Rehabilitasi Taman Air Mancur Dalam Kota Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10293218000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 364,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 363,692,000
Winner (Pemenang): CV Sultan Kanawa Indah
NPWP: 500300223941000
RUP Code: 60162979
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
         REHABILITASI TAMAN AIR MANCUR DALAM KOTA AMBON               
                                                                      
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan
  dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus
                                                                      
  membuat Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang
  sederhana, lantai dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.        
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat
  berkala, tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-
  obatan serta lainnya yang dianggap perlu.                           
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan,
  Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat
                                                                      
  dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.               
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan
  pembongkarannya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor
  Direksi, barak kerja dan gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi milik
  Kontraktor.                                                         
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum
  pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.  
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
  mencantumkan antara lain :                                          
                                                                      
     a. Dinas :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
                                                                      
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
  pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal
                                                                      
  selama 3 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu
  berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
  lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
  dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
  Konsultan Pengawas.                                                 
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah
  dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                        
                                                                      
                                                                      
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama
  jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.                
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
  kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                              
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib
  yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar
  lainnya maka yang berlaku adalah :                                  
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
                                                                      
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
  atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi
  teknis untuk mendapatkan ketegasan.                                 
                                                                      
Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
                                                                      
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja
  (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam
  satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh
  Direksi pekerjaan.                                                  
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu)
  salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.                           
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
  pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
                                                                      
  berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.                            
                                                                      
                                                                      
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
                                                                      
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari
  rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal
  yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                 
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada
  garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
  (Apa bila ada)                                                      
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
  mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai
  minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)               
                                                                      
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti
  pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor
  harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan
  lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban
  Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan
  kewajiban Kontraktor.                                               
                                                                      
                                                                      
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
  pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-
  perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.                
                                                                      
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
  dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.                   
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                   
                                                                      
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
  keadaan site.                                                       
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
  tempat yang tidak mudah terganggu.                                  
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
  persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.                                
                                                                      
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                      
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
  rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
  ukuranukurannya.                                                    
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
  meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
                                                                      
  dilaksanakan.                                                       
                                                                      
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
                                                                      
  bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.              
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
  petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.                                   
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
  dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                   
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
  Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
  penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis. 
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain
                                                                      
  harus setara/setingkat kualitasnya.                                 
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau
  tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
  dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                      
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
  (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
  pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;             
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
  seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
                                                                      
  gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
  direksi/pengawas.                                                   
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku
  resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap
  pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas
  pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan
  yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.               
                                                                      
                                                                      
Pasal 12. AIR MANCUR                                                  
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi Water Fountain 1 (Rotating Fountain), Water Fountain 2,
  Water Fountain 3 (Round Running Ø11m Fountain) Water Fountain 4 ( Running Dry
  Fountain Ø16,5m) dan CONTROLLER.                                    
                                                                      
