Pemeliharaan Bangunan Rtp Wainitu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10299991000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 78,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 78,713,000
Winner (Pemenang): Nusa Indah Nirwana
NPWP: 00*6**2****41**0
RUP Code: 59043540
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                           
 A. URAIAN UMUM                                                            
                                                                           
                                                                           
    1. Nama Proyek : Perencanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh       
                                                                           
    2. Lokasi Proyek : Kota Ambon                                          
                                                                           
                                                                           
    3. Pekerjaan Pokok yang dilaksanakan :                                 
      a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
      b. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                            
                                                                           
      c. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                                  
      d. PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG                                 
      e. PEKERJAAN CAT                                                     
                                                                           
      f. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                               
                                                                           
    4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana dan uraian-
      uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Pelelangan / Perencanaan / Bestek serta
                                                                           
      berdasarkan ketentuan pada :                                         
      a. Ketentuan perubahan / tambahan penjelasan maupun gambar susulan yang dimuat
         dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                          
                                                                           
      b. Petunjuk / Perintah Direksi / Pengawas selama dalam pelaksanaan pekerjaan.
      c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI), Standard Konsep Nasional
         Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia serta Peraturan-peraturan Nasional dan
                                                                           
         Internasional lain yang berhubungan dengan Pekerjaan ini :        
         1. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan
            Gedung.                                                        
                                                                           
         2. SNI 03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, tentang Tata Cara Perencanaan Beton
            Bertulang untuk Rumah dan Gedung.                              
         3. SNI 03–3233–1992; UDC. 674.048, tentang Panduan Pengawetan Kayu dengan
            Cara Pemulasan, Pencelupan dan Peredaman.                      
                                                                           
         4. SKBI–4.3.53.1987, UDC 699.048.004.1, tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
            Perumahan dan Gedung.                                          
         5. SNI 03–2404–1991; SK SNI T–05 1990 – F tentang Tata Cara Pencegahan Rayap
                                                                           
            pada Pembuatan Bangunan Rumah dan Gedung.                      
         6. SNI 03–2410-1991 ; SK SNI T–11–1990 – F tentang Tata Cara Pengecatan Dinding
            Tembok dengan Cat Emulsi.                                      
         7. SNI 03–2417–1991 SK SNI T–08–1990 – F; tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
                                                                           
            untuk Bangunan Rumah dan Gedung.                               
         8. SK SNI S–04–1989– F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C ( Bahan
            Bangunan dari Logam Besi / Besi ).                             
                                                                           
         9. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887, tentang Pedoman Perencanaan Penangkal Petir.
         10. SNI 03–1735–1989; SKBI – 2.5.53.1987, tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan
            dan Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
                                                                           
            Gedung.                                                        
         11. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi Bangunan Gedung dan
            Perumahan.                                                     
         12. Standar Industri Indonesia ( SII ).                           
                                                                           
         13. Pedoman Plumbing Indonesia.                                   
         14. ASTM, JIS dan lain–lain yang ada hubungannya dengan Pekerjaan ini .
                                                                           
                                                                           
    5. Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini adalah termasuk juga mendatangkan,
      mengangkut dan mengerjakan bahan-bahan sampai selesai .              
                                                                           
    6. Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya dalam keadaan selesai dalam
                                                                           
      keadaan baik termasuk kebersihan lokasi / lingkungannya.             
                                                                           
    7. Perbedaan ukuran.                                                   
                                                                           
      Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara :        
      a. Gambar rencana dan Detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih
        besar.                                                             
                                                                           
      b. Bilamana terdapat perbedaan antara gambar dengan bestek, harus dilaporkan
   2.1. Personil                                                           
       Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
       pelaksanaan pekerjaan :                                             
                                                                           
                                                                           
                                                         SERTIFIKAT        
                                          PENGALAMAN                       
        NO   JABATAN   PENDIDIKAN JUMLAH              KOMPETENSI KERJA     
                                             KERJA                         
                                                            (SSK)          
                                                      Pelaksana Lapangan   
                                                       Pekerjaan Gedung    
        1.   Pelaksana    SMK        1      2 Tahun                        
                                                           (Level 4)       
              Petugas                                                      
            Keselamatan                                  Sertifikat K3     
        2.                SMA        1      0 Tahun                        
             Konstruksi                                   Konstruksi       
                (K3)                                                       
       Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman
       kerja atau refrensi kerja, dari pengguna Jasa.                      
                                                                           
                                                                           
   2.2. Persyaratan Teknis                                                 
       1. Surat Penawaran                                                  
                                                                           
       2. Daftar Kuantitas Harga                                           
       3. Daftar Personil dan Lampirannya                                  
                                                                           
                                                                           
   2.3. Persyaratan Kualifikasi                                            
                                                                           
       1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),                      
       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Konstruksi bangunan gedung
        lainnya (BG 009) yang masih berlaku, yang masih berlaku,           
                                                                           
       3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),     
       4. NIB yang masih berlaku;                                          
                                                                           
       5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
        (SPT Tahunan 2024);                                                
       6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
                                                                           
       7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
        waktu 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali
        bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.    
 B. UKURAN                                                                 
                                                                           
                                                                           
    kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.                          
                                                                           
    1. Satuan ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam meter (m),
                                                                           
       Centimeter (Cm) dan Milimeter (mm).                                 
                                                                           
    2. Titik Duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan/ditetapkan saat peninjauan lokasi .
                                                                           
    3. Dibawah pengawasan Direksi, Pemborong harus membuat titik duga diatas tanah bangunan
       sebagai dasar / patokan pengukuran dari bahan kayu atau beton yang dipasang kokoh dan
       dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung serta tidak boleh
       di bongkar sebelum mendapat ijin Direksi .                          
                                                                           
                                                                           
    4. Memasang Bouwplank :                                                
       a. Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi .     
       b. Patok yang dipasang harus kuat dan tidak mudah berubah posisinya dibuat dari kayu 5/7
         atau dolken.                                                      
                                                                           
       c. Papan/kayu horisontal harus dipasang dengan kuat dan pada bagian atas harus diketam
         rata, bila dipasang dengan menggunakan papan maka ketebalan papan minimal 2,5 Cm.
       d. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 3 (tiga) orang pembantu yang ahli dalam cara-
                                                                           
         cara pengukuran, alat-alat ukur seperti penyipat datar (theodolith, waterpass), prisma
         silang dan peral atan lain yang diperlukan dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi
         lokasi .                                                          
                                                                           
                                                                           
    5. Penetapan ukuran dan sudut siku harus diperhatikan dan dijaga ketelitiannya dan menjadi
       tanggung jawab Pemborong sepenuhnya sampai pekerjaan selesai .      
                                                                           
                                                                           
    6. Profil untuk pasangan batu merah dibuat dari kayu lurus dan kering sedang untuk pekerjaan
       tanah dan pemasangan pondasi dapat menggunakan bambu.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 C. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                    
                                                                           
    1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
                                                                           
       pemberian pekerjaan / penjelasan lapangan.                          
                                                                           
    2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan pelaksanaan
                                                                           
       pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pemborong dan Pemborong wajib memperbaikinya,
       untuk itu diharapkan Pemborong terlebih dahulu meminta ijin kepada pemilik untuk
       mendapatkan                                         persetujuan.    
    3. Pembersihan dan perataan antara lain dengan penebangan tanaman, pemotongan semak,
       penutupan lubang, penimbunan daerah rendah, pemindahan batu, pembuangan humus /
                                                                           
       lumpur sedalam minimal 20 Cm pada area seluas daerah pelaksanaan.   
                                                                           
    4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama meliputi merobohkan, membersihkan dan
       mengangkut / membuangnya ketempat yang telah ditentukan.            
                                                                           
                                                                           
    5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :                        
       a. Papan Nama Proyek di buat dari bahan kayu / papan kelas II dengan ukuran 100 x 120
                                                                           
         Cm dipasang pada tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi.        
       b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :                        
           kualitas pembuatan dan penempatannya harus seijin Direksi ;     
                                                                           
           bangunan harus mempunyai pencahayaan / penerangan secukupnya, serta tidak
           bocor;                                                          
           Gudang penyimpanan bahan bangunan harus terlindung dari hujan / panas matahari
           langsung;                                                       
                                                                           
           Kantor Direksi dilengkapi perabotan secukupnya;                 
           Bangunan terjamin kebersihan, keamanan dan fungsi nya.          
                                                                           
                                                                           
 D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                                  
                                                                           
                                                                           
    1. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus mengadakan pembersihan tanah dari
       rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
       diperlukan dan dapat mengganggu jalannya pekerjaan.                 
                                                                           
    2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
       bangunan harus dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.                
    3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana (Site Plan), dan
       pemborong harus mengerjakan pengurugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah
                                                                           
       bangunan dengan jarak minimum 1 m dari dinding bangunan.            
                                                                           
 E. PENGKURUN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                                     
                                                                           
                                                                           
    1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site agar
       pengaturan perletakan bangunan dan pagar tidak meleset serta menjaga kemungkinan
       perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.      
                                                                           
    2. Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
       dengan menggunakan Waterpass dan atau Theodolite.                   
    3. Sebelum papan bouwplank dipasang, terlebih dahulu papan yang akan digunakan diserut
       hingga rata dan halus.                                              
    1. Ukuran titik duga (peil) yang dinyatakan dengan suatu tanda tetap, pasti dan dipasang pada
       tempat yang tidak mudah terganggu.                                  
    2. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai dengan
       petunjuk dan persetujuan Direksi / pengawas teknik.                 
                                                                           
                                                                           
 G. GAMBAR DAN UKURAN                                                      
                                                                           
    1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
                                                                           
       rencana Arsitektur dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
       ukuran-ukurannya.                                                   
    2. Apabila terdapat ketidak jelasan ukuran pada gambar, maka pemborong wajib meminta
                                                                           
       penjelasan dan petunjuk kepada Direksi / Pengawas Teknis sebelum pekerjaan
       dilaksanakan.                                                       
                                                                           
 H. PENGADAAN BAHAN-BAHAN                                                  
                                                                           
                                                                           
    1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan–bahan
       sebagimana disyaratkan dalan RKS maupun Gambar–Gambar rencana.      
    2. Cara dan tempat penimbunan / penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
                                                                           
       petunjuk Direksi Pengawas Teknik.                                   
    3. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan yang sesuai dengan kualitas dan
       kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.   
                                                                           
    4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka sebelum diadakan
       penggalian pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direksi / pengawas
       teknik. Penggantian dimaksud hanya dibenarkan setelah mendapat persetujuan terlebih
       dahulu dari Direksi / pengawas teknik.                              
                                                                           
    5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan lain, disyaratkan
       minimal harus sama/setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan yang diganti.
    6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/pengawas teknik karena cacat atau
                                                                           
       tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dipindahkan dan
       dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                           
                                                                           
 I. PEKERJAAN PENGGALIAN                                                   
                                                                           
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi, saluran dan galian septictank serta
       galian lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.                    
    2. Pelaksanaan.                                                        
       2.1. Pada gambar galian tanah pondasi, dimensinya minimal sama dengan gambar dan
                                                                           
           maksimal mencapai tanah dasar / keras. kecuali tanah dasar / keras melebihi 2 x
           dimensi yang telah ditentukan, maka Direksi / pengawas teknik dapat mengambil
           kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
           kekuatannya.                                                    
                                                                           
       2.2. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
           dari tepi lubang galian.                                        
       2.3. Jika pada galian terdapat air menggenang, maka terlebih dahulu harus dipompa
                                                                           
           keluar, Untuk ini pemborong harus menyiapkan pompa air yang siap dipakai.
       2.4. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar dari lokasi pekerjaan.
       2.5. Pengukuran kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan
                                                                           
           menggunakan alat mekanis (Stamer), hingga minimal sama keadaan tanah sebelum
           digali.                                                         
       2.6. Tidak dibenarkan mengurug bekas galian dengan tanah yang mengandung lumpur dan
           sisa tumbuhan.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 J. PEKERJAAN URUGAN                                                       
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan tanah dan pasir
                                                                           
       dibawah lantai/pondasi, peninggian tanah, pekerjaan akhir sub drainase dan pekerjaan
       lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.                           
    2. Pelaksanaan                                                         
                                                                           
       2.1. Urugan tanah dilaksanakan dibawah lantai seperti tertera pada gambar, dan
           laksanakan harus lapis demi lapis.                              
       2.2. Ketebalan lapisan urugan kembali tanah yang diperkenankan maksimum 15-20 cm
                                                                           
           setiap lapis, kemudian dipadatkan sampai mencapai tingkat kepadatan yang
           disyaratkan hingga pada ketebalan yang ditentukan.              
       2.3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi / batu kosong, dibawah pasangan lantai
           ataupun pada pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut direksi / pengawas teknis
                                                                           
           diangggap perlu.                                                
       2.4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air sehingga didapat angka
           kepadatan maksimal.                                             
                                                                           
       2.5. Pasir yang digunakan harus pasir kali dengan persyaratan pasir harus dalam keadaan
           bersih dari lumpur, tanah dan kotoran-kotoran lainnya serta tidak mengandung garam
           serta mineral lainnya.                                          
K. PASANGAN BATU KALI                                                      
                                                                           
    1. Lingkup pekerjaan                                                   
       Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi praktis
                                                                           
       dibawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.                  
    2. Material .                                                          
       2.1. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta mempunyai
                                                                           
           gradasi baik.                                                   
       2.2. Adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pondasi ini terdiri dari 1 PC dan 5 Pasir.
       2.3. Baik batu, pasir maupun adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
                                                                           
           lumpur dan kotoran lainnya.                                     
    3. Pelaksanaan                                                         
       3.1. Sebelum pasangan pondasi batukali dilaksanakan terlebih dahulu harus diberi urugan
           pasir dan batu kosong dibawahnya.                               
                                                                           
       3.2. Pekerjaan pasangan pondasi batukali dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan ukuran
           sebagai mana dijelaskan dalam gambar.                           
       3.3. Pemasangan pondasi batu kali tidak dibenarkan sisi-sisi batu kali saling bersentuhan,
                                                                           
           akan tetapi diantaranya harus diisi dengan specie (adukan).     
                                                                           
                                                                           
 L. PEKERJAAN BATU BATA                                                    
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan pada dinding pengisi dan pada tempat-
       tempat lainnya sebagaimana dinyatakan dalam gambar.                 
    2. Material .                                                          
                                                                           
       2.1. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar baik, keras dan tidak mudah patah.
       2.2. Adukan yang digunakan untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 bagian PC :
           5 bagian pasir, sedangkan untuk pasangan trastraam digunakan adukan 1 bagian PC :
                                                                           
           2 bagian pasir.                                                 
       2.3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong diwajibkan terlebih dahulu memperlihatkan
           contoh batu bata yang akan digunakan kepada Direksi / pengawas teknik untuk
                                                                           
           mendapat persetujuannya.                                        
    3. Pelaksanaan                                                         
       3.1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi / pengawas
           teknis memberikan petunjuk lain.                                
                                                                           
       3.2. Sebelum batu bata dipasang hendaknya direndam terlebih dahulu dalam air hingga
           jenuh dan pasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu
           bata potongan tidak boleh dipakai / dipasang kecuali pada pertemuan-pertemuan
                                                                           
           kosen atau kolom.                                               
       3.3. Pada jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis
           (Beton), dengan dimensi penulangan dan penempatan sesuai dengan gambar.
       3.4. Segera setelah pasangan batu bata selesai terpasang, siar-siarnya harus dikeruk
           sedalam 1 cm agar pelesteran dapat melekat dengan bai k.        
                                                                           
                                                                           
 M. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                              
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                           
       Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada sloof, kolom, balok, lantai , plat l antai ,
       tangga, meja beton, ring balok, dan lain-lainnya sebagai mana di jelaskan dalam gambar
       dengan memakai adukan 1 bagian PC : 2 bagian pasir : 3 bagian kerikil.
                                                                           
                                                                           
    2. Material                                                            
       Bahan-bahan / material yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat
       sebagai berikut :                                                   
                                                                           
       2.1. Semen / PC                                                     
           a. Semen yang dipakai harus semen portland satu jenis, bermutu baik dan dalam
             segala hal harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971.           
           b. Semen harus disimpan dalam gudang yang terlindung dari air hujan dan
                                                                           
             mempunyai ventilasi yang cukup, dan diletakan pada tempat yang tinggikan
             minimal 30 cm dari lantai yang diberi alas.                   
           c. Semen yang kantongnya rusak dan membatu dalam kantong, tidak diperkenankan
                                                                           
             untuk dipergunakan pada pekerjaan beton.                      
       2.2. Agregat                                                        
           Agregat harus terdiri dari gradasi halus sampai kasar, bebas dari segala macam
                                                                           
           kotoran tanah dan tidak mengandung air garam atau bahan organik serta kotoran-
           kotoran lainnya yang dapat merusak beton. Persyaratan agregat dalam segala hal
           harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971.                        
       2.3. Besi tulangan (Besi beton)                                     
                                                                           
           2.3.1. Besi tul angan / besi beton yang akan dipergunakan harus bersih dan bebas
                dari karat yang dapat merusak, serta tidak mengandung olie atau minyak.
           2.3.2. Pengikat tulangan / besi beton harus menggunakan kawat pengikat yang
                                                                           
                mempunyai diameter miminal 1 mm.                           
       2.4. A i r                                                          
           Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
           mengandung lumpur, garam, dan bahan kimia lainnya yang dapat mempengaruhi
                                                                           
           kekuatan beton.                                                 
       2.5. Bekesting                                                      
           Bahan cetakan beton (bekesting) mengunakan papan terentang dari kayu kelas II dan
                                                                           
           diberi penguat dari balok 5/7 cm.                               
       2.6. Beton Dekking                                                  
           2.6.1. Beton dekking atau ganjalan beton harus dibuat dari campuran 1 bagian PC : 2
                bagian pasir : 3 bagian kerikil dicetak dalam persegi panjang lengkap dengan
                                                                           
                tali kawatnya.                                             
           2.6.2. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang
                sebanyak 3 (tiga) buah dalam tiap-tiap 1 m Sedangkan ketebalan beton
                dekking untuk plat lantai adalah 2 cm dan dipasang sebanyak 5 (lima) buah
                                                                           
                untuk setiap 1 m selain itu, untuk tulangan plat beton dengan tulangan rangkap
                (atas dan bawah) harus diberi pengganjal dari besi beton yang dilengkungkan
                (sesuai dengan jarak tulangan) sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap luasan 1
                                                                           
                m.                                                         
                                                                           
    3. Pelaksanaan                                                         
                                                                           
       3.1. Sebelum pengecoran dimulai, pemborong diwajibkan untuk memeriksa tulangan agar
           tepat pada posisinya. Selain itu, bekesting, alat pengaduk (concrete mixer/beton
           molen) dan lata pengangkut adukan sudah harus bersih dari segala macam kotoran.
           Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
                                                                           
           dari Direksi / Pengawas Teknik.                                 
       3.2. Dimensi semua bagian beton tertera pada Gambar Rencana dan Detailnya. Jika
           terdapat ketidak cocokan pada ukuran, pemborong diwajibkan untuk
                                                                           
           mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi / Pengawas Teknik.
       3.3. Besar diameter tulangan minimal harus sesuai dengan ketentuan gambar. Dan jika
           suatu diameter tulangan tidak terdapat dipasaran, pemborong diwajibkan
           mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik sebelum
                                                                           
           menggantinya.                                                   
       3.4. Untuk mendapatkan hasil cetakkan beton yang memenuhi syarat, pekerjaan
           bekesting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.               
                                                                           
       3.5. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam bakesting harus disiram air dan
           dibersihkan dari segala macam kotoran. Sisi-sisi papan bekesting harus cukup rata
           dan rapat sehingga pada waktu pengecoran dilaksanakan tidak ada air adukan yang
                                                                           
           lolos.                                                          
       3.6. Bekesting hanya diperbolehkan untuk dibongkar setelah beton telah mengalami
           periode pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971. Sementara itu, penyiraman
           beton harus selalu dilaksanakan.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 N. PEKERJAAN PLESTERAN                                                    
                                                                           
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan                                                   
       Bagian ini meliputi semua plesteran dan acian dinding bata, beton dan lain-lainnya
       sebagimana dinyatakan dalam gambar.                                 
                                                                           
                                                                           
    2. Material                                                            
       2.1. Pasir yang digunakan harus pasir halus (ayak), bebas dari segala macam kotoran,
           tidak mengandung lumpur, tanah dan garam.                       
                                                                           
       2.2. Semen yang digunakan harus baru, tidak terdapat bagian yang mengeras (membatu)
           dan dalam kemasan asli dari pabriknya.                          
       2.3. Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
                                                                           
           mengandung lumpur, garam dan bahan kimia lainnya.               
                                                                           
   3. Pelaksanaan                                                          
      3.1 Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan, semua bidang yang akan diplester harus
                                                                           
         terlebih dahulu disiram air hingga jenuh, dan siar-siarnya harus telah dikeruk sedalam
      3.2. Untuk semua plesteran dinding, menggunakan adukan 1 bagian semen dan 3 bagian
         Pasir.                                                            
                                                                           
      3.3. Plesteran kedap air (trasraam) dipasang setinggi 30 cm dari lantai, plesteran beton dan
         dinding bagian dalam septictank menggunakan adukan 1 bagian semen dan 2 bagian
         pasir.                                                            
      3.4. Semua bidang plesteran harus diaci dengan menggunakan adukan 1 bagian semen dan
                                                                           
         7 bagian kapur, terkecuali pada kaki plesteran kaki pondasi dan beton digunakan air
         semen.                                                            
                                                                           
 O. PEKERJAAN CAT                                                          
                                                                           
    1. Material / bahan                                                    
                                                                           
       1.1. Pada dinding dan plafon, digunakan cat tembok yang berkualitas baik dan warna cat
           tembok untuk dinding dan plafond sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis.
       1.2. Pengecatan kusen / pintu / jendela / ventilasi, listplank dan daun pintu menggunakan
           cat minyak warna cat sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis  
                                                                           
                                                                           
    2. Pelaksanaan                                                         
       2.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, semua bidang-bidang yang akan dicat
                                                                           
           harus dibersihkan dari segala kotoran dan debu serta lubang-lubang bekas paku
           dempul, diamplas hingga kelihatan rata.                         
                                                                           
 V. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                    
                                                                           
    1. Lingkup Pekerjaan :                                                 
       a. Alat-alat stelingan.                                             
                                                                           
       b. Dokumen dan administrasi.                                        
       c. Pembuatan laporan.                                               
       d. Pembersihan akhir.                                               
    2. Persyaratan Pelaksanaan :                                           
       a. Pekerjaan / pemasangan alat-alat stelingan harus benar dan dari bahan yang baik dan
                                                                           
          disetujui Direksi.                                               
       b. Saluran air hujan dibuat sesuai kebutuhan dan berfungsi dengan baik.
       c. Pembuantan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tahapan kemajuan
                                                                           
          pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan administrasi.  
       d. Pembuatan laporan yakni :                                        
        -  Laporan harian ( dibuat setiap hari )                           
        -  Laporan Mingguan                                                
                                                                           
        -  Laporan bulanan                                                 
        -  Gambar-gambar detail pelaksanaan.                               
      e. Pemborong harus menyiapkan buku tamu dan buku direksi.            
                                                                           
      f. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung sampai seluruh pekerjaan
        dinyatakan selesai.                                                
                                                                           
                                                                           
 P. P E N U T U P                                                          
                                                                           
                                                                           
    1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum / dijelaskan dalam Spesifikasi ini dapat dilihat
       pada gambar atau dinyatakan pada saat rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
                                                                           
    2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi ini pada saat rapat penjelasan
                                                                           
       pekerjaan akan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat dan
       merupakan suatu kesatuan dengan dokumen pengadaan.