahRp 723,595,000
6 December 2019Perencanaan Pembangunan JalanKab. Maluku TengahRp 695,045,000
11 August 2015Perencanaan Pembangunan Jalan Tahun 2016Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku TengahRp 690,295,000
13 September 2018Perencanaan Pembangunan Jalan Tahun 2019Kab. Maluku TengahRp 663,585,000
29 September 2017Perencanaan Pembangunan Jalan Tahun 2018Kab. Maluku TengahRp 658,075,000
14 June 2017Pengawasan Pembangunan Jalan Kanggime - BogonukProvinsi PapuaRp 650,000,000
1 December 2018Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan Pendidikan Iain Fattahul Muluk PapuaKementerian AgamaRp 629,657,000
20 February 2015Perencanaan Teknis Jembatan Ruas Morela - LiangRp 600,000,000