URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Sarana Prasaran dan Utilitas Sekolah SMP :
- Pembangunan Pagar SMP Negeri 20 Ambon ( 1 Paket ).
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah SMP :
- Lab SMP Negeri 17 Ambon ( 1 Ruang )
- Lab. SMP Negeri 16 Ambon ( 1 Ruang ).
- Perpustakaan SMP Negeri 18 Ambon ( 1 Ruang )
- Ruang Administrasi SMP Negeri 19 Ambon ( 2 Ruang ).
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar yang memadai serta
kenyamanan, maka diperlukan beberapa Sarana Prasarana Bangunan
untuk rehabilitasi.
Disamping itu belum adanya sarana, prasarana dan utilitas sekolah
maka diperlukan pembangunan prasarana berupa pembangunan
pagar. Hal ini untuk Untuk memenuhi kebutuhan siswa guna
mendapatkan Ruang yang memadai, kenyamanan dan keamanan.
Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam
hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Ambon. Untuk penyelenggaraan
satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan kerja
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja : Dinas Pendidikan
Kota Ambon berupa SK Pembentukan, Pejabat Pembuat Komitmen,
Panitia Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Maksud Dan Tujuan
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
SMP :
1. Pembangunan Pagar SMP Negeri 20 Ambon ( 1 Paket )
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan utilitas sekolah SMP:
1. Lab. SMP Negeri 17 Ambon ( 1 Ruang ).
2. Lab. SMP Negeri 16 Ambon ( 1 Ruang ).
3. Perpustakaan SMP Negeri 18 Ambon ( 1 Ruang ).
4. Ruang Administrasi SMP Negeri 19 Ambon ( 2 Ruang ).
4. Lokasi Kegiatan
1) Lokasi Kegiatan ini tersebar di Kota Ambon.
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari APBD Ta h u n 2 02 5 de n g a n To t a l
P a g u sebesar Rp. 70.369.632,00 ( Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh
Sembilian Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kota Ambon
Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Lateri, Kec. Baguala –
Kota Ambon
DATA
PENUNJANG
7 . Data dasar
Untuk data dasar pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SMP dan Rehabilitasi
sedang/Berat Sarana Prasarana dan Utilitas sekolah SMP tsb dipakai
hasil dari Survei Lapangan serta data usulan kabupaten/kota dan
proposal yang masuk dari pihak-pihak lain yang terlebih dahulu diverifikasi
dan validasi kebenaran datanya.
9. Standar Teknis
Standar Teknis yang harus diperhatikan oleh Konsultan Perencana dalam
menyelesaikan pekerjaan Perencanaan, adalah sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan Perencanaan dengan peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Penggunaan Tenaga Ahli dan Peralatan juga harus memenuhi standar
teknis yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
c. Lebih rinci menyangkut Standar Teknis, diatur pada Spesifikasi Teknis.
10. Studi-Studi Terdahulu
Sebagai Data Tambahan/Penunjang, Konsultan Perencana dapat
menggunakan acuan perencanaan standard, antara lain :
- Permen PUPR No.22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
- Permen PUPR No. 8 tahun 2023, Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
- Petunjuk Teknis APBD-DAU Peruntukan Tahun 2025
- Billing Rate Konsultan tahun 2025 sebagai acuan Remunerasi
- Harga satuan resmi/Basic Price Kota Ambon tahun 2025.
11. Referensi Hukum
Adapun Referensi Hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan
Perencanaan, adalah :
a. Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2018 nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Persiden nomor 12 tahun 2021
b. Permen PUPR No.22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12, tahun 2021
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor : 22 Tahun
2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2
tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) PUPR Nomor :
02/PRT/M/2018 Tahun 2018, tentang Perubahan atas pereturan
Menteri PU nomor 05/PRT/M/2014 tahun 2014, tentang Pedoman
sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
konstruksi bidang PU
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor : 9 Tahun
2022, tentang Perubahan ke dua atas pereturan pemerintah nomor
51 tahun 2008, tentang pajak pengasilan usaha jasa konstruksi
g. Petunjuk Teknis DAK Pendidikan Tahun 2024
h. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
i. Permen PUPR No. 8 tahun 2023, Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
j. Permen PUPR No. 10 tahun 2021, Tentang Pedoman sistem
manajemen keselamatan konstruksi.
12. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
- Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
penyusuan laporan terhitung sejak terbit SPMK selama 30 ( Tiga
Puluh ) hari kalender.
- Konsultan Perencana mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan Perencanaan Berkala terhadap hasil
karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan
selama
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
HAL-HAL LAIN
13. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku
14. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen