URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PEKERJAAN
SUB KEGIATAN : REHABILITASI RUMAH BAGI KORBAN BENCANA
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH BAGI KORBAN BENCANA
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Posisi geografis Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan akan bencana alam.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana alam sebagai peristiwa yang terjadi yang
disebabkan oleh alam (Sutrisnawati, 2018). Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan
setidaknya terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya bencana alam di Indonesia. Pertama, kondisi
geografis Indonesia berada di wilayah ring of fire, yang merupakan jalur rangkaian gunung api paling aktif di
dunia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang dikelilingi oleh cincin api pasifik sepanjang
40.000 km, yang membuat Indonesia rentan terhadap ancaman gempa bumi (Sri Wahananing Dyah,
2020).
Provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kerentanan sedang hingga tinggi terhadap bencana gempa
bumi, banjir maupun longsong adalah Provinsi Maluku Kota Ambon. Bencana longsor pada curah hujan
yang cukup deras dapat berdampak negative bagi warga yang bangunan rumahnya dekat/bertempat di
kawasan yang rawan akan longsor dimana dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah mulai
dari rusak sedang hingga rusak berat.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Ambon mengadakan proses pengadaan jasa Konsultan Supervisi yang sudah memiliki pengalaman pada
bidang tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga dapat menghasilkan
perbaikan bangunan yang layak huni sesuai ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (konsultan). Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen
Perencanaan Teknis Rumah terdampak bencana,
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Perencanaan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban
Bencana.
2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana, data survey dan
laporan perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang
selanjutnya data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK
dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna Jasa : PPK Perencanaan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperkirakan biaya sebesar Rp. 11.987.000,-
termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan perencanaan ini dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi sehingga besarnya biaya
perencanaan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
kemajuan pekerjan Perencanaan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 17 (Tujuh Belas) Hari Kalender.
`
7. TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Supervisi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Tenaga Supervisi : 1 (satu) orang
Koordinator Tim adalah ahli Teknik Bangunan Gedung, pendidikan D3 - Teknik Sipil dengan
mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pekerjaan perencanaan bidang Cipta
Karya (Pembangunan Gedung). Konsutan Supervisi (perorangan) harus mempunyai
kemampuan untuk memimpin tim kerja, berpengalaman cukup dalam perencanaan teknis sesuai
lingkup pekerjaan, memahami desain dan teknis pelaksanaan, filosofi kontrak dan standar
teknologi yang dipakai saat ini serta mengetahui secara baik proses/tahapan perencanaan
dengan segala permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga bisa
menghasilkan pekerjaan sesuai KAK ini.
2. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan data,
pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
3. Menyiapkan detail rencana konstruksi secara lengkap.
4. Menyiapkan jenis dan type konstruksi jalan yang dipakai sesuai kebutuhan dan kondisi
lapangan.
5. Meneliti dan menyarankan bahan yang dapat dipakai untuk semua jenis pekerjaan yang
direncanakan.
8. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon sebanyak 2(dua) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :
1. Data Umum Konsultan Supervisi (Perorangan)
2. Data umum kontrak
3. Rencana kerja Konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
konsultan.
4. Gambaran umum kegiatan perencanaan teknis (peta lokasi perencanaan dan foto
dokumentasi )
Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon paling lambat minggu ke-2 bulan ke-1 sejak
SPMK.
b. Laporan Antara (bila ada)
c. Laporan Akhir
Pada periode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, Konsultan harus menyerahkan
kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir yang mencakup minimal tentang :
1. Data Umum Konsultan Supervisi (Perorangan)
2. Data umum kontrak
3. Metode dan pelaksanaan pekerjaan
4. Data lapangan / survey (pengukuran exsisting rumah, dll)
5. Analisis Data Lapangan dan Desain
6. Gambar Detail Rencana
7. Analisa Harga Satuan
8. Engineers Estimate
9. Dokumen Lelang
10. Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
11. Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan mutu
dan kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
12. Foto dokumentasi
Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi) dibuat
sesuai format standar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon atau petunjuk-
petunjuk Pengguna Jasa.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RECKY W. KALAHATU , ST
NIP. 19820311 201504 1 001