URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR DINAS PUPR
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga
kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
antara lain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai
penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk
mendapatkan ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah
diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan
ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan
direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kelambatan pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-
semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi
pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter
dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa,
kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi
jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang
tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu
kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara
RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus
digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
diberlakukan.
Pasal 12. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya.
Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus
dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat
setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga sesuai dengan gambar rencana termasuk
pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan
beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau
kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut
ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka
jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan
hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus
bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja
dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja,
dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk beton
ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan
beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral,
split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke
lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu : Balok, Plat Lantai, Plat
Atap, Sloof, Kolom dan Ringbalk.
- Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton non Struktur yaitu : Balok praktis, Sloof
Praktis, Kolom praktis, Balok Latei dan Ringbalk praktis.
b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar
ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump maks. (mm) Slump min. (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga tersebut di
atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150 mm dan harus di-back up
dengan percobaan adukan beton (trial mix).
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)
a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan
percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas,
sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu
perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.
b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan
percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan
dalam PBI NI-2 1971.
d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai
dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
6. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-
menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan
dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua
bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang
terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu
“Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan
semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready
mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan
dimulai.
7. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton
sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
8. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh
bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
dari penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal
maupun vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa
bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya
dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent”
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan
dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang
mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah
melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang
telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan
air semen oleh tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak
berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat.
Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan
harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
10. Pemadatan Beton
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa
perlu penggetaran yang berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. Alat
penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk
pada beton yan telah mulai mengeras.
11. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)
a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”. Dalam keadaan tertentu dan
mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan
adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
“Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
12. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat
dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari Æ 12 mm menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
Ukuran melebihi Æ 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan D-25 mm,
menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
13. Benda-benda yang tertanam dalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan
pada gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus
segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
14. Benda-benda yang ditanam dalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain
yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton
dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan
tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan
yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan
atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
15. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut
serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
16. Pengujian beton
a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam
minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan
volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus ukuran 15x15x15
cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan hasilnya segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji pada umur
28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan
beton rata-rata harus sama atau lebih dari yang ditentukan, tidak boleh ada satu benda uji yang
hasil pengujian kurang dari kekuatan beton karakteristik tersebut.
d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
17. Suhu
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh berada
diantara 27° dan 32° C.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam hari.
18. Beton ready mixed
a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka beton tersebut harus
didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, dengan takaran, adukan serta
cara pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada ASTM C94-
78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di
Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Konsultan Pengawas
dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
c. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
- Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30° C.
- Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Bilamana diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya
harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-
71 dan ACI 212.1R-63.
- Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka permukaan beton harus
ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya, untuk mempertahankan panas
sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian
dalam dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak dibagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus
dilindungi terhadap pengertian yang mendadak.
19. Pemeliharaan beton (curing beton)
a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu beton harus
dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung karung basah. Pada
pelat pelat atap pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
(menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses
pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum
cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-
proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara-cara ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Ahli.
Pasal 13. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-
neut kosen, neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang
ditentukan dalam gambar.
2. Material :
Lihat uraian pasal 12 ayat 3.
Pasal 14. PEKERJAAN DINDING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding HPL , termasuk pemasangan rangka sesuai
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka menggunakan teakwood 18 mm dan di sekrup pada dinding
b. Penutup partisi :
Digunakan teakwood, tebal = 10 mm dan HPL taco motif kayu warna di sesuaikan dengan
persetujuan disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa
untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya
adalah :
a. Pekerjaan Instalasi pada dinding
b. Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
c. Penentuan lokasi dinding HPL sangat berpengaruh pada hasil pekerjaan
d. Bila dasar dinding hpl menggunakan tembok yang sudah ada pastikan permukaannya rata dan
bersih/bebas dari kotoran
e. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
f. Setelah tembok sudah dipastikan bersih maka Langkah selanjutnya pemasangan rangka
teakwood. Dalam memsang rangka teakwood sebagai perekat menggunakan lem dan untuk
menghasilkan kekuatan bisa dibantu dengan memasang baut/sekrup deangan jarak sesuai
dengan kebutuhan
g. Setelah rangka Teakwood terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan siku, selanjutnya
memasang HPL sebagai finishing dengan menggunakan lem sebegai perekat sesuai dengan
motif serat kayu yang direncakan dan di setujui oleh direksi teknis
h. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang dinding HPL, dilakukan dengan menggunakan
waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 15. PEKERJAAN PLAFOND HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Plafond HPL , termasuk pemasangan rangka besi
hollow hitam 40 x 40 mm yang digantung pada rangka atap sesuai yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka :
Rangka menggunakan besi hollow hitam 40 x 40 mm dan di sekrup pada rangka atap.
b. Penutup :
Digunakan teakwood, tebal = 10 mm dua lapis dan HPL taco motif kayu warna di sesuaikan
dengan persetujuan disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
3. Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa
untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya
adalah :
1. Pekerjaan Instalasi pada plafond
2. Penentuan lokasi dinding HPL sangat berpengaruh pada hasil pekerjaan
3. Modul rangka horizontal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
4. Setelah plafond sudah dipastikan bersih maka Langkah selanjutnya pemasangan rangka
teakwood. Dalam memsang rangka teakwood sebagai perekat menggunakan lem dan
untuk menghasilkan kekuatan bisa dibantu dengan memasang baut/sekrup deangan
jarak sesuai dengan kebutuhan
5. Setelah rangka Teakwood terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan siku,
selanjutnya memasang HPL sebagai finishing dengan menggunakan lem sebegai
perekat sesuai dengan motif serat kayu yang direncakan dan di setujui oleh direksi
teknis
6. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang dinding HPL, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 16. PEKERJAAN ATAP
1. Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
- Pengadaan, pemasangan dan penyetelan penutup atap kantor dan pemasangan Serat Anti
Bocor Polyester Mesh pada plat talang beton eksisting.
- Pengadaan, pemasangan atap zincalume atau bahan lain sesuai gambar rencana.
- Pengadaan, pemasangan bubungan atap
b. Bahan/Material
- Penutup atap menggunakan zincalume yaitu pencampuran 55% Aluminium,43,5% Zinc dan
1,5% Silicon coating dengan ketebalan 0.4 mm.
- Bubungan atap menggunakan bahan sejenis dengan penutup atap
- Warna bahan ditentukan kemudian oleh direksi/pengawas di lapangan.
- Serat Anti Bocor Polyester Mesh
c. Pelaksanaan
- Atap galvalume dipasang dengan gunaan baut pancing atau heksagon head 12 x45
- Masing-masing baut harus ada karetnya untuk mencegah kebocoran akibat rembesan/
tampias air hujan.
- Jarak gording yang sesuai dengan perencanaan atau ukuran atap galvalume-Zincalume yang
akan dipasang.
- Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/Pengawas.
Pasal 17. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan
penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja Ringan/holo
galvalume atau dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-
bidang yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan PVC dan HPL buatan dalam negeri, tidak cacat dan
diusahakan warna bahan yang digunakan seragam.
3. Pelaksanaan :
a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam gambar.
b. Baja ringan untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan
ditutup dengan PVC dan HPL, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.
c. Pada sudut pertemuan antara plafon dan dinding tembok dipasang profil pvc.
d. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila
terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan
Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaiki kembali.
Pasal 18. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, Platone atau yang setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Dulux atau yang setara.
c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan
sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-
bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.
- Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas
paku harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.
- Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur,
kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
- Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
ditentukan kemudian.
- Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
permukaannya.
b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :
- Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan
kertas pasir sampai rata dan halus.
- Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata
dan cukup tebal.
- Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian dalam,
sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
Pasal 19. PEKERJAAN INSTALASI AIR HUJAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Sistem Pemipaan Air Hujan : Sistem pemipaan air hujan keseluruh bangunan, yang berada di
talang atap dsbnya.
b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersih secara keseluruhan untuk mengetahui sistem itu
bekerja baik, benar dan aman.
c. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan
baik, benar, aman walaupun dalam gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara
jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya.
2. Bahan yang dipakai :
a. Semua instalasi air bersih menggunakan pipa PVC kualitas baik.
b. Pipa PVC yang digunakan untuk air bersih harus menggunakan yang memenuhi Standar
Industri Indonesia (SII)
3. Pemasangan :
a. Pipa PVC penyambungannya dilakukan dengan sambungan (draad) berulir dan lem pipa, dan
pada bagian ulir jantannya dilapisi dengan seal tape.
b. Pemasangan pipa harus dilaksanakan dengan baik dan tertutup, terkecuali apabila menggunakan
water moer harus dipasang pada tempat yang mudah dicapai dan tidak tertutup oleh dinding
maupun lantai.
4. Pengujian :
a. Semua instalasi pipa yang terpasang sebelum ditutup harus diuji terlebih dahulu untuk
menghindari terjadinya kebocoran.
b. Bila dalam pengujian ditemukan adanya kerusakan, kebocoran atau penyumbatan, Kontraktor
harus segera mengganti/memperbaiki kerusakan tersebut, kemudian dilakukan
pengujuian/pemeriksaan kembali.
Pasal 20. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk
pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN)
serta berinitial LMK.
b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus buatan dalam negeri
yang telah memenuhi standard PLN.
c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast, sedangkan balon
pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
d. Penempatan zakering kast harus mengikuti petunjuk dalam gambar, dan zakering kast yang
dipakai adalah dari bahan ebonit.
3. Pemasangan :
a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat
Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5
mm dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.
e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop,
serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
dikerjakan.
g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC,
dan khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus
dikerjakan sampai mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP
diameter 1/2".
Pasal 21. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan
peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA
PENGENAL diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
3. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta
basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
4. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN
BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).
5. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
6. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
7. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
8. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam
yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
9. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal
maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam
kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada
Pasal 22. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian"
yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali
oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto
dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak
2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back
up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 23. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas
dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi
maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 24. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua
perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus
dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan
dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang
terkait, berwewenang, seperti Depnaker
Pasal 25. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan
dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi
Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan
baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan
perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada
Pemilik Proyek.
Pasal 26. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam
Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara
Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 27. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya
yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan
pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
Pasal 28. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih
dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi
harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 29. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada
gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan
dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan
dengan RKS ini.