Rehabilitasi Kantor Dinas Pupr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292494000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,380,000
Winner (Pemenang): Nusa Indah Nirwana
NPWP: 00*6**2****41**0
RUP Code: 58184434
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                 REHABILITASI KANTOR DINAS PUPR                       
                                                                      
                                                                      
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga
  kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                      
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
  antara lain :                                                       
     a. Dinas :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
                                                                      
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
  seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai
  penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
  sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
  memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
  menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.                   
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
                                                                      
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
  kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.                        
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
  ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
  maka yang berlaku adalah :                                          
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
                                                                      
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
  bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk
  mendapatkan ketegasan.                                              
                                                                      
Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
  pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah
                                                                      
  diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan
  ditempel pada ruang Direksi Keet.                                   
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan
  direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
  kelambatan pekerjaan.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-
  semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi
  pekerjaan. (Apa bila ada)                                           
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
                                                                      
  bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
  mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter
  dari dinding bangunan. (Apa bila ada)                               
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa,
  kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi
  jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                 
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
                                                                      
  dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
  menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
                                                                      
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
                                                                      
  perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
  pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.                               
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
  menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                   
                                                                      
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
  site.                                                               
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang
  tidak mudah terganggu.                                              
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
  arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
                                                                      
  penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                      
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.                         
                                                                      
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
  konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
  setelah ada persetujuan secara tertulis.                            
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
                                                                      
  setara/setingkat kualitasnya.                                       
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak
  sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks
  pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                
                                                                      
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
  sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu
  kesatuan yang tidak terpisahkan;                                    
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
  bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
  keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara
                                                                      
  RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus
  digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
  tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
  diberlakukan.                                                       
                                                                      
                                                                      
Pasal 12. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                      
1. Umum.                                                              
  a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
     secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
     lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
     standard di bawah ini :                                          
     -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).          
                                                                      
     -  Standart Beton Indonesia 1991.                                
     -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.       
     -  American Society of Testing Materials (ASTM).                 
                                                                      
     -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
        Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
        peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.                
                                                                      
  b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
     menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
     Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
     diganti atas biaya Kontraktor sendiri.                           
  c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
     disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
                                                                      
     pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya.
     Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus
     dikeluarkan dari Proyek.                                         
                                                                      
                                                                      
2. Lingkup Pekerjaan                                                  
  a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat
     setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga sesuai dengan gambar rencana termasuk
                                                                      
     pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.        
  b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
     pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                        
  c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan
     beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.  
                                                                      
3. Material                                                           
  a. Semen                                                            
                                                                      
     -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
        standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
     -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
        terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau
        kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
     -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
  b. Agregat Kasar                                                    
     -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut
        ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.               
                                                                      
     -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka
        jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan
        hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
     -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
        beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :                 
                                                                      
               Saringan        Ukuran      % Lewat Saringan           
                 1”           25,00 mm          100                   
                                                                      
                 3/4”         20,00 mm        90 – 100                
                 3/8”         95,00 mm         20 – 55                
                No. 4         4,76 mm           0  - 1                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  c. Agregat Halus                                                    
     -  Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus
        bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
        substansi-substansi yang merusak beton.                       
     -  Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
        yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                      
                 Saringan       Ukuran       % Lewat Saringan         
                   3/8”         9,50 mm           100                 
                  No. 4         4,76 mm          90 – 100             
                  No. 8         2,38 mm          80 – 100             
                  No. 16        1,19 mm          50 – 85              
                  No. 30        0,19 mm          25 – 65              
                  No. 50        0,297 mm         10 – 30              
                                                                      
                  No. 100       0,149 mm          5 - 10              
                  No. 200       0,074 mm         0  - 5               
                                                                      
  d. A i r                                                            
     Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
     yang dapat merusak beton atau baja tulangan.                     
                                                                      
                                                                      
  e. Baja Tulangan                                                    
     -  Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
        tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja
        dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
     -  Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
        diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
        untu pekerjaan konstruksi.                                    
     -  Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
        Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.                     
                                                                      
  f. Bahan Pencampur                                                  
     -  Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
        Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.                   
     -  Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
        percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
        (Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap
        kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
        Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.                     
                                                                      
  g. Cetakan Beton                                                    
     Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja,
     dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk beton
     ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan
     beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
     persetujuan.                                                     
  h. Contoh yang harus disediakan                                     
     -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral,
        split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
        standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke
        lapangan.                                                     
     -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
        disetujui Konsultan Pengawas.                                 
4. Mutu Beton                                                         
  a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
     - Mutu Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu : Balok, Plat Lantai, Plat
                                                                      
