URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa Batu Merah
Sumber Dana : APBD Kota Ambon Tahun 2025
NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa
Batu Merah
b. Lokasi pekerjaan adalah di Desa Batu Merah Kota Ambon.
c. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon akan menunjuk Konsultan yang akan membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam melaksanakan pengawasan teknis untuk pekrjaan /kegiatan dimaksud.
Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung
dengan dokumen kontrak pekerjaan fisik.
d. Data dan Fasilitas Penunjang :
1. Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
e. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek
harus dilakukan oleh penyedia jasa.
METODOLOGI
A. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN
a. Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan
harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat,
konsultan lain dilingkungan Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di Kota Ambon.
b. Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan pengawas melakukan pengendalian/pengawasan pelaksanaan
pembagunan dalam rangka pencapaian hasil mutu dan volume pekerjaan, monitoring
kemajuan pekerjaan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi
serta melaporkan kepada pengguna jasa.
c. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan
Pengawasan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Desa Batu Merah untuk
mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan jasa Konsultasi sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pelayanan Jasa Konsultasi termaksud system
pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan.
TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
a. U m u m
Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Prumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
b. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas mencakup, tapi tidak terbatas hal- hal
sebagai berikut :
1. Mengevaluasi usulan perubahan desain termasuk menyiapkan “Contrack Change
Order” dan atau “Amandemen”.
2. Melakukan pemeriksaan dan investegasi atas masalah khusus yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Pengawas Lapangan, misalnya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan
masalah untuk meningkatkan pencapaian kemajuan palaksanaan.
3. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan
– pekerjaan utama (major work) di lapangan.
4. Memeriksa semua gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang disiapkan oleh
Tim Pengawas Teknik.
5. “Updating” data base dengan memasukan data perubahan desain dan
harga satuan.
6. Melakukan monitoring agar pelaksanaan pelaporan dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan dan standard isian yang telah ditetapkan. Tingkat kecermatan informasi
dan ketetapan waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus bagi
konsultan.
7. Memberikan petunjuk kepada tim Pengawas Teknis sehubungan dengan
manajemen pelaksanaan pekerjaan (“Constructon Management”) sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien, baik deri segi waktu maupun biaya.
8. Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah sehubungan dengan tiap
masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
c. Tugas – tugas Pengawasa Teknik / Inspector
Tugas dan kewajiban Pengawas Teknik (Inspector) akan mencakup tapi tidak terbatas
hal – hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengarakan dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain,
persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang tercantun dalam dokumen kontrak serta
jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2. Memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan hukum yang tercantum dalam
dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
Kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” sehingga
perubahan – perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek waktu dan dana yang tersedia.
4. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
berdasarkan ketentuan yang tercatum dalam dokumen kontrak.
5. Melaporkan kepada Pejabat Pembauat Komitmen kegiatan Proyek fisik semua
masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
pencapaian target fisik, serta uasaha – usaha penanggulangan dan tindakan turun
tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikannya.
6. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus terhadap segala
kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan
telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan
harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan
– penyimpagan deri bahan pekerjaan dan Copy Surat- surat Pemberitahuan
tersebut harus sisampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Proyek Fisik
dan diarsipkan secara baik.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 4 (Empat) bulan.
TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Pengawasan (tenaga ahli dan tenaga pendukung) yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Tenaga Inspector yaitu :
a. Inspector : 1 (satu) orang
Adalah seorang lulusan sarjana Muda (D3) dengan pengalaman 2 tahun,
berpengalaman cukup dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
memahami desain/teknis pelaksanaan, filosofi kontrak dan teknologi yang dipakai
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat ini.
Wewenang dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas pada hal – hal
sebagai berikut :
1. Mengikuti petunjuk – petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan perbaikan agar
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
- Metode yang pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjan yang sesuai dengan
kondisi lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “ Change Order” yang diperlukan.
2. Membatu dan memberikan sarana untuk melaksanakan inspeksi detail
pekerjaan fisik, segera setelah pelaksanaan pelayanan.
3. Membantu dan memberikan saran untuk setiap perubahan kontrak yang
diusulkan yang termasuk perubahan utama pada perencanaan atau pada
spesifiksi dan mengirim rekomendasi tersebut kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. Membantu mempersiapakan Rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Kegiatan untuk semua usulan perubahan Kontrak.
5. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu
dan volume pekerjaan.
6. Admistrasi dari kemajuan pekerjaan termasuk menyimpan dan memperbaharui
laporan – laporan aktivitas pelaksanaan, pemeriksaan pertemuan lapangan,
kualitas, pembayaran kepada kontraktor dan pelaporan kemajuan tersebut
setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan rekomendasi
untuk pemecahan masalah teknis dan kontraktual yang dihadapi kontraktor yang
menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
7. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin pelaksanaan
semua pengujian pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan dengan benar
dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi.
8. Dengan bantuan Quality Engineer atau Inspector menjamin bahwa kemampuan
kontraktor memuaskan dan semua pengujian mutu pekerjaan dilaksanakan
dengan benar dan menyetujui atau menolak hasil pekerjaan berdasarkan
spesifikasi.
9. Membuat peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai kekurangan dalam
pekerjaannya dan menjelaskan kebutuhan teknis detail untuk butir –
butir pekerjaan tersebut yang tidak dijelaskan secara lengkap dalam spesifikasi.
10. Membuat rekomendasi detail kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
setiap usulan perubahan kontrak, dan menjamin bahwa satu rekaman dari setiap
perubahan kontrak dikirim segera kepada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon.
11. Memeriksa dan memperbaiki semua pengukuran kualitas untuk pembayaran dan
menandatangani Monthly Payment Certificates bila kuantifikasinya sudah benar.
12. Melakukan pengawasan langsung secara kontinu untuk semua pelaksanaan Day
Work termasuk penyiapan catatan harian dari peralatan, material dan tenaga
kerja dari kontraktor.
`
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Juli 2025
Di buat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ENRICO MATAHERU, ST
NIP. 19690108 200701 1 029