Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Collection Point Sampah Terpilah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288253000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,230,536
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,199,288
Winner (Pemenang): CV Indal Tehnik Consultan
NPWP: 025716523941000
RUP Code: 59906896
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PEKERJAAN                                   
       PERENCANAAN PEMBUATAN  COLLECTION POINT SAMPAH TERPILAH           
                                                                         
                                                                         
                               LOKASI                                    
                            KOTA AMBON                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
I.   PENDAHULUAN                                                         
                                                                         
                                                                         
     A.  Umum                                                            
         1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
            mampu memnuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
                                                                         
            sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
            perkembangan pembangunan di Indonesia.                       
                                                                         
         2. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
            baiknya, sehingga dapat memnuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
            biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.        
                                                                         
         3. Peberi jasa perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik
            dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
            bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, nama serta tata
                                                                         
            laku profesional.                                            
         4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
            secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
                                                                         
            yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                     
                                                                         
     B.  Maksud Dan Tujuan                                               
                                                                         
         1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
            perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
            harus dipenuhi dan diperhatikan serta diiterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                         
            tugas perencanaan.                                           
         2. Dengan penugasan ini Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
            jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                                                                         
            KAK ini.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     C.  Latar Belakang                                                  
         1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan Pembuatan Collection
           Point Sampah Terpilah, yang berlokasi tersebar di Kota Ambon. 
         2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Ambon Dinas Lingkungan
            Hidup dan Persampahan, Tahun Anggaran 2025.                  
                                                                         
                                                                         
     D.  Lingkup Program                                                 
         Program Pengelolaan persampahan.                                
                                                                         
                                                                         
     E.  Lingkup Kegiatan                                                
         Kegiatan Pengelolaan Sampah.                                    
                                                                         
                                                                         
     F.  Lingkup Sub Kegiatan                                            
         Sub Kegiatan Penanganan sampah melalui pengoperasian dan pemeliharaan
                                                                         
         sarana dan prasarana penanganan sampah.                         
                                                                         
     G.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
         Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan Collection Point Sampah
         Terpilah.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
II.  KEGIATAN PERENCANAAN                                                
                                                                         
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
     pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
     Negara, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wiayah Nomor :    
                                                                         
     45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang dapat meliputi tugas-tugas
     perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
     negara yang terdiri dari :                                          
                                                                         
     A.  Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
         membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.           
     B.  Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :          
                                                                         
         1. Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
            pemberi tugas.                                               
         2. Rencana Struktur, Sondir tanah, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                                                                         
         3. Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
         4. Perkiraan Biaya.                                             
     C.  Penyusunan rencana detail, antara lain membuat :                
                                                                         
         1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
            dengan gambar rencana yang telah disetujui.                  
                                                                         
         2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.                      
         3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
            konstruksi.                                                  
     D.  Mengadakan persiapan pelelangan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
         dan melaksanakan kegiatan seperti :                             
         1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                                                                         
            perubahan.                                                   
         2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
            masa konstruksi.                                             
                                                                         
         3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang 
            penggunaan bahan.                                            
                                                                         
                                                                         
III. TANGGUNG  JAWAB PERENCANAAN                                         
     A.  Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
         perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                                                                         
         berlaku.                                                        
     B.  Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
         1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                         
            standar hasil karya perencanaan yang berlaku.                
         2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan telah mengakomodasikan batasan-
                                                                         
            batasan yang telah diberikan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
            pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
            diwujudkan.                                                  
                                                                         
         3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
            standar, dan pedoman teknis bangunan yang berlaku untuk bangunan pada
            umumnya dan yang khusus untuk bangunan negara.               
                                                                         
                                                                         
IV.  B I A Y A                                                           
     A.  Biaya Perencanaan.                                              
                                                                         
         1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman teknis
            pembangunan bangunan gedung Negara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
            Umum  Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang 
                                                                         
            Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara :          
            a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai dalam tabel A s/d D.
            b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara bulan dan
                                                                         
              biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan Billing Rate
              yang berlaku.                                              
            c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b) di atas adalah
                                                                         
              dipisahkan antara bangunan standar serta dan non standar dan harus
              terbaca dalam satu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf.
                                                                         
            d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
            e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Kontrak pekerjaan
              perencanaan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
              komitmen pada Pemerintah Kota Ambon, Dinas Lingkungan Hidup dan
              Persampahan, Tahun Anggaran 2025.                          
         2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur
                                                                         
            secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
            perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari : 
            a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.              
                                                                         
            b. Materi dan penggandaan laporan.                           
            c. Pembelian dan atau sewa peralatan.                        
            d. Sewa kendaraan.                                           
                                                                         
            e. Biaya rapat-rapat.                                        
            f. Perjalanan (lokal maupun luar kota).                      
            g. Jasa dan overhead perencanaan.                            
                                                                         
            h. Pajak dan iuran daerah lainnya.                           
         3. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
            pekerjaan perencanaan.                                       
                                                                         
         4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor  
            524/Kpts/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                                                                         
            Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
            Konstruksi                                                   
     B.  Sumber Dana.                                                    
                                                                         
         Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD
         Kota Ambon, Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                         
                                                                         
V.   KELUARAN                                                            
     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
     ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Kontrak, yang minimal meliputi :
                                                                         
     A.  Tahap Konsep Rencana Teknis :                                   
         1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
            kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
                                                                         
            pelaksanaan.                                                 
         2. Konsep skematik rencana teknik, termasuk program ruang, organisasi
            hubungan ruang, dll.                                         
                                                                         
         3. Laporan data dan informasi lapangan.                         
     B.  Tahap Pra-Rencana Teknis :                                      
         1. Gambar-gambar Pra Rencana.                                   
                                                                         
         2. Perkiraan biaya pembangunan.                                 
         3. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.          
                                                                         
         4. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.              
     C.  Tahap Pengembangan Rencana :                                    
         1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
         2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
         3. Draft rencana anggaran biaya.                                
         4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat.                       
                                                                         
     D.  Tahap Rencana Detail :                                          
         1. Gambar Rencana Teknis bangunan lengkap.                      
         2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis.                      
                                                                         
         3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).                  
         4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                
         5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
                                                                         
            perhitungan-perhitungan yang diperlukan sebagai berikut :    
            a. Laporan Pendahuluan.                                      
            b. Laporan Akhir                                             
                                                                         
            c. Dokumen Pengadaan/Tender, meliputi :                      
               • Gambar Rencana Kerja                                    
                                                                         
               • Rencana Anggaran Biaya                                  
               • Bill Of Quantity                                        
               • Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
VI.  KRITERIA                                                            
     A.  Kriteria Umum                                                   
         Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti dimaksud
                                                                         
         pada KAK  harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
         berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :           
         1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                      
                                                                         
            a. Menjamin bangunan yang didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang
              dan tata bangunan yang ditetapkan.                         
            b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.   
                                                                         
            c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. 
         2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                      
            a. Menjamin terwujudnya bangunan yang  didirikan berdasarkan 
                                                                         
              karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
              sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial
              dan budaya).                                               
                                                                         
            b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
              keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkunganna.
            c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak  
                                                                         
              menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.            
         3. Persyaratan Struktur Bangunan :                              
                                                                         
            a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
              timbul akibat perilaku alam dan manusia.                   
            b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
              yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.          
                                                                         
            c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
              yang disebabkan oleh perilaku struktur.                    
            d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                         
              disebabkan oleh kegagalan struktur.                        
         4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :                   
            a. Menjamin timbulnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
                                                                         
              yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.              
            b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
              rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran.
                                                                         
                                                                         
     B.  Kriteria Khusus                                                 
         Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
                                                                         
         spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi
         fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :         
                                                                         
         1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar,
            seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
         2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
                                                                         
            setempat, geografi, klimatologi, dan lain-lain.              
                                                                         
