Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya,pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10244762000
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,936,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,930,400
Winner (Pemenang): Maicel Yustus Ngoyem
NPWP: 81*1**2****40**1
RUP Code: 59032009
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
  SUB KEGIATAN PENGADAAN  SARANA DAN PRASARANA GEDUNG  KANTOR          
                     ATAU BANGUNAN  LAINNYA                            
                                                                       
       PEKERJAAN  PENGAWASAN  REHABILITASI GEDUNG KANTOR               
                     ATAU BANGUNAN  LAINNYA                            
                                                                       
                                                                       
     a. Lingkup Kegiatan                                               
                                                                       
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah berpedoman pada
     ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja dan syarat – syarat
                                                                       
     yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pembiorongan jasa konstruksi.
                                                                       
                                                                       
     a. Nama pekerjaan adalah pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor atau bangunan lainnya
     b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah perencanaan teknik :         
                                                                       
        Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor kantor atau bangunan lainnya
     c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                         
     d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                       
        Kota Ambon akan menunjuk Perorangan untuk melaksanakan Pengawasan Teknis pada
        pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan
                                                                       
        dokumen yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.          
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
                                                                       
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping
           dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                  
                                                                       
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
                                                                       
           dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.   
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
                                                                       
        dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
                                                                       
7.   METODOLOGI                                                        
                                                                       
     Konsultan pengawasan harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
                                                                       
     setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang hadapi di lapangan yang secara garis
     besar adalah sebagai berikut :                                    
                                                                       
  1. Pekerjaan persiapan                                               
     a). Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                       
     b). memeriksa dan menyetujui time schedule.                       
  2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                              
  •  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                                                                       
     kegiatan – kegiatan pembangunan agar pelaksanaan tejnis maupun administrasi teknis yang
     dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
                                                                       
  •  Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
     komponen bangunan, komposisi campuran , peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
                                                                       
     pelaksanaan dilapangan atau tempat kerja lainnya.                 
  •  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
                                                                       
     pelaksanan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.          
  •  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahn atau pengurangn pekerjaan yang dapat
                                                                       
     mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
     mendapkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.                     
                                                                       
  •  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambanhan biaya dan
     waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan dari PPK.
                                                                       
  •  Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
     kontrak, menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi.             
                                                                       
  •  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan sosialisasi
     dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perizinan sehubungan dengan
                                                                       
     pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                       
                                                                       
  3. Konsultasi                                                        
  •  Melkakukan konsultasi bersama PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                                                                       
     selama pembangunan                                                
  •  Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK sedikitnya du kali dalam sebulan, dengan
                                                                       
     tujuan membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
     membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan , sereta sudah
                                                                       
     diterima paling lambat 1 minggu kemudian.                         
  •  Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak..
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di : Ambon                   
                                   Tanggal  :   Juli 2025              
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    HUBERT M. LOBLOBY, ST.             
                                     NIP. 19680208 2004 04 1009