URAIAN SINGKAT
Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat–syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan meliputi:
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap Kelurahan Lateri
Pasal II : JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Jenis dan Mutu Bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan–bahan produksi dalam negeri,
sesua denan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Keppres No . 16 tahun 1994 dan Keppres No.
18 tahun 2011.
b. Bahan–bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan–bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Direksi (secara tertulis).
c. Bila bahan bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-macam
jenis/merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan, bahan–bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Bila dalam uraian dan syarat–syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan hanya menunjukkan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi tugas.
Pasal III : URAIAN PEKERJAAN
3.1 Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan efesien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat–alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat–alat tersebut
pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Direksi.
3.3. As Bult Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar–gambar baik penyimpangan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar–gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar–gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk Rencana
Kerja dan Syarat–syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan–perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
terrsedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu waktu memerlukan.
Pasal IV : PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail
yangdipakai/diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang–barang yang dipakai dalam RKS tidak sesuai
dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tenatng hal–hal tersebuut diatas. Setelah rekanan
menerima dokumen dari Pimpinan Proyek dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penejelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal V : PERSIAPAN DILAPANGAN.
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk bahan–
bahan yang perlu dihindar dari gannguan cuaca.
b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari,
hujan dan angin untuk Direksi Lapangan, suatu Ruang Kantor Sementara beserta peralatannya
sebagai berikut :
1. Ruang :……………m
2. Peralatan/Fasilitas :
a. Meja tulis
b. Kursi
c. Papan tulis 100 x 100 cm
d. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu/Buku Direksi, Gambar Kerja, Time Schedule dll.
e. Tempat Air Minum. Yang masing-masing banyaknya disesuaikan dengan
keadaan/kebutuhan.
c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantor tersebut beserta peralatannya
dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas ialah dengan Biaya Sendiri dari
Kontraktor/Pemborong.
d. Sebelum Rekanan Pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenaan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon teutama tentang dimana harus
membangun banguan, jalan masuk dan sebagainya.
e. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus dimulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
f. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap–tiap bagian pekerjaan dilakasanakan
diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi Lapangan untuk dapat meneruskan bagaian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
Pasal VI : JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pimpinan
proyek harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadual pelaksanaan yang berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Ambon dan Pimpinan Kegiatan. Barchart tersebut harus selalu berada dilokasi,
tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dengan diberikan
tanda garis perkembangan hasil tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus
segera mengadakan langkah–langkah untuk menanggulangi hambatan yang terjadi.
Pasal VII : KUASA PEMBORONG DILAPANGAN.
7.1. Pengawas dan Prosedure Pelaksanaan.
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepuhnya. Ia harus semata–mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara–cara
teknik urutan dan prosedure dan untuk mengkoordinasi semua bagian dari pada yang berada dibawah
kontrak.
7.2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan.
a. Sebagai pimpinan sehari–hari pada pelaksaan pekerjaan, pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksanan yang ahli, sesuai dengan bidang keahlian, cakap yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksanaan harus dipelajari dan menadalami
semua gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan–kesalahan baik
kontruksi maupun kualitas bahan–bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan Kontruksi maupun perubahan bahan–bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
mendapat ijin tertulis dari Direksi/Pimpinan Proyek berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
tersebut menjadi tanggungjawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai dengan gambar dan
bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukkan seorang pelaksana (Ultvoerder) dari peborong berdasarkan
pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
Pasal VIII : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongnan pertama, sanitasi, air minum dan fasilitas–
fasilitaas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, koordinasi Pemerintah
atau Pemerintah Daerah setempat.
8.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
8.3. Terhadap Milik Umum.
Pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari
pemakaian jalan, bersih dari bahan–bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga
bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas)
seperti saluran air. Listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi–operasi pemborong maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikanperbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
8.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Ia harus menjaga
perlengkapan dan bahan–bahan dari SPEK – 5 segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian–bagian yang dilaksanakan oleh pekerja–pekerja
dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup layak, memompa
atau seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
Pasal IX : ALAT - ALAT PELAKSANAKAN/ PENGUKURAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapakan alat–alat, baik untuk
sarana peralatan pekerjaan maupun peralatan–peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya.
2. Penentuan titik–titik duga letak bangunan, siku–siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur yang tepat.
Pasal X : SYARAT - SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik anatara pekerjaannya
dan takan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3. Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
4. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya–biaya pengujian/pemeriksaan
berbagai bahan pekerjaan.
5. Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya–biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat–syarat yang dikehendaki.
Pasal XI : PEKERJAAN TIDAK BAIK.
