Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Dprd

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10291949000
Status: Ulang
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,373,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,765,000
Winner (Pemenang): CV Caroliv
NPWP: 025718289941000
RUP Code: 60005194
Work Location: Sekretariat Dewan - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                          
                JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN                        
                                                                     
                     Renovas Gedung Kantor DPRD                      
                           Kota Ambon                                
                                                                     
                                                                     
1. UMUM                 Pola dasar Pengembangan daerah secara umum   
                        dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka  
                        Menengah (RPJMD) dan diimplementasikan dalam 
                        Rencana Pembangunan  Infrastruktur Jangka    
                        Menengah (RPIJM) SKPD, merupakan kebutuhan   
                        pembangunan daerah ini demi mewujudkan       
                        peningkatan pelayanan dan pembangunan.       
                                                                     
                                                                     
2. DISKRIPSI KEGIATAN   Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan yang   
                        ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat PDRD Kota
                        Ambon Tahun Anggaran 2025, merupakan salah satu
                        kebutuhan Pemerintahan demi meningkatkan Mutu
                        dan pelayanan pada Kantor DPRD Kota Ambon.   
                                                                     
3. SASARAN              Dengan adanya  pekerjaan perencanaan ini     
                        diharapkan adanya hasil Pekerjaan Pembangunan
                        Fisik yang baik sehingga mendukung tercapainya
                        penyelesaian pekerjaan tepat waktu, kuwalitas
                        konstruksi yang    baik    dan    dapat      
                                                                     
                        dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan  
                        manfaatnya bagi masyarakat Kota Ambon.       
4. NAMA DAN ORGANISASI  Kegiatan    : Renovasi Gedung DPRD           
                                                                     
                       Pekerjaan    : JasaKonsultansi Perencanaa     
                                      Renovasi Gedung DPRD           
                        Satuan Kerja : Sekretariat DPRD Kota Ambon   
                                                                     
5. SUMBER PENDANAAN     Dana Jasa Konsultansi Perencanaan ini bersumber
                        dari Dana APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
                                                                     
                        sebesar Rp. 100.373.700,00                   
                        (Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu
                        Rupiah ).                                    
                                                                     
6. LINGKUP, LOKASI      Nama pekerjaan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan
  KEGIATAN              Renovasi Gedung DPRD Kota Ambon              
                                                                     
                        Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Jasa     
                        Konsultansi Perencanaan                      
                                                                     
                                                                     
                             a. Lokasi pekerjaan di Kantor DPRD      
                                Jalan Rijali No. 28 Belakang Soya    
                             b. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini,
                                Sekretariat Dewan Kota Ambon akan    
                                menunjuk  Penyedia Jasa  untuk       
                                melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan 
                                dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini   
                                harus dipahami dan merupakan dokumen 
                                                                     
                                yang saling mendukung dengan dokumen 
                                kontrak.                             
                                                                     
                                                                     
                             e. Data dan Fasilitas Penunjang :       
                                1). Pengguna jasa akan               
                                    mengangkat wakilnya yang         
                                2). Penyedia jasa harus menyediakan  
                                    dan memelihara seluruh fasilitas dan
                                    peralatan yang dipergunakan untuk
                                    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                    Penyediaan fasilitas dan peralatan
                                    dimaksud sebagaimana diatur dalam
                                    rencana anggaran biaya.          
                                3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk 
                                    tenaga teknisi.                  
                             f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna
                                jasa, alih pengetahuan kepada staf   
                                proyek harus dilakukan oleh penyedia 
                                jasa.                                
7. DATA DAN FASILITAS  a. Data dan Fasilitas Penunjang               
  PENUNJANG SERTA ALIH    1. Penyediaan oleh Pejabat Pengguna Anggaran,
  PENGETAHUAN                Pengguna Anggaran menyiapkan Tenaga     
                             Pendamping untuk kelancaran pekerjaan   
                                                                     
