KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP II
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon
Tahap II
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Setelah penyelesaian pekerjaan tahap I Pemeliharaan Rumah dinas
Walikota Ambon, maka dirasa perlu melanjutkan pekerjaan tahap II
yang meliputi pekerjaan pengacian tembok, plafon, instalasi air serta
instalasi listrik. Percepatan pelaksanaan pekerjaan ini perlu dilakukan
agar rumah dinas Walikota dapat segera difungsikan sesuai dengan
target waktu yang direncanakan.
Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas lanjutan tersebut perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan Rumah
Jabatan/Dinas Walikota Ambon Tahap II secara matang, sehingga
mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Melanjutkan pemeliharaan rumah jabatan/dinas Tahap I yang telah
selesai pekerjaannya.
Tujuan :
Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
Walikota Ambon bersama keluarga.
3 Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap II ini dilaksanakan
di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang
Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 530.000.000,- dengan Kode
Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6 Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
PPK 2 Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi :
a Pekerjaan pasangan dan plesteran
b Pekerjaan pelaksanaan
c Pekerjaan sanitair
d Pekerjaan instalasi listrik
e dll
8 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
Ambon
9 Hasil Pekerjaan Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap II adalah :
1 Tembok yang dkerjakan telah diaci
2 Plafon rumah dinas yang telah diperbaiki.
3 Jaringan air dan jaringan listrik telah diperbaiki dan dapat
difungsikan.
10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap II dirinci
sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1 Pemasangan acian 345,08 M2
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
II Pekerjaan Plafon
1 Pemasangan rangka plafon hollow 138,00 m2
galvalum 40x40x0,35
2 Pemasangan langit-langit 138,00 m2
gypsumboard 240x120x0,9 cm
3 Pemasangan list langit-langit 138,00 m2
gypsum
4 Pemasangan dinding partisi 163,00 m2
kalsiboard
III Pekerjaan Sanitair
1 Pemasangan pipa PVC dia 4” klas 45 m
AW
2 Pemasangan pipa PVC dia 3” klas 20 m
AW
3 Pemasangan pipa PVC dia 3/4” klas 30 m
AW
4 Pemasangan pipa air panas dia 1/2” 40 m
5 Pemasangan closed duduk dan jet 5 buah
washer
6 Pemasangan closed jongkok 1 buah
7 Pemasangan washtafel 3 buah
8 Pemasangan kran washtafel ½ 3 buah
9 Pemasangan kran shower 7 7buah
10 Pemasangan floor drain 7 B2uah
11 Pemasangan kaca temperred 12 mm 3,52 m52
12 Pemasangan kaca cermin 5 mm 4,20 m2
IV Pekerjaan Instalasi Listrik
1 Instalasi penerangan dan stop 2 titik
kontak
2 Downlight LED 14 w + armatur 10 buah
3 Downlight LED 7 w + armatur 7 buah
4 Pasang exhause fan 3 buah
5 Stop kontak AC 6 buah
6 Stop kontak 7 buah
7 Saklar ganda 2 buah
8 Saklar tunggal 5 buah
11 Tenaga Pendukung Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap II tersebut harus
didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT gedung/
bangunan
12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan
pemeliharaan tahap II Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
Hal-Hal Lain
1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Tahap II Rumah
Dinas Walikota Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Juni 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2019 | Pembangunan Tugu | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 2,000,000,000 |
| 30 March 2021 | Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Gunung Nona (Dak - R) | Kota Ambon | Rp 1,536,000,000 |
| 9 April 2021 | Pembangunan Stasiun Konservasi Satwa Di Kota Ternate | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,500,000,000 |
| 30 June 2025 | Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Morela - Liang Kab. Maluku Tengah | Provinsi Maluku | Rp 1,500,000,000 |
| 11 July 2016 | Pembangunan Talud Pengaman Badan Jalan Desa Lateri III | Pemerintah Kota Ambon | Rp 1,340,635,200 |
| 2 June 2018 | Pembangunan Pagar Keliling Sikim | Kota Tual | Rp 1,100,000,000 |
| 11 September 2023 | Belanja Rehabilitasi Bangunan Gedung Pasar | Kab. Buru Selatan | Rp 1,050,000,000 |
| 11 June 2016 | Belanja Bangunan Pltd Pulau Lakor Tahap I | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 997,000,000 |
| 11 October 2021 | Pembangunan Pju Pertigaan Dalam Kota Ambon | Kota Ambon | Rp 884,000,000 |
| 20 May 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Ruas Jalan Negeri Soya | Kota Ambon | Rp 850,000,000 |