KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Renovas Gedung Kantor DPRD
Kota Ambon
1. UMUM Pola dasar Pengembangan daerah secara umum
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJMD) dan diimplementasikan dalam
Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka
Menengah (RPIJM) SKPD, merupakan kebutuhan
pembangunan daerah ini demi mewujudkan
peningkatan pelayanan dan pembangunan.
2. DISKRIPSI KEGIATAN Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan yang
ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat PDRD Kota
Ambon Tahun Anggaran 2025, merupakan salah satu
kebutuhan Pemerintahan demi meningkatkan Mutu
dan pelayanan pada Kantor DPRD Kota Ambon.
3. SASARAN Dengan adanya pekerjaan perencanaan ini
diharapkan adanya hasil Pekerjaan Pembangunan
Fisik yang baik sehingga mendukung tercapainya
penyelesaian pekerjaan tepat waktu, kuwalitas
konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat Kota Ambon.
4. NAMA DAN ORGANISASI Kegiatan : Renovasi Gedung DPRD
Pekerjaan : JasaKonsultansi Perencanaa
Renovasi Gedung DPRD
Satuan Kerja : Sekretariat DPRD Kota Ambon
5. SUMBER PENDANAAN Dana Jasa Konsultansi Perencanaan ini bersumber
dari Dana APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 100.373.700,00
(Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu
Rupiah ).
6. LINGKUP, LOKASI Nama pekerjaan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
KEGIATAN Renovasi Gedung DPRD Kota Ambon
Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Jasa
Konsultansi Perencanaan
a. Lokasi pekerjaan di Kantor DPRD
Jalan Rijali No. 28 Belakang Soya
b. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini,
Sekretariat Dewan Kota Ambon akan
menunjuk Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan
dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini
harus dipahami dan merupakan dokumen
yang saling mendukung dengan dokumen
kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan
mengangkat wakilnya yang
2). Penyedia jasa harus menyediakan
dan memelihara seluruh fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan fasilitas dan peralatan
dimaksud sebagaimana diatur dalam
rencana anggaran biaya.
3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk
tenaga teknisi.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna
jasa, alih pengetahuan kepada staf
proyek harus dilakukan oleh penyedia
jasa.
7. DATA DAN FASILITAS a. Data dan Fasilitas Penunjang
PENUNJANG SERTA ALIH 1. Penyediaan oleh Pejabat Pengguna Anggaran,
PENGETAHUAN Pengguna Anggaran menyiapkan Tenaga
Pendamping untuk kelancaran pekerjaan
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Semua fasilitas penunjang seperti kantor, alat
kantor, alat ukur, kendaraan, Peralatan
Pekerjaan Konstruksi, dll yang dibutuhkan
Penyedia Jasa dimasukan dalam usulan biaya
yang diajukan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor.
b. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Anggaran,
maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
peningkatan pengetahuan kemapuan penyedia
jasa kepada staf dilingkungan organisasi Pengguna
Anggaran.
8. STANDAR TEKNIS Dalam hal melaksanakan kegiatan
pengawasan/supervisi konstruksi fisik Rehabilitasi
dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan lainnya, daftar
referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan
dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi
dimaksud adalah :
a. Permen PU .no 29/PRT 2006, tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bagunan Gedung
b. Permen PU no 30/PRT/M/2006 tentang pedoman
teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Gedung dan
Lingkungan.
c. Permen PU no 05/PRT/M/2007, tentang
Pedoman Teknis Rumah Susun sederhana
Bertingkat Tinggi.
d. Permen PU no 06/PRT/M/ 2007 tentang
pedoman Umum Rencana Tata bangunan dan
Lingkungan.
e. Undang- Undang RI Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstuksi ( Lembaran Negara RI
Tahun 1999 no 54 Tambahan Lembaran Negara
RI no 3833).
f. Undang-Undang RI no28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung ( Lembaran Negara RI Tahun
2002 no 134 .Tabahan Lembaran Negara RI no
4355)
g. Peraturan Pemerintah RI no 29 Tahun 2000
tentang penyelenghgaraan jasa konstruksi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 no 64 tambahan
lembaran Negara no 3956.