                                                                     
                          2. Penyediaan oleh penyedia jasa           
                             Semua fasilitas penunjang seperti kantor, alat
                             kantor, alat ukur, kendaraan, Peralatan 
                             Pekerjaan Konstruksi, dll yang dibutuhkan
                             Penyedia Jasa dimasukan dalam usulan biaya
                             yang diajukan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor.
                                                                     
                       b. Alih Pengetahuan                           
                          Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Anggaran,
                          maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
                          kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
                                                                     
                          substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
                          peningkatan pengetahuan kemapuan penyedia  
                          jasa kepada staf dilingkungan organisasi Pengguna
                          Anggaran.                                  
                                                                     
8. STANDAR TEKNIS       Dalam    hal    melaksanakan    kegiatan     
                        pengawasan/supervisi konstruksi fisik Rehabilitasi
                        dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan lainnya, daftar
                        referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan
                        dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi 
                        dimaksud adalah :                            
                        a. Permen PU .no 29/PRT 2006, tentang Pedoman
                          Persyaratan Teknis Bagunan Gedung          
                                                                     
                                                                     
                        b. Permen PU no 30/PRT/M/2006 tentang pedoman
                          teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Gedung dan
                          Lingkungan.                                
                                                                     
                        c. Permen PU  no  05/PRT/M/2007, tentang     
                          Pedoman  Teknis Rumah Susun sederhana      
                          Bertingkat Tinggi.                         
                                                                     
                        d. Permen PU no  06/PRT/M/ 2007 tentang      
                          pedoman Umum  Rencana Tata bangunan dan    
                          Lingkungan.                                
                                                                     
                                                                     
                        e. Undang- Undang RI Nomor 18 Tahun 1999     
                          tentang Jasa Konstuksi ( Lembaran Negara RI
                          Tahun 1999 no 54 Tambahan Lembaran Negara  
                          RI no 3833).                               
                                                                     
                                                                     
                        f. Undang-Undang RI no28 Tahun 2002 Tentang  
                          Bangunan Gedung ( Lembaran Negara RI Tahun 
                          2002 no 134 .Tabahan Lembaran Negara RI no 
                          4355)                                      
                                                                     
                        g. Peraturan Pemerintah RI no 29 Tahun 2000  
                                                                     
                         tentang penyelenghgaraan jasa konstruksi    
                         (Lembaran Negara RI Tahun 2000 no 64 tambahan
                         lembaran Negara no 3956.                    
                                                                     
9. PENDEKATAN DAN       Penyedia Jasa/Konsultan harus Melakukan      
  METODOLOGI            Perencanaan secara sistematis terhadap lingkup
                        pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan
                        terhadap kerangka acuan kerja, bagan alur kegiatan,
                        struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung
                        jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
                                                                     
10. JANGKA WAKTU        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan
                                                                     
   PELAKSANAAN          1 (Satu) Bulan.                              
                                                                     
11. KUALIFIKASI TENAGA  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
   AHLI                 pekerjaan ini adalah sebagai berikut :       
                                                                     
                        1. Team Leader.                              
                          Team Leader akan bertanggung jawab atas    
                          koordinasi lapangan Pekerjaan. Dia akan    
                          bertanggung jawab langsung kepada Pengguna 
                          Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan. Team 
                          Leader harus seorang Sarjana Tehnik Strata 
                          Satu  (S1) Jurusan Tehnik Sipil lulusan    
                          universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                          perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
                          atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                     
                          tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                          memiliki sertifikat keahlian (SKA) bidang  
                          Konstruksi serta berpengalaman dalam       
                          melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi 
                          Bangunan   Gedung,  material, kontrak,     
                          administrasi kontrak yang standart agar    
                          mencapai hasil yang efektif dilapangan, sekurang-
                          kurangnya 3 (Tiga) tahun.                  
                                                                     
                        2. Surveyor.                                 
                          Surveyor akan bertanggung jawab kepada Team
                          Leader dalam pelaksanaan pekerjaan. Surveyor
                                                                     
