Pembangunan Rumah Jaga Rumah Jabatan Sekretaris Kota Ambon

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10229424000
Status: Gagal
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,941,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,817,000
RUP Code: 58177042
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                      
KEGIATAN      : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG               
               URUSAN PEMERINTAH DAERAH                               
                                                                      
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN RUMAH JAGA RUMAH JABATAN SEKRETARIS KOTA AMBON
                                                                      
LOKASI        : KOTA AMBON                                            
                                                                      
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
  serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
                                                                      
  (Kantor Direksi) yang berukuran 2.5 x 2.5 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapat
  dikunci dengan baik.                                                
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala, tempat
  menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya yang dianggap
  perlu.                                                              
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan, Kontraktor harus
  membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci dan perletakannya
  mengikuti petunjuk Direksi.                                         
                                                                      
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya menjadi beban
  dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta
  perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.                 
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan selesai,
  terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.                     
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara
  lain :                                                              
     a. Dinas :.                                                      
                                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
                                                                      
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
  seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
  jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
                                                                      
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
  keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
  Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                      
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
  saat diperlukan dalam pelaksanaan.                                  
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor.                                               
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
                                                                      
  terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
                                                                      
  yang berlaku adalah :                                               
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
  dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
  ketegasan.                                                          
                                                                      
Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
                                                                      
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
  pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
  Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
  pada ruang Direksi Keet.                                            
                                                                      
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
  teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
  pekerjaan.                                                          
                                                                      
                                                                      
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                       
                                                                      
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membongkar bongkahan batu karang dilokasi dan
  membersihkan puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
  harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
  urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
  bangunan. (Apa bila ada)                                            
                                                                      
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
  kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
  terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
  perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
  seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.   
                                                                      
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
                                                                      
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
  perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
  pergeseran sesuai keadaan.                                          
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
  menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                   
                                                                      
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
  mudah terganggu.                                                    
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                      
                                                                      
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
  struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
                                                                      
  dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                      
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
                                                                      
  dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
  terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
  secara tertulis.                                                    
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
                                                                      
  setara/setingkat kualitasnya.                                       
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
  dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
  selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                      
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
  sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
  yang tidak terpisahkan;                                             
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
  yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
  tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
                                                                      
  apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
  standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
  negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                      
                                                                      
Pasal 12. PEKERJAAN GALIAN                                            
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi setempat dan menerus, pekerjaan galian yang
  nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.      
2. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
   a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampaimencapai tanah
     dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan, maka
     Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi
     tanpa mengurangi kekuatan.                                       
   b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
     galian.                                                          
   c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini Kontraktor harus
     menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.                   
                                                                      
   d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
   e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
     yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
     kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                      
Pasal 13. PEKERJAAN URUGAN                                            
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, dan pekerjaan
  urugan lainnya yang tertera dalam gambar.                           
2. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
     Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
     timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
                                                                      
     minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
   b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
     keadaan tanah sebelum digali.                                    
   c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian
     dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat
     kepadatan yang diinginkan.                                       
   d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
     kepadatan maksimal.                                              
   e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
                                                                      
     keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                      
Pasal 14. PASANGAN BATU KALI                                          
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi dibawah sloof,
                                                                      
  pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi
  harus diberi urugan pasir dan batu kosong.                          
2. Material :                                                         
                                                                      
   a. Batu karang yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai gradasi
      baik dengan diameter maksimum 25 cm.                            
   b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.       
   c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
                                                                      
      kotoran-kotoran lainnya.                                        
   d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
      dalam gambar.                                                   
   b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
   c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
      integral.                                                       
                                                                      
                                                                      
Pasal 15. PASANGAN BATU BATA MERAH                                    
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti yang
  tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
                                                                      
  bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Material :                                                         
   a. Batu bata merah yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
      dianjurkan adalah 5, cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
   b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir
3. Pengerjaan dan Penyimpanan                                         
  Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
  Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan
  tersebut.                                                           
                                                                      
4. Contoh-contoh                                                      
  Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan persetujuan
  atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan
  contoh atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
  Direksi/ Pengawas guna keperluan pengujian.                         
5. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi pekerjaan/pengawas
      memberikan petunjuk lain.                                       
   b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
                                                                      
      bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan
      lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
   c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis (beton),
      dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.        
   d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat
      melekat dengan baik.                                            
   e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
      sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
                                                                      
      terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 16. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                      
1. Umum.                                                              
                                                                      
  a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
     umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
     persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
     -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).          
     -  Standart Beton Indonesia 1991.                                
     -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.       
     -  American Society of Testing Materials (ASTM).                 
     -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
                                                                      
        Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
        peraturan Indonesia yang menentukan.                          
                                                                      
  b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
     persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
     Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
     Kontraktor sendiri.                                              
  c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
     disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
     pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
     material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
                                                                      
     Proyek.                                                          
                                                                      
2. Lingkup Pekerjaan                                                  
  a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat setempat;
     Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai, Lisplank beton sesuai dengan gambar rencana termasuk
     pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.        
  b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
     lain yang tertanam dalam beton.                                  
                                                                      
  c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
     dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.        
                                                                      
3. Material                                                           
  a. Semen                                                            
     -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar
        Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.     
     -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
        terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
                                                                      
        air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
     -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
  b. Agregat Kasar                                                    
     -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM
        C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.                    
     -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
        tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
        kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
                                                                      
     -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
        dan mempunyai gradasi sebagai berikut :                       
              Saringan        Ukuran      % Lewat Saringan            
                1”           25,00 mm          100                    
               3/4”          20,00 mm        90 – 100                 
               3/8”          95,00 mm        20 – 55                  
               No. 4         4,76 mm           0 - 1                  
                                                                      
  c. Agregat Halus                                                    
     - Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
       dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
       substansi yang merusak beton.                                  
     - Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
                                                                      
       tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                      
                Saringan       Ukuran        % Lewat Saringan         
                  3/8”        9,50 mm            100                  
                No. 4         4,76 mm          90 – 100               
                No. 8         2,38 mm          80 – 100               
                                                                      
                No. 16        1,19 mm           50 – 85               
                No. 30        0,19 mm           25 – 65               
                No. 50        0,297 mm          10 – 30               
                No. 100       0,149 mm          5 - 10                
                No. 200       0,074 mm          0 - 5                 
                                                                      
  d. A i r                                                            
     Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
                                                                      
     dapat merusak beton atau baja tulangan.                          
                                                                      
  e. Baja Tulangan                                                    
     - Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
       leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
       karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).   
     - Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
       untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
                                                                      
       konstruksi.                                                    
     - Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
       Perencana & Konsultan Pengawas.                                
  f. Bahan Pencampur                                                  
     - Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
       Pengawas dan Konsultan Perencana.                              
     - Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan
       perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
       “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7,
                                                                      
       14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
  g. Cetakan Beton                                                    
     Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
     memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013.  
  h. Contoh yang harus disediakan                                     
     -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
        pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
     -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
        standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
     -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
                                                                      
        Konsultan Pengawas.                                           
4. Mutu Beton                                                         
  a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
     - Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton Struktur yaitu : Balok, Plat Lantai,Lisplank Beton,
       Sloof,Kolom dan Ringbalk.                                      
  b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar ASTM C-143
     adalah sebagai berikut :                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 Jenis Konstruksi  Slump maks. (mm) Slump min. (mm)   
                                                                      
          Kaki Dan Dinding Pondasi      100           50              
          Pelat, Balok Dan Dinding      120           50              
                                                                      
          Kolom                         100           50              
          Pelat Di Atas Tanah           120           100             
                                                                      
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)                                  
  a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
     percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
     dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu
     beton yang akan digunakan.                                       
                                                                      
  b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan percobaan di
     Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.       
  c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
     SNI 2847-2013.                                                   
  d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai dengan
     permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.       
  e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
                                                                      
6. Pengadukan dan Peralatannya                                        
                                                                      
  a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup untuk
     menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
     persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan
     persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh
     seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.      
  c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable Continous
     Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
     selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
  d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan
     ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
     Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan
                                                                      
     dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
     merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
     adukan.                                                          
  e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang terlebih
     dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
     pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi
     beton yang dikehendaki.                                          
  f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu “Ready
     Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan
                                                                      
     dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan
     sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                      
7. Persiapan Pengecoran                                               
  a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
     kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
     terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
  b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
                                                                      
     sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
     harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
  c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh
     Konsultan Pengawas.                                              
                                                                      
8. Acuan / Cetakan Beton                                              
  a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
     bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan
     harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
                                                                      
  b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
     terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
     vertikal.                                                        
  c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang seperti
     yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
     yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
     dan beban-beban yang ada diatasnya.                              
  d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
     tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
                                                                      
  e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent” untuk
     mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
     dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
                                                                      
