URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN MARKA JALAN
Instansi : Dinas Perhubungan Kota Ambon
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Marka Jalan
Lokasi : Kota Ambon
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah,
sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting.
Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi
pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat
dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonominya. Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggara jalan, terutama jalan
nasional dan atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya prasarana yang
mendukung sistem transportasi dalam meningkatkan atau menunjang keselamatan dalam berlalu.
Untuk lebih mengoptimalkan Lalu Lintas Darat pada jalan perkotaan di Kota Ambon, maka perlu adanya
sarana dan prasarana jalan yang meliputi Marka Jalan. Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas
Perhubungan memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut diatas, dengan harapan agar didapat hasil yang baik, dan dapat dipergunakan oleh
pengguna jalan, dan juga dapat menata transportasi perkotaan di Kota Ambon dengan baik dan
tertib.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah
Untuk penataan sarana transportasi darat di Kota Ambon yang lebih baik dan tertib.
Tujuan dari kegiatan ini adalah
Mengoptimalkan kembali marka jalan yang belum ada serta pemeliharaan marka jalan yang sudah
terhapus/hilang karena peningkatan jalan aspal.
3. Target /Sasaran
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah :
a. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat Kota Ambon.
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen
Pemeliharaan Marka Jalan
b. Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas dibiayai dengan
menggunakan Dana dari APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan
Nilai Pagu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)