                          harus seorang Sarjana Muda (D3) Jurusan    
                          Tehnik Sipil lulusan universitas/perguruan 
                          tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                          telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                          negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
                          telah diakreditasi serta berpengalaman dalam
                          melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi 
                          Bangunan   Gadung,  material, kontrak,     
                          administrasi kontrak yang standart agar    
                          mencapai hasil yang efektif dilapangan sekurang-
                          kurangnya 1 (Satu) tahun.                  
                                                                     
                                                                     
                        3. Drafman CAD                               
                          Drafman CAD bertanggung jawab kepada Team  
                          Leader, Drafman harus seorang Sarjana Teknik
                          Strata Satu (S1) Lulusan Universitas/Perguruan
                          tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                          telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                          negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
                          telah diakreditasi serta berpengalaman dalam
                          melaksanakan pekerjaan dibidang konstruksi 
                          Bangunan   Gadung,  material, kontrak,     
                          administrasi kontrak yang standart agar    
                          mencapai hasil yang efektif dilapangan sekurang-
                                                                     
                          kurangnya 1 (Satu) tahun.                  
                                                                     
                        Tenaga Pendukung yang  diperlukan untuk      
                        melaksanakan pekerjaan ini adalah            
                        yang terdiri dari sebagai berikut :          
                                                                     
                        ▪ Operator Komputer :                        
                          Tenaga yang disyaratkan seorang Sarjana Muda
                          (D3) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                          atau perguruan tinggi swasta yang telah    
                          diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
                          atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                          diakreditasi yang berpengalaman dibidangnya,
                          berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.      
                          Bertanggung jawab atas pekerjaan yang di   
                                                                     
                          berikan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dan
                          bertanggung jawab kepada Tim Leader.       
                                                                     
12. LAPORAN             Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
                        berupa Fisik Bangunan Gedung dalam bentuk Foto
                        Dokumentasi Pekerjaan dan Dokumen Administrasi
                        Teknis yang diserahkan kepada Pengguna Anggaran.
                        Laporan tersebut meliputi :                  
                        ▪ Laporan Pendahuluan, Laporan ini berisi    
                          Perencanaan Pelaksanaan Pekerjaan.         
                        ▪ Laporan Akhir, Laporan ini berisi Perkembangan
                          perencanaan Pelaksanaan Pekerjaan, kondisi 
                                                                     
                          alam/cuaca sesuai masa kontrak.            
                                                                     
DAFTAR PERALATAN        Peralatan yang di gunakan dalam pekerjaan    
                        perencanaan ini adalah sebagai berikut       
                        :                                            
                        ▪ Waterpass 1 unit                           
                        ▪ Meter Roll                                 
                        ▪ Kamera Digital                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                          Ambon,  Juli 2025          
                                                                     
                                            Dibuat Oleh :            
                                                                     
                                       Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        NEVI UKTOLSEYA, S.E.         
                                      NIP. 19730424 200012 1 004
Tenders also won by CV Caroliv
Authority
30 September 2017Pembuatan Master PlanPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera UtaraRp 780,000,000
4 September 2024Renovasi Gedung Kantor Operasional (Jasa Konsultan Perencana)Badan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 571,500,000
2 July 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Tunguwatu - Gorar - Lau-Lau - Kobraur - Nafar ( Sta. 21 + 100 - 42 + 200 ) ( Dak Penugasan )Kab. Kepulauan AruRp 515,700,000
11 June 2016Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Gedung PddKab. Maluku Barat DayaRp 450,000,000
13 June 2016Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rsud Tahap IKab. Maluku Barat DayaRp 439,000,000
26 May 2015Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan (Dau)Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 398,872,000
4 June 2017- PengawasanKementerian KesehatanRp 379,275,000
15 July 2015Supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Saumlaki Apbn-P Ta. 2015 (Lelang Tidak Mengikat)Rp 359,095,000
10 March 2016Perencanaan Ded IrigasiUKPBJ Pemerintah Kabupaten Maluku TengahRp 300,000,000
23 March 2018Re- Desain Kawasan Perkantoran Kejaksaan Kepulauan AruKab. Kepulauan AruRp 300,000,000