Pekerjaan Pengawasan Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Batu Merah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10300816000
Date: 2 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,978,268
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,978,000
Winner (Pemenang): CV Prima Readels Consultant
NPWP: 900849712941000
RUP Code: 59690398
Work Location: Desa Batu Merah - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                        
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan     : Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa Batu Merah
                                                                      
Sumber Dana   : APBD Kota Ambon Tahun 2025                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
     SERTA ALIH PENGETAHUAN                                           
                                                                      
     a. Nama pekerjaan adalah Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa
                                                                      
       Batu Merah                                                     
                                                                      
                                                                      
     b. Lokasi pekerjaan adalah di Desa Batu Merah Kota Ambon.        
                                                                      
                                                                      
     c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
                                                                      
       Permukiman Kota Ambon akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat
                                                                      
       Komitmen dalam melaksanakan pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud.
       Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung
                                                                      
       dengan dokumen kontrak pekerjaan fisik.                        
                                                                      
                                                                      
     d. Data dan Fasilitas Penunjang :                                
        1. Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
          pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
                                                                      
        2. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
          yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
                                                                      
          dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
                                                                      
     e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek
                                                                      
       harus dilakukan oleh penyedia jasa.                            
                                                                      
                                                                      
   METODOLOGI                                                         
  A. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN              
                                                                      
                                                                      
       a. Struktur Organisasi                                         
                                                                      
          1.   Hubungan Kerja                                         
                                                                      
              Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan
              harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat,
              konsultan lain dilingkungan Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
              Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2.   Tim Konsultan                                          
              Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga
                                                                      
              Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.                 
                                                                      
       b. Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan                            
                                                                      
              Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan
                                                                      
          pembagunan dalam rangka pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring
                                                                      
          kemajuan pekerjaan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi
          serta melaporkan kepada pengguna jasa.                      
                                                                      
                                                                      
       c. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan                       
                                                                      
              Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
          Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa Batu Merah untuk
                                                                      
          mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan
          Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas
                                                                      
          Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultasi termaksud system
                                                                      
          pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan.
                                                                      
                                                                      
  TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                        
                                                                      
       a. U m u m                                                     
                                                                      
          Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Prumahan Rakyat
                                                                      
          dan Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
                                                                      
                                                                      
       b. Tugas dan Kewajiban                                         
                                                                      
          Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal- hal
                                                                      
          sebagai berikut :                                           
          1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change
                                                                      
            Order” dan atau “Amandemen”.                              
          2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
                                                                      
            pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
                                                                      
            keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan
            masalah untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.
         3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan
                                                                      
            – pekerjaan utama (major work) di lapangan.               
                                                                      
         4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh
            Tim Pengawas Teknik.                                      
                                                                      
         5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan
            harga satuan.                                             
                                                                      
          6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan
                                                                      
            ketentuan dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi
            dan ketetapan waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi
                                                                      
            konsultan.                                                
          7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan
                                                                      
            manajemen pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga
                                                                      
            pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
          8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap
                                                                      
            masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                      
                                                                      
       c. Tugas – tugas Pengawasa Teknik / Inspector                  
         Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas
         hal – hal sebagai berikut :                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan  
           mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain,
                                                                      
           persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang tercantun dalam dokumen kontrak serta
           jadwal waktu yang telah ditetapkan.                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam
           dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
                                                                      
           Kontraktor.                                                
                                                                      
                                                                      
         3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga
           perubahan – perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan
                                                                      
           mempertimbangkan aspek waktu dan dana yang tersedia.       
                                                                      
                                                                      
         4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
                                                                      
           perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
           sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
           berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam dokumen kontrak. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua
           masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
                                                                      
           pencapaian target fisik, serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun
           tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikannya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala
           kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
                                                                      
           menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan
           telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan
                                                                      
           harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan
                                                                      
           – penyimpagan deri bahan pekerjaan dan Copy Surat- surat Pemberitahuan
           tersebut harus sisampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Proyek Fisik
                                                                      
           dan diarsipkan secara baik.                                
                                                                      
                                                                      
 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                      
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
TENAGA / PERSONIL                                                     
                                                                      
     Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
     pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                               
                                                                      
                                                                      
       -  Tenaga Inspector yaitu :                                    
                                                                      
          a. Inspector : 1 (satu) orang                               
                                                                      
               Adalah seorang lulusan sarjana Muda (D3) dengan pengalaman 2 tahun,
            berpengalaman cukup dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
                                                                      
            memahami desain/teknis pelaksanaan, filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai
            Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat ini.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal
            sebagai berikut :                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
               terutama sehubungan dengan :                           
               - Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
                                                                      
                 kondisi pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar
                                                                      
                 pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan
                 persyaratan yang telah ditentukan.                   
                                                                      
               - Pengertian yang benar tentang spesifikasi.           
               - Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan
                                                                      
                 kondisi lapangan.                                    
                                                                      
               - Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
                 lapangan.                                            
                                                                      
               - Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
                 dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
                                                                      
               - Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
                                                                      
                                                                      
            2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail
                                                                      
               pekerjaan fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan. 
                                                                      
                                                                      
            3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang
                                                                      
               diusulkan yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada
               spesifiksi dan mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat
                                                                      
               Komitmen.                                              
                                                                      
                                                                      
            4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat
                                                                      
               Komitmen Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.
                                                                      
                                                                      
            5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu
               dan volume pekerjaan.                                  
                                                                      
                                                                      
            6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
                                                                      
               laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
                                                                      
               kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut
               setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi
                                                                      
               untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
               menyebabkan keterlambatan pekerjaan.                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan
               semua pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar
               dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
               kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan
                                                                      
               dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan
               spesifikasi.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
               pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
                                                                      
               butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
                                                                      
                                                                      
            10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
                                                                      
               setiap usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap
               perubahan kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                      
               Kawasan Permukiman Kota Ambon.                         
                                                                      
                                                                      
            11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
               menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
                                                                      
                                                                      
            12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day
               Work termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga
               kerja dari kontraktor.                                 
          `                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Dibuat di : Ambon                  
                                   Tanggal  : Juli 2025               
                                                                      
                                           Di buat oleh               
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      ENRICO MATAHERU, ST             
                                     NIP. 19690108 200701 1 029
Tenders also won by CV Prima Readels Consultant