                                                                      
  f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
     beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                    
      - Bagian sisi balok     :   48   jam                            
      - Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                         
      - Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                       
      - Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                        
  g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
     dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
     kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
                                                                      
     mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
     pembongkaran cetakan.                                            
  h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
     permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
     Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.  
  i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
     terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran                                        
  a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
                                                                      
     pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok
     anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.              
  b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
     dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
  c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
     pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
     pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
     dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                    
                                                                      
  d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melalui
     1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
     kondisi tertentu.                                                
  e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
     (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
     talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
     tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
  f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila memungkinkan
     sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
                                                                      
     baru dituang.                                                    
  g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang telah
     mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
  h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai dasar
     setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
     oleh tanah.                                                      
  i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak berubah
     bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang
     terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
                                                                      
     pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
  j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
     bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
                                                                      
                                                                      
     persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan
     sudah disiapkan dan memenuhi syarat.                             
                                                                      
10. Baja Tulangan                                                     
  a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
     lain-lain yang akan merusak mutu beton.                          
     Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  8 mm ,  10 mm,  12 mm,  16 mm menggunakan
     BJTP 24 atau U24 (Polos)                                         
     Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
  b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
     persyaratan dalam PBI NI-1971.                                   
                                                                      
  c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
      - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
      - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
      - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                      
11. Benda-benda yang tertanam dalam beton                             
  a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi kekuatan
     struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.          
                                                                      
  b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan pada
     gambar.                                                          
  c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera
     mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.                 
  d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
     pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.                      
                                                                      
                                                                      
12. Benda-benda yang ditanam dalam beton                              
  a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain yang
     berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
  b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
     pengecoran beton.                                                
  c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tersebut
     sebelum pengecoran dilakukan.                                    
  d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
                                                                      
     akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran
     sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
                                                                      
13. Cacat-cacat pekerjaan                                             
  a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
     memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan
     sebagai cacat pekerjaan.                                         
  b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
     dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
                                                                      
     seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 17. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
  bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neut
  kosen, neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam
  gambar.                                                             
2. Material :                                                         
                                                                      
  Lihat uraian pasal 17 ayat 3.                                       
                                                                      
Pasal 18. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
                                                                      
  a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
2. Material :                                                         
  a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
     tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                       
  b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
     pabrik dan terlindung.                                           
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
     jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. 
  b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
     bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
  c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                      
Pasal 19. PEKERJAAN KAYU                                              
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, Kusen pintu, jendela, daun pintu dan
  pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar.                   
2. Material :                                                         
  a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah Kayu yang mempunyai kelas keawetan
                                                                      
     kelas kuat I.                                                    
  b. Mutu : Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata-mata
     kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
  c. Ukuran : Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada gambar
     detail.                                                          
  d. Kadar Air : Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 % untuk
     ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang dari 7 cm.
  e. Pengikat-pengikat : Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
                                                                      
     menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air setaraf dengan
     merk "Herferin".                                                 
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Semua pekerjaan kosen, pintu, lisplank dan jalusi kayu pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata
     dan halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.
  b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil panjang harus
                                                                      
     menggunakan mesin potong.                                        
  c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul hingga rapi
     kembali.                                                         
                                                                      
                                                                      
Pasal 20. KUNCI DAN PENGGANTUNG                                       
                                                                      
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan kunci serta alat-alat
  penggantung, seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.        
2. Material :                                                         
  a. Semua daun pintu dipasang kunci tanam buatan dalam negeri 2 (dua) slag kualitas baik, setara Yale.
  b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalah engsel nylon ring 4" untuk pintu-pintu, dan engsel
     casement 12" untuk jendela bingkai.                              
  c. Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, dan Grendel rambuncis biasa buatan dalam negeri untuk
                                                                      
     jendela.                                                         
  d. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan contohnya kepada
     Direksi/Pengawas.                                                
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Semua daun pintu menggunakan engsel nylon ring 4" buatan dalam negeri masing-masing 3 (tiga)
     buah.                                                            
  b. Untuk pintu-pintu 2 (dua) daun harus dilengkapi dengan grendel tanam yang dipasang pada bagian atas
                                                                      
     dan bawah.                                                       
  c. Semua daun jendela bingkai menggunakan engsel casement 12" buatan dalam negeri masing-masing 2
     (dua) buah dan untuk pengunci dipasang grendel rambuncis 1 (satu) buah.
  d. Kunci-kunci harus berfungsi dengan baik dan pada saat diserahkan anak kunci harus diserahkan
     lengkap dengan cadangannya.                                      
                                                                      
