Pembangunan Pos Jaga Rtp Wainitu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10298771000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,919,700
Winner (Pemenang): Nusa Indah Nirwana
NPWP: 00*6**2****41**0
RUP Code: 60172761
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
SATKER         : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON 
SUB KEGIATAN   : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH          
                                                                          
PEKERJAAN      : REHAB POS JAGA RTP WAINITU                               
                                                                          
LOKASI         : KOTA AMBON                                               
                                                                          
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
   serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
   (Kantor Direksi) yang berukuran 2.5 x 2.5 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapat
   dikunci dengan baik.                                                   
 2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara lain
   :                                                                      
      a. Dinas :.                                                         
      b. Nama Kegiatan c.                                                 
                                                                          
      Nama Pekerjaan d.                                                   
      Nilai Kontrak :                                                     
      e. Tahun Anggaran :                                                 
      f. Sumber Dana :                                                    
      g. Pelaksana/Kontraktor :                                           
      h. Konsultan Perencana : i.                                         
                                                                          
      Konsultan Pengawas :                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
   seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung jawab
   pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
   Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
   dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
 2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                        
 3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat
   diperlukan dalam pelaksanaan.                                          
 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
                                                                          
   Pekerjaan/Kontraktor.                                                  
 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
   terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
 2.1 Personil                                                             
                                                                          
    Daftar personil inti/ Tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                   SERTIFIKAT             
                                    PENGALAMAN                            
 No    JABATAN    PENDIDIKAN JUMLAH             KOMPETENSI KERJA          
                                      KERJA                               
                                                     (SSK)                
                                                  Pelaksana Lapangan      
 1.    Pelaksana     SMK       1      3 Tahun  Pekerjaan Gedung (Level 4) 
        Petugas                                                           
 2.   Keselamatan   SMA        1      0 Tahun  Sertifikat K3 Konstruksi   
      Konstruksi (K3)                                                     
                                                                          
 Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja,
 pengguna jasa.                                                           
                                                                          
 2.2 Persyaratan Teknis                                                   
                                                                          
   1. Surat Penawaran                                                     
   2. Daftar Kuantitas                                                    
   3. Daftar Personil dan Lampirannya                                     
 2.3. Persyaratan Kualifikasi                                             
    1. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK)                         
    2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung lainnya kode BG009
    3. Klasifikasi Usah kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),        
    4. NIB yang masih belaku :                                            
    5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2024) :
                                                                          
    6. Memilikin Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada perubahan)
    7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan kostruksi dalam kurung waktu 5 (lima) tahun terakhir,
     dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                          
  1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
                                                                          
  2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
    yang berlaku adalah :                                                 
    a. B e s t e k ( RKS )                                                
    b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                     
  3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
    dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
    ketegasan.                                                            
                                                                          
                                                                          
  1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
    pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat
    Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan. 
  2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
    pada ruang Direksi Keet.                                              
  3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
                                                                          
    teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
                                                                          
  1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membongkar dinding dan pintu dilokasi dan membersihkan puing-
    puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.      
  2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
    harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
  3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
    urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
                                                                          
    bangunan. (Apa bila ada)                                              
  4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
    kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi
    kerusakan selama pelaksanaan.                                         
  5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
    perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
                                                                          
    seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.     
                                                                          
                                                                          
  1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
    perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
    pergeseran sesuai keadaan.                                            
  2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
                                                                          
    baik.                                                                 
  3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus. 
                                                                          
                                                                          
  1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
                                                                          
  2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
    mudah terganggu.                                                      
  3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
     Direksi/Pengawas Teknik.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
    struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
  2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan dan
    petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
    dalam RKS maupun gambar-gambar.                                       
  2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
     Direksi/Pengawas Teknik.                                             
  3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
    disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                  
  4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
                                                                          
    terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
    secara tertulis.                                                      
  5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
    setara/setingkat kualitasnya.                                         
  6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
    dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
    selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
    sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
    yang tidak terpisahkan;                                               
  2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
                                                                          
    yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
                                                               3          
    tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.             
  3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
    apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
    standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara
    produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.  
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti yang tertera
    pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-
    bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
  2. Material :                                                           
     a. Batu bata merah yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
                                                                          
        dianjurkan adalah 5, cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.  
     b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir
  3. Pengerjaan dan Penyimpanan                                           
    Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
    Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
  4. Contoh-contoh                                                        
    Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan persetujuan atas
    bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh
    atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/
                                                                          
