Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10185919000
Status: Gagal
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Upt Klinik Mata Ambon Vlissingen
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 294,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,269,059
RUP Code: 59479280
Work Location: Klinik Mata Ambon Vlisingen Passo - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   BLUD UPT KLINIK MATA AMBON VLISSINGEN                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
         Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana penunjang Halaman Gedung Kantor  
                     UPT KLINIK MATA AMBON VLISSINGEN                        
                                                                             
                                                                             
                             Tahun Anggaran 2025                             
                            SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                             
       1.  Pendahuluan                                                       
           1) Sejalan dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada
              masyarakat, maka dibutuhkan sarana fasilitas yang lebih memadai khususnya
              akses jalan pada Klinik Mata Ambon Vlissingen.                 
                                                                             
                                                                             
           2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus
              diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
              bangunan /sarana tersebut.                                     
                                                                             
                                                                             
           3) Setiap pembangunan infrastruktur umum harus direncanakan dan   
              dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu menghasilkan karya
              teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria fungsi pembangunan
              tersebut.                                                      
                                                                             
                                                                             
           4) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
              hasil pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana
              umum.                                                          
                                                                             
                                                                             
       2.  Latar Belakang                                                    
           Pembangunan yang terus dilaksanakan secara kontinyu agar tercapainya rencana
                                                                             
           Pemerintah Kota Ambon untuk memiliki infrastruktur yang memadai.  
                                                                             
       3.  Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                             
            Maksud : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Pekerjaan rehabilitasi
                    sarana penunjang Halaman UPT Klinik Mata Ambon Vlissingen sesuai
                    dengan  peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan
                    prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for
                                                                             
                    money.                                                   
            Tujuan : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Pekerjaan
                    rehabilitasi sarana penunjang halaman UPT Klinik Mata Ambon
                    Vlissingen.                                              
                                                                             
                                                                             
       4.  Sasaran                                                           
                                                                             
           Melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada rencana kerja dan anggaran UPT
           Klinik Mata Ambon Vlissingen .                                    
       5.  Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                             
           Lokasi Pekerjaan pada UPT Klinik Mata Ambon Vlissingen.           
                                                                             
       6.  Sumber Pendanaan                                                  
                                                                             
           Kegiatan pada UPT Klinik Mata Ambon Vlissingen Tahun Anggaran 2025.
                                                                             
       7.  Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.                         
                                                                             
            7.1 K/L/D/I         : Pemerintah Kota Ambon                      
                                                                             
            7.2 SKPD            : UPT Klinik Mata Ambon Vlissingen           
                                                                             
            7.3 Nama PPK        : dr. Daniel Siegers                         
                                                                             
                                                                             
       8.  Dasar Penunjang                                                   
                                                                             
            Data Dasar                                                       
            1)  Dokumen Kontrak.                                             
                                                                             
            2)  Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.         
                                                                             
                                                                             
            Data Teknis                                                      
            Pekerjaan Rehabilitasi sarana Penunjang Halaman UPT Klinik Mata Ambon
            Vlissingen ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang
                                                                             
            telah direncanakan.                                              
                                                                             
       9.  Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                             
           Penyusunan HPS oleh Pengguna Anggaran berdasarkan harga pasar + ongkos
           angkut + over head dan keuntungan + PPN                           
                                                                             
           a. Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Fisik oleh kontraktor konstruksi
                                                                             
              a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pengguna
               Anggaran, konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis kegiatan dan pejabat
               pemerintahan setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
              b) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah
               melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Pengguna
               Anggaran.                                                     
              c) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai
               dengan keperluan.                                             
                                                                             
              Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
              keperluan.                                                     
                                                                             
              d) Penyedia jasa konstruksi menyiapkan job mix desain pekerjaan untuk jumlah
                                                                             
               volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam
               spesifikasi teknis.                                           
                                                                             
              e) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
               pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.                       
                                                                             