       Atap, Sloof, Kolom dan Ringbalk.                               
     - Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton non Struktur yaitu : Balok praktis, Sloof
       Praktis, Kolom praktis, Balok Latei dan Ringbalk praktis.      
  b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar
     ASTM C-143 adalah sebagai berikut :                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 Jenis Konstruksi   Slump maks. (mm) Slump min. (mm)  
                                                                      
           Kaki Dan Dinding Pondasi      100           50             
           Pelat, Balok Dan Dinding      120           50             
                                                                      
           Kolom                         100           50             
           Pelat Di Atas Tanah           120           100            
  c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga tersebut di
     atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150 mm dan harus di-back up
     dengan percobaan adukan beton (trial mix).                       
                                                                      
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)                                  
  a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan
                                                                      
     percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas,
     sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu
     perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan digunakan.      
  b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan
     percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
  c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan
     dalam PBI NI-2 1971.                                             
  d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai
     dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
                                                                      
  e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
                                                                      
                                                                      
6. Pengadukan dan Peralatannya                                        
  a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup
     untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
     beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.                     
  b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
                                                                      
     dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-
     menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
                                                                      
                                                                      
  c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
     Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan
     dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
  d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua
     bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
     dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
     ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
     kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
                                                                      
     komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.                   
  e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang
     terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
     melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
     mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.                  
  f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu
     “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan
     semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready
                                                                      
     mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan
     dimulai.                                                         
                                                                      
7. Persiapan Pengecoran                                               
  a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
     dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton
     sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
     perlengkapan lain).                                              
  b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
                                                                      
     air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
     akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
     yang lepas.                                                      
  c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
     diberikan oleh Konsultan Pengawas.                               
                                                                      
                                                                      
8. Acuan / Cetakan Beton                                              
                                                                      
  a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
     bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh
     bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran
     dari penyangga.                                                  
  b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
     atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal
     maupun vertikal.                                                 
  c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang
     seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa
                                                                      
     bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
     untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
  d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya
     dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent”
     untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
     terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
  f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
     umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :               
      - Bagian sisi balok     :    48   jam                           
      - Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                         
      - Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                       
                                                                      
      - Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                        
  g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
     pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
     mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
     Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
     terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.      
  h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
     pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
                                                                      
     rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
  i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
     terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran                                        
  a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan
     dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang
     mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.     
  b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
     harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
                                                                      
     Pengawas.                                                        
  c.  Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
     pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan
     dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
     Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.    
  d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah
     melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
     berdasarkan kondisi tertentu.                                    
                                                                      
  e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
     material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
     pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan
     Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
  f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
     memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
     terbenam dalam adukan yang baru dituang.                         
  g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang
     telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
                                                                      
  h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
     dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan
     air semen oleh tanah.                                            
  i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak
     berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-
     partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat.
                                                                      
     Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan
     harus dibersihkan.                                               
  j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
     suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
     kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
     sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.           
                                                                      
10. Pemadatan Beton                                                   
                                                                      
  a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
     penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa
     perlu penggetaran yang berlebihan.                               
  b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
     dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak
     mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
     maksud untuk mengalirkan beton.                                  
  c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
                                                                      
     mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. Alat
     penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk
     pada beton yan telah mulai mengeras.                             
                                                                      
11. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)                        
  a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
     menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”. Dalam keadaan tertentu dan
     mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
  b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
                                                                      
     permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.             
  c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin dihindarkan
     adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan
     dari Konsultan Pengawas.                                         
  d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
     “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.              
                                                                      
12. Baja Tulangan                                                     
                                                                      
  a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat
     dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.                      
     Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari Æ 12 mm menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
     Ukuran melebihi Æ 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan D-25 mm,
     menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).                             
     Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
  b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
                                                                      
     dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.                            
  c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
      - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
      - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
      - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                      
13. Benda-benda yang tertanam dalam beton                             
                                                                      
                                                                      
  a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi
     kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7. 
  b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan
     pada gambar.                                                     
  c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus
     segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.          
  d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
     pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.                      
                                                                      
                                                                      
14. Benda-benda yang ditanam dalam beton                              
  a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain
     yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton
     dilakukan.                                                       
  b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
     pengecoran beton.                                                
  c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan
                                                                      
     tersebut sebelum pengecoran dilakukan.                           
  d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan
     yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan
     atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
                                                                      
