URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI TAMAN AIR MANCUR DALAM KOTA AMBON
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan
dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus
membuat Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang
sederhana, lantai dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat
berkala, tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-
obatan serta lainnya yang dianggap perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan,
Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat
dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan
pembongkarannya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor
Direksi, barak kerja dan gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi milik
Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum
pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkan antara lain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal
selama 3 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah
dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama
jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib
yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar
lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi
teknis untuk mendapatkan ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja
(jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam
satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh
Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu)
salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari
rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal
yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada
garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.
(Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai
minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti
pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor
harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan
lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban
Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan
kewajiban Kontraktor.
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-
perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
tempat yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain
harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau
tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan
dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
(yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku
resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap
pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan
yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 12. AIR MANCUR
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi Water Fountain 1 (Rotating Fountain), Water Fountain 2,
Water Fountain 3 (Round Running Ø11m Fountain) Water Fountain 4 ( Running Dry
Fountain Ø16,5m) dan CONTROLLER.
2. Material :
Pasal 13. PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk tempat duduk,
pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah
pasangan pondasi harus diberi urugan pasir dan batu kosong.
2. Material :
4
N
1
2
1
1
2
1
2
1
2
3
4
o
A
1
2
3
4
B
1
W
W
-
-
S
W
-
S
W
-
-
S
W
-
-
S
C
E
F
M
m
t
m
A
a
F
U
U
a
U
U
a
D
U
U
a
D
U
U
O
le
o
C
c
im
c
It e m P e k e r ja a n
T E R F E A T U R E S Y S T E M P A T T IM U R A
t e r F o u n t a in 1 ( R o t a t in g F o u n t a in )
o u n t a in p u m p s y s t e m s u b m e r g e d
n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r
B T O T A L W a t e r F o u n t a in 1 ( R o t a t in g F o u n t a in )
t e r F o u n t a in 2
n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r
B T O T A L W a t e r F o u n t a in 2 ( P y r a m id F o u n t a in 4 X )
t e r F o u n t a in 3 ( R o u n d R u n n in g Ø 1 1 m F o u n t a in )
A N Z F o u n t a in P u m p D M X - F P 8 0 W
n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r
B T O T A L W a t e r F o u n t a in 3 ( R o u n d R u n n in g Ø 1 1 m
t e r F o u n t a in 4 ( R u n n in g D r y F o u n t a in Ø 1 6 , 5 m )
A N Z F o u n t a in P u m p D M X - F P 8 0 W
n d e r w a t e r le d lig h t D M X C o n t r o lle r C e n t e r H o le D r y f o
B T O T A L W a t e r F o u n t a in 4 ( R u n n in g D r y F o u n t a in
N T R O L L E R
c t r ic a l C o n t r o l
u n t a in e q u ip m e n t c o n t r o l c a b in e t
B 3 P
b
e r
b t im e r
F
u n
Ø
o u
t a
1
n
in
6 ,
t
5
a
m
in
)
)
2
d
2
e
0
s
0 , 7
/ 3 8 0
ig n e
5
s
s
s
s
V
d
k w ,
t a in
t a in
t a in
t a in
± 5
a n d
S p e
1 p h a s
le s s s
le s s s
2 4 V
le s s s
2 4 V
le s s s
% 5 0
m a d
s if ik a s
e , 2 2 0
t e e l 2 4
t e e l 2 4
/ 8 0 W
t e e l 2 4
/ 8 0 W
t e e l 2 4
H z . , s
e .
i
v
V
V
V
V
p
, f le x ib
/ 9 W
/ 9 W
/ 9 W
/ 1 2 W
e c ia lly
le P u m p
D a y
a
0 ,2 1 6
0 ,2 5 2
2 , 4
0 , 2 7
1 , 9 2
0 ,2 8 8
S
u
u
u
u
u
u
u
P
P
P
P
a
n
n
n
n
n
n
n
c
c
c
c
t
it
it
it
it
it
it
it
s
s
s
s
Q
2
2
1
1
1
2
t y
1
2
8
3
1
4
6
1
4
2
2
S a
5
2
2
4
2
4
7
t u
. 5
. 7
. 7
. 6
. 7
. 6
. 1
8
1
7
1
a
5
7
7
7
7
7
3
3
1
2
1
n
1
5
5
9
5
9
8
5
2
1
2
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
8
9
9
4
9
4
1
9
1
7
1
R
7
3
3
3
3
3
2
5
4
4
4
p
5
8
8
8
8
8
5
4
8
4
8
1
6
6
7
7
6
3
9
6
4
0
5
1
6
7
7
0
0
1
5
2
8
2
1
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
5
0
6
7
7
8
5
3
5
8
3
8
6
4
2
T
5
7
2
2
2
3
3
6
1
2
4
3
9
4
2
O
1
0
2
6
6
2
5
8
2
8
0
5
1
3
4
T
. 8
. 6
. 5
. 2
. 2
. 6
. 3
. 0
. 1
. 7
. 8
. 9
. 5
. 4
. 2
A
7
2
0
5
5
8
1
0
2
5
7
5
4
8
9
L
5
5
0
0
0
8
3
0
5
0
5
4
9
8
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta
mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.
b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 5 pasir.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi
pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga
penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa
yang kuat dan integral.
Pasal 14. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding tempat duduk biasa terdiri dari 1 Pc : 5 Ps.
b. Plesteran kedap air (transram) menggunakan adukan 1 Pc : 2 Ps.
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan
rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
Pasal 15. PEKERJAAN LANTAI TEMPAT DUDUK
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai
tempat duduk dan lantao koral sikat sesuai yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
a. Keramik ukuran 40 x 40 cm dipasang pada lantai tempat duduk.
b. Koral Sikat.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat
sehingga tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai.
b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti
peil-peil yang ditentukan dalam gambar.
c. Pemasangan ubin pada lantai tempat duduk harus dikerjakan dengan rata dan datar
serta dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli.
d. Pemasangan ubin keramik dipasang diatas adukan Beton Rabat Lantai Mutu f’c = 7,4
MPa (K 100) setebal 7 cm.
Pasal 16. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi,
tembok.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, Platone atau yang setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Dulux atau yang setara.
c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran,
dan sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan
bagian-bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.
- Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-
lobang bekas paku harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.
- Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali
plamur, kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
- Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan
listplank akan ditentukan kemudian.
- Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada
seluruh permukaannya.
b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :
- Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas
dengan kertas pasir sampai rata dan halus.
- Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai
kelihatan rata dan cukup tebal.
- Cat tembok yang digunakan adalah warna putih untuk plafond dan tembok bagian
dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
Pasal 17. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai
dengan peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan
TANDA PENGENAL diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID
serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG
PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau
foam yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja
Awal maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah
Pekerja serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada
Pasal 18. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan
Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar
negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan
dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti
kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat
sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 %
dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap
kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara
lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan
sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 19. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 20. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh
pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas,
selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan
Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam
as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan
ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan
pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan
maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker
Pasal 21. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain
untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul
dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Pasal 22. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 23. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka
segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan
untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Direksi/pengawas.
Pasal 24. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya
harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan
yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 25. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat
pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 September 2025 | Belanja Modal Pembangunan Dan Rehabilitasi Rs ( Rehabilitasi Bangunan/Gedung Ruangan Paru Sesuai Kris) Rs Rsud Dr. M. Haulussy | Provinsi Maluku | Rp 1,230,600,000 |
| 3 October 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabot Pada Slb Negeri Marloso | Provinsi Maluku | Rp 600,000,000 |
| 27 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabot Smp Negeri 1 Kormomolin (Dak) | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 597,000,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabot Smp Kristen Saumlaki (Dak) | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 380,000,000 |
| 14 August 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri Hukurila | Kota Ambon | Rp 262,080,000 |
| 7 June 2024 | Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah (Pembangunan Ruang Lab Komputer Sd Negeri 93 Ambon) | Kota Ambon | Rp 251,572,000 |