PEMERINTAH KOTA AMBON
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Kec. Baguala, Kota Ambon
PEKERJAAN :
REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK AMBON
LOKASI :
WAYAME - KEC. TELUK AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LINGKUP PEKERJAAN DAN PEMBERI TUGAS
LINGKUP PEKERJAAN
INSTANSI : DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
PEKERJAAN : REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK AMBON
LOKASI : WAYAME – KEC. TELUK AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas ialah Pejabat Pembuat Komitmen pada DINAS PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA AMBON
2. Tugas yang diberikan ialah : REHAB BALAI PENYULUHAN KB KEC. TELUK
AMBON
3. Pelaksanaan pembangunan Proyek ini diselenggarakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengadakan semua bahan-bahan
yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal
yang dianggap perlu lainnya.
4. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menuju penyelesaian dan pelaksanaan secara baik dan lengkap, meskipun alat-
alat, bahan-bahan dan pekerjaan itu disebut atau dinyatakan dalam peraturan
dan syarat-syarat serta gambargambar detail.
5. Didalam pelaksanaan beton bertulang, dan pekerjaan struktur lainnya, disamping
pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi yang disediakan oleh Direksi ataupun tidak, Pemborong tetap
bertanggung jawab atas baik dan lengkapnya pekerjaan-pekerjaan tersebut
dalam artian sama sekali tidak bebas dari pertanggung jawab.
6. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam
harga yang termuat didalam Surat Penawaran.
7. Tanah dan lokasi untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat lelang borong diberikan.
8. Pemborong harus menjaga ketertiban dari para pekerja dalam semua hal
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, contoh
pelaksanaan pekerjaan pada malam hari Pemborong harus minta persetujuan
Direksi terlebih dahulu.
9. Pemborong yang memenangkan lelang diharuskan memasukkan Rencana Kerja
sebelum memulai pekerjaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung dari
tanggal surat penunjukan kepada Direksi.
10. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selasai dengan sempurna pada
Direksi, termasuk perbaikan-perbaikan dari kerusakan yang timbul dari akibat
pelaksanaan pada lingkungan di daerah pembangunan dan sekitarnya, termasuk
pembersihan.
11. Mengingat pelaksanaan ini Pemborong agar dapat menjaga ketertiban jangan
sampai mengganggu kelancaran kegiatan lalu lintas dan ketenangan/suasana
pemukiman masyarakat sekitarnya.
12. Sisa-sisa bekas bongkaran dan bekas-bekas pekerjaan yang tidak terpakai, sisa-
sisa tanah galian agar segera dapat disingkirkan dengan segara dari kompleks
pekerjaan.
13. Pemborong harus selalu menjaga ketertiban dari para pekerja agar disediakan
tempat buang air yang wajar.
14. Didalam bekerja pada malam hari Pemborong harus minta izin dulu kepada
Pimpinan Proyek.
15. Apabila dikemudian hari pekerjaan sudah selesai Pemborong harus
membersihkan tempat pekerjaan dari sisa-sisa bekas pelaksanaan.
B. ANALISA SATUAN PEKERJAAN
1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 73/SE/Dk/2023 tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
2. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
3 Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat NOMOR
: 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum
4. Analisa Satuan Pekerjaan Lainnya yang berdasarkan padsa peraturan yang
berlaku
C. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. SNI 03-2834: 2000 mengenai Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal
2. SNI 7973: 2013 mengenai Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu
3. SNI 2847: 2013 mengenai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung
4. SNI 0225: 2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
5. SNI 2049: 2015 mengenai Semen Portland
6. SNI 03-2407: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan
Gedung
7. SNI 03-2410: 2002 mengenai Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
Cat Emulsi
8. SNI 1729: 2015 mengenai Tatacara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung
9. SNI 03-2096: 1991 mengenai Ubin (tegel) Keramik, Mutu dan Cara Uji
10. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
11. Peraturan & Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya Surat Penunjukan, Kontraktor
diharuskan mengajukan :
➢ Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara terperinci
➢ Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.
➢ Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja.
➢ Diagram Arus Tunai (Cash – Flow).