15. Cacat-cacat pekerjaan                                             
  a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
     memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus
     digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                             
                                                                      
  b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
     dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut
     serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                      
16. Pengujian beton                                                   
  a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam
     minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
  b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan
                                                                      
     volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.           
  c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus ukuran 15x15x15
     cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7 (tujuh) hari dan hasilnya segera
     dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji pada umur
     28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan
     beton rata-rata harus sama atau lebih dari yang ditentukan, tidak boleh ada satu benda uji yang
     hasil pengujian kurang dari kekuatan beton karakteristik tersebut.
  d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan, dibiarkan
     mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.  
                                                                      
                                                                      
17. Suhu                                                              
  a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh berada
     diantara 27° dan 32° C.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
     melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
     mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam hari.  
                                                                      
18. Beton ready mixed                                                 
  a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka beton tersebut harus
     didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, dengan takaran, adukan serta
     cara pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada ASTM C94-
                                                                      
     78a.                                                             
  b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di
     Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Konsultan Pengawas
     dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
     berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.       
  c. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :                                
      - Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30° C.
      - Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai dengan
                                                                      
       petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan
       Pengawas. Bilamana diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya
       harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-
       71 dan ACI 212.1R-63.                                          
      - Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka permukaan beton harus
       ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya, untuk mempertahankan panas
       sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian
       dalam dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak dibagian dalam beton.
       Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus
                                                                      
       dilindungi terhadap pengertian yang mendadak.                  
                                                                      
19. Pemeliharaan beton (curing beton)                                 
  a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu beton harus
     dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung karung basah. Pada
     pelat pelat atap pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
     (menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses
     pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum
                                                                      
     cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
     mengangkut bahan-bahan yang berat.                               
  b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-
     proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara-cara ini harus disetujui
     terlebih dahulu oleh Pengawas Ahli.                              
                                                                      
Pasal 13. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
  bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-
  neut kosen, neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang
  ditentukan dalam gambar.                                            
2. Material :                                                         
                                                                      
  Lihat uraian pasal 12 ayat 3.                                       
                                                                      
Pasal 14. PEKERJAAN DINDING HPL                                       
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
  Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding HPL , termasuk pemasangan rangka sesuai
                                                                      
  yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan                                                  
  a. Rangka :                                                         
     Rangka menggunakan teakwood 18 mm dan di sekrup pada dinding     
  b. Penutup partisi :                                                
     Digunakan teakwood, tebal = 10 mm dan HPL taco motif kayu warna di sesuaikan dengan
     persetujuan disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan                                                        
                                                                      
 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
 cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa
 untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya
 adalah :                                                             
  a. Pekerjaan Instalasi pada dinding                                 
  b. Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
  c. Penentuan lokasi dinding HPL sangat berpengaruh pada hasil pekerjaan
  d. Bila dasar dinding hpl menggunakan tembok yang sudah ada pastikan permukaannya rata dan
                                                                      
     bersih/bebas dari kotoran                                        
  e. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
  f. Setelah tembok sudah dipastikan bersih maka Langkah selanjutnya pemasangan rangka
     teakwood. Dalam memsang rangka teakwood sebagai perekat menggunakan lem dan untuk
     menghasilkan kekuatan bisa dibantu dengan memasang baut/sekrup deangan jarak sesuai
     dengan kebutuhan                                                 
  g. Setelah rangka Teakwood terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan siku, selanjutnya
     memasang HPL sebagai finishing dengan menggunakan lem sebegai perekat sesuai dengan
                                                                      
     motif serat kayu yang direncakan dan di setujui oleh direksi teknis
  h. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang dinding HPL, dilakukan dengan menggunakan
     waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
                                                                      
Pasal 15. PEKERJAAN PLAFOND HPL                                       
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
  Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Plafond HPL , termasuk pemasangan rangka besi
  hollow hitam 40 x 40 mm yang digantung pada rangka atap sesuai yang disebutkan / ditunjukkan
  dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                
2. Persyaratan Bahan                                                  
  a. Rangka :                                                         
     Rangka menggunakan besi hollow hitam 40 x 40 mm dan di sekrup pada rangka atap.
                                                                      
  b. Penutup :                                                        
     Digunakan teakwood, tebal = 10 mm dua lapis dan HPL taco motif kayu warna di sesuaikan
     dengan persetujuan disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan
     Pengawas.                                                        
3. Pelaksanaan                                                        
                                                                      
 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
 cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa
 untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya
 adalah :                                                             
       1. Pekerjaan Instalasi pada plafond                            
       2. Penentuan lokasi dinding HPL sangat berpengaruh pada hasil pekerjaan
       3. Modul rangka horizontal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
                                                                      
       4. Setelah plafond sudah dipastikan bersih maka Langkah selanjutnya pemasangan rangka
          teakwood. Dalam memsang rangka teakwood sebagai perekat menggunakan lem dan
          untuk menghasilkan kekuatan bisa dibantu dengan memasang baut/sekrup deangan
          jarak sesuai dengan kebutuhan                               
       5. Setelah rangka Teakwood terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan siku,
          selanjutnya memasang HPL sebagai finishing dengan menggunakan lem sebegai
          perekat sesuai dengan motif serat kayu yang direncakan dan di setujui oleh direksi
          teknis                                                      
                                                                      
       6. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang dinding HPL, dilakukan dengan
          menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 16. PEKERJAAN ATAP                                              
                                                                      
1. Penutup Atap                                                       
  a. Lingkup Pekerjaan                                                
     - Pengadaan, pemasangan dan penyetelan penutup atap kantor dan pemasangan Serat Anti
       Bocor Polyester Mesh pada plat talang beton eksisting.         
     - Pengadaan, pemasangan atap zincalume atau bahan lain sesuai gambar rencana.
     - Pengadaan, pemasangan bubungan atap                            
  b. Bahan/Material                                                   
                                                                      
     - Penutup atap menggunakan zincalume yaitu pencampuran 55% Aluminium,43,5% Zinc dan
       1,5% Silicon coating dengan ketebalan 0.4 mm.                  
     - Bubungan atap menggunakan bahan sejenis dengan penutup atap    
     - Warna bahan ditentukan kemudian oleh direksi/pengawas di lapangan.
     - Serat Anti Bocor Polyester Mesh                                
  c. Pelaksanaan                                                      
     - Atap galvalume dipasang dengan gunaan baut pancing atau heksagon head 12 x45
     - Masing-masing baut harus ada karetnya untuk mencegah kebocoran akibat rembesan/
       tampias air hujan.                                             
                                                                      
     - Jarak gording yang sesuai dengan perencanaan atau ukuran atap galvalume-Zincalume yang
       akan dipasang.                                                 
     - Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan
       persetujuan Direksi/Pengawas.                                  
                                                                      
Pasal 17. PEKERJAAN PLAFOND                                           
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan
  penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
                                                                      
2. Material :                                                         
  a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja Ringan/holo
     galvalume atau dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
  b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-
     bidang yang lemah.                                               
  c. Untuk penutup plafond menggunakan PVC dan HPL buatan dalam negeri, tidak cacat dan
     diusahakan warna bahan yang digunakan seragam.                   
3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
  a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-
     ketentuan dalam gambar.                                          
  b. Baja ringan untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan
     ditutup dengan PVC dan HPL, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.
  c. Pada sudut pertemuan antara plafon dan dinding tembok dipasang profil pvc.
  d. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila
     terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan
     Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaiki kembali.      
                                                                      
                                                                      
Pasal 18. PEKERJAAN CAT                                               
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
2. Material :                                                         
                                                                      
  a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, Platone atau yang setara.
  b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Dulux atau yang setara.
  c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.                       
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :                                        
     - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan
       sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-
       bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.         
                                                                      
     - Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas
       paku harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.          
     - Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur,
       kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
     - Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
       ditentukan kemudian.                                           
     - Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
       permukaannya.                                                  
  b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :                                   
                                                                      
     - Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan
       kertas pasir sampai rata dan halus.                            
     - Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata
       dan cukup tebal.                                               
     - Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian dalam,
       sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.       
                                                                      
Pasal 19. PEKERJAAN INSTALASI AIR HUJAN                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                      
  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                               
  a. Sistem Pemipaan Air Hujan : Sistem pemipaan air hujan keseluruh bangunan, yang berada di
     talang atap dsbnya.                                              
  b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersih secara keseluruhan untuk mengetahui sistem itu
     bekerja baik, benar dan aman.                                    
  c. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan
     baik, benar, aman walaupun dalam gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara
     jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya.               
                                                                      
