Pemeliharaan Ruang Kerja Walikota Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10192812000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 230,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 230,000,000
Winner (Pemenang): CV Chanty Prima
NPWP: 026369702941000
RUP Code: 59507896
Work Location: Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                        
    PEKERJAAN PEMELIHARAAN   RUANG  KERJA WALIKOTA  AMBON               
                    TAHUN   ANGGARAN  2025                              
                                                                        
1. Latar Belakang Penyiapan ruang kerja kantor yang memenuhi kriteria teknis antara
    Antara lain   lain : kekuatan (struktur), kenyamanan (estetika) dan ekonomis
                  sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penunjang
                  pelayanan public dan perkantoran mesti menjadi hal yang perlu
                  diperhatikan dalam perencanaannya termasuk ruang kerja Walikota
                  Ambon setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada
                  21 Februari 2025.                                     
                  Dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan ruang kerja Walikota Ambon
                  perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan
                  Ruang Kerja Walikota Ambon secara matang, sehingga memenuhi
                  kriteria teknis tersebut diatas.                      
                                                                        
2. Maksud dan     Maksud :                                              
   Tujuan         Memperbaiki kualitas ruang kerja sebagai sarana penunjang pelayanan
                  publik dan perkantoran.                               
                  Tujuan :                                              
                  Memberikan kenyamanan bagi bekerja bagi Walikota, karyawan atau
                  pengunjung Pemerintahan Kota Ambon.                   
                                                                        
3. Sasaran         a. Pemeliharaan ruang kerja Walikota Ambon yang dapat
                     meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.          
                   b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                     bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                     ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 
                   c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                     standart pekerjaan yang berlaku.                   
                   d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-batasan
                     yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari
                     segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                     bangunan yang akan diwujudkan.                     
                  e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                     berlaku                                            
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Balaikota Ambon Jln. Sultan Hairun No. 1,
                  Kecamatan Sirimau - Kota Ambon                        
                                                                        
5. Sumber         Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
   Pendanaan      DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
                  1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                     Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
                     Gedung Kantor dan Bangunan lainnya.                
                  2) Pagu anggaran sebesar Rp. 420.000.000,- dengan Kode Rekening :
                     5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
                     Bangunan Gedung Tempat Kerja).                     
                  3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                     Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                     dan Rekanan.                                       
                  4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                     kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.         
                  5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                     dilaksanakan.                                      
                                                                        
6. Satuan Organisasi, 1. Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
   KPA dan PPK    2. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
                  3. Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE           
7. Data Dasar     Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                  meliputi :                                            
                   a. Pekerjaan Persiapan                               
                   b. Pekerjaan Pemasangan dan Plesteran                
                   c. Pekerjaan Plafon                                  
                   d. Pekerjaan Keramik                                 
                   e. Pekerjaan Sanitair                                
                   f. Pekerjaan Pengecatan                              
                   g. Pekerjaan Listrik                                 
                   h. Pekerjaan Pemasangan Keramik Tangga Utama         
                   i. Pekerjaan Akhir                                   
                                                                        
                                                                        
8. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Ruang Kerja Walikota  
                                                                        
9. Keluaran1       a. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                     (pengukuran, dokumentasi dll), membuat interpretasi secara garis
                     besar terhadap KAK.                                
                   b. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
                     1) Rencana Struktur,                               
                     2) Rencana Arsitektur,                             
                     3) Rencana Mekanikal/Elektrikal,                   
                     4) Rencana Utilitas,                               
                     5) Rencana Anggaran Biaya.                         
                                                                        
                   c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :   
                     1) Gambar-gambar denah, detail struktur, detail utilitas, yang
                        sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                     2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,           
                     4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci,
                        beserta analisa harga satuan pekerjaan dan daftar harga yang
                        disusun dari hasil survei pasar.                
                     5) Laporan perencanaan                             
                   d. Pelaksanaan Pekerjaan                             
                   e. Penyusunan Pengawasan                             
                     1) Laporan Harian                                  
                     2) Laporan Mingguan                                
                     3) Dokumen Lain-lain                               
                                                                        
10. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
   Material dari  fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
   Penyedia Jasa  kelancaran pelaksanaan pekerjaan                      
   Konsultansi                                                          
                                                                        