    Pengawas guna keperluan pengujian.                                    
  5. Pelaksanaan :                                                        
     a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi pekerjaan/pengawas
        memberikan petunjuk lain.                                         
     b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
        bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur
        dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
     c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis (beton),
                                                                          
        dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.          
     d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat
        melekat dengan baik.                                              
     e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
        sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
        terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
    a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.      
  2. Material :                                                           
    a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
                                                                          
       tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                         
    b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
       pabrik dan terlindung.                                             
  3. Pelaksanaan :                                                        
    a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
       jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.   
                                                                          
    b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
       bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.         
    c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, K u s e n p i n t u , j e n d e l a , daun pintu dan
                                                                          
    pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar.                     
  2. Material :                                                           
    a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah Kayu yang mempunyai kelas keawetan
       kelas kuat I.                                                      
    b. Mutu : Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata-mata
       kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
    c. Ukuran : Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada gambar
       detail.                                                            
    d. Kadar Air : Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 % untuk
                                                                          
       ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang dari 7 cm.
    e. Pengikat-pengikat : Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
       menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air setaraf dengan merk
       "Herferin".                                                        
  3. Pelaksanaan :                                                        
    a. Semua pekerjaan kosen, pintu, lisplank dan jalusi kayu pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata dan
       halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.
                                                                          
    b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil panjang harus
       menggunakan mesin potong.                                          
    c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul hingga rapi
       kembali.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan kunci serta alat-alat
    penggantung, seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.          
  2. Material :                                                           
                                                                          
    a. Semua daun pintu dipasang kunci tanam buatan dalam negeri 2 (dua) slag kualitas baik, setara Yale.
    b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalah engsel nylon ring 4" untuk pintu-pintu, dan engsel
       casement 12" untuk jendela bingkai.                                
    c. Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, dan Grendel rambuncis biasa buatan dalam negeri untuk
       jendela.                                                           
    d. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan contohnya kepada
       Direksi/Pengawas.                                                  
                                                                          
  3. Pelaksanaan :                                                        
                                                                          
    a. Semua daun pintu menggunakan engsel nylon ring 4" buatan dalam negeri masing-masing 3 (tiga)
        buah.                                                             
    b. Untuk pintu-pintu 2 (dua) daun harus dilengkapi dengan grendel tanam yang dipasang pada bagian atas dan
       bawah.                                                             
    c. Semua daun jendela bingkai menggunakan engsel casement 12" buatan dalam negeri masing-masing 2
       (dua) buah dan untuk pengunci dipasang grendel rambuncis 1 (satu) buah.
    d. Kunci-kunci harus berfungsi dengan baik dan pada saat diserahkan anak kunci harus diserahkan
       lengkap dengan cadangannya.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan kaca bingkai,
    cermin maupun kaca mati seperti yang ditunjukan dalam gambar.         
                                                                          
  2. Material :                                                           
    a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kaca Polos tebal 5mm.
    b. Kaca yang digunakan adalah kaca buatan dalam negeri, tidak cacat dan tidak retak.
  3. Pelaksanaan :                                                        
    a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti petunjuk-petunjuk yang
       ditentukan dalam gambar.                                           
    b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing yang sesuai dengan ketebalan
       kaca, serta dipasang list dengan rapi sehingga tidak goyang/longgar.
    c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak.
                                                                          
       Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera mengganti.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                   
 Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan rangka atap baja ringan
                                                                          
 maupun atap genteng, Lisplank Kalsiplank seperti yang ditunjukan dalam gambar.
 2. Material :                                                            
                                                                          
 Material struktur rangka atap                                            
 Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)                    
                                                                          
 •    Baja Mutu Tinggi G 550                                              
 •    Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                      
                                                                          
 •    Tegangan Maksimum 550 Mpa                                           
 •    Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                                     
                                                                          
 •    Modulus geser 80.000 Mpa Lapisan anti karat :                       
 Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating): Galvanised
 (Z220)                                                                   
                                                                          
 •    Pelapisan Galvanised                                                
 •    Jenis Hot-dip zinc                                                  
                                                                          
 •    Kelas Z22                                                           
 •    katebalan pelapisan 220 gr/m2                                       
                                                                          
 •    komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Galvalume (AZ100)             
 Pelapisan Zinc-Aluminium                                                 
                                                                          
 •    Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                       
 •    Kelas AZ100                                                         
                                                                          
 •    Ketebalan pelapisan 100 gr/m2                                       
 •    Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.               
 Dimensi :                                                                
                                                                          
 •    Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm                               
 •    Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm                                 
                                                                          
 •    Merek : Smartruss atau setara                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Pekerjaan atap meliputi :                                                
                                                                          
 1.   Pemasangan penutup atap.                                            
 2.   Pemasangan Nok.                                                     
 3.   Accesories atap.                                                    
 Persyaratan Material Atap Multiroof                                      
 •    Acrylic overglass;                                                  
 •    Stone Chips                                                         
 •    Acrylic Base Coat                                                   
 •    Epoxy Primer                                                        
 •    Zincalume Coated                                                    
 •    Base Metal                                                          
 •    Zincalume Coateted                                                  
 •    Epoxy Primer                                                        
 •    Merek     : Multi Roof atau setara                                  
 •    Panjang   : 770 mm                                                  
 •    Lebar     : 1000 mm                                                 
 •    Berat     : 5 kg/m²                                                 
 •    Perlembar 2x5 : 10 daun                                             
 •    1 meter persegi : 1,3 lembar                                        
 Persyaratan Pra-Konstruksi                                               
                                                                          
    1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja
                                                               6          
      ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .              
    2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
      tender.                                                             
    3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap
                                                                          
      semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
      dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.                    
                                                                          
    4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
      Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
    5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan menggunakan
                                                                          
      alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
    6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap
                                                                          
      Baja ringan,                                                        
    7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi
                                                                          
      yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).                        
                                                                          
                                                                          
 Persyaratan Pelaksanaan                                                  
    1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan
      desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
                                                                          
      mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.                    
    2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
    3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan
                                                                          
      pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
    4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
                                                                          
      level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
    5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
                                                                          
      kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi
      mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.                        
                                                                          
    6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai
      penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat
                                                                          
      mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
    7. Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
                                                                          
      keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
      reng.                                                               
                                                                          
    8. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan
      mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
      steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
                                                                          
      ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
      1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
                                                                          
      construction industries”(Australian Standard 3566).                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                          
 Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan penutup plafond
 pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.      
 2. Material :                                                            
                                                                          
 a.   Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan besi hollow galvalume Uk 4x4,
      dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
                                                                          
 b.   rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang
      lemah.                                                              
                                                                          
 c.   Untuk penutup plafond menggunakan Plafond PVC Sunda Plafond dan, tidak cacat.
 d.   Lis plafond menggunakan list PVC.                                   
 3. Pelaksanaan :                                                         
                                                                          
 a.   Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan
      dalam gambar.                                                       
                                                                          
 b.   Hollow untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan ditutup dengan
      Plafond PVC, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.        
                                                                          
 c.   Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila terjadi
      plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan Kontraktor harus segera
      membongkar dan memperbaiki kembali.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai dan dinding sesuai
    yang ditentukan dalam gambar.                                         
  2. Material :                                                           
    a. Keramik berukuran 40 x 40 mm dipasang pada lantai bekas bongkaran dinding.
                                                                          