                                                                             
              f) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
               pengguna anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan.
                                                                             
              g) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
               Pengguna Anggaran melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk jumlah
                                                                             
               volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam
               spesifikasi teknis.                                           
                                                                             
              h) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada Pengguna
               Anggaran.                                                     
                                                                             
                                                                             
              i) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
               melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan
               selama 90 hari.                                               
                                                                             
                                                                             
           b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas                      
              Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan pengawasan
              setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam nomor 11.6 huruf a. poin
              a) s/d j).                                                     
                                                                             
                                                                             
              Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan
              tercantum dalam Spesifikasi Teknis.                            
                                                                             
              Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 199.257.000.00-
                                                                             
              (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu
              Rupiah)                                                        
                                                                             
       10. Keluaran                                                          
                                                                             
              - Gambar Kerja Rehab sarana Penunjang halaman UPT Klinik Mata Ambon
              Vlissingen                                                     
              Lama                                                           
              - Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                         
              - Laporan Back Up Data Quantity, Back Up Data Quality          
                                                                             
              - Foto Dokumentasi Pekerjaan                                   
       11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
           Pengguna Anggaran tidak menyiapkan peralatan, material dan fasilitas untuk
                                                                             
           pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                             
       12. Peralatan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi                  
                                                                             
           Material bahan bangunan disediakan oleh penyedia jasa dengan jumlah dan jenis
           disesuaikan dengan kebutuhan yaitu :                              
                                                                             
           a) Semen 50 kg                                                    
           b) Agregat Kasar                                                  
           c) Pasir                                                          
           d) Paku                                                           
                                                                             
           e) Besi beton                                                     
           f) Kawat beton                                                    
           g) Solar                                                          
           h) Oli                                                            
                                                                             
           i) Cat                                                            
           j) Bahan pendukung lainya                                         
                                                                             
       13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                  
                                                                             
           Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa konstruksi atas
           penyelesian pekerjaan konstruksi, yang mengacu kepada volume pekerjaan, spesifikasi
           pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak
                                                                             
       14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                
                                                                             
           Untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi sarana Penunjang Halaman UPT Klinik Mata
           Ambon Vlissingen pengguna jasa menyediakan waktu 30 ( tiga Puluh) hari kalender.
                                                                             
       15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                               
                                                                             
           Tahap mobilisasi dan demobilisasi personil inti, dan peralatan 7 hari
           Tahap Pelaksanaan Fisik 30 hari                                   
           Tahap Pemeliharaan Fisik 90 hari                                  
                                                                             
                                                                             
       16. Laporan                                                           
           Penyedia jasa membuat laporan yang disusun kedalam:               
                                                                             
           1) Laporan Harian                                                 
           2) Laporan Mingguan                                               
           3) Laporan Bulanan Laporan Shop Drawing                           
           4) Laporan Asbuilt Drawing                                        
           5) Laporan Quantity & Quality                                     
                                                                             
           6) Laporan Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan                   
           7) Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, foto pada saat     
              pelaksanaan dan foto selesai pelaksanaan 100 %                 
       17. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi
           Teknis ini harus dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
                                                                             
           pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri                 
                                                                             
                                                                             
       18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan dilakukan di lain dengan Pengumpulan data
           lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :                     
           - Pengumpulan data lapangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi, disaksikan
            oleh konsultan pengawas dan personil yang ditugaskan oleh Pengguna Anggaran.
              19. IDENTIFIKASI BAHAYA                                        
                                                                             
