URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PERENCANAAN :
1. REHABILITASI SEDANG/BERATPERPUSTAKAAN SEKOLAH SD
SD Negeri 43 Ambon
SD Negeri 2 Galala
SD Negeri 2 Lateri
2. REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH SD
SD Angkasa Lanud Pattimura
SD Hang Tuah Ambon
SD Negeri 39 Ambon
SD Negeri 3 Halong
LOKASI
Tersebar di Kota Ambon
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan, serasi,
selaras bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan proyek.
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah SD dan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Kelas Sekolah SD perlu dan sangat dibutuhkan, dalam peningkatan mutu pendidikan.
B. Masud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukan, azas, kiteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup kegiatan / Program
Perencanaan dan Pengawasan Kegiatan Fisik Tahun 2025.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Ambon yang dalam hal ini adalah Dinas
Pendidikan Kota Ambon.
3. Untuk penyelenggaraan Kegiatan termaksud, dibentuk Panitia/Pokja Pengelola Kegiatan
berdasarkan Surat Keputusan
D. Lingkup dan Lokasi Kegiatan
1. Lingkup pekerjaan adalah : Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah
SD dan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD.
2. Lokasi Kegiatan : Tersebar di Kota Ambon .
3. Data lokasi Kegiatan,
- Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
- Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari
sendiri, Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
- Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan
diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kebutuhan rancang bangunan :
a) Lokasi berada pada sekolah yang akan di rehabilitasi perpustakaan dan ruang kelas
b) Lahan bangunan berada pada sekolah tersebut diatas
c) Keserasian, keserasian disesuaikan dengan peruntukan ruang/lingkungan.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan
berlaku yaitu Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : lampiran-permen-pupr-no-22prtm2018-43 yang terdiri dari :
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/ perjanjian bangunan.
B. Penyusunan prarencana seperti, rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah
Daerah Setempat.
C. Penyusunan pembangunan rencana antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail atap, detail plafon dan detail lantai yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
4. Laporan awal dan akhir perencanaan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu SKPD/KPA/PPK di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
F. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
3. Memberikan sasaran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
H. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk petunjuk
yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan perencanaan bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar, hasil karya
perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis angunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. AZAS – AZAS
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetap
pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi social bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat mengingkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
V. PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
VI. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Proyek / Bagian Proyek termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Proyek / Bagian Proyek, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan
diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Pemakai bangunan :
i. Struktur organisasi.
ii. Jumlah personil-personil sekarang dan proyeksi pengembangan untuk 5 tahun
mendatang.
iii. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap.
iv. Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
b. Kebutuhan bangunan :
i. Program ruang.
ii. Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang.
c. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau
perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
d. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang / bangunan.
VII. PROGRAM KERJA
A. Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek / Bagian Proyek.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari PA/KPA/PPK, setelah
sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari
Pengelola Teknis Proyek.
VIII. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan KPA/PPK.