Pasal 21. PEKERJAAN KACA                                              
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan kaca bingkai,
  cermin maupun kaca mati seperti yang ditunjukan dalam gambar.       
2. Material :                                                         
  a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kaca Polos tebal 5mm.
  b. Kaca yang digunakan adalah kaca buatan dalam negeri, tidak cacat dan tidak retak.
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti petunjuk-petunjuk yang
     ditentukan dalam gambar.                                         
  b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing yang sesuai dengan ketebalan
     kaca, serta dipasang list dengan rapi sehingga tidak goyang/longgar.
  c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak.
     Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera mengganti.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN ATAP                                              
                                                                      
1. Rangka Atap Besi Hollow                                            
                                                                      
  a. Lingkup Pekerjaan                                                
     - Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap               
     - Pengadaan, pemasangan atap Alderon t. 10 mm atau bahan lain sesuai gambar rencana.
     - Pembuatan, pemasangan dan penyetelan kuda-kuda, gording, kaso dan penggantung
     . b. Bahan/Material                                              
     - Tiang besi Kuda-kuda dan rangka atap terbuat dari bahan baja galvanis, yaitu 4x6x0.3,dan
       5x10x0.3                                                       
     - Bentuk dan dimensi harus sesuai gambar Rencana dan kondisi di lapangan
                                                                      
     - Penyetelan rangka atap harus baik, stabil kuat dan kaku. Keseluruhan bidang rangka bahan penutup
       atap harus membentuk kemiringan sesuai gambar Rencana dan membentuk bidang yang rata atau
       sesuai atap yang ada.                                          
     - Rangka atap harus dilengkapi dengan alat - alat bantu.         
  c. Persyaratan Pelaksanaan Baja hollow                              
     - Semua pekerjaan baja harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yaitu :
       a) Pihak pelaksana memberikan gambar rencana gedung ke pihak distributor baja untuk
         kemudian pihak distributor mendesain sesuai dengan gambar yang direncanakan.
       b) Pihak kontraktor harus menyerahkan gambar rencana dan perhitungan struktur rangka baja
                                                                      
         ringan kepada direksi dan konsultan pengawas.                
       c) Pelaksanaan Pemasangan harus sesuai dengan standar fabrikasi bahan.
       d) Semua kegiatan pelaksanaan mulai dari pemotongan, asembly dan pemasangan dilakukan oleh
         tenaga ahli di bidang tersebut dan sesuai dengan standar fabrikasi.
     - Kontraktor dapat mengusulkan perubahan kepada Pemberi Tugas/ Konsultan, bila ada bahan yang
       tidak dapat diperoleh dan dapat memakai bahan tersebut bila telah mendapat persetujuan dari
       Pemberi Tugas/Konsultan.                                       
     - Apabila ketentuan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Kontraktor wajib membongkar dan mengganti
       sesuai dengan yang diminta oleh Pemeberi Tugas /Konsultan atau sesuai dengan gambar Rencana.
                                                                      
  d. Penyimpanan                                                      
     Baja tidak boleh disimpan pada ruang terbuka dalam jangka waktu lama, tidak menyentuh tanah dan
     diletakkan pada dasar yang rata agar terhindar dari kerusakan fisik (pembengkokan).
  e. Pemasangan                                                       
     Selama pekerjaan pemasangan harus diusahakan agar tidak terdapat kerusakan-kerusakan fisik baja.
                                                                      
3. Penutup Atap                                                       
  a. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     - Pengadaan, pemasangan dan penyetelan penutup atap              
     - Pengadaan, pemasangan atap alderon atau bahan lain sesuai gambar rencana.
  b. Bahan/Material                                                   
     - Penutup atap menggunakan Atap Alderon dengan ketebalan 10 mm.  
     - Bubungan atap menggunakan bahan sejenis dengan penutup atap    
     - Warna bahan Polos ditentukan kemudian oleh direksi/pengawas di 
  lapangan. c. Pelaksanaan                                            
                                                                      
     - Atap Alderon dipasang dengan gunaan baut pancing atau heksagon head 12 x45
     - Masing-masing baut harus ada karetnya untuk mencegah kebocoran akibat rembesan/ tampias air
       hujan.                                                         
     - Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan persetujuan
       Direksi/Pengawas.                                              
Pasal 23. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai dan dinding sesuai
  yang ditentukan dalam gambar.                                       
2. Material :                                                         
                                                                      
  a. Keramik berukuran 40 x 40 mm dipasang pada lantai bangunan.      
  c. Batu alam di pasang pada dinding                                 
3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
  a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga tidak terjadi
     penurunan/keretakan pada lantai.                                 
  b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti peil-peil yang
                                                                      