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
barang, baik yang sudah dilaksanakan.Ongkos untuk pekerjaan dan sebagaimana menjadi bahan
pemborong untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-
pekerjaan bahan–bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan. SPEK - 6
Pasal XII : IJIN BANGUNAN DAN IKLAN
1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
pekerjaan persiapan dalam penawaran.
2. Pemborong tidak dijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas–batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
4. Pemborong harus memasang papannama Proyek dialokasi dengan ukuran 120 x 180 cm warna dasar
putih bertulisan hitam.
Pasal XIII : PAPAN BOUWPLANK (BANGUNAN) dan PEIL BANGUNAN
1. Tiang Bouwplank menggunakan kayu ukuran 5/7, papan harus cukup kuat tebal 3 cm dari kayu meranti
diketam halus bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpass instrumen.
2. Pemasangan bauwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2 m dari as bangunan.
3. Bauwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempat hingga selesai
pemasangan tasram tembok.
4. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga + 0.00 bangunan, dimana +
0.00 bangunan disesuaikan dengan gambar rencana.
5. Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia denganapa yang terlukis dalam
gambar maka pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan bagian Proyek
dan Pengawas untuk mendapatkan keputusan.
Pasal XIV : PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
14.1. Ketentuan Umum.
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tana yang diminta oleh bagian–bagian pekerjaan dari proyek
ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan RKS serta dokumen Kontrak yang berhubungan.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua Dokumen Kontrak
yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan dan
kondisi kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan proyek.
c. Pengukuran harus dilakukan dengan teliti bersama–sama dengan Konsultan Pengawas.
14.2. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pekerjaan galian untuk seluruh bangunan baru yang dikerjakandan Pekerjaan galian lainnya tidak
dimulai sebelum papan dasar pelaksanaan/Bouwplank serta tanda tinggi dasar + 30 cm yang dibuat
dari patok permanen dan sumbu–sumbu tiang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. SPEK - 7
b. Pekerjaan Bouwplank tidak boleh dibongkar/dilepas sebelum pekerjaan Pasangan Tasraam selesai
dilasanakan.
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan/uitset termasuk tanggungan Pemborong dan harus
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan pengawas.
d. Pekerjaan–pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan berikut pengerjaan dan pengadaan segala
macam bahan, alat-alat, pengerahan tenaga kerja dan lain-lainnya, meskipun hal tersebut tidak
diuraikan secara terperinci dalam Rencana Kerja dan Syarat–Syarat ini.
14.3. Pekerjaan Tanah dan Pengukuran Kembali
a. Tanah dimana bagunan akan didirikan harus dibersihkan darisegala kotoran seperti sisa–sisa
tumbuhan, akar-akaran dan sebagainya.
b. Dalam parit pondasi harus disesuaikan dengan gambar dan gambar detail, hal–hal yang menyimpang
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya
bekerja dengan baik serta sisa–sisanya tidak mudah gugur.
c. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian rupa
hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lubang parit pondasi.
d. Jika Direksi mengannggap pondasi sudah cukup mengeras urugan dilakukan selapis demi selapis
dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
e. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga mencapai
tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram air hingga padat
betul.
f. Pemborong harus menyediakan mesin–mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras/menegeringkan genangan air pada galian lubang pondasi akibat air hujan, air sumber atau
sebab–sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan parit galian kering.
g. Urugan pasir dilaksanakan pada bawah pondasi, dibawah paving stone, dibawah lantai kerja,
dibawah rabat dan ditempat lainnya sesuai dengan gambar dan cara pengurukannya lapis demi lapis,
harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
h. Tebal masing–masing urugan dilaksanakan sesuai dengan gambar.
i. Urugan bekas galian pondasi diurug dengan menggunakan tanah bekas galian termasuk pengukuran
bagian luar ppondasi dan dilaksanakan selapis demi selapis (5 cm) dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan sempurna dan disetujui oleh konsultan Pengawas.
j. Semua bahan urugan (pasir dan tanah bekas galian) yangdipergunakan harus bebas dari bahan
bongkaran, batu–batuan dan benda yang dapat merugikan.
k. Tanah urug yang tidak terpakai harus diratakan ditempat pekerjaan atau dibuang pada tempat yang
telah ditentukan oleh pemberi tugas atau Direksi. SPEK - 8
Pasal XV : PEKERJAAN PASANGAN
15.1. Ketentuan Umum :
a. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan batu yang berupa pasangan pondasi batu kali, pasangan
pondasi batu bata/rollag, pasangan kanstin paving stone, pasangan dinding batu bata, pasangan
dinding pagar, serta pekerjaan pasangan batu/bata lainnya seperti tertera dalam Gambar Rencana.
b. Pasangan batu kali harus memenuhi syarat–syarat PUBB ‘ 70 NI-3 dan pasangan batu bata
memenuhi syarat–syarat PUBB ’73 NI-10.
