Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10252902000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 335,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 334,770,000
Winner (Pemenang): CV Juan Mandiri
NPWP: 750545931941000
RUP Code: 59034344
Work Location: DPPKB - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KOTA   AMBON                          
          DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK  DAN KELUARGA BERENCANA             
               Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Kec. Baguala, Kota Ambon
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PEKERJAAN :                                
                                                                          
                REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK AMBON                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                LOKASI :                                  
                      WAYAME   - KEC. TELUK AMBON                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         TAHUN  ANGGARAN   2025                           
A. LINGKUP PEKERJAAN DAN PEMBERI TUGAS                                    
  LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                          
  INSTANSI         : DINAS PENGENDALIAN  PENDUDUK  DAN  KELUARGA          
                     BERENCANA                                            
                                                                          
  PEKERJAAN        : REHAB  BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK AMBON          
                                                                          
  LOKASI           : WAYAME  – KEC. TELUK AMBON                           
  TAHUN ANGGARAN   : 2025                                                 
                                                                          
                                                                          
  PEMBERI TUGAS                                                           
                                                                          
   1. Pemberi tugas ialah Pejabat Pembuat Komitmen pada DINAS PENGENDALIAN
                                                                          
      PENDUDUK  DAN KELUARGA BERENCANA  KOTA AMBON                        
   2. Tugas yang diberikan ialah : REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK   
                                                                          
      AMBON                                                               
   3. Pelaksanaan pembangunan Proyek ini diselenggarakan secara lengkap   
                                                                          
      termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengadakan semua bahan-bahan  
                                                                          
      yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal
      yang dianggap perlu lainnya.                                        
                                                                          
   4. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
      menuju penyelesaian dan pelaksanaan secara baik dan lengkap, meskipun alat-
                                                                          
      alat, bahan-bahan dan pekerjaan itu disebut atau dinyatakan dalam peraturan
                                                                          
      dan syarat-syarat serta gambargambar detail.                        
   5. Didalam pelaksanaan beton bertulang, dan pekerjaan struktur lainnya, disamping
                                                                          
      pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar
      konstruksi yang disediakan oleh Direksi ataupun tidak, Pemborong tetap
                                                                          
      bertanggung jawab atas baik dan lengkapnya pekerjaan-pekerjaan tersebut
      dalam artian sama sekali tidak bebas dari pertanggung jawab.        
                                                                          
   6. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang   
                                                                          
      mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam
      harga yang termuat didalam Surat Penawaran.                         
                                                                          
   7. Tanah dan lokasi untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
      keadaan pada saat lelang borong diberikan.                          
   8. Pemborong harus menjaga ketertiban dari para pekerja dalam semua hal
      sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, contoh
                                                                          
      pelaksanaan pekerjaan pada malam hari Pemborong harus minta persetujuan
      Direksi terlebih dahulu.                                            
                                                                          
   9. Pemborong yang memenangkan lelang diharuskan memasukkan Rencana Kerja
                                                                          
      sebelum memulai pekerjaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung dari
      tanggal surat penunjukan kepada Direksi.                            
                                                                          
   10. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selasai dengan sempurna pada
      Direksi, termasuk perbaikan-perbaikan dari kerusakan yang timbul dari akibat
                                                                          
      pelaksanaan pada lingkungan di daerah pembangunan dan sekitarnya, termasuk
                                                                          
      pembersihan.                                                        
   11. Mengingat pelaksanaan ini Pemborong agar dapat menjaga ketertiban jangan
                                                                          
      sampai mengganggu kelancaran kegiatan lalu lintas dan ketenangan/suasana
      pemukiman masyarakat sekitarnya.                                    
                                                                          
   12. Sisa-sisa bekas bongkaran dan bekas-bekas pekerjaan yang tidak terpakai, sisa-
                                                                          
      sisa tanah galian agar segera dapat disingkirkan dengan segara dari kompleks
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
   13. Pemborong harus selalu menjaga ketertiban dari para pekerja agar disediakan
      tempat buang air yang wajar.                                        
                                                                          
   14. Didalam bekerja pada malam hari Pemborong harus minta izin dulu kepada
                                                                          
      Pimpinan Proyek.                                                    
   15. Apabila dikemudian hari pekerjaan sudah selesai Pemborong harus    
                                                                          
      membersihkan tempat pekerjaan dari sisa-sisa bekas pelaksanaan.     
                                                                          
                                                                          
B. ANALISA SATUAN PEKERJAAN                                               
  1.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 73/SE/Dk/2023 tentang Analisis
                                                                          
      Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum                        
                                                                          
  2.  Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis Harga
      Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum                              
  3   Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat NOMOR
      : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
                                                                          
      Umum                                                                
  4.  Analisa Satuan Pekerjaan Lainnya yang berdasarkan padsa peraturan yang
                                                                          
      berlaku                                                             
                                                                          
                                                                          
C. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN                               
                                                                          
   1. SNI 03-2834: 2000 mengenai Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
      Normal                                                              
                                                                          
   2. SNI 7973: 2013 mengenai Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu    
                                                                          
   3. SNI 2847: 2013 mengenai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan 
      Gedung                                                              
                                                                          
   4. SNI 0225: 2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)   
   5. SNI 2049: 2015 mengenai Semen Portland                              
                                                                          
   6. SNI 03-2407: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan
                                                                          
      Gedung                                                              
   7. SNI 03-2410: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
                                                                          
      Cat Emulsi                                                          
   8. SNI 1729: 2015 mengenai Tatacara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan
                                                                          
      Gedung                                                              
                                                                          
   9. SNI 03-2096: 1991 mengenai Ubin (tegel) Keramik, Mutu dan Cara Uji  
   10. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja      
                                                                          
   11. Peraturan & Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
      bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                          
                                                                          
                                                                          
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAN  PEKERJAAN                                     
                                                                          
   Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender
   Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Penunjukan, Kontraktor
                                                                          
   diharuskan mengajukan :                                                
   ➢ Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara terperinci           
                                                                          
   ➢ Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.                                       
   ➢ Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja.                          
   ➢ Diagram Arus Tunai (Cash – Flow).