URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di dalam
Spesifikasi Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar Konstruksi untuk
Kegiatan terdiri dari :
Pekerjaan Persiapan
➢ Pek. Pembongkaran Kusen
➢ Pek. Papan Nama Proyek
➢ Transport Material Dari lantai 1 ke lantai 2
PEKERJAAN PLAFOND DAN DINDING
➢ Pas. Dinding
➢ Pemasangan Wallpanel Dinding R. Kadis
➢ Rangka Hollow 4x4 Untuk Gapura
➢ Pembuatan Gapura Dengan Triplex 9mm
➢ Pemasangan HPL
➢ Pengadaan dan Pemasangan Kusen Pintu Alumunium
➢ Pemgadaan dan Pemasangan Pintu Alumunium Daun ACP Untuk WC
➢ Pengadaan dan Pemasangan Pintu Dorong Alumunium Daun ACP Untuk WC
➢ Perbaikan Rangka Dinding Gantungan Kusen
➢ Plesteran
➢ Pek. Plamir Dinding
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
➢ Pengadaan dan Pemasangan Huruf Stainless Gapura
➢ Pengadaan Dan Pemasangan Huruf Nama Dinas akrilik
➢ Engsel 4” Untuk Pintu Alumunium
➢ Pemasangan Door Closer
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
➢ Pemasangan Box Panel
PEKERJAAN PENGECATAN
➢ Cat bidang dinding dalam ( Lama )
Pekerjaan Akhir
➢ Dokumentasi dan Pelaporan
➢ Pembersihan akhir
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Umum
Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak membatasi
kebebasan Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek) untuk
mengajukan/mengusulkan pendapat yang berbeda untuk menghasilkan perbaikan
yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban
mempertanggung-jawabkan akibat-akibat dari semua perubahan yang diusulkan.
Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
tidak boleh mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.
Material Konstruksi dan Peralatan
Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan konstruksi
sesuai dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu, jumlah
dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan.
Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh
Kontraktor tersebut diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan
pelaksanaan pekerjaan terlambat merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan material,
peralatan dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Gambar-gambar
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap
pekerjaan (termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan-
perubahan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim
penomoran Shop Drawing dan As Built Drawing harus sama dengan gambar
rencana yang diberikan serta diberi tanda pada kolom revisi yang tersedia. As
Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1 (satu) dengan
bahan sepia film dan 4 (Empat) copy ukuran A4 kepada Pemilik Proyek, pada
waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal usul perubahan.
Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat penerangan yang memadai untuk
penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di lapangan dan penyediaan
yang memadai untuk jalan, gang, penjagaan dan pagar sesuai dengan
kondisi/keadaan pelaksanaan pekerjaan untuk akomodasi dan melindungi barang
Pemilik proyek dan yang ada disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan
kepada Direksi Pekerjaan jika didalam pelaksanaan pekerjaan
menemui/mendapatkan adanya jaringan pipa atau peralatan listrik.
Pos Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama dengan peralatan dan
petugas yang memadai, sedemikian hingga transportasi ambulan dan
pemeriksaan di rumah sakit hanya diperlukan untuk tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan serius didalam lokasi pelaksanaan. Biaya rumah sakit
selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROYEK
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek akan
memenuhi sarana sebagaimana tercantum dibawah, tetapi Kontraktor setiap
saat bisa memberikan keterangan yang mungkin diperlukan bagi Pemilik Proyek
untuk menyediakan sarana tambahan yang lainnya.
Area Sekitar Lokasi Pekerjaan
Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kantor, fasilitas
pertolongan pertama sementara, dan gudang serta fasilitas yang dibangun di
atas area tersebut.
Utilitas dan Pelayanan
Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan pekerjaan
seperti : penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran air sementara
seperti berikut
➢ Satu sumber air industri 1 m3/jam.
Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab Pemilik
Proyek, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang
diperlukan didalam lokasi pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
➢ Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya penyambungan
menjadi tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan biaya pemakaian selama
proyek berlangsung menjadi tanggung jawab Kontraktor, sedangkan
pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang diperlukan dan
pemindahan sesudah proyek berakhir merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Gambar Pekerjaan
Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.
Informasi
Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan kepada Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari
Kontraktor.
PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim
keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang diterapkan
untuk melaksanakan pekerjaan seperti rincian perencanaan, pelaksanaan,
mobilisasi, pengiriman peralatan dan bahan, pengendalian mutu, erection,
pengujian yang berkaitan dan lain-lain.
Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan lain
berikutnya dalam kontrak. Setelah keterangan pengendalian kemajuan
pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur
dan metoda yang tercantum didalamnya.
Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan pekerjaan
bulanan kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan dari jadwal
pekerjaan, kemajuan yang
dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan dan
tindakan perbaikan.
Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;
a. Laporan status pekerjaan
b. Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan target
pekerjaan.
d. Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
e. Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.
f. Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.
Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan komputer,
cetakan dari analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi Pekerjaan.
Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan interval
yang teratur dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta rapat
koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan harus dihadiri wakil dari Kontraktor
dan Direksi Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN
Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap mutu
pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai dilaksanakan untuk
menerima beban yang direncanakan.
Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan kehilangan
peralatan serta material selama masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.
PENYERAHAN AKHIR
Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain itu
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk
membuktikan bahwa pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan sesuai dengan
kontrak dan spesifikasi teknik yang telah ditentukan.
Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan seperti
tercantum dalam kontrak.