15.2. Bahan – Bahan :
a. Batu Kali:
Batu kali dipakai merupakan batu yang keras, bebas dari kotoran akibat tanah liat atau bahan lain,
yang merugiakan dan memenuhi persyaratan PUBB ’70 NI-3.
b. Batu Bata:
Batu bata liat produksi local kualitas baik, pembakarannya harus baik dengan kayu bakar, ukuran tiap
unit harus sama bersudut runcing, rata, tidak cacat/retak atau mengandung kotoran da memenuhi
persyaratan PUBB ’70 NI-10.
c. Pasir Pasang (Kali)
Pasir yang digunakan harus pasir yang dicuci dan keras/kasar, bersih dan tidak berdebu.
d. Air :
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran/dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Air untuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
e. Semen:
Semen dipakai produk dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Kualitas Terbaik sesuai standart SII
dan harus memakai satu macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama.
15.3. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pasangan Batu Kosong/Aanstampeng :
Pasangan batu kosong/Aanstampeng dari batu kali harus diatur dengan sisi panjang tegak, teratur
dan bersilang kemudian diatasnya diberi pasir merata dan disiram dengan air hingga pasir mengisi
lubang–lubang disela–sela batu.
b. Pasangan batu Kali:
1. Bahan batu kali yang dipakai ukurannya sisi maximum …cm pasangan harus bersilang diatas
adukan yang cukup dinatara sela–selanya untuk mencapai kekuatan dan kesatuannya.
2. Permukaan atas pasangan batu kali harus bersifat datar dan sebelum diurug pondasi harus
diplester siar dengan spesi yang sama, pasangan pondaasi batu kali/batu kosong dipakai spesi 1
Pc : 4 Pc.
d. Semua jenis adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk/mollen, pengadukan dengan tangan
hanya boleh dilaksanakan atas persetujuan direksi.
e. Tempat adukan tidak boleh langsung diatas tanah, tetapi harus dipakai atas papan/kayu dan
sejenisnya.
f. Semua adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segara dibersihkan dan dibuang pada
tempat yang telah ditentukan dan pada hari yang sama setelah pemasangan selesai semua Voeg/siar
diantara pasangan batu bata harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
g. Semua pekerjaan tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh rengat–rengat dan
cacat lainnya.
Pasal XVI : PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG .
16.1. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang boleh diminta menurut Dokumen Kontrak
kecuali ditentukan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan ini dipakai PBI’71.
b. Beton bertulang
Dalam garis besarnya Pekerjaan Beton yang harus dibuat dari beton bertulang antara lain :
1. Sloof struktur dan sloof praktis.
2. Kolom struktur dan kolom praktis.
3. Balok Portal, Balok memanjang, balok melintang, Balok anak, balok latei dan balok gantung.
4. Ring Balok
5. Plat talang
6. Dan bagian – bagian lain yang tertera dalam gambar. SPEK – 10 Mutu beton yang disyaratkan
untuk konstruksi yang bersifat structural adalah mutu beton K.100, sedangkan untuk beton
nonstructural dipakai minimal campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
c. Beton tidak bertulang dan beton bertulang ringan :
1. Beton bertulang ringan seperti kolom praktis, balok lantai, ring balok dan tutup bak kontrol dipakai
mutu beton K.125.
2. Rabat beton dibuat dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
3. Lantai kerja dipakai campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
d. Pengujian Pekerjaan Beton.
Pada prinsipnya pengujian beton mengikuti persyatanan yang ditentukan dalam PBI ’71 an sesuai
dengan petunjuk/instruksi dari Direksi.
16.2. Bahan Untuk Adukan.
a. Semen :
1. Jenis Semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan–ketentuan dan syarat–syarat yang
telah ditentukan dalam NI. 8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen PC kualitas
terbaik sesuai Standart SII. Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai satu
produk/Merk.
2. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam kantong –
kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan – sebekan.
3. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 Cm
diatas tanah.
4. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa sebelumnya oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
5. Semen mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
b. Bahan Aggregate Beton :
1. Pasir beton harus dicuci, keras, bersih dari kotoran–kotoran bahan kimia, bahan–bahan organic
dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI’71 jumlah butiran Lumpur
lembut harus kurang dari 5 % keseluruhannya.
2. Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 3 Cm. Dengan bentuk lebih kurang seperti kubus
dan mempunyai “Bidang Pecah” minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PB’71.
3. Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu campuran didaerah baik
menurut PBI’71.3
c. Air:
1. Untuk adukan, air yang digunakan harus bebas dari asam garam, bahan alkali dan bahan organic
yang apat mengurangi mutu beton.
2. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Direksi dan bila air yang digunakan
meragukan, maka kontraktor harus mengadakan penelitian laboratorium atas tanggungan
kontraktor. SPEK - 11
d. Besi Beton :
1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan diameter-diameter seperti yang tertera
dalam gambar, pengunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis
dari direksi.
