Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel. Batu Meja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10295090000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 233,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 233,316,000
Winner (Pemenang): CV Intim Bangunan
NPWP: 020980751941000
RUP Code: 60109354
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
CV. Jasa Intan Mandiri                                          
         ENGINEERING & MANAGEMENT CONSULTANT                             
         Jalan Dr. Kayadoe No. 42 - Ambon 97116, Telp: 0911.353185, Fax. : 0911.353185
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN            SINGKAT                          
                                                                         
                            PEKER         JAAN                           
                 URAIAN  SINGKAT P EKERJA AN                             
                                                                         
                                                                         
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                         
  1.1. Lokasi Pekerjaan                                                  
     Lokasi pekerjaan yang meliputi pekerjaan Talud Penahan Tanah, dapat dilihat pada gambar-
                                                                         
     gambar Lay out.                                                     
                                                                         
  1.2. Ruang Lingkup Pekerjaan.                                          
     Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi pekerjaan persiapan ( pengukuran, meng-angkut,
     mendatangkan dan mengadakan bahan-bahan yang diperlukan, meng-adakan tenaga kerja ),
                                                                         
     pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan melaksanakan pekerjaan sampai selesai.
                                                                         
  1.3. Jalan Masuk                                                       
     Jalan masuk ke dan melalui wilayah kegiatan dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang
     ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan lokasi kegiatan dan tetap
                                                                         
     berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan
     penggunaan alat angkutan umum.                                      
                                                                         
  1.4. Gambar-gambar                                                     
                                                                         
     1. Gambar-gambar Pekerjaan Tetap                                    
      (a) Umum                                                           
         Semua gambar-gambar yang disiapkan haruslah gambar-gambar yang sesuai dengan
         yang tercantum dalam gambar rencana yang ada.                   
      (b) Gambar-gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja                       
                                                                         
         Tim Pelaksana harus menggunakan gambar-gambar tersebut sebagai dasar untuk
         mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar pelaksanaan itu dibuat lebih
         detail untuk pelaksanaan pekerjaan.                             
     2. Gambar-gambar yang sebenarnya terbangun / terpasang ( as-built drawing )
      Selama masa pelaksanaan, Tim Pelaksana harus menyiapkan dan menyimpan satu set
                                                                         
      gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. dan sejauh gambar
      tersebut sudah dilaksanakan dengan benar hendaknya dicap “sudah dilaksanakan”.
                                                                         
  1.5. Standar.                                                          
     Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar
                                                                         
     Normalisasi Indonesia ( SNI ).                                      
     Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standar Indonesia, maka dapat dipakai Standar
     lain yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).          
                                                                         
                                                                         
  1.6. Bahan dan Perlengkapan                                            
     1. Umum                                                             
      Tim Pelaksana wajib menyusun rencana penyediaan bahan dan perlengkapan konstruksi
      yang diperlukan dalam pelaksanaan sesuai dengan standar dalam jumlah yang cukup.
     2. Bahan Pengganti                                                  
      Apabila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran maka dapat digunakan bahan pengganti,
      yang dalam hal ini Tim Pelaksana wajib mendatangkan bahan pengganti yang ditentukan
      tersebut.                                                          
                                                                         
     3. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan                               
      Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
      Rencana Kerja dimana Tim Pelaksana wajib memberikan penjelasan yang menyangkut
      perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.                  
                                                                         
                                                                         
  1.7. Survey dan Pengukuran Pekerjaan                                   
     1. Bench Marks                                                      
      Untuk survey dan pengukuran pekerjaan dipakai Bench Mark atau titik tetap dan titik
      ketinggian sesuai ketentuan yang berlaku dan disetujui dalam peta G data Bench Mark.
      Bench Mark lain dan titik referensi yang terlihat pada Gambar diberikan kepada Tim
                                                                         
      Pelaksana sebagai referensi.                                       
     2. Permukaan Tanah Asli untuk Tujuan Pengukuran                     
      Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap benar sesuai dengan Rencana Kerja
      Tim Pelaksana. Sebelum memulai pekerjaan tanah, Tim Pelaksana wajib mengukur dan
      mengambil ketinggian lokasi pekerjaan, dengan menggunakan Bench Mark atau titik
                                                                         
      referensi yang ada.                                                
     3. Peralatan untuk Pengukuran                                       
      Tim Pelaksana harus menyediakan dan memelihara peralatan pengukuran. Alat dan
      perlengkapan itu harus baik dan wajib diganti jika hilang atau rusak.
                                                                         
