URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA :
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REVITALISASI PATTIMURA PARK
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REVITALISASI PATTIMURA PARK
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
Bahwa untuk mengimplementasikan kegiatan Pembangunan/rehabilitas gedung,
maka terlebih dahulu perlu adanya tahapan pembuatan dokumen perencanaan teknis
berupa desain, gambar konstruksi, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis,
dokumen pengadaan/RKS, sebagai acuan bagi calon penyedia jasa untuk
mengajukan penawaran dan untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Untuk
melaksanakan pembuatan perencanaan teknis yang dimaksud perlu adanya
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan lingkup
konsultansi serta keahlian yang diperlukan dan sebagai acuan dan informasi bagi para
konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan a. Maksud
tujuan Pengadaan penyedia jasa konsultansi perencana untuk pekerjaan ini
dimaksudkan untuk memperoleh penyedia jasa yang sesuai kualifikasi dan
bertanggung jawab dalam pekerjaan Perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan daripada pengadaan jasa konsultansi ini adalah menghasilkan dokumen
perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi fisik yang dapat dijadikan acuan yang
akurat dan tertanggung jawab berupa gambar / desain rancang bangun sesuai
dengan persyaratan teknis
3. Sasaran Tersedianya dokumen perencanaan termasuk dokumen lelang untuk pelaksanaan
pekerjaan pembangunan yang representatif sesuai dengan persyaratan teknis.
4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon
5. Sumber dana a. Sumber dana : APBDP Kota Ambon tahun anggaran 2025
dan perkiraan b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 95.338.600,- (Sembilan Puluh Lima
biaya Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah)
c. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Perencana
sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
- Laporan hasil Pengawasan Berkala;
- Pembelian bahan dan alat tulis kantor;
- Biaya lainnya sesuai kebutuhan dari Konsultan Perencana sesuai dengan
yang ditawarkan.
6. Nama dan a. Nama PPK : HUBERTH M. LOBLOBLY, ST
organisasi b. Instansi : Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pejabat Pembuat Kota Ambon
Komitmen (PPK)
7. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
8. Ruang lingkup a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis bangunan gedung negara yang
pekerjaan ditangani agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik,
sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan
dan memahami prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik
proyek.
d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design
(DED)
e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan
(RKS) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek.
f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) proyek.
g. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam
desain bangunan.
h. Melakukan penyesuaian desain bila terjadi kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
i. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan
struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
j. Membuat Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
k. Melaporkan kemajuan pekerjaan kepada PPK
l. Semua pekerjaan konsultasi perencanaan ini mengikuti waktu kontrak
sampai pekerjaan selesai selama 2 Bulan Kalender.
9. Keluaran a. Laporan Pendahuluan
b. Gambar Rencana,
c. Rencana Anggaran Biaya,
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Rencana Manajemen Keselamatan Konstruksi
10. Peralatan, -
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas–
Penyedia Jasa fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan diperhitungkan di dalam usulan
Konsultansi biaya :
a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan studio untuk
operasional konsultan.
b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk kegiatan survey
lapangan yang diperlukan
c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut eksploitasinya,
d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
12. Kriteria Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangandan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1) Menjamin terwujudnya konstruksi bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam , gempa, angin dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:
- Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
- Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api.
- Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan
khususnya sarana prasarana pemanfaatannya untuk satwa dan tanaman.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
13. Azas – Azas Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
a. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
14. Pendekatan a. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
Metodologi bangunan di lingkungan sekitarnya.
b. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
c. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas,
dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
d. K e t e r s e d i a a n m a t e r i a l d i l okasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas,
sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
fabrikasi harus didatangkan di luar lokasi.
e. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilaksanakan
penyelsaian dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
pekerjaan
f. Tenaga Ahli Jabatan Kualifikasi Kompetensi Pengalaman
1. Team Leader S1 Arsitektur Ahli Muda Arsitek 2 tahun
2. Ahli Struktur S1 Sipil Ahli Muda Bang. Gedung 1 tahun
3. Ahli K3 S1 Ahli Muda K3 1 tahun
4. Surveyor SMK Surveyor 1 tahun
5. Drafter SMK Drafter 1 tahun
6. Administrasi SMA Administrasi 1 tahun
g. Jadwal Tahapan a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai dengan penyerahan
Pelaksanaan keseluruhan Dokumen Lelang Konstruksi lengkap diperkirakan selama 30
Pekerjaan (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK;
b. Setelah Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan telah berjalan
selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK,
maka Konsultan Perencana sudah harus menyerahkan Dokumen Pelelangan
untuk Pelaksanaan Konstruksi di Tahun Anggaran 2025.
c. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan
berkala terhadap hasil pekerjaannya selama masa pelaksanaan pekerjaan.
h. Laporan a. Laporan Pendahuluan, berisi :
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
- Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (Dua ) Minggu sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Akhir, berisi :
- Laporan keseluruhan tahapan pekerjaan perencanaan, kendala dan solusi
penyelesaiannya;
- Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan;
- Rencana Anggaran Biaya,
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Gambar Rencana (A3)
Laporan Akhir dan Gambar Rencana harus diserahkan selambat-lambatnya pada
tanggal berakhirnya kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
i. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilaksanakan dengan
Negeri mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
j. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerja kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang dikeluarkan oleh pejabat
Sama pembuat komitmen harus tetap dipatuhi.
k. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Sistem
Pengumpulan pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalam methode survey dan
Data Lapangan analisis yaitu melalui proses standart yang disesuaikan dengan relevansi studi dan
dilakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif yang mengacu pada data sekunder
dan primer yang ada.
l. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan ertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut: Apabila dipandang perlu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi.
m. Kompetensi Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan:
Penyedia a. Kualifikasi: Usaha Kecil
b. Sub Klasifikasi: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
Kode (AR001)
c. Persyaratan lainnya: NIB
n. Lain-lain a. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.