2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar/rencana
detail dengan menggunakan alat ppotong dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-
masing.
e. Kayu untuk cetakan beton.
1. Kayu untuk beton dipakai kayu klas II sesuai dengan syaratdalam PKKI’70 atau dipakai Kayu
meranti.
2. Papan bekasting dari papan atau multi flek tebal + 10 mm. Dan pemakainnya maksimum 2 (dua)
kali. Sebelum pengecoran bidang-bagian dalam bekesting dilapisi cairan mud oil sampai rata
agar pada waktu pemmbongkaran, beton tidak menempel pada papan bekesting, perancah
bekesting dipakai kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm.
16.3. Pelakasanaan Pekerjaan Beton.
a. Pekerjaan Pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian
pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat–tempat yang aman dan sebelumnya
sudah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kontraktor harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin
kontinuitas pengecoran.
b. Pengadukan beton/Concrete Mixer.
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Kontraktor harus memakai mesin
pengaduk/Molen sehingga merata/homogin dan waktu pengadukan minimal adalah 2 menit untuk
setiap akali mencampur.
c. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
Untuk itu selambat–lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran yang direncanakan,
kontraktor harus mengajukan Surat Permohonan ijin pengecoran kepada Direksi.
d. Segera beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan Concrete
Vibrator/alat lainnya dan harus mendapat persetujuan Direksi.
e. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan dan melindunginya dengan
menggenangi air diatas permukaannya terus menerus selama paling tidak 5 (lima) hari setelah
pengecoran khususnya plat lantai tingkat.
f. Pembongkaran Bekesting tidak boeh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI’71 dipenuhi
dengan pembongkarannya dilkaukan dengan hati–hati dan tidak merusak beton yang sudah
mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi.
g. Rongga–rongga beton bertulang sejauh mungkin dihindari dan perataannya permukaan beton harus
dilakukan sesuai dengan petunjuk direksi/Pengawas Lapangan. SPEK - 12
h. Apalagi Konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka sebelumnya harus dibuat
lantai kerja yang rata. Jika tidak ditentukan lain maka lantai kerja harus dibuat dari beton dengan
campuran minimal menurut perbandingan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr tebal lantai kerja harus diambil minimal 5
Cm.
16.4. Pekerjaan Bekesting
a. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam gambar
konstruksi bekesting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
b. Bekesting untuk pekerjaan beton struktur, yaitu kolom, lantai, balok–balok dan lain-lainnya dibuat
multipleks tebal 10 mm. Atau papan ukuran 3/20 cm. Yang berkualitas baik dan tidak pecah.
c. Konstruksi dari begesting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban–beban dari
adukan basah, tulangan dan lain–lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan adukan dengan
vibrator.
d. Konstruksi dari bekesting seperti sokongan–sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan
perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
e. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi–tepi yang
sesuai gambar-gambar rencana dan syarat–syarat pelaksanaan.
f. Tiang cetakan atau stut werk harus dipasang dibawah dan disamping papan kayu yang kokoh dan
harus mudah distel, sedangkan bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping
kekuatan dan kekuatan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama
trehadap berat beton sendiri serta bahan–bahan lainnya yang timbul selama pengecoran seperti
akibat vibrator dan berat para pekerja.
g. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam ari begesting harus bersih dan kering dari air limbah,
minyak dan kotoran.
Pasal XVII : PEKERJAAN PLESTERAN DINDING, BETON DAN BENANGAN.
17.1. Plesteran dinding dan Benangan :
1. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelumnya harus
dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan
(kurang lebih 15 cm). Ornamen dan plesteran ornamen lainnya dibuat dengan bentuk, motif, ukuran
dan letak pemasangan sesuai dengan gambar rencana/detail.
2. Plesteran dinding biasa adukan 1 PC : 4 Ps dan plesteran tasraam dan sudut–
sudut/sponing/ornamen dipakai adukan 1 Pc : 3 Ps, kemudian plesteran yang baru saja selesai
dilaksanakan/dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan ondrongan semen.
3. Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaiannya terakhir harus diondrong dengan semen
dan digosok dengan amplas bekas atau kertas sak semen sedangkan untuk sponingan/benagan
susut harus rata, siku dan tajam pada sudutnya.
Pasal XVIII : PENUTUP
18.1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan – bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau kalimat “
diselenggarakan” oleh kontraktor maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
18.2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai hal yang disebut.
18.3. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain – lain sebagainya
sehubungan dengan keadaaan setempat yang kemungkinkan tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor.
Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan – kendaraan berat dan lain – lain
sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
18.4. Hal – hal lain yang tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi / Pemberi
Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.