                                                                         
  1.8. Pekerjaan Sementara.                                              
     1. Umum                                                             
      Tim Pelaksana wajib bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan
      dan semua pekerjaan sementara dengan sebaik-baiknya.               
                                                                         
     2. Lapangan Kerja                                                   
      Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sudah bebas dari
      biaya pembebasan tanah. Tim Pelaksana sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan
      sementara pada lokasi yang sesuai gambar.                          
     3. Kantor sementara di lapangan                                     
                                                                         
      Tim Pelaksana tidak dilarang menyediakan dan memelihara kantor sementara di lapangan
      yang dilengkapi alat-alat sekurang-kurangnya 20 m2 serta satu toilet dan kamar mandi
      bilamana diperlukan.                                               
     4. Pekerjaan Pengeringan selama Pelaksanaan                         
      Pengeringan air harus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan saluran, drainase dan
                                                                         
      bangunan. Tim Pelaksana harus memasang, memelihara semua pipa dan peralatan lain
      yang diperlukan untuk pengeringan air agar lokasi pekerjaan bebas dari air sehingga
      pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat. Kisdam, semua
      tanggul atau pengeringan air sementara harus segera dibongkar atau diratakan sehingga
      kelihatan baik dan tidak mengganggu kelancaran aliran air setelah pekerjaan perbaikan
                                                                         
      bangunan dan saluran selesai. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pengeringan
      diperlukan pompa, Tim Pelaksana harus menyediakannya.              
     5. Pengalihan sementara dari Saluran Drainase yang ada              
      Tim Pelaksana tidak diperbolehkan mengganggu saluran drainase yang ada selama
      pelaksanaan pekerjaan. Tim Pelaksana wajib mengerjakan pekerjaan pengalihan
      sementara pada saluran drainase yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran
      serta bangunan yang terkait.                                       
                                                                         
                                                                         
  1.9. Keamanan dan Keselamatan Kerja.                                   
     1. Umum                                                             
      Semua keamanan dan keselamatan kerja yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan,
                                                                         
      di antaranya pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin,
      pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, boleh dilaksanakan dan
      dijaga oleh Tim Pelaksana.                                         
     2. Sistem Pengawasan Keamanan                                       
      Tim Pelaksana dapat mengatur sistim pengawasan keamanan serta organisasinya. Sistim
                                                                         
      pengawasan keamanan diatur sesuai dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup
      guna menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang
      bersangkutan. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai hukum /
      peraturan yang berlaku di Indonesia.                               
                                                                         
     3. Peraturan Kesehatan                                              
      Tim Pelaksana wajib mengusahakan kawasan kerja dalam keadaan bersih dan sehat serta
      melengkapi / memelihara kemudahan dalam penggunaan tenaga yang akan dipekerjakan
      di suatu tempat.                                                   
     4. Pencegahan Kebakaran                                             
      Tim Pelaksana harus melakukan pencegahan terhadap kebakaran pada atau sekitar
                                                                         
      lapangan kerja dan harus menyediakan peralatan secukupnya.         
                                                                         
  1.10. Dokumentasi dan Foto                                             
     Tim Pelaksana harus menyerahkan foto untuk laporan progress pekerjaan.
                                                                         
     Minimum tiga gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan keadaan
     sebelum mulai pekerjaan, keadaan dalam tahap konstruksi dan keadaan telah selesai.
     Foto-foto pada tiap lokasi harus diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam ketiga-
     tiganya keadaan tersebut diatas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda
     dari lokasi tersebut.                                               
                       TENAGA TERAMPIL DAN                               
                                                                         
                           PENDKUNG                                      
  2.1. Personil                                                          
                                                                         
     Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
     pelaksanaan pekerjaan :                                             
                                                                         
                                                   SERTIFIKAT            
                                       PENGALAMAN                        
      NO   JABATAN   PENDIDIKAN JUMLAH             KOMPETENSI            
                                         KERJA                           
                                                   KERJA (SSK)           
                                                    Pelaksana            
      1.   Pelaksana    S-1       1      2 Tahun   Bendungan             
                                                    (Level 5)            
            Petugas                                                      
          Keselamatan                              Sertifikat K3         
      2.                SMA       1      0 Tahun                         
           Konstruksi                               Konstruksi           
             (K3)                                                        
     Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman
     kerja atau refrensi kerja, dari pengguna Jasa.                      
                                                                         
  2.2. Persyaratan Teknis                                                
     1. Surat Penawaran                                                  
     2. Daftar Kuantitas Harga                                           
                                                                         
     3. Daftar Personil dan Lampirannya                                  
                                                                         
                                                                         
  2.3. Persyaratan Kualifikasi                                           
     1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),                      
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
       Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (S1 001)
       yang masih berlaku, yang masih berlaku,                           
                                                                         
     3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),     
     4. NIB yang masih berlaku;                                          
                                                                         
     5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
       (SPT Tahunan 2024);                                               
     6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
     7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
       waktu 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi
       pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.        
                         PEKERJAAN TANAH                                 
                                                                         
                                                                         
  I.  PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                              
  3.1. Pembersihan                                                       
     1. Semua kawasan di sekitar jalur yang dipandang perlu, wajib dibersihkan dari segala
       pohon-pohon, semak-semak sampah dan bahan lain yang mengganggu dan bahan-
                                                                         
       bahan itu harus dibuang.                                          
     2. Tim Pelaksana wajib membongkar akar-akar, kemudian menimbun lobang dan
       memadatkannya.                                                    
                                                                         
     3. Tim Pelaksana dihimbau untuk memulai pembersihan jauh sebelum pekerjaan
       pembangunan dimulai.                                              
  3.2. Stripping ( Pengupasan )                                          
     Sebelum penggalian borrow pit dimulai, disarankan untuk terlebih dulu membersih-kan dan
     mengupas seperlunya daerah untuk timbunan.                          
                                                                         
                                                                         
  II. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                             
  3.3. Galian pada Pondasi Bangunan                                      
     1. Tim Pelaksana wajib menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan.
       Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air.
                                                                         
     2. Tim Pelaksana wajib menjamin adanya peralatan di lapangan yang standby setiap waktu
       dan cukup guna menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air.
                                                                         
  3.4. Bahan Hasil Galian                                                
     1. Diharapkan bahwa semua bahan hasil galian cocok dipakai untuk pembuatan talud,
       bahan timbunan yang akan digunakan tersebut harus dipadatkan dan diusahakan agar
                                                                         
       kadar airnya mencukupi dengan cara menyiram atau cara-cara lain yang cocok.
     2. Dalam hal tanah yang baik dari hasil galian tidak mencukupi untuk pembuatan talud,
       maka tambahan tanah dapat diambilkan dari daerah pengambilan yang lain.
     3. Bahan hasil galian yang mengandung tonggak-tonggak, akar-akar, dan bahan-bahan lain
                                                                         
       yang mengganggu dan bahan galian yang tidak diperlukan untuk penimbunan kembali,
       penanggulan serta bangunan lain harus dibuang di lokasi pembuangan.
                                                                         
  3.5. Borrow Area ( daerah asal bahan )                                 
     1. Bahan timbunan yang diperlukan dapat diambilkan dari borrow area yang sudah
                                                                         
       disepakati dan telah teruji kecocokan bahannya.                   
     2. Sebelum penggalian dilaksanakan, permukaan tanah harus dikupas dari tanaman-
       tanaman termasuk akar-akarnya. Permukaan tanah harus dikupas sampai kedalaman
       0,15 m, untuk sementara tanah kupasan ditimbun dan ditempatkan disekitar borrow
       area.                                                             
                                                                         
     3. Setelah selesai penggalian, Tim Pelaksana wajib meninggalkan daerah tersebut dalam
       keadaan rapi, termasuk semua pekerjaan tanah yang diperlukan untuk mencegah
       penggenangan air didaerah tersebut. Apabila borrow area terletak pada sawah atau
       tanah tegalan, tanah yang dipakai untuk timbunan tidak boleh melebihi kedalaman 0,5 m
       dan setelah semua penggalian selesai, daerah tersebut bisa dipakai kembali untuk
                                                                         
       pertanian, termasuk hal-hal yang menyangkut pengairan dan drainase dari daerah
       tersebut.                                                         
     4. Tim Pelaksana wajib menggali, memuat, mengangkut, membuang, mem-bentuk dan
       memadatkan bahan-bahan timbunan tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum
       dalam gambar.                                                     
                                                                         
  3.6. Penggalian Talud dan Pembuangannya                                
                                                                         
     1. Penggalian saluran harus sesuai dengan dimensi yang ada pada gambar.
     2. Tanah galian dari Talud, baik saluran sekunder, pembuang dan saluran jalan harus
       ditempatkan disepanjang talud atau jika terdapat kelebihan galian, harus diletakan di
       talud lain yang memerlukan tambahan timbunan.                     
                                                                         
     3. Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan tanah harus dibuang di lokasi
       pembuangan yang terpisah, di luar pekerjaan tanah.                
                                                                         
                                                                         
                            PASANGAN                                     
                                                                         
                              BATU                                       
                                                                         
  I.  UMUM                                                               
  1.1 Adukan ( Campuran )                                                
     Batu yang dipakai pada pekerjaan ini, seperti pasangan batu kali atau batu gunung
                                                                         
     disarankan merupakan batu yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen, bersih dari
     campuran besi, noda-noda, lubang pasir, cacat atau ketidak-sempurnaan lainnya.
                                                                         
  1.2 Adukan ( Campuran )                                                
                                                                         
     1. Adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari P.C dan pasir dengan perbandingan isi 1 PC
       : 4 Pasir.                                                        
     2. Semen harus memenuhi persyaratan dari standar Indonesia N.I. 20. 
     3. Air yang dipakai untuk membuat adukan harus air yang baik yang memenuhi pasal 3.03.
     4. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga
       jumlah/volum dari setiap bahan adukan bisa ditentukan secara tepat.
                                                                         
     5. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan sedangkan adukan yang tidak dipakai
       selama lebih dari 30 menit harus diolah kembali bila hendak dipergunakan lagi.
                                                                         
  1.3 Saringan Pasir                                                     
     Saringan pasir pada umumnya sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia untuk
                                                                         
     bahan batuan halus, tetapi harus merupakan pasir kasar dan mudah dilalui air.
                                                                         
  1.4 Penyimpanan Bahan                                                  
     Semen dan pasir untuk adukan wajib disimpan seperti yang disyaratkan pada Pasal
     3.3.2. di dalam kotak, di atas beton atau lembaran logam atau lantai kayu untuk mencegah
                                                                         
     tergenang dari air, dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup yang tahan air.
                                                                         
  1.5 Penyelesaian Sambungan                                             
     Sambungan yang kelihatan harus disiar rata dan halus dengan adukan 1 PC : 2 Pasir pada
                                                                         
     waktu pekerjaan sedang berlangsung, untuk menjaga agar keseragaman warna lebih
     terjamin, dan sambungan yang tidak kelihatan harus diisi rata dengan adukan.
  II. PASANGAN BATU KALI                                                 
                                                                         
  2.2 Ukuran Batu                                                        
     1. Pasangan batu sebaiknya dari batu yang dipecah dengan palu, sehingga kalau dipasang
       bisa saling menutup.                                              
     2. Setiap batu disarankan berukuran antara Ø 10 cm - Ø 20 cm atau kira-kira ⅔ dari tebal
       pasangan batu kali. Batu yang lebih kecil ukurannya dapat dipakai sebagai bahan pengisi
                                                                         
       pasangan.                                                         
                                                                         
  2.3 Alas dan Sambungan                                                 
                                                                         
     1. Sebelum dipakai batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu dan
       diletakkan dengan alas tegak lurus pada arah tegangan pokok.      
       Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat dengan adukan pada
       waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak
       ada batu berimpit satu sama lain.                                 
                                                                         
     2. Pasak sebaiknya jangan disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
                                                                         
  2.4 Pipa Peresapan                                                     
     Tembok-tembok penahan, pasangan miring dan tembok-tembok kepala harus dilengkapi
     dengan suling-suling. Suling-suling dibuat dari pipa PVC dengan diameter 2 inci dan paling
     tidak satu buah untuk setiap 2 m2 permukaan.                        
                                                                         
     Setiap ujung pemasukan dari suling-suling harus dilengkapi dengan saringan. Saringan ini
     bisa terbuat dari kerikil dan pasir serta pada bagian terluar ditutup dengan ijuk.
                                                                         
  2.5 Perlindungan Perawatan                                             
                                                                         
     Dalam cuaca yang tidak menguntungkan Tim Pelaksana harus melindungi dan merawat
     pekerjaan pasangan batu yang telah selesai sama seperti yang ditentukan untuk merawat
     beton. Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada saat hujan deras atau hujan yang
     cukup lama yang bisa mengakibatkan adukan larut. Adukan yang larut karena hujan harus
     dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan dilanjutkan. Pekerja tidak dibolehkan
                                                                         
     berdiri diatas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
                                                                         
  2.6 Urugan Kembali dan Urugan di belakang pasangan batu                
     Sebelum mengurug kembali pada bagian muka pasangan yang tidak kelihatan, pasangan
     batu tersebut harus dilapis kasar dengan adukan, 1 semen : 4 pasir setebal 20 mm. Bahan
                                                                         
     urugan sebaiknya terdiri atas pasir yang kasar dan mudah dilalui air.
                                                                         
  III. PLESTERAN                                                         
     Pekerjaan Plesteran                                                 
                                                                         
     Permukaan Pasangan dan sisi miring pasangan atau sesuai gambar rencana dari pasangan
     batu kali yang yang baru Wajib diplester dengan adukan 1 Pc : 4 Ps. Adukan untuk pekerjaan
     plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan campuran. Pekerjaan plesteran
     dikerjakan secara 2 lapis sampai ketebalan 15 mm. Sebelum diplester, bidang dasar harus
     dibuat kasar dan bersih / disiram air. Pekerjaan plesteran harus rata, lurus, rapi dan
                                                                         
     halus.Setelah pekerjaan plesteran cukup kering, kemudian harus dipelihara dengan
     siraman air secara rutin.                                           
                     PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                         
                                                                         
                                                                         
Dokumen Terlaksana.                                                      
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
  Terlaksana yang terdiri dari :                                         
                                                                         
  a. Gambar-gambar terlaksana ( as build drawings ).                     
  b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
                                                                         
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
                                                                         
  a. Ornamental.                                                         
  b. Pertamanan.                                                         
  c. Finishing Arsitektur.                                               
  d. Pekerjaan Persiapan.                                                
                                                                         
  e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.                     
                                                                         
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :                        
                                                                         
  a. Dokumen Pelaksanaan.                                                
  b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                                       
  c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                                       
  d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengena khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                         
                                                                         
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
  a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
    secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini
                                                                         
    harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
    mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.       
  b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
    Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
                                                                         
    membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari
    Direksi Pengawas.                                                    
                                                                         
                                                                         
Penyerahan                                                               
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :          
1. 3 (dua) set Dokumen Terlaksana.                                       
                                                                         
2. Dokumen-dokumen Resmi ( seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
  Pajak dan lain-lain ).                                                 
3. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.                
4. Surat Pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
Tenders also won by CV Intim Bangunan
Authority
25 January 2016Pembangunan Psd Permukiman Potensial Minapolitan Kws. Talaga KodokKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,250,000,000
3 May 2019Har Praslat Rindam Xvi/Ptm Lap HrKementerian PertahananRp 1,300,000,000
26 August 2016Pembangunan Infrastrukr Pisew Kec. AmahaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000
12 February 2018Konstruksi Koramil 1508-04/Malifut Kodam Xvi/PtmKementerian PertahananRp 984,285,000
3 September 2012Pembuatan Pagar Untuk Tanah Di Passo Kampus Politeknik Kesehatan MalukuDirektorat Jenderal Sumber Daya Manusia KesehatanRp 868,186,349
2 April 2023Pembangunan Jalan Marloso - Sanleko (Lapen)Kab. BuruRp 820,000,000
25 April 2018Har Gedung Perwakilan Kodam Xvi/PtmKementerian PertahananRp 805,950,000
20 July 2018Kab. Sbb ; Pembangunan Air Bersih Desa Kelang Assaude Kec. ManipaProvinsi MalukuRp 722,800,000
21 August 2025Rehabilitasi Masjid Nandatu Negeri KailoloProvinsi MalukuRp 700,000,000
30 April 2014Rehabilitasi Gedung Rektorat Universitas MuhammadiahRp 671,086,000