URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa
Waeheru, RT. 014
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 s/d 90 ( Enam Puluh sampai dengan Sembilan
Puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
3. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan
tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat
Direksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai
dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala,
tempat menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya
yang dianggap perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan,
Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci
dan perletakannya mengikuti petunjuk Direksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan
gudang material serta perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan
selesai, terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang mencantumkan
antara lain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yaitu seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai
penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan
tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 4
BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya
maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau
bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksiteknis untuk
mendapatkan ketegasan.
Pasal 5
RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah
diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan
ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan
direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kelambatan pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput,
semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada
lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1
meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa,
kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi
jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang
dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 7
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau
pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 8
TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang
tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 9
GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta
penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 10
PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus
konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan
setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari
kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11
PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan (yang disebut sebagai
proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh
bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar,
keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di
negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut,
maka harus digunakan standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang
diberlakukan.
Pasal 12
PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk drainase serta pekerjaan galian yang nyata-nyata
tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
2. Pelaksanaan :
a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampaimencapai
tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan,
maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan
atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1meter dari tepi
lubang galian.
c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini Kontraktor harus
menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada
galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban
Kontraktor.
Pasal 13
PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah saluran
drainase, dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan :
a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan
menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain
serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama
dengan keadaan tanah sebelum digali.
c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian
dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat
kepadatan yang diinginkan.
d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
kepadatan maksimal.
e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus
dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
Pasal 14
PASANGAN BATU
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu yang dibuat untuk pasangan batu saluran
sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi
urugan pasir.
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.
b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur
dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang
kuat dan integral.
Pasal 15
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar
dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala
biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24
jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Plat lantai dan
yang lainnya sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian,
dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan
beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran
atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka
jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga
melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus
bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
substansi-substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan
tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja
dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut
untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja,
dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk
beton ecpose harus memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana
cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral,
split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke
lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton Plat lantai.
5. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan
beton dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi
terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-
bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua
bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang
terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu
“Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan
semua ketentuan dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton
ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum
pekerjaan dimulai.
6. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton
sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
7. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus
sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal maupun vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada
beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat
dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent”
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak
terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan
tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau
jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah
mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi
yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan
dilakukan.
8. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah
melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak
berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan
cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kesuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
9. Pemadatan Beton
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa
perlu penggetaran yang berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. Alat
penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah
masuk pada beton yan telah mulai mengeras.
10. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak,
cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 12 mm menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)
Ukuran melebihi 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan D-25 mm,
menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
11. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata
tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
12. Suhu
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh berada
diantara 27° dan 32° C.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada malam hari.
13. Pemeliharaan beton (curing beton)
a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu beton harus
dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung karung basah. Pada
pelat pelat atap pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
(menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses
pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum
cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai. Cara-cara ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Ahli.
Pasal 16
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton
tak bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk
lantai kerja, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
Lihat uraian pasal 15 ayat 3.
Pasal 17
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang memiliki
kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan
standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air
sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan
bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
Pasal 18
LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back Up Data Serta As Bulit Drawing" yang
memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali
oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto
dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan,
samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugassebanyak
2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back
up volume)dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu
kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 19
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana
berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi
tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi
tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa
modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan
yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan,
metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan
yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 20
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan
alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan
mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing,
dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan)
prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu
kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan
waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi
Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus
dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat.
Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh
instasi yang terkait, berwewenang.
Pasal 21
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan
dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi
Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-
cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Pasal 22
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam
Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita
Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 23
P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat
diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya
yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan
pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
Pasal 24
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh lokasi harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
2. Sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 25
P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada
gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan
dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan
dengan RKS ini.