Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya,pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10227811000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,161,000
Winner (Pemenang): CV Vema Indah
NPWP: 026767616941000
RUP Code: 59032013
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
    URAIAN PEKERJAAN                                                    
                                                                        
    Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di dalam
    Spesifikasi Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar Konstruksi untuk
    Kegiatan terdiri dari :                                             
                                                                        
    Pekerjaan Persiapan                                                 
    ➢  Pek. Pembongkaran Kusen                                          
    ➢  Pek. Papan Nama Proyek                                           
    ➢  Transport Material Dari lantai 1 ke lantai 2                     
PEKERJAAN PLAFOND DAN DINDING                                           
    ➢  Pas. Dinding                                                     
    ➢  Pemasangan Wallpanel Dinding R. Kadis                            
    ➢  Rangka Hollow 4x4 Untuk Gapura                                   
    ➢  Pembuatan Gapura Dengan Triplex 9mm                              
    ➢  Pemasangan HPL                                                   
                                                                        
    ➢  Pengadaan dan Pemasangan Kusen Pintu Alumunium                   
    ➢  Pemgadaan dan Pemasangan Pintu Alumunium Daun ACP Untuk WC       
    ➢  Pengadaan dan Pemasangan Pintu Dorong Alumunium Daun ACP Untuk WC
    ➢  Perbaikan Rangka Dinding Gantungan Kusen                         
    ➢  Plesteran                                                        
    ➢  Pek. Plamir Dinding                                              
    PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                  
    ➢  Pengadaan dan Pemasangan Huruf Stainless Gapura                  
    ➢  Pengadaan Dan Pemasangan Huruf Nama Dinas akrilik                
    ➢  Engsel 4” Untuk Pintu Alumunium                                  
    ➢  Pemasangan Door Closer                                           
    PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                         
    ➢  Pemasangan Box Panel                                             
   PEKERJAAN PENGECATAN                                                 
                                                                        
    ➢  Cat bidang dinding dalam ( Lama )                                
   Pekerjaan Akhir                                                      
    ➢  Dokumentasi dan Pelaporan                                        
    ➢  Pembersihan akhir                                                
                                                                        
    KEWAJIBAN KONTRAKTOR                                                
    Umum                                                                
    Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak membatasi
    kebebasan Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek) untuk      
    mengajukan/mengusulkan pendapat yang berbeda untuk menghasilkan perbaikan
    yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban
    mempertanggung-jawabkan akibat-akibat dari semua perubahan yang diusulkan.
    Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
    tidak boleh mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.           
    Material Konstruksi dan Peralatan                                   
                                                                        
    Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan konstruksi
    sesuai dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.         
    Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu, jumlah
    dan mutu/spesifikasi yang disyaratkan.                              
    Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh
    Kontraktor tersebut diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan
    pelaksanaan pekerjaan terlambat merupakan tanggung jawab Kontraktor.
    Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan material,
    peralatan dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah disetujui oleh Direksi
    Pekerjaan.                                                          
                                                                        
   Gambar-gambar                                                        
    Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap
                                                                        
    pekerjaan (termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan- 
    perubahan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim
    penomoran Shop Drawing dan As Built Drawing harus sama dengan gambar
    rencana yang diberikan serta diberi tanda pada kolom revisi yang tersedia. As
    Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1 (satu) dengan
    bahan sepia film dan 4 (Empat) copy ukuran A4 kepada Pemilik Proyek, pada
    waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal usul perubahan.   
                                                                        
   Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan                                     
    Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat penerangan yang memadai untuk
    penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di lapangan dan penyediaan
    yang memadai untuk jalan, gang, penjagaan dan pagar sesuai dengan   
    kondisi/keadaan pelaksanaan pekerjaan untuk akomodasi dan melindungi barang
    Pemilik proyek dan yang ada disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan
                                                                        
    kepada  Direksi Pekerjaan jika  didalam  pelaksanaan pekerjaan      
    menemui/mendapatkan adanya jaringan pipa atau peralatan listrik.    
                                                                        
   Pos Pertolongan Pertama                                              
    Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama dengan peralatan dan
    petugas yang memadai, sedemikian hingga transportasi ambulan dan    
    pemeriksaan di rumah sakit hanya diperlukan untuk tenaga kerja yang 
    mengalami kecelakaan serius didalam lokasi pelaksanaan. Biaya rumah sakit
    selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.                    
                                                                        
   TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROYEK                                        
    Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek akan 
    memenuhi sarana sebagaimana tercantum dibawah, tetapi Kontraktor setiap
    saat bisa memberikan keterangan yang mungkin diperlukan bagi Pemilik Proyek
                                                                        
    untuk menyediakan sarana tambahan yang lainnya.                     
                                                                        
   Area Sekitar Lokasi Pekerjaan                                        
    Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
    Kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kantor, fasilitas
    pertolongan pertama sementara, dan gudang serta fasilitas yang dibangun di
    atas area tersebut.                                                 
   Utilitas dan Pelayanan                                               
    Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan pekerjaan
    seperti : penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran air sementara
    seperti berikut                                                     
    ➢  Satu sumber air industri 1 m3/jam.                               
       Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab Pemilik
       Proyek, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang
       diperlukan didalam lokasi pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab
       Kontraktor.                                                      
    ➢  Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya penyambungan
       menjadi tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan biaya pemakaian selama
       proyek berlangsung menjadi tanggung jawab Kontraktor, sedangkan  
       pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang diperlukan dan 
                                                                        
       pemindahan sesudah proyek berakhir merupakan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
    Gambar Pekerjaan                                                    
    Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                        
    Informasi                                                           
    Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan
    pekerjaan kepada Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari
    Kontraktor.                                                         
                                                                        
   PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
    Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim
    keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk
    mendapatkan persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang diterapkan
                                                                        
    untuk melaksanakan pekerjaan seperti rincian perencanaan, pelaksanaan,
    mobilisasi, pengiriman peralatan dan bahan, pengendalian mutu, erection,
    pengujian yang berkaitan dan lain-lain.                             
    Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi  
    pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan lain
    berikutnya dalam kontrak. Setelah keterangan pengendalian kemajuan  
    pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur
    dan metoda yang tercantum didalamnya.                               
    Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan pekerjaan
    bulanan kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan dari jadwal
    pekerjaan, kemajuan yang                                            
    dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan dan
    tindakan perbaikan.                                                 
    Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;                
                                                                        
    a.  Laporan status pekerjaan                                        
    b.  Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan.
    c.  Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan target
        pekerjaan.                                                      
    d.  Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
    e.  Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.         
    f.  Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.                 
    Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan komputer,
                                                                        
    cetakan dari analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi Pekerjaan. 
    Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan interval
    yang teratur dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta rapat
    koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan harus dihadiri wakil dari Kontraktor
    dan Direksi Pekerjaan.                                              
                                                                        
   MASA PEMELIHARAAN                                                    
    Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap mutu
    pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai dilaksanakan untuk
    menerima beban yang direncanakan.                                   
    Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan kehilangan
    peralatan serta material selama masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab
    Kontraktor.                                                         
                                                                        
    Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.               
                                                                        
   PENYERAHAN AKHIR                                                     
    Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain itu
    Kontraktor dan Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk
    membuktikan bahwa pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan sesuai dengan
    kontrak dan spesifikasi teknik yang telah ditentukan.               
    Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan seperti
    tercantum dalam kontrak.
Tenders also won by CV Vema Indah
Authority
17 December 2018Pembangunan Penyediaan Air Tanah Untuk Air Baku Di Pulau Kisar (Explorasi /Produksi), Kab. MbdKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,871,734,000
21 December 2021Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas Iib Masohi Tahun Anggaran 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,774,110,000
28 March 2016Rehap Atap Gedung SerbagunaRp 1,595,000,000
9 July 2019Pembangunan Embung Dan Bangunan Air Lainnya Di Kabupaten Seram Bagian TimurKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,500,000,000
13 April 2018Kab. Malteng ; Pembangunan Air Bersih Negeri Kabauw Kab. MaltengProvinsi MalukuRp 1,475,100,000
19 June 2019Pembangunan Dive Center Alang Asaude Dan Peralatan PendukungKab. Seram Bagian BaratRp 1,424,605,500
18 August 2017Pembangunan Sumur Bor Untuk Irigasi Pertanian Di Kabupaten Seram Bagian TimurKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,350,000,000
4 May 2018Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Kamatubun (Dusun Werlendity) (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 1,282,560,000
27 March 2018Penataan Lingkungan Permukiman Desa Air Buaya, Kab. BuruProvinsi MalukuRp 1,067,396,000
13 April 2022Pengadaan Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan IkanKab. Kepulauan TanimbarRp 1,050,000,000