11. Lingkup       I. Kriteria Umum                                      
                    Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada KAK harus memperhatikan
   Kewenangan                                                           
                    kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan
   Penyedia Jasa                                                        
                    bangunan, yaitu :                                   
                    1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :          
                       a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan  
                          fungsinya.                                    
                       b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
                          lingkungan.                                   
                    2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :          
                       a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                          keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap 
                          lingkungannya.                                
                       b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan
                          dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
                          lingkungan.                                   
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                    3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :       
                       a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung
                          beban yang timbul akibat perilaku alam, manusia dan
                          beban kerja.                                  
                       b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan 
                          kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                          struktur bangunan dan fungsi bangunan.        
                       c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                          kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
                       d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
                          fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur dan fungsi
                          bangunan.                                     
                    4) Persyaratan Pengudaraan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan
                          pengudaraan yang cukup secara alami sehingga mampu
                          memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk    
                          menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          penghawaan dan pengudaraan secara baik.       
                                                                        
                    5) Persyaratan Pencahayaan :                        
                       a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
                          cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
                          terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
                          dengan fungsinya.                             
                       b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan
                          pencahayaan secara baik.                      
                    6) Persyaratan Sanitasi :                           
                       a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
                          menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
                          gedung sesuai dengan fungsinya.               
                       b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
                          memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
                       c) Menjamin  upaya beroperasinya peralatan dan   
                          perlengkapan sanitasi secara baik.            
                 II. Azas-azas :                                        
                    Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya
                    Pelaksana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai
                    berikut :                                           
                    1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                       berlebihan.                                      
                    2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
                       gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
                       mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial
                       bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
                       masyarakat.                                      
                    3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
                       investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                       hendaknya diusahakan serendah mungkin.           
                    4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                       dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
                       dimanfaatkan secepatnya.                         
                    5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
                       dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
                                                                        
16. Jangka Waktu  a. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
   Penyelesaian     yang diminta, harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
   Kegiatan         Pengelola Kegiatan sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .
                  b. Dalam pelaksanaan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa
                    waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.        
                  c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya suatu
                    pekerjaan.                                          
                  d. Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
                    1) Jadwal kegiatan secara detail.                   
                    2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
                       Tenaga-tenaga yang diusulkan harus mendapat persetujuan
                       dari Pengelola Kegiatan.                         
                    3) Konsep penanganan pekerjaan.                     
                                                                        
17. Personil      Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga
                  yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
                  (besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                  Pemeliharaan.                                         
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan a. Tahap Perencanaan                                 
   Pelaksanaan       a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap          
   Kegiatan          b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                     c. Rencana kegiatan dan Volume pekerjaan (BoQ)     
                     d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                    
                                                                        
                                                                        
                  b. Tahap Pelaksanaan :                                
                                                                        
                  c. Tahap Pengawasan                                   
                                                                        
                              Laporan                                   
                                                                        
Laporan pelaksanaan yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja.                                      
                                                                        
                                                                        
                             Hal-Hal Lain                               
                                                                        
19. Produksi dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negeri         Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                        
                                                                        
20. Persyaratan   Jika kerjasama dengan penyedia jasa diperlukan untuk pelaksanaan
   Kerjasama      kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: 
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
                                                                        
21. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
   Pengumpulan    - (tidak dipersyaratkan)                              
   Data Lapangan                                                        
                                                                        
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk menyelenggarakan
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                  personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut :
                  - (tidak dipersyaratkan)                              
                                                                        
23. Penutup       Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka hendaknya
                  memeriksa semua bahan masukan lain yang diperlukan.   
                                                                        
                  Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun Dokumen
                  Penawaran.                                            
                                                                        
                                       Ambon, 15 Mei 2025               
                                                                        
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   J. AULELE, SE                        
                            NIP. 19690321 1996031 006
Tenders also won by CV Chanty Prima
Authority
20 June 2022Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,625,082,000
5 August 2023Pembangunan Jembatan Wae Batu Gong Ruas Kawalale-WaenalutKab. Buru SelatanRp 3,925,190,000
23 January 2018Pemb. Spam Kap. 5 L/Dt, Untuk Kws. P. Terluar Kws. Eliasa Kec. P. Selaru Kab. Maluku Tenggara BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
10 May 2019Peningkatan Jalan Keliling Pulau AmbalauKab. Buru SelatanRp 2,500,000,000
13 July 2016Peningkatan Jalan Desa Waekatin (Dak UD)Kab. Buru SelatanRp 2,500,000,000
17 April 2018Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau (Lapis Penetrasi Macadam)Kab. Buru SelatanRp 2,500,000,000
18 May 2018Pembangunan Jaringan Air Bersih Di Desa Watmasa (Lanjutan) (Dau)Kab. Kepulauan TanimbarRp 2,500,000,000
24 December 2015Pembangunan Spam Di Kawasan Rawan Air Kws. Meyanobab Kab. Maluku Tenggara BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
28 May 2016Pembangunan Jembatan WayamePemerintah Kota AmbonRp 1,997,462,075
9 April 2021Pembangunan Stasiun Konservasi Satwa Di Kab. Halmahera UtaraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,990,000,000