URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG
KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON
TAHUN : 2025
1. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Perencanaan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya.
2. Unit Kerja : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA AMBON
2. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 4.404.000,-
termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan perencanaan ini dilaksanakan oleh perorangan sehingga besarnya biaya
perencanaan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
kemajuan pekerjan Perencanaan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
3. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah Perencanaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah perencanaan teknik :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Atau bangunan Lainnya
c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon akan menunjuk Perorangan untuk melaksanakan Perencanaan Teknis pada
pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan
dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
dilakukan oleh penyedia jasa.
4. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara perencana dengan Instansi terkait adalah perencana harus
dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, Konsultan lain
dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim perencana
Tim Perencana terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung
yang berlokasi di Kota Ambon.
Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis secara lengkap (termasuk dokumen
lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang
direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi,
mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman perencanaan
teknis Bangunan Gedung yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang RI.
Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan untuk
mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jasa Konsultan sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab
atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran
atas Pelayanan Jasa perencana ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
U m u m
Perencana harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Perencana mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
A. Penyusunan pengembangan detail antara lain membuat :
1. Rencana Kerja serta uraian konsep dan perhitungan.
2. Uraian konsep dan perhitungannya.
3. Perkiraan Biaya.
B. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
kontruksi.
4. Laporan akhir Perencanaan.
C. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin Kegiatan didalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
D. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
E. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
4. Membuat laporan akhir perencanaan berkala.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 1 (Satu) bulan.
6. TENAGA / PERSONIL
Personil Perencana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Tenaga Ahli yaitu : 1 ( satu) orang
Koordinator Tim harus mempunyai kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman
cukup dalam perencanaan teknis sesuai lingkup pekerjaan, memahami desain dan teknis
pelaksanaan, filosofi kontrak dan standar teknologi yang dipakai saat ini serta mengetahui
secara baik proses/tahapan perencanaan dengan segala permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
bisa menghasilkan pekerjaan sesuai KAK ini.
2. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
3. Menyiapkan detail rencana konstruksi secara lengkap.
4. Menyiapkan jenis dan type konstruksi jalan yang dipakai sesuai kebutuhan dan
kondisi lapangan.
5. Meneliti dan menyarankan bahan yang dapat dipakai untuk semua jenis pekerjaan
yang direncanakan.
Tenaga Sub Profesional yaitu :
- Draftman CAD : 1 (satu) orang, minimal pendidikan STM-Gambar dengan
pengalaman sesuai bidangnya minimal 2 (dua) Tahun.
Tenaga Pendukung yaitu :
- Administrasi : 1 (Satu) orang, minimal pendidikan SMA-D3 dengan pengalaman
sesuai bidangnya minimal 2 (Dua) Tahun.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HUBERT M. LOBLOBY, ST.
NIP. 19680208 2004 04 1009