Pembangunan Jalan Lingkungan Dan Bangunan Pelengkap Kel. Lateri

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288233000
Status: Ulang
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,861,340
Winner (Pemenang): CV Dua Putri
NPWP: 846559789941000
RUP Code: 59061812
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                          
                                                                          
                        Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN                       
                                                                          
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat–syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan meliputi:
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap Kelurahan Lateri      
                                                                          
                      Pasal II : JENIS DAN MUTU BAHAN                     
                                                                          
                                                                          
a. Jenis dan Mutu Bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan–bahan produksi dalam negeri,
  sesua denan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
  Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Keppres No . 16 tahun 1994 dan Keppres No.
  18 tahun 2011.                                                          
b. Bahan–bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan–bahan
  bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
  dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Direksi (secara tertulis).    
c. Bila bahan bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-macam
  jenis/merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.    
d. Bila rekanan telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan tidak sesuai
  dengan yang telah ditetapkan, bahan–bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
  paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
e. Bila dalam uraian dan syarat–syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
  dimaksudkan hanya menunjukkan kualitas atau type dari barang–barang yang memuaskan pemberi tugas.
                                                                          
                        Pasal III : URAIAN PEKERJAAN                      
                                                                          
                                                                          
3.1 Penyedia                                                              
    Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
    dan efesien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat–alat pembantu yang dipergunakan seperti
    andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat–alat tersebut
    pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
    diakibatkannya.                                                       
                                                                          
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.                                              
    Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
    (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
    Direksi.                                                              
                                                                          
3.3. As Bult Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).  
    Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar–gambar baik penyimpangan atas perintah Pemberi
    Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
    dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar–gambar kontrak
                                                                          
    dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar–gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
    dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.                 
                                                                          
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.                                    
    Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk Rencana
    Kerja dan Syarat–syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
    dengan jelas) termasuk perubahan–perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
    terrsedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu waktu memerlukan.  
                    Pasal IV : PENJELASAN RKS dan GAMBAR                  
                                                                          
a Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail
  yangdipakai/diikuti.                                                    
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang–barang yang dipakai dalam RKS tidak sesuai
  dengan gambar, maka RKS yang diikuti.                                   
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tenatng hal–hal tersebuut diatas. Setelah rekanan
  menerima dokumen dari Pimpinan Proyek dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penejelasan.
                                                                          
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
  disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.                       
                                                                          
                                                                          
                      Pasal V : PERSIAPAN DILAPANGAN.                     
                                                                          
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.                                              
    a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk bahan–
      bahan yang perlu dihindar dari gannguan cuaca.                      
    b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari,
      hujan dan angin untuk Direksi Lapangan, suatu Ruang Kantor Sementara beserta peralatannya
      sebagai berikut :                                                   
      1. Ruang :……………m                                                    
      2. Peralatan/Fasilitas :                                            
         a. Meja tulis                                                    
         b. Kursi                                                         
         c. Papan tulis 100 x 100 cm                                      
                                                                          
         d. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu/Buku Direksi, Gambar Kerja, Time Schedule dll.
         e. Tempat Air Minum. Yang masing-masing banyaknya disesuaikan dengan
           keadaan/kebutuhan.                                             
    c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantor tersebut beserta peralatannya
      dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas ialah dengan Biaya Sendiri dari
      Kontraktor/Pemborong.                                               
    d. Sebelum Rekanan Pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus memenuhi
      prosedur tentang tata cara perijinan/perkenaan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
      kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon teutama tentang dimana harus
      membangun banguan, jalan masuk dan sebagainya.                      
    e. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus dimulai aktif untuk
      mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.                       
    f. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap–tiap bagian pekerjaan dilakasanakan
      diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi Lapangan untuk dapat meneruskan bagaian dari
      pekerjaan tersebut secara berkala.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Pasal VI : JADWAL PELAKSANAAN                       
                                                                          
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pimpinan
proyek harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadual pelaksanaan yang berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Ambon dan Pimpinan Kegiatan. Barchart tersebut harus selalu berada dilokasi,
tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dengan diberikan
tanda garis perkembangan hasil tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus
segera mengadakan langkah–langkah untuk menanggulangi hambatan yang terjadi.
                  Pasal VII : KUASA PEMBORONG DILAPANGAN.                 
                                                                          
7.1. Pengawas dan Prosedure Pelaksanaan.                                  
    Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
    perhatian sepuhnya. Ia harus semata–mata bertanggung jawab untuk semua alat konstruksi, cara–cara
    teknik urutan dan prosedure dan untuk mengkoordinasi semua bagian dari pada yang berada dibawah
    kontrak.                                                              
                                                                          
7.2. Pegawai Pemborong yang melaksanakan.                                 
                                                                          
    a. Sebagai pimpinan sehari–hari pada pelaksaan pekerjaan, pemborong harus dapat menyerahkan
      kepada seorang pelaksanan yang ahli, sesuai dengan bidang keahlian, cakap yang diberi kuasa
      dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.   
    b. Sebagai penanggung jawab dilapangan pekerjaan, pelaksanaan harus dipelajari dan menadalami
      semua gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan–kesalahan baik
      kontruksi maupun kualitas bahan–bahan yang harus dilaksanakan.      
    c. Perubahan Kontruksi maupun perubahan bahan–bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
      mendapat ijin tertulis dari Direksi/Pimpinan Proyek berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal
      tersebut menjadi tanggungjawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai dengan gambar dan
      bestek.                                                             
    d. Direksi berhak menolak penunjukkan seorang pelaksana (Ultvoerder) dari peborong berdasarkan
      pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan dalam hal ini pemborong harus segera
      menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.              
                                                                          
                                                                          
             Pasal VIII : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN           
                                                                          
                                                                          
8.1. Keamanan dan Kesejahteraan.                                          
    Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
    keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongnan pertama, sanitasi, air minum dan fasilitas–
    fasilitaas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, koordinasi Pemerintah
    atau Pemerintah Daerah setempat.                                      
                                                                          
8.2. Terhadap Wilayah Orang Lain.                                         
    Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para
    pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.              
                                                                          
8.3. Terhadap Milik Umum.                                                 
    Pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari
    pemakaian jalan, bersih dari bahan–bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
    lintas, baik bagi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Pemborong juga
    bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas kelengkapan umum (fasilitas)
    seperti saluran air. Listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi–operasi pemborong maka biaya
    pemasangan kembali dan segala perbaikanperbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
                                                                          
                                                                          
8.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan.                                         
    Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
    perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Ia harus menjaga
    perlengkapan dan bahan–bahan dari SPEK – 5 segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
    sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian–bagian yang dilaksanakan oleh pekerja–pekerja
    dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup layak, memompa
    atau seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.                
               Pasal IX : ALAT - ALAT PELAKSANAKAN/ PENGUKURAN            
                                                                          
1.  Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapakan alat–alat, baik untuk
    sarana peralatan pekerjaan maupun peralatan–peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
    pekerjaan antara lain pompa, beton mollen dan sebagainya.             
2.  Penentuan titik–titik duga letak bangunan, siku–siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak
    lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur yang tepat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Pasal X : SYARAT - SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN       
                                                                          
1.  Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik anatara pekerjaannya
    dan takan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
    diserahkan kepadanya.                                                 
2.  Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
    kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
3.  Semua pekerjaan tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
4.  Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya–biaya pengujian/pemeriksaan
    berbagai bahan pekerjaan.                                             
5.  Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya–biaya pengiriman yang tidak
    memenuhi syarat–syarat yang dikehendaki.                              
                                                                          
                                                                          
                      Pasal XI : PEKERJAAN TIDAK BAIK.                    
                                                                          
1.  Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar pekerjaan apa saja yang
                                                                          
    telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan–bahan atau barang–
    barang, baik yang sudah dilaksanakan.Ongkos untuk pekerjaan dan sebagaimana menjadi bahan
    pemborong untuk disempurnakan dengan kontrak.                         
2.  Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-
    pekerjaan bahan–bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3.  Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
    yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan. SPEK - 6        
                                                                          
                                                                          
                     Pasal XII : IJIN BANGUNAN DAN IKLAN                  
                                                                          
1.  Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam biaya
    pekerjaan persiapan dalam penawaran.                                  
2.  Pemborong tidak dijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas–batas lapangan pekerjaan
    atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.                      
3.  Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
4.  Pemborong harus memasang papannama Proyek dialokasi dengan ukuran 120 x 180 cm warna dasar
                                                                          
    putih bertulisan hitam.                                               
                                                                          
                                                                          
           Pasal XIII : PAPAN BOUWPLANK (BANGUNAN) dan PEIL BANGUNAN      
                                                                          
1.  Tiang Bouwplank menggunakan kayu ukuran 5/7, papan harus cukup kuat tebal 3 cm dari kayu meranti
    diketam halus bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpass instrumen.
2.  Pemasangan bauwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2 m dari as bangunan.
3.  Bauwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempat hingga selesai
    pemasangan tasram tembok.                                             
4.  Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga + 0.00 bangunan, dimana +
    0.00 bangunan disesuaikan dengan gambar rencana.                      
5.  Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia denganapa yang terlukis dalam
    gambar maka pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan bagian Proyek
    dan Pengawas untuk mendapatkan keputusan.                             
                                                                          
                                                                          
                  Pasal XIV : PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                  
                                                                          
                                                                          
14.1. Ketentuan Umum.                                                     
    a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tana yang diminta oleh bagian–bagian pekerjaan dari proyek
      ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan RKS serta dokumen Kontrak yang berhubungan.
    b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua Dokumen Kontrak
      yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan dan
      kondisi kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
      yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan proyek.          
    c. Pengukuran harus dilakukan dengan teliti bersama–sama dengan Konsultan Pengawas.
                                                                          
14.2. Pelaksanaan Pekerjaan.                                              
    a. Pekerjaan galian untuk seluruh bangunan baru yang dikerjakandan Pekerjaan galian lainnya tidak
      dimulai sebelum papan dasar pelaksanaan/Bouwplank serta tanda tinggi dasar + 30 cm yang dibuat
      dari patok permanen dan sumbu–sumbu tiang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. SPEK - 7
    b. Pekerjaan Bouwplank tidak boleh dibongkar/dilepas sebelum pekerjaan Pasangan Tasraam selesai
      dilasanakan.                                                        
    c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan/uitset termasuk tanggungan Pemborong dan harus
      mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan pengawas.                 
                                                                          
    d. Pekerjaan–pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan berikut pengerjaan dan pengadaan segala
      macam bahan, alat-alat, pengerahan tenaga kerja dan lain-lainnya, meskipun hal tersebut tidak
      diuraikan secara terperinci dalam Rencana Kerja dan Syarat–Syarat ini.
                                                                          
14.3. Pekerjaan Tanah dan Pengukuran Kembali                              
    a. Tanah dimana bagunan akan didirikan harus dibersihkan darisegala kotoran seperti sisa–sisa
      tumbuhan, akar-akaran dan sebagainya.                               
    b. Dalam parit pondasi harus disesuaikan dengan gambar dan gambar detail, hal–hal yang menyimpang
      akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus cukup lebar untuk dapatnya
      bekerja dengan baik serta sisa–sisanya tidak mudah gugur.           
    c. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung sedemikian rupa
      hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lubang parit pondasi.      
    d. Jika Direksi mengannggap pondasi sudah cukup mengeras urugan dilakukan selapis demi selapis
      dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
    e. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian hingga mencapai
      tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram air hingga padat
      betul.                                                              
                                                                          
    f. Pemborong harus menyediakan mesin–mesin pompa yang bekerja baik untuk
      menguras/menegeringkan genangan air pada galian lubang pondasi akibat air hujan, air sumber atau
      sebab–sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam keadaan parit galian kering.
    g. Urugan pasir dilaksanakan pada bawah pondasi, dibawah paving stone, dibawah lantai kerja,
      dibawah rabat dan ditempat lainnya sesuai dengan gambar dan cara pengurukannya lapis demi lapis,
      harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan disetujui Direksi/Konsultan
      Pengawas.                                                           
    h. Tebal masing–masing urugan dilaksanakan sesuai dengan gambar.      
    i. Urugan bekas galian pondasi diurug dengan menggunakan tanah bekas galian termasuk pengukuran
      bagian luar ppondasi dan dilaksanakan selapis demi selapis (5 cm) dan dipadatkan sampai mencapai
      kepadatan sempurna dan disetujui oleh konsultan Pengawas.           
    j. Semua bahan urugan (pasir dan tanah bekas galian) yangdipergunakan harus bebas dari bahan
      bongkaran, batu–batuan dan benda yang dapat merugikan.              
    k. Tanah urug yang tidak terpakai harus diratakan ditempat pekerjaan atau dibuang pada tempat yang
      telah ditentukan oleh pemberi tugas atau Direksi. SPEK - 8          
                                                                          
                                                                          
                      Pasal XV : PEKERJAAN PASANGAN                       
                                                                          
15.1. Ketentuan Umum :                                                    
                                                                          
    a. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan batu yang berupa pasangan pondasi batu kali, pasangan
      pondasi batu bata/rollag, pasangan kanstin paving stone, pasangan dinding batu bata, pasangan
      dinding pagar, serta pekerjaan pasangan batu/bata lainnya seperti tertera dalam Gambar Rencana.
    b. Pasangan batu kali harus memenuhi syarat–syarat PUBB ‘ 70 NI-3 dan pasangan batu bata
      memenuhi syarat–syarat PUBB ’73 NI-10.                              
                                                                          
15.2. Bahan – Bahan :                                                     
    a. Batu Kali:                                                         
      Batu kali dipakai merupakan batu yang keras, bebas dari kotoran akibat tanah liat atau bahan lain,
      yang merugiakan dan memenuhi persyaratan PUBB ’70 NI-3.             
    b. Batu Bata:                                                         
      Batu bata liat produksi local kualitas baik, pembakarannya harus baik dengan kayu bakar, ukuran tiap
      unit harus sama bersudut runcing, rata, tidak cacat/retak atau mengandung kotoran da memenuhi
      persyaratan PUBB ’70 NI-10.                                         
    c. Pasir Pasang (Kali)                                                
      Pasir yang digunakan harus pasir yang dicuci dan keras/kasar, bersih dan tidak berdebu.
    d. Air :                                                              
                                                                          
      Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran/dipergunakan dalam pelaksanaan
      pekerjaan. Air untuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan Direksi/Konsultan
      Pengawas.                                                           
    e. Semen:                                                             
      Semen dipakai produk dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Kualitas Terbaik sesuai standart SII
      dan harus memakai satu macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama.
                                                                          
15.3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                              
    a. Pasangan Batu Kosong/Aanstampeng :                                 
      Pasangan batu kosong/Aanstampeng dari batu kali harus diatur dengan sisi panjang tegak, teratur
      dan bersilang kemudian diatasnya diberi pasir merata dan disiram dengan air hingga pasir mengisi
      lubang–lubang disela–sela batu.                                     
    b. Pasangan batu Kali:                                                
      1. Bahan batu kali yang dipakai ukurannya sisi maximum …cm pasangan harus bersilang diatas
         adukan yang cukup dinatara sela–selanya untuk mencapai kekuatan dan kesatuannya.
      2. Permukaan atas pasangan batu kali harus bersifat datar dan sebelum diurug pondasi harus
         diplester siar dengan spesi yang sama, pasangan pondaasi batu kali/batu kosong dipakai spesi 1
                                                                          
         Pc : 4 Pc.                                                       
    d. Semua jenis adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk/mollen, pengadukan dengan tangan
      hanya boleh dilaksanakan atas persetujuan direksi.                  
    e. Tempat adukan tidak boleh langsung diatas tanah, tetapi harus dipakai atas papan/kayu dan
      sejenisnya.                                                         
    f. Semua adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segara dibersihkan dan dibuang pada
      tempat yang telah ditentukan dan pada hari yang sama setelah pemasangan selesai semua Voeg/siar
      diantara pasangan batu bata harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
    g. Semua pekerjaan tembok harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh rengat–rengat dan
      cacat lainnya.                                                      
              Pasal XVI : PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG .           
                                                                          
16.1. Ketentuan Umum                                                      
    a. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang boleh diminta menurut Dokumen Kontrak
      kecuali ditentukan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan ini dipakai PBI’71.
    b. Beton bertulang                                                    
      Dalam garis besarnya Pekerjaan Beton yang harus dibuat dari beton bertulang antara lain :
      1. Sloof struktur dan sloof praktis.                                
      2. Kolom struktur dan kolom praktis.                                
                                                                          
      3. Balok Portal, Balok memanjang, balok melintang, Balok anak, balok latei dan balok gantung.
      4. Ring Balok                                                       
      5. Plat talang                                                      
      6. Dan bagian – bagian lain yang tertera dalam gambar. SPEK – 10 Mutu beton yang disyaratkan
         untuk konstruksi yang bersifat structural adalah mutu beton K.100, sedangkan untuk beton
         nonstructural dipakai minimal campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.       
    c. Beton tidak bertulang dan beton bertulang ringan :                 
      1. Beton bertulang ringan seperti kolom praktis, balok lantai, ring balok dan tutup bak kontrol dipakai
         mutu beton K.125.                                                
      2. Rabat beton dibuat dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.           
      3. Lantai kerja dipakai campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.                
    d. Pengujian Pekerjaan Beton.                                         
      Pada prinsipnya pengujian beton mengikuti persyatanan yang ditentukan dalam PBI ’71 an sesuai
      dengan petunjuk/instruksi dari Direksi.                             
                                                                          
16.2. Bahan Untuk Adukan.                                                 
    a. Semen :                                                            
                                                                          
      1. Jenis Semen Pc yang dipakai harus memenuhi ketentuan–ketentuan dan syarat–syarat yang
         telah ditentukan dalam NI. 8-1969 dan sebagai pedoman dapat memakai semen PC kualitas
         terbaik sesuai Standart SII. Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai satu
         produk/Merk.                                                     
      2. Semen yang didatangkan ketempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam kantong –
         kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan – sebekan.           
      3. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20 Cm
         diatas tanah.                                                    
      4. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa sebelumnya oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
      5. Semen mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
    b. Bahan Aggregate Beton :                                            
      1. Pasir beton harus dicuci, keras, bersih dari kotoran–kotoran bahan kimia, bahan–bahan organic
         dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-persyaratan PBI’71 jumlah butiran Lumpur
         lembut harus kurang dari 5 % keseluruhannya.                     
      2. Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 3 Cm. Dengan bentuk lebih kurang seperti kubus
         dan mempunyai “Bidang Pecah” minimum 3 muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari
         kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PB’71.
                                                                          
      3. Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu campuran didaerah baik
         menurut PBI’71.3                                                 
    c. Air:                                                               
      1. Untuk adukan, air yang digunakan harus bebas dari asam garam, bahan alkali dan bahan organic
         yang apat mengurangi mutu beton.                                 
      2. Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Direksi dan bila air yang digunakan
         meragukan, maka kontraktor harus mengadakan penelitian laboratorium atas tanggungan
         kontraktor. SPEK - 11                                            
    d. Besi Beton :                                                       
      1. Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan diameter-diameter seperti yang tertera
         dalam gambar, pengunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis
         dari direksi.                                                    
      2. Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut gambar/rencana
         detail dengan menggunakan alat ppotong dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-
         masing.                                                          
    e. Kayu untuk cetakan beton.                                          
      1. Kayu untuk beton dipakai kayu klas II sesuai dengan syaratdalam PKKI’70 atau dipakai Kayu
                                                                          
         meranti.                                                         
      2. Papan bekasting dari papan atau multi flek tebal + 10 mm. Dan pemakainnya maksimum 2 (dua)
         kali. Sebelum pengecoran bidang-bagian dalam bekesting dilapisi cairan mud oil sampai rata
         agar pada waktu pemmbongkaran, beton tidak menempel pada papan bekesting, perancah
         bekesting dipakai kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm.            
                                                                          
16.3. Pelakasanaan Pekerjaan Beton.                                       
    a. Pekerjaan Pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian
      pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat–tempat yang aman dan sebelumnya
      sudah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kontraktor harus sudah
      mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin
      kontinuitas pengecoran.                                             
    b. Pengadukan beton/Concrete Mixer.                                   
      Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Kontraktor harus memakai mesin
      pengaduk/Molen sehingga merata/homogin dan waktu pengadukan minimal adalah 2 menit untuk
      setiap akali mencampur.                                             
    c. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
                                                                          
      Untuk itu selambat–lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran yang direncanakan,
      kontraktor harus mengajukan Surat Permohonan ijin pengecoran kepada Direksi.
    d. Segera beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan Concrete
      Vibrator/alat lainnya dan harus mendapat persetujuan Direksi.       
    e. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan dan melindunginya dengan
      menggenangi air diatas permukaannya terus menerus selama paling tidak 5 (lima) hari setelah
      pengecoran khususnya plat lantai tingkat.                           
    f. Pembongkaran Bekesting tidak boeh dilakukan sebelum waktu pengerasan menurut PBI’71 dipenuhi
      dengan pembongkarannya dilkaukan dengan hati–hati dan tidak merusak beton yang sudah
      mengeras dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi.    
    g. Rongga–rongga beton bertulang sejauh mungkin dihindari dan perataannya permukaan beton harus
      dilakukan sesuai dengan petunjuk direksi/Pengawas Lapangan. SPEK - 12
    h. Apalagi Konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka sebelumnya harus dibuat
      lantai kerja yang rata. Jika tidak ditentukan lain maka lantai kerja harus dibuat dari beton dengan
      campuran minimal menurut perbandingan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr tebal lantai kerja harus diambil minimal 5
      Cm.                                                                 
                                                                          
                                                                          
16.4. Pekerjaan Bekesting                                                 
    a. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang diminta dalam gambar
      konstruksi bekesting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
    b. Bekesting untuk pekerjaan beton struktur, yaitu kolom, lantai, balok–balok dan lain-lainnya dibuat
      multipleks tebal 10 mm. Atau papan ukuran 3/20 cm. Yang berkualitas baik dan tidak pecah.
    c. Konstruksi dari begesting harus kedap adukan dan tidak melengkung menerima beban–beban dari
      adukan basah, tulangan dan lain–lain tidak berubah bentuk akibat pemadatan adukan dengan
      vibrator.                                                           
    d. Konstruksi dari bekesting seperti sokongan–sokongan perancah dan lain-lain yang memerlukan
      perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.
    e. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan tepi–tepi yang
      sesuai gambar-gambar rencana dan syarat–syarat pelaksanaan.         
    f. Tiang cetakan atau stut werk harus dipasang dibawah dan disamping papan kayu yang kokoh dan
      harus mudah distel, sedangkan bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan disamping
      kekuatan dan kekuatan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik terutama
      trehadap berat beton sendiri serta bahan–bahan lainnya yang timbul selama pengecoran seperti
      akibat vibrator dan berat para pekerja.                             
    g. Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam ari begesting harus bersih dan kering dari air limbah,
      minyak dan kotoran.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Pasal XVII : PEKERJAAN PLESTERAN DINDING, BETON DAN BENANGAN.   
                                                                          
17.1. Plesteran dinding dan Benangan :                                    
    1. Dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air, sebelumnya harus
      dibuatkan kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan
      (kurang lebih 15 cm). Ornamen dan plesteran ornamen lainnya dibuat dengan bentuk, motif, ukuran
      dan letak pemasangan sesuai dengan gambar rencana/detail.           
    2. Plesteran dinding biasa adukan 1 PC : 4 Ps dan plesteran tasraam dan sudut–
      sudut/sponing/ornamen dipakai adukan 1 Pc : 3 Ps, kemudian plesteran yang baru saja selesai
      dilaksanakan/dikerjakan tidak boleh langsung diselesaikan dengan ondrongan semen.
    3. Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaiannya terakhir harus diondrong dengan semen
      dan digosok dengan amplas bekas atau kertas sak semen sedangkan untuk sponingan/benagan
      susut harus rata, siku dan tajam pada sudutnya.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Pasal XVIII : PENUTUP                           
                                                                          
18.1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan – bahan dan pekerjaan tak disebut perkata atau kalimat “
    diselenggarakan” oleh kontraktor maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
18.2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam
    pekerjaan tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah
    diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai hal yang disebut.
18.3. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain – lain sebagainya
    sehubungan dengan keadaaan setempat yang kemungkinkan tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor.
    Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan – kendaraan berat dan lain – lain
    sehubungan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.    
18.4. Hal – hal lain yang tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi / Pemberi
    Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Tenders also won by CV Dua Putri
Authority
28 June 2024Revitalisasi Smp Negeri 35 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 975,531,750
10 May 2023Rehabilitasi Gedung Kantor Ksop Kelas I AmbonKementerian PerhubunganRp 708,597,000
30 May 2022Rehabilitasi Gedung KantorProvinsi MalukuRp 600,000,000
9 June 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Terminal Mardika Kec. SirimauKota AmbonRp 600,000,000
24 June 2022Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa HatusuaProvinsi MalukuRp 507,731,928
16 August 2019Pembangunan Jembatan Penghubung Depan Lapangan Yos SudarsoPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan AruRp 500,000,000
16 August 2019Rehabilitasi Jalan Lingkungan Lorong Gandong PuncakPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan AruRp 500,000,000
21 August 2019Pembangunan Talud Pengaman Pantai Desa Lau-Lau (Tpu)Kab. Kepulauan AruRp 500,000,000
1 September 2022Pembangunan Talud Pemukiman Kel. Amantelu - Kota AmbonProvinsi MalukuRp 460,000,000
29 June 2024Belanja Modal Bangunan KesehatanKab. Maluku TengahRp 425,000,000