9. PENDEKATAN DAN Penyedia Jasa/Konsultan harus Melakukan
METODOLOGI Perencanaan secara sistematis terhadap lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan
terhadap kerangka acuan kerja, bagan alur kegiatan,
struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung
jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
10. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan
PELAKSANAAN 1 (Satu) Bulan.
11. KUALIFIKASI TENAGA Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
AHLI pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Team Leader.
Team Leader akan bertanggung jawab atas
koordinasi lapangan Pekerjaan. Dia akan
bertanggung jawab langsung kepada Pengguna
Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan. Team
Leader harus seorang Sarjana Tehnik Strata
Satu (S1) Jurusan Tehnik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
memiliki sertifikat keahlian (SKA) bidang
Konstruksi serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi
Bangunan Gedung, material, kontrak,
administrasi kontrak yang standart agar
mencapai hasil yang efektif dilapangan, sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun.
2. Surveyor.
Surveyor akan bertanggung jawab kepada Team
Leader dalam pelaksanaan pekerjaan. Surveyor
harus seorang Sarjana Muda (D3) Jurusan
Tehnik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi
Bangunan Gadung, material, kontrak,
administrasi kontrak yang standart agar
mencapai hasil yang efektif dilapangan sekurang-
kurangnya 1 (Satu) tahun.
3. Drafman CAD
Drafman CAD bertanggung jawab kepada Team
Leader, Drafman harus seorang Sarjana Teknik
Strata Satu (S1) Lulusan Universitas/Perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi
Bangunan Gadung, material, kontrak,
administrasi kontrak yang standart agar
mencapai hasil yang efektif dilapangan sekurang-
kurangnya 1 (Satu) tahun.
Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah
yang terdiri dari sebagai berikut :
▪ Operator Komputer :
Tenaga yang disyaratkan seorang Sarjana Muda
(D3) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi yang berpengalaman dibidangnya,
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.
Bertanggung jawab atas pekerjaan yang di
berikan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dan
bertanggung jawab kepada Tim Leader.
12. LAPORAN Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa Fisik Bangunan Gedung dalam bentuk Foto
Dokumentasi Pekerjaan dan Dokumen Administrasi
Teknis yang diserahkan kepada Pengguna Anggaran.
Laporan tersebut meliputi :
▪ Laporan Pendahuluan, Laporan ini berisi
Perencanaan Pelaksanaan Pekerjaan.
▪ Laporan Akhir, Laporan ini berisi Perkembangan
perencanaan Pelaksanaan Pekerjaan, kondisi
alam/cuaca sesuai masa kontrak.
DAFTAR PERALATAN Peralatan yang di gunakan dalam pekerjaan
perencanaan ini adalah sebagai berikut
:
▪ Waterpass 1 unit
▪ Meter Roll
▪ Kamera Digital
Ambon, Juli 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
NEVI UKTOLSEYA, S.E.
NIP. 19730424 200012 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 September 2017 | Pembuatan Master Plan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 780,000,000 |
| 4 September 2024 | Renovasi Gedung Kantor Operasional (Jasa Konsultan Perencana) | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 571,500,000 |
| 2 July 2018 | Pengawasan Pembangunan Jalan Tunguwatu - Gorar - Lau-Lau - Kobraur - Nafar ( Sta. 21 + 100 - 42 + 200 ) ( Dak Penugasan ) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 515,700,000 |
| 11 June 2016 | Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Gedung Pdd | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 450,000,000 |
| 13 June 2016 | Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rsud Tahap I | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 439,000,000 |
| 26 May 2015 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan (Dau) | Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 398,872,000 |
| 4 June 2017 | - Pengawasan | Kementerian Kesehatan | Rp 379,275,000 |
| 15 July 2015 | Supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Saumlaki Apbn-P Ta. 2015 (Lelang Tidak Mengikat) | Rp 359,095,000 | |
| 10 March 2016 | Perencanaan Ded Irigasi | UKPBJ Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah | Rp 300,000,000 |
| 23 March 2018 | Re- Desain Kawasan Perkantoran Kejaksaan Kepulauan Aru | Kab. Kepulauan Aru | Rp 300,000,000 |