URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah SD (Pembangunan RKB SD Negeri
Ema)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejak adanya Pembangunan Gedung Sekolah Dasar (SD) di
Bangun, perlu dilaksanakan beberapa Pembangunan fasilitas penunjang
lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan siswa guna mendapatkan Ruang
Kelas yang memadai, maka dilaksanakan kegiatan Pembangunan
Ruang Kelas Baru.
Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam
hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Ambon. Untuk penyelenggaraan
satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
Kota Ambon berupa SK Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa yang sudah diatur.
2. Sasaran
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SD (Pembangunan RKB SD
Negeri Ema) yang berlokasi di :
1) SD Negeri Ema
3. Lokasi Kegiatan
1) Lokasi Kegiatan adalah SD Negeri Ema.
4. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah SD (Pembangunan RKB SD Negeri Ema).
5. Keluaran
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana.
2) Konsep skematik rencana teknis.
3) Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rencana Teknis
1) Gambar-gambar Pra-rencana.
2) Perkiraan biaya pembangunan.
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur.
2) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
3) Draft rencana anggaran biaya.
4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Rencana Detail
1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Bill Of Quantity (BQ).
4) Rencana anggaran biaya (RAB).
e. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan fasilitas :
a. Ruang kantor/sidang untuk presentasi hasil perencanaan, tanpa
sewa;
b. Bantuan teknis untuk konsultasi masalah teknis perencanaan dari Tim
Teknis yang ditunjuk;
c. Peralatan kantor (LCD, Layar Monitor), tanpa sewa.
7. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan :
a. Ruang kantor/sidang dengan kapasitas yang cukup untuk melakukan
kegiatan perencanaan;
b. Peralatan penunjang kegiatan perencaan (komputer, laptop, printer,
dsb);
c. Sarana dan peralatan komunikasi (telepon, fax, email, jaringan
internet) yang dapat dihubungi dengan mudah;
d. Seluruh fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa bukan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen, melainkan atas nama penyedia jasa
(baik sewa maupun milik sendiri).
8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan penyedia jasa adalah sebagai berikut :
a. Mengakomodasi masukan-masukan yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen atau wakilnya yang ditunjuk;
b. Memberikan masukan tentang pemakaian bahan, peralatan sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan;
c. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
d. Kewajiban mengganti atau memperbaiki peralatan yang
dipergunakan jika ada kerusakan.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
- Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
penyusuan laporan terhitung sejak terbit SPMK selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender.
- Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan Perencanaan Berkala terhadap hasil karyanya
selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
10. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran - keluaran
yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari
Pengelola Teknis Kegiatan.