  3. Pelaksanaan :                                                        
                                                                          
                                                                          
    a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga tidak terjadi
       penurunan/keretakan pada lantai.                                   
    b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti peil-peil yang
       ditentukan dalam gambar.                                           
    c. Pemasangan batu alam dinding harus dikerjakan dengan rata dan datar serta dikerjakan oleh tukang yang
       benar-benar ahli.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
  2. Material :                                                           
    a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, atau yang setara.
                                                                          
    b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Nippon paint atau yang setara.
    c. Plamur Biglion.                                                    
  3. Pelaksanaan :                                                        
    a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :                                          
       - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan sebelum
         pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-bagian yang akan
         dicat kepada Direksi untuk diperiksa.                            
                                                                          
       - Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas paku harus
         didempul dan diamplas kembali sampai rata.                       
       - Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur, kemudian
         digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.          
       - Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
         ditentukan kemudian.                                             
       - Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
         permukaannya.                                                    
    b. Pekerjaan Cat Tembok :                                             
       - Permukaan dinding sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan kertas pasir sampai rata
                                                                          
         dan halus.                                                       
       - Semua bidang tembok dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
       - Cat tembok yang digunakan adalah Cat Tembok Nippon paint warna disesuaikan untuk plafond dan
         tembok bagian dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :                
    a. pengadaan kabel-kabel, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk pemasangannya
    b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
       terpasang.                                                         
                                                                          
  2. Bahan yang dipakai :                                                 
    a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN) serta
       berinitial LMK.                                                    
    b. Pek. Lampu Philips LED 15 Wat, Viting Down Light,                  
    c. Pemasangan Lampu Philips LED Esential Downligth Inbow 15 Watt      
                                                                          
  3. Pemasangan :                                                         
    a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
       yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.                    
                                                                          
    b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat Pengesahan
       Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.    
    c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
    d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5 mm
       dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.            
    e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop, serta
       ditempatkan pada kedudukan yang aman.                              
    f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
                                                                          
       dikerjakan.                                                        
    g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC, dan
       khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai
       mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
  yang berlaku.                                                           
                                                                          
  ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                  
                                                                          
  Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK 
  diberlakukan untuk seluruh :                                            
                                                                          
                                                                          
     1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                          
     2. Tamu dan atau Customer                                            
     3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                                
                                                                          
        Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
     1. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                     
     2. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                             
     3. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
     4. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih aktif
                                                                          
       akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.                       
     5. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
       perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
       lembur setiap harinya kepada                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
    memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai         
    a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                    
    b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
    c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
    d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
    e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
                                                                          
        (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
    f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                        
    g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                      
  2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
    petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
    pemeriksaan.                                                          
  3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
                                                                          
    "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
  4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
    dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                   
  5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
    Konsultan Pengawas setiap saat.                                       
  6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
    mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu
    diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap
    bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album
                                                                          
    dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.             
  7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
    volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
    pengajuan MC.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
    mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
    Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
    bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
  2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
    pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
    alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan,
                                                                          
    peralatan atau standard material.                                     
  3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
    berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
    untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini
    harus dipakai :                                                       
    a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
       bersifat sama.                                                     
    b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
       merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
    surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
                                                                          
    dalam aanwijzing.                                                     
                                                                          
 2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan
 yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
                                                                          
  3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
    Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
    pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan- perubahan
    yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
    Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan
    disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
                                                                          
    diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
  4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
    penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
  5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                         
    a. banjir;                                                            
    b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                             
    c. kebakaran;                                                         
    d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
                                                                          
    e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
  6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
    pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
    dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
    bentuk CD.                                                            
                                                                          
  7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
    masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
    berwewenang, seperti Depnaker                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
    Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
    berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                          
  2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
    penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
  3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
                                                                          
    kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan
    maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
  4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat atau
    kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
    berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
    Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                       
  5.  Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
    memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
                                                                          
    disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
  6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
  7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
    Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
    berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
    Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
  2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
    Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
                                                                          
  3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
    pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
    Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
  2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
    setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
    yang diperlukan.                                                      
  3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
    menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
                                                                          
    seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                   
  4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
    diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut
    harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
    sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                             
  2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
    gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
    diangkut            keluar             lokasi            pekerjaan.   
  1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
    tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)            
  2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
    suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.