URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA HALONG RT016/RW 06
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan
Lingkungan dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah
dapat dirasakan oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya
memenuhi Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan
infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan
seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya
sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka
untuk itu dilakukan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan dan
Bangunan Pelengkap dikota Ambon yang harus dilaksanakan sesuai
dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi dan diharapkan dapat
memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi. Untuk itu
dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Untuk melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN DESA HALONG RT016/RW 06 yaitu dapat memfasilitasi
aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat
setempat
2. Tujuan adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan
ekonomi, mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA
HALONG RT016/RW 06 Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu,
volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Desa Halong - Kecamatan Bagual - Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA
HALONG RT016/RW 06 dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
167.496.764,- (Seratus enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan
puluh enam ribu tujuh ratusenam puluhempat rupiah) dan Nilai HPS
sebesar Rp. 167.431.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta empat ratus
tiga puluh satu ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi PPK Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN DESA HALONG RT016/RW 06
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
A PEKERJAAN UMUM
1 Papan nama proyek
2 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
3 Pembersihan Lokasi
4 Pengukuran Dan Pemasangan Bouplank
B PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
1 Pekerjaan Galian Tanah
2 Pek. Pas. Batu Kali a.d 1:4
3 Pas. Batu Kosong
4 Pek. Beton K.100 t. 10 cm
5 Pek. Plesteran a.d 1:4
C PELAPORAN
1 Dokumentasi dan Pelaporan
2 As Built Drawing
3 Pembersihan Akhir
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat