URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR
ATAU BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR
ATAU BANGUNAN LAINNYA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja dan syarat – syarat
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pembiorongan jasa konstruksi.
a. Nama pekerjaan adalah pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor atau bangunan lainnya
b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah perencanaan teknik :
Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor kantor atau bangunan lainnya
c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon akan menunjuk Perorangan untuk melaksanakan Pengawasan Teknis pada
pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan
dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
Konsultan pengawasan harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang hadapi di lapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
a). Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b). memeriksa dan menyetujui time schedule.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan – kegiatan pembangunan agar pelaksanaan tejnis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran , peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau tempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahn atau pengurangn pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambanhan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan dari PPK.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perizinan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi
• Melkakukan konsultasi bersama PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama pembangunan
• Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK sedikitnya du kali dalam sebulan, dengan
tujuan membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan , sereta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
• Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak..
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HUBERT M. LOBLOBY, ST.
NIP. 19680208 2004 04 1009