URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah SD :
- SD Negeri 4 Halong ( 1 Ruang ).
- SD Negeri 70 Ambon ( 1 Ruang ).
- SD Negeri 85 Ambon ( 2 Ruang ).
- SD Negeri 94 Ambon ( 1 Ruang ).
- SD Inpres 46 Perumnas Poka ( 1 Ruang ).
- SD Negeri Tuni ( 3 Ruang ).
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan siswa guna mendapatkan ruang kelas
yang memadai serta nyaman, maka perlu dilaksanakan Rehabilitasi
sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD. Dengan demikian akan dapat
meningkatkan kualitas belajar mengajar.
Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam
hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Ambon. Untuk penyelenggaraan
satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
Kota Ambon berupa SK Pembentukan Pejabat Pengadaan Barang dan
Jasa yang sudah diatur.
2. Maksud Dan Tujuan
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Rehabilitasi
Seang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD :
1. SD Negeri 4 Halong ( 1 Ruang ).
2. SD Negeri 70 Ambon. ( 1 Ruang )
3. SD Negeri 85 Ambon ( 2 Ruang ).
4. SD Negeri 94 Ambon ( 1 Ruang ).
5. SD Inpres 46 Perumnas Poka ( 1 Ruang )
6. SD Negeri Tuni. ( 3 Ruang ).
4. Lokasi Kegiatan
1) Lokasi Kegiatan ini tersebar di Kota Ambon.
5. Standar Teknis
Standar Teknis yang harus diperhatikan oleh Konsultan Perencana dalam
menyelesaikan pekerjaan Perencanaan, adalah sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan Perencanaan dengan peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan juga harus memenuhi standar
teknis yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
c. Lebih rinci menyangkut Standar Teknis, diatur pada Spesifikasi Teknis.
6. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana
kerja konsultan perencana.
2) Konsep skematik rencana teknis.
3) Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rencana Teknis
1) Gambar-gambar Pra-rencana.
2) Perkiraan biaya pembangunan.
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur.
2) Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan
yang diperlukan.
3) Draft rencana anggaran biaya.
4) Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Rencana Detail
1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Bill Of Quantity (BQ).
4) Rencana anggaran biaya (RAB).
e. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
7. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran -
keluaran yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun
jadwal
pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari
Pengelola Teknis Kegiatan.
LAPORAN
9. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: data dasar rancangan, Pemahaman
penyedia jasa terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kondisi
kawasan Bangunan, metode pendekatan, analisis dan model teori-teori
yang akan digunakan serta data yang dibutuhkan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja/bulan sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 2 (dua) buku laporan.
10. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Dokumen lelang lengkap dengan hasil keluaran
sebagai berikut
a. Laporan Akhir 2 (Dua) rangkap yang memuat :
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Bill Of Quantity (BQ).
- Rencana anggaran biaya (RAB).
- Dokumentasi.
- Dokumen lain tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
Laporan dan hasil design harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (Lima
Belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 2 (dua) buku
laporan. Semua laporan dan hasil design asli (Auto-CAD) disimpan
dalam bentuk file berupa Flashdisk.
HAL-HAL LAIN
11. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku
12. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen