URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : REHAB POS JAGA RTP WAINITU
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
(Kantor Direksi) yang berukuran 2.5 x 2.5 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapat
dikunci dengan baik.
2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara lain
:
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan c.
Nama Pekerjaan d.
Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana : i.
Konsultan Pengawas :
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung jawab
pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat
diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
2.1 Personil
Daftar personil inti/ Tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
SERTIFIKAT
PENGALAMAN
No JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH KOMPETENSI KERJA
KERJA
(SSK)
Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana SMK 1 3 Tahun Pekerjaan Gedung (Level 4)
Petugas
2. Keselamatan SMA 1 0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi (K3)
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja,
pengguna jasa.
2.2 Persyaratan Teknis
1. Surat Penawaran
2. Daftar Kuantitas
3. Daftar Personil dan Lampirannya
2.3. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung lainnya kode BG009
3. Klasifikasi Usah kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),
4. NIB yang masih belaku :
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2024) :
6. Memilikin Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada perubahan)
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan kostruksi dalam kurung waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
ketegasan.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat
Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membongkar dinding dan pintu dilokasi dan membersihkan puing-
puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi
kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
baik.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas Teknik.
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan dan
petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
3
tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara
produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti yang tertera
pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-
bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Material :
a. Batu bata merah yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
dianjurkan adalah 5, cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir
3. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
4. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan persetujuan atas
bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh
atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/
Pengawas guna keperluan pengujian.
5. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi pekerjaan/pengawas
memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur
dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis (beton),
dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat
melekat dengan baik.
e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, K u s e n p i n t u , j e n d e l a , daun pintu dan
pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar.
2. Material :
a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah Kayu yang mempunyai kelas keawetan
kelas kuat I.
b. Mutu : Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata-mata
kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
c. Ukuran : Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada gambar
detail.
d. Kadar Air : Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 % untuk
ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang dari 7 cm.
e. Pengikat-pengikat : Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air setaraf dengan merk
"Herferin".
3. Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kosen, pintu, lisplank dan jalusi kayu pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata dan
halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.
b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil panjang harus
menggunakan mesin potong.
c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul hingga rapi
kembali.
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan kunci serta alat-alat
penggantung, seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.
2. Material :
a. Semua daun pintu dipasang kunci tanam buatan dalam negeri 2 (dua) slag kualitas baik, setara Yale.
b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalah engsel nylon ring 4" untuk pintu-pintu, dan engsel
casement 12" untuk jendela bingkai.
c. Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, dan Grendel rambuncis biasa buatan dalam negeri untuk
jendela.
d. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan contohnya kepada
Direksi/Pengawas.
3. Pelaksanaan :
a. Semua daun pintu menggunakan engsel nylon ring 4" buatan dalam negeri masing-masing 3 (tiga)
buah.
b. Untuk pintu-pintu 2 (dua) daun harus dilengkapi dengan grendel tanam yang dipasang pada bagian atas dan
bawah.
c. Semua daun jendela bingkai menggunakan engsel casement 12" buatan dalam negeri masing-masing 2
(dua) buah dan untuk pengunci dipasang grendel rambuncis 1 (satu) buah.
d. Kunci-kunci harus berfungsi dengan baik dan pada saat diserahkan anak kunci harus diserahkan
lengkap dengan cadangannya.
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan kaca bingkai,
cermin maupun kaca mati seperti yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kaca Polos tebal 5mm.
b. Kaca yang digunakan adalah kaca buatan dalam negeri, tidak cacat dan tidak retak.
3. Pelaksanaan :
a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti petunjuk-petunjuk yang
ditentukan dalam gambar.
b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing yang sesuai dengan ketebalan
kaca, serta dipasang list dengan rapi sehingga tidak goyang/longgar.
c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan utuh dan tidak pecah/retak.
Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera mengganti.
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan rangka atap baja ringan
maupun atap genteng, Lisplank Kalsiplank seperti yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating): Galvanised
(Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Dimensi :
• Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm
• Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm
• Merek : Smartruss atau setara
Pekerjaan atap meliputi :
1. Pemasangan penutup atap.
2. Pemasangan Nok.
3. Accesories atap.
Persyaratan Material Atap Multiroof
• Acrylic overglass;
• Stone Chips
• Acrylic Base Coat
• Epoxy Primer
• Zincalume Coated
• Base Metal
• Zincalume Coateted
• Epoxy Primer
• Merek : Multi Roof atau setara
• Panjang : 770 mm
• Lebar : 1000 mm
• Berat : 5 kg/m²
• Perlembar 2x5 : 10 daun
• 1 meter persegi : 1,3 lembar
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja
6
ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan menggunakan
alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap
Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi
yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan
desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan
pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi
mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai
penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat
mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7. Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
reng.
8. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan penutup plafond
pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan besi hollow galvalume Uk 4x4,
dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang
lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan Plafond PVC Sunda Plafond dan, tidak cacat.
d. Lis plafond menggunakan list PVC.
3. Pelaksanaan :
a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam gambar.
b. Hollow untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan ditutup dengan
Plafond PVC, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.
c. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila terjadi
plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan Kontraktor harus segera
membongkar dan memperbaiki kembali.
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai dan dinding sesuai
yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
a. Keramik berukuran 40 x 40 mm dipasang pada lantai bekas bongkaran dinding.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga tidak terjadi
penurunan/keretakan pada lantai.
b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti peil-peil yang
ditentukan dalam gambar.
c. Pemasangan batu alam dinding harus dikerjakan dengan rata dan datar serta dikerjakan oleh tukang yang
benar-benar ahli.
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, atau yang setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Nippon paint atau yang setara.
c. Plamur Biglion.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan sebelum
pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-bagian yang akan
dicat kepada Direksi untuk diperiksa.
- Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas paku harus
didempul dan diamplas kembali sampai rata.
- Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur, kemudian
digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
- Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
ditentukan kemudian.
- Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
permukaannya.
b. Pekerjaan Cat Tembok :
- Permukaan dinding sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan kertas pasir sampai rata
dan halus.
- Semua bidang tembok dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
- Cat tembok yang digunakan adalah Cat Tembok Nippon paint warna disesuaikan untuk plafond dan
tembok bagian dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan kabel-kabel, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard PLN (SPLN) serta
berinitial LMK.
b. Pek. Lampu Philips LED 15 Wat, Viting Down Light,
c. Pemasangan Lampu Philips LED Esential Downligth Inbow 15 Watt
3. Pemasangan :
a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat Pengesahan
Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5 mm
dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.
e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop, serta
ditempatkan pada kedudukan yang aman.
f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
dikerjakan.
g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC, dan
khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai
mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
1. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
2. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
3. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
4. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih aktif
akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
5. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
lembur setiap harinya kepada
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
"Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu
diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap
bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album
dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
pengajuan MC.
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan,
peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini
harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan
yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan- perubahan
yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan
disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan
maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat atau
kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
diangkut keluar lokasi pekerjaan.
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.