                                                                             
       Uraian                        Identifikasi              Penilaian Resiko
       Pekerjaan                                                             
                    Rehabilitasi sarana Penunjang Halaman UPT Klinik Mata Ambon
                    Vlissingen                                               
                    memiliki potensi                                         
                    bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang cukup            
                    rendah, akan tetapi perlu dilakukan upaya                
                    pencegahan dengan melakukan identifikasi potensi         
                    bahaya di setiap tahapan pekerjaan, seperti: Resiko      
                    Luka ringan/sedang/berat.                                
                    Adapun potensi bahaya yang dimaksud yaitu seperti terjatuh,
                                                                             
                    terpleset, tersandung, tangan terjepit, dan terkilir akibat posisi
                    kerja tidak normal.                                      
                    Upaya pengendalian yang direkomendasikan untuk           
                    mencegah potensi bahaya meliputi:                        
                    Melakukan toolbox meeting, Pemakaian APD                 
                                                                             
                    wajib dan khusus,                                        
                    Pemasangan Safety net dan Memenuhi ketentuan             
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,         
                    Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,         
                                                                             
                    Menggunakan peralatan yang memenuhi standar              
                    kelaikan,                                                
                    Menggunakan material yang memenuhi standar               
                    mutu,                                                    
                    Menggunakan teknologi yang memenuhi standar              
                                                                             
                    kelaikan dan                                             
                    Melaksanakan Standa Operasi dan Prosedur (SOP).          
                                                                             
     1. PEKERJAAN   - Terluka saat pembersihan                      3        
                    - Terluka akibat alat pertukangan                        
        PERSIAPAN                                                   4        
        (UMUM)                                                               
                                                                             
     2. PEKERJAAN                                                            
                                                                             
     LANSCAPE                                                                
                    - Terkena debu material – sesak nafas                    
                                                                   11        
                    - Terluka saat pembersihan                               
        a. Pekerjaan                                                         
                    - Terluka akibat alat pertukangan                        
        Urugan Pasir - Tertimpa material – luka berat                        
        b. Pek. Cor Rabat Beton                                              
        jalan                                                                
                           - Terluka saat pembersihan                        
                                                                    11       
                           - Terluka akibat alat pertukangan                 
          Fc’ 14.5 Mpa                                                       
                           - Tertimpa material – luka berat                  
        c. Pek. Paving Block                                                 
          Heksagonal                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       20. Alih Pengetahuan                                                  
                                                                             
           Jika diperlukan, penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk      
           menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
           kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen.                         
                                                                             
       21. Penutup                                                           
                                                                             
           Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula:
                                                                             
           1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
              Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
                                                                             
              Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.         
                                                                             
           2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ).                     
           3. Surat Perjanjian ( SP ).                                       
                                                                             
           4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.                
           5. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ).                
                                                                             
           6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.                        
           7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.                    
                             SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                             
                                    Pasal 1                                  
                                                                             
                                Lingkup Pekerjaan                            
                                                                             
       1.1  Nama Kegiatan dan Pekerjaan                                      
                                                                             
            Nama kegiatan adalah Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
            Daerah, Pekerjan Pekerjaan Rehabilitasi sarana Penunjang Halaman UPT Klinik Mata
            Ambon Vlissingen dengan lingkup kerja :                          
                                                                             
           TAHAPAN-TAHAPAN  PEKERJAAN :                                      
                                                                             
             A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
             B.PEKERJAAN LANDSCAPE                                           
                                                                             
              c.1. Pek. Pembongkaran beton                                   
                                                                             
                   jalan lama                                                
                c.2. Pek. Jaan beton                                         
                                                                             
               c.3. Pek. Urugan pasir                                        
                                                                             
               c.4. Pek. Paving blok                                         
               c.5. Pek. Beton pengunci paving                               
                                                                             
                                                                             
       1.2  Lokasi Pekerjaan                                                 
            Lokasi Pekerjaan yang dimaksud pada item 1.1 pasal ini adalah di UPT Klinik Mata
            Ambon Vlissingen.                                                
                                                                             
       1.3  Lingkup Pekerjaan Pemborongan                                    
                                                                             
            Lingkup pekerjaan adalah Pemavingan Halaman UPT Klinik Mata Ambon Vlissingen,
                                                                             
            sesuai dengan item 1.1 pasal ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
            Ambon dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
                                                                             
            pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, alat – alat dan segala keperluan yang
            berhubugan dengan pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan.  
                                    Pasal 2                                  
                             Penjelasan RKS dan Gambar                       
                                                                             
       2.1  Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
            (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
                                                                             
            Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).                               
                                                                             
       2.2  Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah disetujui
            konsultan Pengawas.                                              
                                                                             
       2.3  Ukuran                                                           
            a.  Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
                                                                             
               pelengkap meliputi :                                          
                                                                             
               As          -    As Luar                                      
               -    Luar Dalam      -                                        
               Dalam Luar       -                                            
               Dalam                                                         
            b.  Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam (meter), cm (centi
               meter) kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inci atau mm
                                                                             
               (mili meter).                                                 
                                                                             
            c.  Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka kontraktor wajib meneliti
               terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar arsitektur maupun
                                                                             
               gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam dokumen lelang/kontrak,
               terutam untuk peil, ketinggian,lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain.
                                                                             
            d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
                                                                             
               tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi. Segala
               akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor dari segi waktu maupun
                                                                             
               biaya.                                                        
            e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah
                                                                             
               gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.                    
                                                                             
       2.4  Perbedaan Gambar                                                 
             a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
                                                                             
                kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku. Bila ada
                perbedaan antara gambar arsitektur dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
                                                                             
                gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan terlebih
                dahulu.                                                      
                                                                             
             c. Bila ada perbedaan antara gambar arsitektur dengan sanitasi elektrikal/
                                                                             
                listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
                dalam gambar kerja arsitektur.                               
                                                                             
             d.  Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                                                                             
                pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan
                kepada konsultan Pengawas/pengelola proyek, dan kontraktor harus mengikuti
                keputusan tersebut.                                          
                                                                             
       2.5   Istilah                                                         
                                                                             
             a. AR : Arsitektur.                                             
                Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan bangunan secara
                                                                             
                menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
             b. SR : Struktur.                                               
                                                                             
                Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
                konstruksi utama dan spesifikasinya, serta dimensionering beton struktur.
                                                                             
             c. M/E : Mekanikal/Elektrikal                                   
                                                                             
                Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan daya listrik, sistem distribusi.
                                                                             
                                                                             
             d. PL : Plumbing.                                               
                Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan serta sistem instalasi air bersih dan
                                                                             
                kotor                                                        
                                                                             
                                    Pasal 3                                  
                                 Standar Rujukan                             
                                                                             
                                                                             
       3.1   Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
                                                                             
             Standar Konstruksi Indonesia dan peraturan nasional lainnya yang berhubungan
                                                                             
             dengan pekerjaan, antara lain :                                 
             a. NI-2 (PBI-1991)    :  Peraturan Beton Indonesia (1991)       
                                                                             
             b. PUBI-1992          :  Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia  
             c. NI-3 PMI PUBB 1970 :  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
                                                                             
             d. NI-4               :  Persyaratan cat Indonesia              
                                                                             
             e. NI-5 PKKI          :  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia    
             f. NI-8               :  Peraturan semen Portland Indonesia     
                                                                             
             g. NI-10              :  Bata Merah sebagai Bahan Bangunan      
              h. PPI-1979          :  Pedoman Plumbing Indonesia             
                                                                             
             i. PUIL-1977          :  Peraturan Umum Instalasi Listrik       
                                                                             
              j. SNI 3976          :  Standar Tatacara Pengadukan dan Pengecoran
                                      Beton                                  
                                                                             
             k. SNI 3449           :  Tata cara Pembuatan Campuran Beton Ringan
                                      Dengan Agregat Ringan.                 
                                                                             
             l. SNI 2834           :  Standar Tatacara Pembuatan Rencana Campuran
                                                                             
                                      Beton Normal                           
         3.2 Jika tidak terdapat dalam peraturan, standar dan normalisasi tersebut di atas maka
               berlaku peraturan, standar dan normalisai internasional atau dari negara asal
                                                                             
               produsen bahan/material yang bersangkutan.                    
                                                                             
                                                                             
                                    Pasal 4                                  
                            Tanggung Jawab Kontraktor                        
                                                                             
                                                                             
       4.1   Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
             dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                      
                                                                             
       4.2   Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
             menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
                                                                             
             di atas.                                                        
                                                                             
       4.3   Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
             pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban memperbaiki
                                                                             
             kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.                   
                                                                             
       4.4   Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
             kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas melalui
                                                                             
             direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas
             kerusakan yang timbul.                                          
                                                                             
       4.5   Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
             kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.                        
                                                                             
       4.6   Kontraktor harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
                                                                             
             pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
             sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, kontraktor
                                                                             
             harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
             tambah.                                                         
                                                                             
       4.7   Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
                                                                             
             dalam pelaksanaan pekerjaan.                                    
       4.8   Kontraktor bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
                                                                             
             akibatnya baik yang berupa barang mmaupun keselamatan jiwa.     
        4.9   Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor bertanggung jawab atas biaya
                                                                             
             pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
                                                                             
             dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.                      
                                    Pasal 5                                  
                           Kuasa Kontraktor di Lapangan                      
                                                                             
       5.1   Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
             dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                      
                                                                             
       5.2   Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
                                                                             
             menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
             di atas.                                                        
                                                                             
       5.3   Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
             pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban memperbaiki
                                                                             
             kerusakan tersebut dengan kontraktor sendiri.                   
                                                                             
       5.4    Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi Pelaksanaan pekerjaan,
             kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
                                                                             
             melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab
             atas kerusakan yang timbul.                                     
                                                                             
       5.5   Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
                                                                             
             kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.                        
                                                                             
                                                                             
                                    Pasal 6                                  
                                    Situasi                                  
       6.1   Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
             pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi
             medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain
                                                                             
             yang berpengaruh terhadap harga penawaran.                      
       6.2   Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
             klaim dikemudian hari.                                          
                                                                             
        6.3   Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
                                                                             
                                                                             
                                    Pasal 7                                  
                                                                             
                            Pekerjaan Persiapan Bangunan                     
       7.1   Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan inc.
                                                                             
       7.2  Permukaan atas lantai ubin (P ± 0.00) adalah ; ± 53 cm dan tanah sekitarnya / tanah
            rencana, kecuali ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.    
                                                                             
       7.3   Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang diketam,
                                                                             
             rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli sedalam 1 m1 dan
             di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus
                                                                             
             dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang dipelihara selama
             pelaksanaan.                                                    
                                  B. PEKERJAAN                               
                                  LANDSCAPE                                  
                                                                             
                                                                             
       1. Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi :                                   
          1.1 Pek. Pembongkaran jalan eksisting                              
                                                                             
             Jalan eksisiting merupakan jalan beton yang sudah rusak maka Pembongkran ini dilakukan
             dengan menggunakan jack hamer serta Pembersihan lapangan pekerjaan dilakukan dengan
             membuang bekas pembongkaran jalan atau bahan lainnya yang mengganggu, menebang pohon
                                                                             
             dan mencabut akarnya serta membuang sesuai petunjuk.            
                                                                             
                                                                             
          1.2 pek. Urugan pasir                                              
                Pasir yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari pasir yang baik dan memenuhi
                                                                             
             syarat teknis, bebas dari akar, bahan – bahan organis, barang bekas / sampah dan terlebih dahulu
             harus mendapatkan persetujuan Direksi dan jika di ijinkan dapat digunakan tanah bekas galian.
                                                                             
                Urugan pasir peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Ukuran
             yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat. Untuk
                                                                             
             urugan tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka pemadatan harus
             dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap lapisan adalah 20 cm (maksimal). Pemadatan
                                                                             
             tanah peninggian lantai, harus menggunakan stamperdan dilaksanakan sebelum pelaksanaan
             pekerjaan plesteran dinding                                     
                                                                             
                Harga satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya:
              pekerja                                                        
             - pekerja, pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
       1.3 Pekerjaan beton                                                   
       1. pasir                                                              
        2.1  Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.              
                                                                             
        2.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
            pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.                
        2.3  Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
            Laboratorium Beton.                                              
        2.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                             
        2.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
        2.6 Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran yang
            tertahan pada saringan nomor 100.                                
                                                                             
        2.7 Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
        2.8 Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
            Laboratorium Beton.                                              
        2.9 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
            Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.        
                                                                             
                                                                             
       2. krikil                                                             
                                                                             
        3.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
        3.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka
            kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.              
        3.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
            Laboratorium Beton.                                              
                                                                             
        3.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
        3.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
        3.6 Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
                                                                             
        3.7 Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
        3.8 Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
            Laboratorium Beton.                                              
                                                                             
        3.9 Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural atau beton dengan
            mutu dibawah K-175.                                              
        3.10 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
            Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.        
                                                                             
                                                                             
       3. batu pecah                                                         
        4.1 Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan bukan hasil pekerjaan
            manual (manusia).                                                
        4.2 Batu pecah berasal dari batuan kali.                             
                                                                             
        4.3 Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.              
        4.4 Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.          
                                                                             
        4.5 Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.                     
        4.6 Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton seperti zat alkali.
                                                                             
        4.7 Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
        4.8 Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi merupakan campuran
            antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.                         
        4.9 Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses pemeriksaan
            di Laboratorium beton.                                           
        4.10 Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau beton dengan mutu K-
            175 sampai mutu K-300.                                           
                                                                             
                                                                             
       4. semen portland                                                     
        5.1 Terdaftar dalam merk dagang.                                     
                                                                             
        5.2 Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
            maupun beton non struktural.                                     
        5.3 Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                        
        5.4 Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                            
                                                                             
        5.5 Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen Portland Type I.
        5.6 Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
            berlaku juga pada spesifikasi teknis ini                         
                                                                             
                                                                             
       5 AIR :                                                               
        6.1 Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
                                                                             
        6.2 Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
        6.3 Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain kelokasi
            pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
                                                                             
                                                                             
       6 ZAT ADDITIVE :                                                      
        7.1 Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang berhubungan kemudahan
            dalam pengerjaan beton atau Workability harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                             
        7.2 Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses penelitian dan percobaan
            dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
        7.3 Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku secara umum
            mengenai zat additive yang akan dipakai.                         
        7.4 Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat dibuktikan secara
            teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.   
                                                                             
                                                                             
       7 SELIMUT BETON :                                                     
        8.1 Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar Kerja
            maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini : 
                                                                             
              Komponen    Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan Dengan Tanah
              Struktur Berhubungan Dengan Tanah Atau Cuaca Atau Cuaca        
                                                                             
             Lantai   ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
             Lantai   > ØD 36 : 40 mm         > ØD 36 : 50                   
             Dinding  ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                                                                             
             Dinding  > ØD 36 : 40 mm         > ØD 36 : 50                   
             Balok    Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm 
             Balok                            > ØD 16 : 50 mm                
                                                                             
                      Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm 
                                              > ØD 16 : 50 mm                
            Atau ditentukan dalam gambar                                     
        8.2  Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan dengan
            tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
                                                                             
                                                                             
       8 SUPPORT DAN BETON TAHU :                                            
                                                                             
         a. Support                                                          
           1. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
             disetujui oleh Konsultan PENGAWAS.                              
                                                                             
           2. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jarak
             vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau
                                                                             
             pekerja pengecoran.                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Beton Tahu ( dacking )                                          
           1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan yang disyaratkan
                                                                             
             maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
             Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
           2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut beton pada
                                                                             
             masing-masing komponen struktur.                                
           3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.    
                                                                             
           4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang minimal
             2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.       
                                                                             
           5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5 cm dan dipasang
             minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat dack dan plat pondasi.
                                                                             
