URAIAN SINGKAT
A. U m u m
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya Pengawasan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan Pengawasan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudam karya Pengawasan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawasan yang memuat memasukan, azas, kriteria, pkeluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Pengawasan.
2. Dengan Penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Pengawasan Pembangunan Balai Penyuluhan KB Kec. Teluk Ambon Tahun
Anggaran 2025
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kota Ambon yang dalam hal
ini adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota
Ambon.
D. Lingkup Proyek
1. Lingkup Kegiatan adalah Pengendalian Program KKBPK
2. Lingkup Pekerjaan adalah Pengawasan Rehab Balai Penyuluhan KB Kec. Teluk
Ambon