2. Bahan yang dipakai :                                               
  a. Semua instalasi air bersih menggunakan pipa PVC kualitas baik.   
  b. Pipa PVC yang digunakan untuk air bersih harus menggunakan yang memenuhi Standar
     Industri Indonesia (SII)                                         
3. Pemasangan :                                                       
  a. Pipa PVC penyambungannya dilakukan dengan sambungan (draad) berulir dan lem pipa, dan
     pada bagian ulir jantannya dilapisi dengan seal tape.            
  b. Pemasangan pipa harus dilaksanakan dengan baik dan tertutup, terkecuali apabila menggunakan
                                                                      
     water moer harus dipasang pada tempat yang mudah dicapai dan tidak tertutup oleh dinding
     maupun lantai.                                                   
4. Pengujian :                                                        
  a. Semua instalasi pipa yang terpasang sebelum ditutup harus diuji terlebih dahulu untuk
     menghindari terjadinya kebocoran.                                
  b. Bila dalam pengujian ditemukan adanya kerusakan, kebocoran atau penyumbatan, Kontraktor
     harus segera mengganti/memperbaiki kerusakan tersebut, kemudian dilakukan
     pengujuian/pemeriksaan kembali.                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 20. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :              
  a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk
                                                                      
     pemasangannya                                                    
  b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
     terpasang.                                                       
2. Bahan yang dipakai :                                               
  a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN)
     serta berinitial LMK.                                            
  b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus buatan dalam negeri
     yang telah memenuhi standard PLN.                                
  c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast, sedangkan balon
                                                                      
     pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.           
  d. Penempatan zakering kast harus mengikuti petunjuk dalam gambar, dan zakering kast yang
     dipakai adalah dari bahan ebonit.                                
3. Pemasangan :                                                       
  a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
     1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.             
  b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat
     Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
                                                                      
  c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
                                                                      
  d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5
     mm dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.       
  e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop,
     serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.                      
  f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
     dikerjakan.                                                      
  g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC,
     dan khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus
                                                                      
     dikerjakan sampai mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP
     diameter 1/2".                                                   
                                                                      
Pasal 21. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                      
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan
peratuaran yang berlaku.                                              
                                                                      
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                      
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA
PENGENAL diberlakukan untuk seluruh :                                 
                                                                      
   1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
                                                                      
   2. Tamu dan atau Customer                                          
   3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                      
     Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
   3. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta
     basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.          
   4. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api
     Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN
                                                                      
     BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).                            
   5. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
   6. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
   7. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
   8. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam
     yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.    
   9. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal
     maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam
     kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 22. LAPORAN – LAPORAN                                           
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian"
  yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai  
                                                                      
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
                                                                      
                                                                      
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
     (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
  petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
  sementara untuk diadakan pemeriksaan.                               
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
                                                                      
  dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
  Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.     
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali
  oleh Konsultan Pengawas setiap saat.                                
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
  pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto
  dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
                                                                      
  samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
  lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak
  2 (dua) set.                                                        
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back
  up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
  kelengkapan dalam pengajuan MC.                                     
                                                                      
Pasal 23. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                      
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
  berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis
  kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
  tersebut.                                                           
                                                                      
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas
  dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi
  maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari
  suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.                  
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
  yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
  kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
  metode atau cara berikut ini harus dipakai :                        
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
                                                                      
     yang bersifat sama.                                              
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
     merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
Pasal 24. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
                                                                      
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
  dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
  ditetapkan dalam aanwijzing.                                        
                                                                      
                                                                      
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
  alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
  Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
  mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua
  perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana
  gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
                                                                      
  pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
  Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
  pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.                  
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
  penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
                                                                      
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                           
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
  pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus
  dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
                                                                      
  Pemberi Tugas dalam bentuk CD.                                      
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan
  dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang
  terkait, berwewenang, seperti Depnaker                              
                                                                      
Pasal 25. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
                                                                      
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
  Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan
  dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.             
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
  dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi
                                                                      
  Tugas.                                                              
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
  maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
  pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di
  dalam kontrak.                                                      
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
  cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
                                                                      
  Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
  tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
  masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak
  sesuai dengan Kontrak.                                              
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
                                                                      
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan
  baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan
  perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada
  Pemilik Proyek.                                                     
                                                                      
                                                                      
Pasal 26. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
                                                                      
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam
  Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
  pertama pekerjaan).                                                 
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam
                                                                      
  Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara
  Tambah Kurang.                                                      
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
  pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara
  Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                       
                                                                      
Pasal 27. P E N G A W A S A N                                         
                                                                      
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
  menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
  fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                                
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas
                                                                      
  adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
  sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.   
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya
  yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan
  pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                      
Pasal 28. PEKERJAAN AKHIR                                             
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih
  dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                      
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
  gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi
  harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.                             
                                                                      
                                                                      
Pasal 29. P E N U T U P                                               
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada
  gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan
                                                                      
  dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan
  dengan RKS ini.