VII. AZAS-AZAS                                                           
                                                                         
     Selain kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana
     hendaknya memperhatikan azas-zas bangunan sebagai berikut :         
     A.  Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tapi tidak berlebihan.
                                                                         
     B.  Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan kepada kelatahan gaya dan
         kemewahan material, tetap pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
         fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan.                       
                                                                         
     C.  Dengan batasan tidak mengganggu produktfitas kerja, biaya investasi dan
         pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
         mungkin.                                                        
                                                                         
     D.  Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
         dilaksanakan dalam waktu relatif singkat dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
     E.  Bangunan hendaknya dapat meingkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan
                                                                         
         tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.                     
VIII. PROSES PERENCANAAN                                                 
     A.  Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
         Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
                                                                         
         Pengelola Kegiatan.                                             
     B.  Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
         yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
                                                                         
         dalam KAK ini.                                                  
     C.  Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
         waktu pelaksanaan adalah mengikat.                              
                                                                         
     D.  Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
         perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
         dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).               
                                                                         
                                                                         
IX.  MASUKAN                                                             
     A.  Informasi                                                       
                                                                         
         1. Untuk melakukan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari informasi
            yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
                                                                         
            Kegiatan melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                   
         2. Konsultan Perencana harus memeiksa kebenaran informasi yang digunakan
            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Kegiatan
                                                                         
            maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan
            sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
            perencana.                                                   
                                                                         
     B.  Tenaga                                                          
         Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
         yang memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi lengkap (besar)
                                                                         
         kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                 
         Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini, minimal terdiri
         dari :                                                          
                                                                         
         a. Tenaga Profesional :                                         
            1. 1 (satu) orang Pelaksana, S1 Teknik Sipil (SKA Ahli Muda Teknik
              Bangunan Gedung), Pengalaman minimal 2 (dua) tahun.        
                                                                         
         b. Tenaga Sub Profesional :                                     
            1. 2 (dua) orang Surveyor, Minimal DIII Teknik Sipil.        
X.   PROGRAM KERJA                                                       
     A.  Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal :
         1. Jadwal kegiatan secara terperinci.                           
                                                                         
         2. Alokasi tenaga lengkap dengan tingkat keahlian maupun jumlah tenaga yang
            diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan,
            serta harus mendapat persetujuan pemberi tugas.              
                                                                         
         3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                     
     B.  Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
         Kegiatan setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
                                                                         
         mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis.              
                                                                         
XI.  PENUTUP                                                             
                                                                         
     A.  Selain Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Perencana
         hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
         masuan yang dibutuhkan.                                         
                                                                         
     B.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Konsultan agar segera menyusun program
         kerja untuk dibahas dengan Pemimpin Kegiatan.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Ambon, Agustus 2025           
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        A. J. HEHAMAHUA, AP., M.Si       
                                                                         
                                          NIP. 197705071995111001
Tenders also won by CV Indal Tehnik Consultan
Authority
13 August 2015Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan JembatanPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 400,000,000
23 May 2015Perencanaan Pembangunan Riol (2015)Pemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 300,000,000
13 April 2015Perencanaan Pembangunan Jalan PerdesaaanPemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 263,209,000
25 August 2017Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan Wakil BupatiKab. Seram Bagian TimurRp 232,200,000
30 July 2016Pengawasan Pemb. Jalan Desa Masnana - Desa WaliKab. Buru SelatanRp 210,000,000
17 October 2015Konsultan Perencanaan Leger Jalan Dalam Kota NamrolePemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 200,000,000
6 February 2016Perencanaan Pembangunan RiolULP Provinsi MalukuRp 199,681,000
24 July 2017Belanja Jasa Dokumen Lingkungan Dplh Cetak Sawah WaimatakaboKab. Seram Bagian TimurRp 194,930,000
22 August 2016Pengawasan Pembangunan Jalan Baru Dalam Kota Namrole (Dak UD)Kab. Buru SelatanRp 180,000,000
1 August 2017Belanja Jasa Konsultasi Rencana Teknis Satuan Permukiman (Rtsp)Kab. Seram Bagian TimurRp 167,300,000