                                                                             
       9 ACUAN / BEKISTING :                                                 
        11.1 Bahan utama bekisting adalah Papan 2/20 cm Kayu kelas III yang diperkuat oleh balok-balok
            kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.               
                                                                             
        11.2 Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
        11.3 Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting balok,
            kolom, plat lantai, Pilecap dan pondasi Travelator serta konstruksi lain yang dianggap perlu oleh
            Konsultan Pengawas.                                              
        11.4 Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                        
                                                                             
        11.5 Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya
            hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
            menghasilkan permukaan beton yang rapi.                          
        11.6 Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
                                                                             
        11.7 Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor
            atau berubah bentuknya.                                          
        11.8 Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,kelurusannya terhadap arah
            vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara
            manual tidak dibenarkan.                                         
        11.9 Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dilakukan pekerjaan
            pengecoran beton.                                                
        11.10 Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu
            pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS karena alasan penggunaan zat
            additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
            dipertanggung jawabkan .                                         
        11.11 Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi
            Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
                                                                             
        11.12 Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
            harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
                                                                             
       10 PEMBONGKARAN BEKISTING/MAL BETON                                   
                                                                             
        15.1 Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam bekisting belum berumur
            28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.         
        15.2 Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS bekisting beton tetap tidak boleh dibuka
            dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.                    
        15.3 Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena alasan adanya
            pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengrasan beton harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                        
                                                                             
                                                                             
       11 SAMBUNGAN ANTAR BETON                                              
                                                                             
        19.1 Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
            konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.      
        19.2 Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus dibersihkan dan dikasarkan
            sebelum disambung dengan beton baru.                             
        19.3 Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
                                                                             
        19.4 Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80 cm dari tumpuan
            sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan kedua (lantai 2).
        19.5 Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat sedemikian rupa
            sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
        19.6 Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan
            dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan Konsultan pengawas.
                                                                             
        19.7 Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan persetujuan Konsultan
            Pengawas.                                                        
                                                                             
                                                                             
       1.4, pekerjan paving Block                                            
        23.1 Lingkup pekerjaan                                               
                                                                             
            a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti yang ditunjukkan
              dalam gambar kerja.                                            
                                                                             
            b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
              lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
                                                                             
              yang bermutu baik dan sempurna.                                
            c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan lantai kerja
                                                                             
              sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan l ditunjukkan dalam gambar.
            d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
  23.2 Persyaratan bahan                                                     
                                                                             
 a. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar Sll, terutama pada hal-hal kekuatan, ukuran,
   perubahan warna.                                                          
                                                                             
 b. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock lndonesia atau lainnya ditentukan dengan
   test laboratorium atau sertifikat.                                        
                                                                             
23.3 Syarat-syarat pelaksanaan                                               
 a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya untuk
   mendapatkan persetujuan dari DireksilPengawas LapanganlTim Pengelola Teknis Kegiatan.
                                                                             
 b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian l
   penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
                                                                             
   Pengawas l Pemberi Tugas.                                                 
 c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub grade dan lantai kerja di
                                                                             
   bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki
   kemiringan permukaan 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam
                                                                             
   gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas l Pemberi Tugas.            
 d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan dan diselesaikan sebelum
                                                                             
   pekerjaan paving blok dilaksanakan.                                       
 e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola paving block untuk
                                                                             
   disetujui Konsultan Pengawas l Pemberi Tugas.                             
 f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum
   5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas l Pemberi Tugas, yang membentuk garis-
                                                                             
   garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan
   saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                                 
                                                                             
 g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan pemotongan harus
   menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                             
 h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate 0,3 –
   0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan 3 kali sebelum siar-siar
                                                                             
   di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali dengan roller
   3 ton.                                                                    
                                                                             
 i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci.
 j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan ketinggian setiap blok tidak
                                                                             
   lebih dari 2 mm.                                                          
 k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli.
 l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area paving block harus tertutup
                                                                             
   dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya..