CV. Jasa Intan Mandiri
ENGINEERING & MANAGEMENT CONSULTANT
Jalan Dr. Kayadoe No. 42 - Ambon 97116, Telp: 0911.353185, Fax. : 0911.353185
URAIAN SINGKAT
PEKER JAAN
URAIAN SINGKAT P EKERJA AN
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang meliputi pekerjaan Talud Penahan Tanah, dapat dilihat pada gambar-
gambar Lay out.
1.2. Ruang Lingkup Pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi pekerjaan persiapan ( pengukuran, meng-angkut,
mendatangkan dan mengadakan bahan-bahan yang diperlukan, meng-adakan tenaga kerja ),
pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan melaksanakan pekerjaan sampai selesai.
1.3. Jalan Masuk
Jalan masuk ke dan melalui wilayah kegiatan dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang
ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan lokasi kegiatan dan tetap
berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan
penggunaan alat angkutan umum.
1.4. Gambar-gambar
1. Gambar-gambar Pekerjaan Tetap
(a) Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan haruslah gambar-gambar yang sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar rencana yang ada.
(b) Gambar-gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja
Tim Pelaksana harus menggunakan gambar-gambar tersebut sebagai dasar untuk
mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar pelaksanaan itu dibuat lebih
detail untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambar-gambar yang sebenarnya terbangun / terpasang ( as-built drawing )
Selama masa pelaksanaan, Tim Pelaksana harus menyiapkan dan menyimpan satu set
gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. dan sejauh gambar
tersebut sudah dilaksanakan dengan benar hendaknya dicap “sudah dilaksanakan”.
1.5. Standar.
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar
Normalisasi Indonesia ( SNI ).
Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standar Indonesia, maka dapat dipakai Standar
lain yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
1.6. Bahan dan Perlengkapan
1. Umum
Tim Pelaksana wajib menyusun rencana penyediaan bahan dan perlengkapan konstruksi
yang diperlukan dalam pelaksanaan sesuai dengan standar dalam jumlah yang cukup.
2. Bahan Pengganti
Apabila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran maka dapat digunakan bahan pengganti,
yang dalam hal ini Tim Pelaksana wajib mendatangkan bahan pengganti yang ditentukan
tersebut.
3. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dimana Tim Pelaksana wajib memberikan penjelasan yang menyangkut
perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.
1.7. Survey dan Pengukuran Pekerjaan
1. Bench Marks
Untuk survey dan pengukuran pekerjaan dipakai Bench Mark atau titik tetap dan titik
ketinggian sesuai ketentuan yang berlaku dan disetujui dalam peta G data Bench Mark.
Bench Mark lain dan titik referensi yang terlihat pada Gambar diberikan kepada Tim
Pelaksana sebagai referensi.
2. Permukaan Tanah Asli untuk Tujuan Pengukuran
Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap benar sesuai dengan Rencana Kerja
Tim Pelaksana. Sebelum memulai pekerjaan tanah, Tim Pelaksana wajib mengukur dan
mengambil ketinggian lokasi pekerjaan, dengan menggunakan Bench Mark atau titik
referensi yang ada.
3. Peralatan untuk Pengukuran
Tim Pelaksana harus menyediakan dan memelihara peralatan pengukuran. Alat dan
perlengkapan itu harus baik dan wajib diganti jika hilang atau rusak.
1.8. Pekerjaan Sementara.
1. Umum
Tim Pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan
dan semua pekerjaan sementara dengan sebaik-baiknya.
2. Lapangan Kerja
Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sudah bebas dari
biaya pembebasan tanah. Tim Pelaksana sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan
sementara pada lokasi yang sesuai gambar.
3. Kantor sementara di lapangan
Tim Pelaksana tidak dilarang menyediakan dan memelihara kantor sementara di lapangan
yang dilengkapi alat-alat sekurang-kurangnya 20 m2 serta satu toilet dan kamar mandi
bilamana diperlukan.
4. Pekerjaan Pengeringan selama Pelaksanaan
Pengeringan air harus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan saluran, drainase dan
bangunan. Tim Pelaksana harus memasang, memelihara semua pipa dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pengeringan air agar lokasi pekerjaan bebas dari air sehingga
pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat. Kisdam, semua
tanggul atau pengeringan air sementara harus segera dibongkar atau diratakan sehingga
kelihatan baik dan tidak mengganggu kelancaran aliran air setelah pekerjaan perbaikan
bangunan dan saluran selesai. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pengeringan
diperlukan pompa, Tim Pelaksana harus menyediakannya.
5. Pengalihan sementara dari Saluran Drainase yang ada
Tim Pelaksana tidak diperbolehkan mengganggu saluran drainase yang ada selama
pelaksanaan pekerjaan. Tim Pelaksana wajib mengerjakan pekerjaan pengalihan
sementara pada saluran drainase yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran
serta bangunan yang terkait.
1.9. Keamanan dan Keselamatan Kerja.
1. Umum
Semua keamanan dan keselamatan kerja yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan,
di antaranya pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin,
pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, boleh dilaksanakan dan
dijaga oleh Tim Pelaksana.
2. Sistem Pengawasan Keamanan
Tim Pelaksana dapat mengatur sistim pengawasan keamanan serta organisasinya. Sistim
pengawasan keamanan diatur sesuai dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup
guna menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang
bersangkutan. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai hukum /
peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Peraturan Kesehatan
Tim Pelaksana wajib mengusahakan kawasan kerja dalam keadaan bersih dan sehat serta
melengkapi / memelihara kemudahan dalam penggunaan tenaga yang akan dipekerjakan
di suatu tempat.
4. Pencegahan Kebakaran
Tim Pelaksana harus melakukan pencegahan terhadap kebakaran pada atau sekitar
lapangan kerja dan harus menyediakan peralatan secukupnya.
1.10. Dokumentasi dan Foto
Tim Pelaksana harus menyerahkan foto untuk laporan progress pekerjaan.
Minimum tiga gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan keadaan
sebelum mulai pekerjaan, keadaan dalam tahap konstruksi dan keadaan telah selesai.
Foto-foto pada tiap lokasi harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam ketiga-
tiganya keadaan tersebut diatas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda
dari lokasi tersebut.
TENAGA TERAMPIL DAN
PENDKUNG
2.1. Personil
Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
SERTIFIKAT
PENGALAMAN
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH KOMPETENSI
KERJA
KERJA (SSK)
Pelaksana
1. Pelaksana S-1 1 2 Tahun Bendungan
(Level 5)
Petugas
Keselamatan Sertifikat K3
2. SMA 1 0 Tahun
Konstruksi Konstruksi
(K3)
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman
kerja atau refrensi kerja, dari pengguna Jasa.
2.2. Persyaratan Teknis
1. Surat Penawaran
2. Daftar Kuantitas Harga
3. Daftar Personil dan Lampirannya
2.3. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S1 001)
yang masih berlaku, yang masih berlaku,
3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),
4. NIB yang masih berlaku;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan 2024);
6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
PEKERJAAN TANAH
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
3.1. Pembersihan
1. Semua kawasan di sekitar jalur yang dipandang perlu, wajib dibersihkan dari segala
pohon-pohon, semak-semak sampah dan bahan lain yang mengganggu dan bahan-
bahan itu harus dibuang.
2. Tim Pelaksana wajib membongkar akar-akar, kemudian menimbun lobang dan
memadatkannya.
3. Tim Pelaksana dihimbau untuk memulai pembersihan jauh sebelum pekerjaan
pembangunan dimulai.
3.2. Stripping ( Pengupasan )
Sebelum penggalian borrow pit dimulai, disarankan untuk terlebih dulu membersih-kan dan
mengupas seperlunya daerah untuk timbunan.
II. PEKERJAAN GALIAN TANAH
3.3. Galian pada Pondasi Bangunan
1. Tim Pelaksana wajib menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan.
Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air.
2. Tim Pelaksana wajib menjamin adanya peralatan di lapangan yang standby setiap waktu
dan cukup guna menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air.
3.4. Bahan Hasil Galian
1. Diharapkan bahwa semua bahan hasil galian cocok dipakai untuk pembuatan talud,
bahan timbunan yang akan digunakan tersebut harus dipadatkan dan diusahakan agar
kadar airnya mencukupi dengan cara menyiram atau cara-cara lain yang cocok.
2. Dalam hal tanah yang baik dari hasil galian tidak mencukupi untuk pembuatan talud,
maka tambahan tanah dapat diambilkan dari daerah pengambilan yang lain.
3. Bahan hasil galian yang mengandung tonggak-tonggak, akar-akar, dan bahan-bahan lain
yang mengganggu dan bahan galian yang tidak diperlukan untuk penimbunan kembali,
penanggulan serta bangunan lain harus dibuang di lokasi pembuangan.
3.5. Borrow Area ( daerah asal bahan )
1. Bahan timbunan yang diperlukan dapat diambilkan dari borrow area yang sudah
disepakati dan telah teruji kecocokan bahannya.
2. Sebelum penggalian dilaksanakan, permukaan tanah harus dikupas dari tanaman-
tanaman termasuk akar-akarnya. Permukaan tanah harus dikupas sampai kedalaman
0,15 m, untuk sementara tanah kupasan ditimbun dan ditempatkan disekitar borrow
area.
3. Setelah selesai penggalian, Tim Pelaksana wajib meninggalkan daerah tersebut dalam
keadaan rapi, termasuk semua pekerjaan tanah yang diperlukan untuk mencegah
penggenangan air didaerah tersebut. Apabila borrow area terletak pada sawah atau
tanah tegalan, tanah yang dipakai untuk timbunan tidak boleh melebihi kedalaman 0,5 m
dan setelah semua penggalian selesai, daerah tersebut bisa dipakai kembali untuk
pertanian, termasuk hal-hal yang menyangkut pengairan dan drainase dari daerah
tersebut.
4. Tim Pelaksana wajib menggali, memuat, mengangkut, membuang, mem-bentuk dan
memadatkan bahan-bahan timbunan tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum
dalam gambar.
3.6. Penggalian Talud dan Pembuangannya
1. Penggalian saluran harus sesuai dengan dimensi yang ada pada gambar.
2. Tanah galian dari Talud, baik saluran sekunder, pembuang dan saluran jalan harus
ditempatkan disepanjang talud atau jika terdapat kelebihan galian, harus diletakan di
talud lain yang memerlukan tambahan timbunan.
3. Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan tanah harus dibuang di lokasi
pembuangan yang terpisah, di luar pekerjaan tanah.
PASANGAN
BATU
I. UMUM
1.1 Adukan ( Campuran )
Batu yang dipakai pada pekerjaan ini, seperti pasangan batu kali atau batu gunung
disarankan merupakan batu yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen, bersih dari
campuran besi, noda-noda, lubang pasir, cacat atau ketidak-sempurnaan lainnya.
1.2 Adukan ( Campuran )
1. Adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari P.C dan pasir dengan perbandingan isi 1 PC
: 4 Pasir.
2. Semen harus memenuhi persyaratan dari standar Indonesia N.I. 20.
3. Air yang dipakai untuk membuat adukan harus air yang baik yang memenuhi pasal 3.03.
4. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga
jumlah/volum dari setiap bahan adukan bisa ditentukan secara tepat.
5. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan sedangkan adukan yang tidak dipakai
selama lebih dari 30 menit harus diolah kembali bila hendak dipergunakan lagi.
1.3 Saringan Pasir
Saringan pasir pada umumnya sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia untuk
bahan batuan halus, tetapi harus merupakan pasir kasar dan mudah dilalui air.
1.4 Penyimpanan Bahan
Semen dan pasir untuk adukan wajib disimpan seperti yang disyaratkan pada Pasal
3.3.2. di dalam kotak, di atas beton atau lembaran logam atau lantai kayu untuk mencegah
tergenang dari air, dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup yang tahan air.
1.5 Penyelesaian Sambungan
Sambungan yang kelihatan harus disiar rata dan halus dengan adukan 1 PC : 2 Pasir pada
waktu pekerjaan sedang berlangsung, untuk menjaga agar keseragaman warna lebih
terjamin, dan sambungan yang tidak kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
II. PASANGAN BATU KALI
2.2 Ukuran Batu
1. Pasangan batu sebaiknya dari batu yang dipecah dengan palu, sehingga kalau dipasang
bisa saling menutup.
2. Setiap batu disarankan berukuran antara Ø 10 cm - Ø 20 cm atau kira-kira ⅔ dari tebal
pasangan batu kali. Batu yang lebih kecil ukurannya dapat dipakai sebagai bahan pengisi
pasangan.
2.3 Alas dan Sambungan
1. Sebelum dipakai batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu dan
diletakkan dengan alas tegak lurus pada arah tegangan pokok.
Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat dengan adukan pada
waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak
ada batu berimpit satu sama lain.
2. Pasak sebaiknya jangan disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
2.4 Pipa Peresapan
Tembok-tembok penahan, pasangan miring dan tembok-tembok kepala harus dilengkapi
dengan suling-suling. Suling-suling dibuat dari pipa PVC dengan diameter 2 inci dan paling
tidak satu buah untuk setiap 2 m2 permukaan.
Setiap ujung pemasukan dari suling-suling harus dilengkapi dengan saringan. Saringan ini
bisa terbuat dari kerikil dan pasir serta pada bagian terluar ditutup dengan ijuk.
2.5 Perlindungan Perawatan
Dalam cuaca yang tidak menguntungkan Tim Pelaksana harus melindungi dan merawat
pekerjaan pasangan batu yang telah selesai sama seperti yang ditentukan untuk merawat
beton. Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada saat hujan deras atau hujan yang
cukup lama yang bisa mengakibatkan adukan larut. Adukan yang larut karena hujan harus
dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan dilanjutkan. Pekerja tidak dibolehkan
berdiri diatas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
2.6 Urugan Kembali dan Urugan di belakang pasangan batu
Sebelum mengurug kembali pada bagian muka pasangan yang tidak kelihatan, pasangan
batu tersebut harus dilapis kasar dengan adukan, 1 semen : 4 pasir setebal 20 mm. Bahan
urugan sebaiknya terdiri atas pasir yang kasar dan mudah dilalui air.
III. PLESTERAN
Pekerjaan Plesteran
Permukaan Pasangan dan sisi miring pasangan atau sesuai gambar rencana dari pasangan
batu kali yang yang baru Wajib diplester dengan adukan 1 Pc : 4 Ps. Adukan untuk pekerjaan
plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan campuran. Pekerjaan plesteran
dikerjakan secara 2 lapis sampai ketebalan 15 mm. Sebelum diplester, bidang dasar harus
dibuat kasar dan bersih / disiram air. Pekerjaan plesteran harus rata, lurus, rapi dan
halus.Setelah pekerjaan plesteran cukup kering, kemudian harus dipelihara dengan
siraman air secara rutin.
PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana ( as build drawings ).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengena khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini
harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari
Direksi Pengawas.
Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 3 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Dokumen-dokumen Resmi ( seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain ).
3. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
4. Surat Pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 January 2016 | Pembangunan Psd Permukiman Potensial Minapolitan Kws. Talaga Kodok | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,250,000,000 |
| 3 May 2019 | Har Praslat Rindam Xvi/Ptm Lap Hr | Kementerian Pertahanan | Rp 1,300,000,000 |
| 26 August 2016 | Pembangunan Infrastrukr Pisew Kec. Amahai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000 |
| 12 February 2018 | Konstruksi Koramil 1508-04/Malifut Kodam Xvi/Ptm | Kementerian Pertahanan | Rp 984,285,000 |
| 3 September 2012 | Pembuatan Pagar Untuk Tanah Di Passo Kampus Politeknik Kesehatan Maluku | Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan | Rp 868,186,349 |
| 2 April 2023 | Pembangunan Jalan Marloso - Sanleko (Lapen) | Kab. Buru | Rp 820,000,000 |
| 25 April 2018 | Har Gedung Perwakilan Kodam Xvi/Ptm | Kementerian Pertahanan | Rp 805,950,000 |
| 20 July 2018 | Kab. Sbb ; Pembangunan Air Bersih Desa Kelang Assaude Kec. Manipa | Provinsi Maluku | Rp 722,800,000 |
| 21 August 2025 | Rehabilitasi Masjid Nandatu Negeri Kailolo | Provinsi Maluku | Rp 700,000,000 |
| 30 April 2014 | Rehabilitasi Gedung Rektorat Universitas Muhammadiah | Rp 671,086,000 |