Perencanaan Revitalisasi Pattimura Park

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10302270000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,338,600
Winner (Pemenang): Rekaprima CV
NPWP: 031549041941000
RUP Code: 60127223
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SATUAN KERJA :                                
        DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON       
                                                                       
                          PEKERJAAN :                                  
               PERENCANAAN REVITALISASI PATTIMURA PARK                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       TAHUN ANGGARAN 2025                             
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
               PERENCANAAN REVITALISASI PATTIMURA PARK                 
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
             mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
             dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                       
             perkembangan arsitektur di Indonesia.                     
             Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
             baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
             mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
             Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
             baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
             bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
             profesional.                                              
                                                                       
             Bahwa untuk mengimplementasikan kegiatan Pembangunan/rehabilitas gedung,
             maka terlebih dahulu perlu adanya tahapan pembuatan dokumen perencanaan teknis
             berupa desain, gambar konstruksi, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis,
             dokumen pengadaan/RKS, sebagai acuan bagi calon penyedia jasa untuk
             mengajukan penawaran dan untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Untuk
             melaksanakan pembuatan perencanaan teknis yang dimaksud perlu adanya
             Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan lingkup
             konsultansi serta keahlian yang diperlukan dan sebagai acuan dan informasi bagi para
             konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan
                                                                       
             kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya. 
             Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
             matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
             sesuai dengan kepentingan kegiatan.                       
2. Maksud dan a. Maksud                                                
  tujuan        Pengadaan penyedia jasa konsultansi perencana untuk pekerjaan ini
                dimaksudkan untuk memperoleh penyedia jasa yang sesuai kualifikasi dan
                bertanggung jawab dalam pekerjaan Perencanaan.         
                                                                       
             b. Tujuan                                                 
                Tujuan daripada pengadaan jasa konsultansi ini adalah menghasilkan dokumen
                perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi fisik yang dapat dijadikan acuan yang
                akurat dan tertanggung jawab berupa gambar / desain rancang bangun sesuai
                dengan persyaratan teknis                              
3. Sasaran   Tersedianya dokumen perencanaan termasuk dokumen lelang untuk pelaksanaan
             pekerjaan pembangunan yang representatif sesuai dengan persyaratan teknis.
4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon                     
                                                                       
5. Sumber dana a. Sumber dana : APBDP Kota Ambon tahun anggaran 2025   
  dan perkiraan b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 95.338.600,- (Sembilan Puluh Lima
  biaya         Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah)
             c. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
                kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Perencana
                sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :     
                - Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;         
                - Laporan hasil Pengawasan Berkala;                    
                - Pembelian bahan dan alat tulis kantor;               
                - Biaya lainnya sesuai kebutuhan dari Konsultan Perencana sesuai dengan
                  yang ditawarkan.                                     
6. Nama dan  a. Nama PPK : HUBERTH M. LOBLOBLY, ST                     
  organisasi b. Instansi : Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  Pejabat Pembuat      Kota Ambon                                      
                                                                       
  Komitmen (PPK)                                                       
7. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                      
             b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
             c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
                Konstruksi Melalui Penyedia.                           
                                                                       
8. Ruang lingkup a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis bangunan gedung negara yang
  pekerjaan     ditangani agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik,
                sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.   
             b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
                profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan
                dan memahami prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan.
             c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik
                proyek.                                                
                                                                       
             d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design
                (DED)                                                  
             e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan
                (RKS) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek.           
             f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) proyek.           
             g. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam
                desain bangunan.                                       
             h. Melakukan penyesuaian desain bila terjadi kesalahan pelaksanaan
                pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
                                                                       
             i. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan
                struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.            
             j. Membuat Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
             k. Melaporkan kemajuan pekerjaan kepada PPK               
             l. Semua pekerjaan konsultasi perencanaan ini mengikuti waktu kontrak
                sampai pekerjaan selesai selama 2 Bulan Kalender.      
9. Keluaran  a. Laporan Pendahuluan                                    
             b. Gambar Rencana,                                        
                                                                       
             c. Rencana Anggaran Biaya,                                
             d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                        
             e. Rencana Manajemen Keselamatan Konstruksi               
10. Peralatan, -                                                       
  Material,                                                            
  Personel dan                                                         
  Fasilitas dari                                                       
  Pejabat Pembuat                                                      
  Komitmen                                                             
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
  Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas–
  Penyedia Jasa fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan diperhitungkan di dalam usulan
  Konsultansi biaya :                                                  
             a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan studio untuk
                                                                       
                operasional konsultan.                                 
             b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk kegiatan survey
                lapangan yang diperlukan                               
             c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut eksploitasinya,
             d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
12. Kriteria Kriteria Umum.                                            
             Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud
             pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
                                                                       
             fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:                   
             a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.                 
                1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
                2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
             b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.                 
                1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangandan
                  keserasian bangunan terhadap lingkungannya.          
                2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                  menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.      
                                                                       
             c. Persyaratan Struktur Bangunan.                         
                1) Menjamin terwujudnya konstruksi bangunan yang dapat mendukung beban
                  yang timbul akibat perilaku alam , gempa, angin dan manusia.
                2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
                  disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.       
                3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
                  disebabkan oleh perilaku struktur.                   
                4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                       
                  disebabkan oleh kegagalan struktur.                  
             d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.              
                1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
                  akibat perilaku alam dan manusia.                    
                2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
                  secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:    
                  -  Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
                  -  Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
                     untuk memadamkan api.                             
                                                                       
                  -  Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
             e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi.
                1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
                  penggunanya maupun pemeliharaannya.                  
                2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
                  bahaya akibat petir.                                 
                3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
                  terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
                  fungsinya.                                           
             f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.         
                1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
                  buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
                  gedung sesuai dengan fungsinya.                      
                                                                       
                2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
                  secara baik.                                         
             g. Persyaratan Pencahayaan.                               
                1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
                  alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
                  bangunan sesuai dengan fungsinya.                    
                2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
                  secara baik.                                         
             Kriteria Khusus.                                          
                                                                       
             Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
             berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
             bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya:      
             a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
                seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan
                khususnya sarana prasarana pemanfaatannya untuk satwa dan tanaman.
             b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
                setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.         
                                                                       
                                                                       
13. Azas – Azas Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan perencana
             hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
             a. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
             b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
                fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
                kepada masyarakat.                                     
             c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi
                                                                       
                dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan
                serendah mungkin.                                      
             d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
                dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
             e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
                dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
14. Pendekatan a. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
  Metodologi    bangunan di lingkungan sekitarnya.                     
                                                                       
             b. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
                dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
             c. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
                teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
                merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas,
                dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.        
             d. K e t e r s e d i a a n m a t e r i a l d i l okasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas,
                sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
                fabrikasi harus didatangkan di luar lokasi.            
                                                                       
e. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilaksanakan
  penyelsaian dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
  pekerjaan                                                            
                                                                       
f. Tenaga Ahli  Jabatan    Kualifikasi   Kompetensi  Pengalaman        
             1. Team Leader S1 Arsitektur Ahli Muda Arsitek 2 tahun    
             2. Ahli Struktur S1 Sipil Ahli Muda Bang. Gedung 1 tahun  
             3. Ahli K3   S1        Ahli Muda K3     1 tahun           
             4. Surveyor  SMK       Surveyor         1 tahun           
             5. Drafter   SMK       Drafter          1 tahun           
             6. Administrasi SMA    Administrasi     1 tahun           
g. Jadwal Tahapan a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
                                                                       
  Pelaksanaan   keseluruhan Dokumen Lelang Konstruksi lengkap diperkirakan selama 30
  Pekerjaan     (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK;
             b. Setelah Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan telah berjalan
                selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK,
                maka Konsultan Perencana sudah harus menyerahkan Dokumen Pelelangan
                untuk Pelaksanaan Konstruksi di Tahun Anggaran 2025.   
             c. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan
                berkala terhadap hasil pekerjaannya selama masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
h. Laporan   a. Laporan Pendahuluan, berisi :                          
                - Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;       
                - Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya; 
                - Jadwal kegiatan penyedia jasa.                       
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (Dua ) Minggu sejak SPMK
                diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.            
             b. Laporan Akhir, berisi :                                
                - Laporan keseluruhan tahapan pekerjaan perencanaan, kendala dan solusi
                                                                       
                  penyelesaiannya;                                     
                - Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan;              
                - Rencana Anggaran Biaya,                              
                - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                      
                - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi              
             c. Gambar Rencana (A3)                                    
                Laporan Akhir dan Gambar Rencana harus diserahkan selambat-lambatnya pada
                tanggal berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
i. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilaksanakan dengan
                                                                       
  Negeri     mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
             keterbatasan kompetensi dalam negeri.                     
j. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
  Kerja      kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang dikeluarkan oleh pejabat
  Sama       pembuat komitmen harus tetap dipatuhi.                    
k. Pedoman   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Sistem
  Pengumpulan pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalam methode survey dan
  Data Lapangan analisis yaitu melalui proses standart yang disesuaikan dengan relevansi studi dan
             dilakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif yang mengacu pada data sekunder
             dan primer yang ada.                                      
l. Alih      Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
  Pengetahuan ertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
                                                                       
             kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut: Apabila dipandang perlu oleh Pejabat
             Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
             singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
             rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi.
m. Kompetensi Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan:                     
  Penyedia   a. Kualifikasi: Usaha Kecil                               
             b. Sub Klasifikasi: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
                Kode (AR001)                                           
                                                                       
             c. Persyaratan lainnya: NIB                               
n. Lain-lain a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
                kerjanya;                                              
             b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
                berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan;
             c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
                dengan Pemilik pekerjaan.                              
                                                                       
             d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
                harus disediakan oleh Penyedia Jasa;                   
             e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
                dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Tenders also won by Rekaprima CV
Authority
15 January 2024Supervisi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut NamleaKementerian PerhubunganRp 1,096,975,512
9 November 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Pusatkonservasi Satwa Kepulauan Maluku Paket 1Kota AmbonKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 810,000,000
9 November 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Pusat Rehabilitasi Satwa Tanjung Sial Paket 2 Di Kab. SbbKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 770,000,000
10 June 2016Pengawasan Pembangunan Dermaga Speed BoatPemerintah Kota AmbonRp 750,000,000
8 March 2021Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Gedung Auditorium Iain AmbonKementerian AgamaRp 746,657,000
24 February 2021Ded Pembangunan Sarpras OlahragaProvinsi MalukuRp 700,000,000
18 August 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Uptd KphProvinsi MalukuRp 600,000,000
4 June 2025Pengawasan Preservasi Jalan Keliling Pulau NusalautProvinsi MalukuRp 570,000,000
16 February 2017Local ConsultantKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 488,751,000
27 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Ruas Hitu - Kaitetu (Dak Bukan Tematik)Provinsi MalukuRp 433,806,022