                                                                      
2. Material :                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 13. PASANGAN BATU KALI                                          
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk tempat duduk,
  pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah
  pasangan pondasi harus diberi urugan pasir dan batu kosong.         
2. Material :                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                             4        
    N                                                                 
     1                                                                
     2                                                                
     1                                                                
     1                                                                
     2                                                                
     1                                                                
     2                                                                
     1                                                                
     2                                                                
     3                                                                
     4                                                                
     o                                                                
        A                                                             
        1                                                             
        2                                                             
        3                                                             
        4                                                             
        B                                                             
        1                                                             
          W                                                           
          W                                                           
          -                                                           
          -                                                           
          S                                                           
          W                                                           
          -                                                           
          S                                                           
          W                                                           
          -                                                           
          -                                                           
          S                                                           
          W                                                           
          -                                                           
          -                                                           
          S                                                           
          C                                                           
          E                                                           
          F                                                           
          M                                                           
          m                                                           
          t                                                           
          m                                                           
           A                                                          
           a                                                          
           F                                                          
           U                                                          
           U                                                          
           a                                                          
           U                                                          
           U                                                          
           a                                                          
           D                                                          
           U                                                          
           U                                                          
           a                                                          
           D                                                          
           U                                                          
           U                                                          
           O                                                          
           le                                                         
           o                                                          
           C                                                          
           c                                                          
          im                                                          
           c                                                          
                    It e m P e k e r ja a n                           
           T E R F E A T U R E S Y S T E M P A T T IM U R A           
           t e r F o u n t a in 1 ( R o t a t in g F o u n t a in )   
           o u n t a in p u m p s y s t e m s u b m e r g e d         
           n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r     
           B T O T A L W a t e r F o u n t a in 1 ( R o t a t in g F o u n t a in )
           t e r F o u n t a in 2                                     
           n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r     
           B T O T A L W a t e r F o u n t a in 2 ( P y r a m id F o u n t a in 4 X )
           t e r F o u n t a in 3 ( R o u n d R u n n in g Ø 1 1 m F o u n t a in )
           A N Z F o u n t a in P u m p D M X - F P 8 0 W             
           n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r     
           B T O T A L W a t e r F o u n t a in 3 ( R o u n d R u n n in g Ø 1 1 m
           t e r F o u n t a in 4 ( R u n n in g D r y F o u n t a in Ø 1 6 , 5 m )
           A N Z F o u n t a in P u m p D M X - F P 8 0 W             
           n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r C e n t e r H o le D r y f o
           B T O T A L W a t e r F o u n t a in 4 ( R u n n in g D r y F o u n t a in
           N T R O L L E R                                            
           c t r ic a l C o n t r o l                                 
           u n t a in e q u ip m e n t c o n t r o l c a b in e t     
           B 3 P                                                      
           b                                                          
           e r                                                        
           b t im e r                                                 
                                  F                                   
                                 u n                                  
                                  Ø                                   
                                  o u                                 
                                  t a                                 
                                  1                                   
                                   n                                  
                                   in                                 
                                   6 ,                                
                                    t                                 
                                    5                                 
                                    a                                 
                                    m                                 
                                     in                               
                                     )                                
                                     )                                
                                      2                               
                                      d                               
                                      2                               
                                      e                               
                                       0                              
                                       s                              
                                        0 , 7                         
                                        / 3 8 0                       
                                       ig n e                         
                                         5                            
                                         s                            
                                         s                            
                                         s                            
                                         s                            
                                         V                            
                                         d                            
                                          k w ,                       
                                          t a in                      
                                          t a in                      
                                          t a in                      
                                          t a in                      
                                          ± 5                         
                                          a n d                       
                                            S p e                     
                                           1 p h a s                  
                                           le s s s                   
                                           le s s s                   
                                            2 4 V                     
                                           le s s s                   
                                            2 4 V                     
                                           le s s s                   
                                           % 5 0                      
                                            m a d                     
                                              s if ik a s             
                                              e , 2 2 0               
                                              t e e l 2 4             
                                              t e e l 2 4             
                                              / 8 0 W                 
                                              t e e l 2 4             
                                              / 8 0 W                 
                                              t e e l 2 4             
                                              H z . , s               
                                              e .                     
                                                i                     
                                                v                     
                                                V                     
                                                V                     
                                                V                     
                                                V                     
                                                 p                    
                                                 , f le x ib          
                                                 / 9 W                
                                                 / 9 W                
                                                 / 9 W                
                                                 / 1 2 W              
                                                 e c ia lly           
                                                    le P u m p        
                                                        D a y         
                                                         a            
                                                        0 ,2 1 6      
                                                        0 ,2 5 2      
                                                        2 , 4         
                                                        0 , 2 7       
                                                        1 , 9 2       
                                                        0 ,2 8 8      
                                                           S          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           u          
                                                           P          
                                                           P          
                                                           P          
                                                           P          
                                                           a          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           n          
                                                           c          
                                                           c          
                                                           c          
                                                           c          
                                                            t         
                                                            it        
                                                            it        
                                                            it        
                                                            it        
                                                            it        
                                                            it        
                                                            it        
                                                            s         
                                                            s         
                                                            s         
                                                            s         
                                                              Q       
                                                              2       
                                                              2       
                                                              1       
                                                              1       
                                                              1       
                                                              2       
                                                               t y    
                                                              1       
                                                               2      
                                                               8      
                                                               3      
                                                               1      
                                                               4      
                                                              6       
                                                              1       
                                                               4      
                                                              2       
                                                              2       
                                                                  S a 
                                                                  5   
                                                                  2   
                                                                  2   
                                                                  4   
                                                                  2   
                                                                  4   
                                                                  7   
                                                                   t u
                                                                   . 5
                                                                   . 7
                                                                   . 7
                                                                   . 6
                                                                   . 7
                                                                   . 6
                                                                   . 1
                                                                   8  
                                                                   1  
                                                                   7  
                                                                   1  
                                                                    a 
                                                                    5 
                                                                    7 
                                                                    7 
                                                                    7 
                                                                    7 
                                                                    7 
                                                                    3 
                                                                    3 
                                                                    1 
                                                                    2 
                                                                    1 
                                                                    n 
                                                                    1 
                                                                    5 
                                                                    5 
                                                                    9 
                                                                    5 
                                                                    9 
                                                                    8 
                                                                    5 
                                                                    2 
                                                                    1 
                                                                    2 
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     .
                                                                     8
                                                                     9
                                                                     9
                                                                     4
                                                                     9
                                                                     4
                                                                     1
                                                                     9
                                                                     1
                                                                     7
                                                                     1
                                                                     R
                                                                     7
                                                                     3
                                                                     3
                                                                     3
                                                                     3
                                                                     3
                                                                     2
                                                                     5
                                                                     4
                                                                     4
                                                                     4
                                                                      p
                                                                      5
                                                                      8
                                                                      8
                                                                      8
                                                                      8
                                                                      8
                                                                      5
                                                                      4
                                                                      8
                                                                      4
                                                                      8
                                                                        1
                                                                         6
                                                                         6
                                                                         7
                                                                         7
                                                                         6
                                                                         3
                                                                         9
                                                                         6
                                                                         4
                                                                         0
                                                                         5
                                                                         1
                                                                         6
                                                                         7
                                                                         7
                                                                         0
                                                                         0
                                                                         1
                                                                         5
                                                                         2
                                                                         8
                                                                         2
                                                                         1
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          .
                                                                          5
                                                                          0
                                                                          6
                                                                          7
                                                                          7
                                                                          8
                                                                          5
                                                                          3
                                                                          5
                                                                          8
                                                                          3
                                                                          8
                                                                          6
                                                                          4
                                                                          2
                                                                           T
                                                                           5
                                                                           7
                                                                           2
                                                                           2
                                                                           2
                                                                           3
                                                                           3
                                                                           6
                                                                           1
                                                                           2
                                                                           4
                                                                           3
                                                                           9
                                                                           4
                                                                           2
                                                                           O
                                                                           1
                                                                           0
                                                                           2
                                                                           6
                                                                           6
                                                                           2
                                                                           5
                                                                           8
                                                                           2
                                                                           8
                                                                           0
                                                                           5
                                                                           1
                                                                           3
                                                                           4
                                                                            T
                                                                            . 8
                                                                            . 6
                                                                            . 5
                                                                            . 2
                                                                            . 2
                                                                            . 6
                                                                            . 3
                                                                            . 0
                                                                            . 1
                                                                            . 7
                                                                            . 8
                                                                            . 9
                                                                            . 5
                                                                            . 4
                                                                            . 2
                                                                            A
                                                                             7
                                                                             2
                                                                             0
                                                                             5
                                                                             5
                                                                             8
                                                                             1
                                                                             0
                                                                             2
                                                                             5
                                                                             7
                                                                             5
                                                                             4
                                                                             8
                                                                             9
                                                                             L
                                                                             5
                                                                             5
                                                                             0
                                                                             0
                                                                             0
                                                                             8
                                                                             3
                                                                             0
                                                                             5
                                                                             0
                                                                             5
                                                                             4
                                                                             9
                                                                             8
   a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta
      mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.          
   b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.       
   c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
      lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.                             
   d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi
      pekerjaan.                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                      
   a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
      yang ditunjukan dalam gambar.                                   
   b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga
      penuh.                                                          
   c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa
      yang kuat dan integral.                                         
                                                                      
Pasal 14. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
  sebagai berikut:                                                    
  a. Untuk semua plesteran dinding tempat duduk biasa terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
  b. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc : 2 Ps.   
                                                                      
  c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :                                                         
  a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
     kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.             
  b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
     kemasan standard pabrik dan terlindung.                          
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
                                                                      
     disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
  b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan
     rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
  c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                      
                                                                      
Pasal 15. PEKERJAAN LANTAI TEMPAT DUDUK                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai
  tempat duduk dan lantao koral sikat sesuai yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :                                                         
  a. Keramik ukuran 40 x 40 cm dipasang pada lantai tempat duduk.     
  b. Koral Sikat.                                                     
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat
     sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai.          
  b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti
     peil-peil yang ditentukan dalam gambar.                          
                                                                      
  c. Pemasangan ubin pada lantai tempat duduk harus dikerjakan dengan rata dan datar
     serta dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli.              
  d. Pemasangan ubin keramik dipasang diatas adukan Beton Rabat Lantai Mutu f’c = 7,4
     MPa (K 100) setebal 7 cm.                                        
                                                                      
Pasal 16. PEKERJAAN CAT                                               
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi,
  tembok.                                                             
2. Material :                                                         
  a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, Platone atau yang setara.
  b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Dulux atau yang setara.
  c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.                       
                                                                      
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :                                        
     - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran,
       dan sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan
       bagian-bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.  
     - Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-
       lobang bekas paku harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.
     - Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali
                                                                      
       plamur, kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
     - Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan
       listplank akan ditentukan kemudian.                            
     - Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada
       seluruh permukaannya.                                          
  b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :                                   
     - Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas
       dengan kertas pasir sampai rata dan halus.                     
                                                                      
     - Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai
       kelihatan rata dan cukup tebal.                                
     - Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian
       dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
                                                                      
                                                                      
Pasal 17. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                      
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai
dengan peratuaran yang berlaku.                                       
                                                                      
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                      
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan
                                                                      
TANDA PENGENAL diberlakukan untuk seluruh :                           
                                                                      
   1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
   2. Tamu dan atau Customer                                          
   3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                      
     Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
   1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID
     serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.    
   2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam 
     Api Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG
     PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).                   
   3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
                                                                      
   4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
   5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
   6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau
     foam yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
   7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja
     Awal maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah
     Pekerja serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada 
                                                                      
Pasal 18. LAPORAN – LAPORAN                                           
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan
  Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
                                                                      
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar
     negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
     sebagainya);                                                     
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya
                                                                      
  oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan
  dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.                    
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
  Konsultan Pengawas.                                                 
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
  "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti
  kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.                        
                                                                      
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
  sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 %
  dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap
  kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara
  lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan
  diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.               
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
  pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan
                                                                      
  sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.                  
                                                                      
Pasal 19. PERUBAHAN RENCANA                                           
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
  Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
                                                                      
  memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
  Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
  yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.                        
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
  maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
  (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
  penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
  standard material.                                                  
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
                                                                      
  ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
  perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
     pekerjaan yang bersifat sama.                                    
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
     Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
                                                                      
Pasal 20. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
  ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
  penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.                      
                                                                      
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
  dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh
  pemberi tugas.                                                      
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas,
  selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan
  Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai
  dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam
                                                                      
  as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
  Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan
  ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan
  pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan
  maupun penyerahan dibuat Berita Acara.                              
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
  perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
  keadaan force majeure.                                              
                                                                      
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
     pekerjaan;                                                       
                                                                      
                                                                      
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
     Pemberi Tugas.                                                   
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
  sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
  As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
  Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.      
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
                                                                      
  Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
  dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker
                                                                      
Pasal 21. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
                                                                      
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
  Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
  Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
  tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana    
  Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.                          
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
                                                                      
  cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
  disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak
  memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.                      
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
  ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
  segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain
  untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor.                                               
                                                                      
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul
  dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara
  pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.                       
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
                                                                      
  dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
  mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.               
                                                                      
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
                                                                      
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
  dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
  selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).                        
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka
  dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
  termasuk Berita Acara Tambah Kurang.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
  pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
  dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.   
                                                                      
Pasal 23. P E N G A W A S A N                                         
                                                                      
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
  Direksi/Pengawas.                                                   
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
  memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
  pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.     
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
  Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
                                                                      
  diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
  pemeriksaan.                                                        
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka
  segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan
  untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
  Direksi/pengawas.                                                   
                                                                      
Pasal 24. PEKERJAAN AKHIR                                             
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya
  harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.         
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
  kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan
  yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.    
                                                                      
                                                                      
Pasal 25. P E N U T U P                                               
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat
  pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
                                                                      
  Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
  merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.