Perencanaan Pembangunan Ruang Administrasi Tk Adhiyaksa,perencanaan Gedung Pendidikan Tk Negeri Pembina

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10159369000
Date: 26 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,958,928
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,958,928
Winner (Pemenang): CV Bellvan Konsultan
NPWP: 09*4**2****41**0
RUP Code: 57495785
Work Location: TK Pembina - Ambon (Kota)|TK Adhiyaksa - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                         PEKERJAAN   :                                   
                                                                         
                                                                         
     Perencanaan   Pembangunan     Sarana, Prasarana  Dan                
          Utilitas Paud (Pembangunan   Ruang  Guru Tk                    
            Adhiyaksa),  Rehabilitasi Sedang/Berat                       
                                                                         
      Gedung/Ruang    Kelas/Ruang   Guru Paud  (Tk Negeri                
                           Pembina)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                         
 1. Latar Belakang                                                       
                                                                         
        Sejak adanya Pembangunan Gedung Taman Kanak - Kanak (TK) di      
    Bangun, perlu dilaksanakan beberapa Pembangunan fasilitas penunjang  
    lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan siswa guna mendapatkan Ruang       
    Kelas yang memadai, maka  dilaksanakan kegiatan Pembangunan          
    Ruang Kelas Baru.                                                    
                                                                         
        Pemegang  Mata  Anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam         
    hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Ambon. Untuk penyelenggaraan    
    satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja   
    berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja : Dinas Pendidikan   
    Kota Ambon berupa SK Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan        
    Jasa yang sudah diatur.                                              
                                                                         
 2. Sasaran                                                              
    Kegiatan yang dilaksanakan adalah Sejak adanya Pembangunan           
                                                                         
    Gedung  Taman Kanak - Kanak (TK) di Bangun, perlu dilaksanakan       
    beberapa Pembangunan  fasilitas penunjang lainnya. Untuk memenuhi    
    kebutuhan siswa guna mendapatkan Ruang Kelas yang memadai, maka      
    dilaksanakan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru yang berlokasi di 
    :                                                                    
      1) Tk Adhiyaksa dan Tk Negeri Pembina                              
                                                                         
 3. Lokasi Kegiatan                                                      
      1) Tk Adhiyaksa dan Tk Negeri Pembina                              
                                                                         
                                                                         
 4. Lingkup Kegiatan                                                     
     Lingkup Kegiatan adalah  Perencanaan  Pembangunan  Sarana,          
     Prasarana Dan Utilitas Paud (Pembangunan Ruang Guru Tk Adhiyaksa),  
     Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Paud (Tk    
                                                                         
     Negeri Pembina).                                                    
 5. Keluaran                                                             
      a. Tahap Konsep Rencana Teknis                                     
        1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja      
           konsultan perencana.                                          
        2) Konsep skematik rencana teknis.                               
        3) Laporan data dan informasi lapangan.                          
                                                                         
      b. Tahap Pra-rencana Teknis                                        
        1) Gambar-gambar Pra-rencana.                                    
        2) Perkiraan biaya pembangunan.                                  
        3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).            
      c. Tahap Pengembangan Rencana                                      
        1) Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur.          
        2) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang        
           diperlukan.                                                   
        3) Draft rencana anggaran biaya.                                 
        4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                  
                                                                         
    d. Tahap Rencana Detail                                              
        1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                       
        2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                         
        3) Bill Of Quantity (BQ).                                        
        4) Rencana anggaran biaya (RAB).                                 
                                                                         
    e. Tahap Pelelangan.                                                 
        - Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                   
                                                                         
                                                                         
 6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
     Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan fasilitas :                     
      a. Ruang kantor/sidang untuk presentasi hasil perencanaan, tanpa   
        sewa;                                                            
      b. Bantuan teknis untuk konsultasi masalah teknis perencanaan dari Tim
        Teknis yang ditunjuk;                                            
      c. Peralatan kantor (LCD, Layar Monitor), tanpa sewa.              
                                                                         
 7. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
     Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan :                       
      a. Ruang kantor/sidang dengan kapasitas yang cukup untuk melakukan 
        kegiatan perencanaan;                                            
      b. Peralatan penunjang kegiatan perencaan (komputer, laptop, printer,
        dsb);                                                            
      c. Sarana dan peralatan komunikasi (telepon, fax, email, jaringan  
        internet) yang dapat dihubungi dengan mudah;                     
      d. Seluruh fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa bukan atas nama
        Pejabat Pembuat Komitmen, melainkan atas nama penyedia jasa      
        (baik sewa maupun milik sendiri).                                
                                                                         
                                                                         
 8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
     Kewenangan penyedia jasa adalah sebagai berikut :                   
      a. Mengakomodasi masukan-masukan yang diberikan oleh Pejabat       
        Pembuat Komitmen atau wakilnya yang ditunjuk;                    
      b. Memberikan masukan tentang pemakaian bahan, peralatan sesuai    
        dengan pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan;                  
      c. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat     
        Komitmen;                                                        
      d. Kewajiban mengganti atau  memperbaiki  peralatan yang           
        dipergunakan jika ada kerusakan.                                 
                                                                         
                                                                         
9.  Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                   
     -  Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan               
        penyusuan laporan terhitung sejak terbit SPMK selama 30 (Tiga    
        Puluh) hari kalender.                                            
                                                                         
     -  Konsultan  Perencana   mempunyai   kewajiban   untuk             
        melaksanakan Perencanaan Berkala terhadap hasil karyanya         
        selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama    
        120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.                           
                                                                         
                                                                         
 10. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                 
     Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran - keluaran     
     yang  diminta, konsultan Perencana harus menyusun  jadwal           
     pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.                        
     Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara     
     dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana     
     keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.                             
     Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan     
     bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                  
     a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja          
        minimal meliputi :                                               
        1. Jadwal kegiatan secara detail.                                
        2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).       
           Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana        
           harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.       
        3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                      
                                                                         
                                                                         
     b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan   
        dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
        Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari         
        Pengelola Teknis Kegiatan.