Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya ,Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10180843000
Status: Gagal
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,404,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,395,000
RUP Code: 59032008
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PEKERJAAN        :   PERENCANAAN  PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG     
                     KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA                      
                                                                       
SUMBER DANA      :   APBD - KOTA AMBON                                 
                                                                       
TAHUN            :   2025                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. NAMA  PENGGUNA JASA                                                 
    1. Pengguna jasa   : PPK  Perencanaan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung
                         Kantor atau Bangunan Lainnya.                 
                                                                       
    2. Unit Kerja      : DINAS  PERUMAHAN  RAKYAT  DAN  KAWASAN        
                         PERMUKIMAN  KOTA AMBON                        
                                                                       
                                                                       
2.  BIAYA                                                              
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 4.404.000,-
        termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.      
                                                                       
    b.  Pekerjaan perencanaan ini dilaksanakan oleh perorangan sehingga besarnya biaya
                                                                       
        perencanaan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
                                                                       
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
        kemajuan pekerjan Perencanaan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
3.   NAMA, LINGKUP  KERJA, LOKASI  KEGIATAN, DATA  DAN  FASILITAS      
     PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN                                  
                                                                       
     a. Nama pekerjaan adalah Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor atau
                                                                       
        Bangunan Lainnya                                               
     b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah perencanaan teknik :         
        Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Atau bangunan Lainnya  
                                                                       
     c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                         
     d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                       
        Kota Ambon akan menunjuk Perorangan untuk melaksanakan Perencanaan Teknis pada
        pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan
                                                                       
        dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.          
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
                                                                       
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping
           dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                  
                                                                       
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
                                                                       
           dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.   
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
                                                                       
        dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
                                                                       
                                                                       
4.   METODOLOGI                                                        
                                                                       
       a. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG  DIPERLUKAN         
          Struktur Organisasi                                          
                                                                       
                                                                       
            1. Hubungan Kerja                                          
                                                                       
               Hubungan kerja antara perencana dengan Instansi terkait adalah perencana harus
              dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, Konsultan lain
                                                                       
              dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
              serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
                                                                       
            2. Tim perencana                                           
              Tim Perencana terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung
                                                                       
              yang berlokasi di Kota Ambon.                            
                                                                       
          Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan                             
                                                                       
          Perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis secara lengkap (termasuk dokumen
          lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang
                                                                       
          direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi,
          mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman perencanaan
                                                                       
          teknis Bangunan Gedung yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan
          Ruang RI.                                                    
                                                                       
          Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan                        
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan untuk
                                                                       
          mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jasa Konsultan sesuai dengan
          Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab
                                                                       
          atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran
          atas Pelayanan Jasa perencana ini secara keseluruhan.        
                                                                       
                                                                       
       b. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                 
                                                                       
          U m u m                                                      
          Perencana harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
          Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.  
          Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                       
          Tugas dan kewajiban Perencana mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
                                                                       
          1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
            membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
            proyek.                                                    
          2. Mobilisasi tenaga/personil                                
          3. Membantu pihak proyek                                     
                                                                       
          A. Penyusunan pengembangan detail antara lain membuat :      
                                                                       
            1. Rencana Kerja serta uraian konsep dan perhitungan.      
            2. Uraian konsep dan perhitungannya.                       
            3. Perkiraan Biaya.                                        
                                                                       
          B. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :           
            1. Gambar-gambar detail, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
                disetujui.                                             
            2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                  
            3. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                kontruksi.                                             
            4. Laporan akhir Perencanaan.                              
                                                                       
          C. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin Kegiatan didalam
            menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.               
          D. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, menyusun kembali
            dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
            ulang.                                                     
          E. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik dan
            melaksanakan kegiatan seperti :                            
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                perubahan.                                             
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                pelaksanaan konstruksi.                                
                                                                       
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
                bahan.                                                 
            4. Membuat laporan akhir perencanaan berkala.              
                                                                       
5.   JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 1 (Satu) bulan.
                                                                       
                                                                       
6.   TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
     Personil Perencana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
                                                                       
     - Tenaga Ahli yaitu : 1 ( satu) orang                             
                                                                       
                                                                       
          Koordinator Tim harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman
          cukup dalam perencanaan teknis sesuai lingkup pekerjaan, memahami desain dan teknis
                                                                       
          pelaksanaan, filosofi kontrak dan standar teknologi yang dipakai saat ini serta mengetahui
          secara baik proses/tahapan perencanaan dengan segala permasalahannya.
                                                                       
                                                                       
          Tugas dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
             1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
                                                                       
               bisa menghasilkan pekerjaan sesuai KAK ini.             
             2. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
                                                                       
               data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
             3. Menyiapkan detail rencana konstruksi secara lengkap.   
                                                                       
             4. Menyiapkan jenis dan type konstruksi jalan yang dipakai sesuai kebutuhan dan
               kondisi lapangan.                                       
                                                                       
             5. Meneliti dan menyarankan bahan yang dapat dipakai untuk semua jenis pekerjaan
               yang direncanakan.                                      
                                                                       
       Tenaga Sub Profesional yaitu :                                  
                                                                       
                                                                       
          - Draftman CAD : 1 (satu) orang, minimal pendidikan STM-Gambar dengan
                                                                       
            pengalaman sesuai bidangnya minimal 2 (dua) Tahun.         
                                                                       
                                                                       
       Tenaga Pendukung yaitu :                                        
          - Administrasi : 1 (Satu) orang, minimal pendidikan SMA-D3 dengan pengalaman
            sesuai bidangnya minimal 2 (Dua) Tahun.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di : Ambon                   
                                                                       
                                   Tanggal  : Mei 2025                 
                                   Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    HUBERT M. LOBLOBY, ST.             
                                    NIP. 19680208 2004 04 1009