URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBUATAN COLLECTION POINT SAMPAH TERPILAH
LOKASI
KOTA AMBON
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memnuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan pembangunan di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memnuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Peberi jasa perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, nama serta tata
laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diiterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Pembuatan Collection
Point Sampah Terpilah, yang berlokasi tersebar di Kota Ambon.
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Ambon Dinas Lingkungan
Hidup dan Persampahan, Tahun Anggaran 2025.
D. Lingkup Program
Program Pengelolaan persampahan.
E. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pengelolaan Sampah.
F. Lingkup Sub Kegiatan
Sub Kegiatan Penanganan sampah melalui pengoperasian dan pemeliharaan
sarana dan prasarana penanganan sampah.
G. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Collection Point Sampah
Terpilah.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wiayah Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
negara yang terdiri dari :
A. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
B. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas.
2. Rencana Struktur, Sondir tanah, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan Biaya.
C. Penyusunan rencana detail, antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi.
D. Mengadakan persiapan pelelangan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan telah mengakomodasikan batasan-
batasan yang telah diberikan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan yang berlaku untuk bangunan pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan negara.
IV. B I A Y A
A. Biaya Perencanaan.
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman teknis
pembangunan bangunan gedung Negara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai dalam tabel A s/d D.
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara bulan dan
biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan Billing Rate
yang berlaku.
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b) di atas adalah
dipisahkan antara bangunan standar serta dan non standar dan harus
terbaca dalam satu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Kontrak pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
komitmen pada Pemerintah Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup dan
Persampahan, Tahun Anggaran 2025.
2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Sewa kendaraan.
e. Biaya rapat-rapat.
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota).
g. Jasa dan overhead perencanaan.
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan.
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD
Kota Ambon, Tahun Anggaran 2025.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Kontrak, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis :
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
pelaksanaan.
2. Konsep skematik rencana teknik, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3. Laporan data dan informasi lapangan.
B. Tahap Pra-Rencana Teknis :
1. Gambar-gambar Pra Rencana.
2. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.
4. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
C. Tahap Pengembangan Rencana :
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft rencana anggaran biaya.
4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat.
D. Tahap Rencana Detail :
1. Gambar Rencana Teknis bangunan lengkap.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan.
b. Laporan Akhir
c. Dokumen Pengadaan/Tender, meliputi :
• Gambar Rencana Kerja
• Rencana Anggaran Biaya
• Bill Of Quantity
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
VI. KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan yang didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang
dan tata bangunan yang ditetapkan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial
dan budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkunganna.
c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a. Menjamin timbulnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi
fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi, klimatologi, dan lain-lain.
VII. AZAS-AZAS
Selain kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-zas bangunan sebagai berikut :
A. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan kepada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetap pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktfitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu relatif singkat dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan hendaknya dapat meingkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VIII. PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengelola Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini.
C. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. MASUKAN
A. Informasi
1. Untuk melakukan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Kegiatan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeiksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Kegiatan
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
perencana.
B. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi lengkap (besar)
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini, minimal terdiri
dari :
a. Tenaga Profesional :
1. 1 (satu) orang Pelaksana, S1 Teknik Sipil (SKA Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung), Pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
b. Tenaga Sub Profesional :
1. 2 (dua) orang Surveyor, Minimal DIII Teknik Sipil.
X. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga lengkap dengan tingkat keahlian maupun jumlah tenaga yang
diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan,
serta harus mendapat persetujuan pemberi tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Kegiatan setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis.
XI. PENUTUP
A. Selain Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Perencana
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masuan yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pemimpin Kegiatan.
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
A. J. HEHAMAHUA, AP., M.Si
NIP. 197705071995111001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2015 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jembatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan | Rp 400,000,000 |
| 23 May 2015 | Perencanaan Pembangunan Riol (2015) | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan | Rp 300,000,000 |
| 13 April 2015 | Perencanaan Pembangunan Jalan Perdesaaan | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan | Rp 263,209,000 |
| 25 August 2017 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati | Kab. Seram Bagian Timur | Rp 232,200,000 |
| 30 July 2016 | Pengawasan Pemb. Jalan Desa Masnana - Desa Wali | Kab. Buru Selatan | Rp 210,000,000 |
| 17 October 2015 | Konsultan Perencanaan Leger Jalan Dalam Kota Namrole | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan | Rp 200,000,000 |
| 6 February 2016 | Perencanaan Pembangunan Riol | ULP Provinsi Maluku | Rp 199,681,000 |
| 24 July 2017 | Belanja Jasa Dokumen Lingkungan Dplh Cetak Sawah Waimatakabo | Kab. Seram Bagian Timur | Rp 194,930,000 |
| 22 August 2016 | Pengawasan Pembangunan Jalan Baru Dalam Kota Namrole (Dak UD) | Kab. Buru Selatan | Rp 180,000,000 |
| 1 August 2017 | Belanja Jasa Konsultasi Rencana Teknis Satuan Permukiman (Rtsp) | Kab. Seram Bagian Timur | Rp 167,300,000 |