     ditentukan dalam gambar.                                         
  c. Pemasangan batu alam dinding harus dikerjakan dengan rata dan datar serta dikerjakan oleh tukang
     yang benar-benar ahli.                                           
  e. Pemasangan ubin keramik dipasang diatas adukan Beton Rabat Lantai Mutu f’c = 7,4 MPa (K 100)
     setebal 7 cm.                                                    
  d. Pada sudut-sudut pertemuan antara dinding dengan lantai Keramik, dipasang ubin plint dengan ukuran
     yang sesuai dengan ukuran lantainya.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 24. PEKERJAAN CAT                                               
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok, plafond.
2. Material :                                                         
                                                                      
  a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, atau yang setara. b.
  Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Nippon paint atau yang setara.
  c. Plamur Biglion.                                                  
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :                                        
     - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan sebelum
       pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-bagian yang akan
       dicat kepada Direksi untuk diperiksa.                          
     - Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas paku
                                                                      
       harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.               
     - Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur, kemudian
       digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.        
     - Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
       ditentukan kemudian.                                           
     - Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
       permukaannya.                                                  
  b. Pekerjaan Cat Tembok :                                           
                                                                      
     - Permukaan dinding sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan kertas pasir sampai
       rata dan halus.                                                
     - Semua bidang tembok dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
     - Cat tembok yang digunakan adalah Cat Tembok Nippon paint warna disesuaikan untuk plafond dan
       tembok bagian dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
                                                                      
                                                                      
Pasal 25. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :              
  a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk
     pemasangannya                                                    
  b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
     terpasang.                                                       
2. Bahan yang dipakai :                                               
                                                                      
  a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN) serta
     berinitial LMK.                                                  
  b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus buatan dalam negeri yang
     telah memenuhi standard PLN.                                     
  c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Panasonik atau Ballast, sedangkan balon pijar/TL
     harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.                    
  d. Pek. Lampu Philips LED 13 Watt, Veting Tempel, Viting Down Light,
                                                                      
                                                                      
3. Pemasangan :                                                       
  a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
     yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.                  
  b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat Pengesahan
     Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.  
  c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
  d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5 mm
     dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.          
  e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop, serta
                                                                      
     ditempatkan pada kedudukan yang aman.                            
  f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
     dikerjakan.                                                      
  g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC, dan
     khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan
     sampai mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
                                                                      
Pasal 26. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                      
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
yang berlaku.                                                         
                                                                      
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                      
                                                                      
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA PENGENAL
diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                      
   1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
   2. Tamu dan atau Customer                                          
   3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                      
                                                                      
     Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
   1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket
     yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.                 
                                                                      
   2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN untuk melakukan Pengelasan serta
     memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).    
   3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
   4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
   5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
   6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih
     aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.               
   7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
     perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
                                                                      
     lembur setiap harinya kepada                                     
                                                                      
Pasal 27. LAPORAN – LAPORAN                                           
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
                                                                      
  memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
     (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
                                                                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
  petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
  diadakan pemeriksaan.                                               
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
  "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
  dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                      
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
  Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
  mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
  selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
  setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
  kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
  volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
                                                                      
  pengajuan MC.                                                       
                                                                      
Pasal 28. PERUBAHAN RENCANA                                           
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
                                                                      
  mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
  bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
  pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
  alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
                                                                      
  pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
  berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
  untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
  ini harus dipakai :                                                 
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
     bersifat sama.                                                   
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
     merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
                                                                      
Pasal 29. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
                                                                      
  surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
  dalam aanwijzing.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
  alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
  Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
  pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
  perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
  diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
  pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
                                                                      
  pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
  Berita Acara.                                                       
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
  penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
                                                                      
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
  pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
  dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
  dalam bentuk CD.                                                    
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
                                                                      
  masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
  berwewenang, seperti Depnaker                                       
                                                                      
Pasal 30. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
                                                                      
  Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
  berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                        
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
  penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
  kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
                                                                      
  bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
  atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
  Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
  merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
  memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
  disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                      
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
  Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
  berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                      
                                                                      
Pasal 31. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                       
                                                                        
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
  Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
                                                                        
  Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
  pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
  Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                         
                                                                        
Pasal 32. P E N G A W A S A N                                           
                                                                        
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
  setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
  yang diperlukan.                                                      
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
  menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
                                                                        
  seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                   
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
  diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut
  harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.          
                                                                        
Pasal 33. PEKERJAAN AKHIR                                               
                                                                        
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
  sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                             
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
  gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
  diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                     
                                                                        
                                                                        
Pasal 34. P E N U T U P                                                 
                                                                        
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
  tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)            
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
  suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.