Pekerjaan Pembangunan Pemugaran / Peremajaan Permukiman Kumuh Kelurahan Benteng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10307047000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 266,291,524
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 266,245,000
Winner (Pemenang): CV Akwila Pratama
NPWP: 05*0**8****41**0
RUP Code: 59646160
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                    
                                                                          
                                                                          
   1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
      pemberian pekerjaan / penjelasan lapangan.                          
                                                                          
                                                                          
   2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan pelaksanaan
      pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pemborong dan Pemborong wajib memperbaikinya,
                                                                          
      untuk itu diharapkan Pemborong terlebih dahulu meminta ijin kepada pemilik untuk
      mendapatkan persetujuan.                                            
   3. Pembersihan dan perataan antara lain dengan penebangan tanaman, pemotongan semak,
                                                                          
      penutupan lubang, penimbunan daerah rendah, pemindahan batu, pembuangan humus /
      lumpur sedalam minimal 20 Cm pada area seluas daerah pelaksanaan.   
                                                                          
                                                                          
   4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama meliputi merobohkan, membersihkan dan
      mengangkut / membuangnya ketempat yang telah ditentukan.            
                                                                          
                                                                          
   5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :                        
      a. Papan Nama Proyek di buat dari bahan kayu / papan kelas II dengan ukuran 100 x 120
        Cm dipasang pada tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi.        
      b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :                        
                                                                          
        ▪ kualitas pembuatan dan penempatannya harus seijin Direksi ;     
        ▪ bangunan harus mempunyai pencahayaan / penerangan secukupnya, serta tidak
          bocor;                                                          
                                                                          
        ▪ Gudang penyimpanan bahan bangunan harus terlindung dari hujan / panas matahari
          langsung;                                                       
        ▪ Kantor Direksi dilengkapi perabotan secukupnya;                 
        ▪ Bangunan terjamin kebersihan, keamanan dan fungsi nya.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                                  
                                                                          
                                                                          
   1. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus mengadakan pembersihan tanah dari
      rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
                                                                          
      diperlukan dan dapat mengganggu jalannya pekerjaan.                 
   2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
      bangunan harus dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.                
   3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana (Site Plan), dan
      pemborong harus mengerjakan pengurugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah
                                                                          
      bangunan dengan jarak minimum 1 m dari dinding bangunan.            
                                                                          
                                                                          
C. PENGKURUN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                                     
                                                                          
                                                                          
   1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site agar
      pengaturan perletakan bangunan dan pagar tidak meleset serta menjaga kemungkinan
                                                                          
      perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.      
   2. Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
      dengan menggunakan Waterpass dan atau Theodolite.                   
                                                                          
   3. Sebelum papan bouwplank dipasang, terlebih dahulu papan yang akan digunakan diserut
      hingga rata dan halus.                                              
D. TINGGI TITIK DUGA (PEIL)                                               
                                                                          
                                                                          
   1. Ukuran titik duga (peil) yang dinyatakan dengan suatu tanda tetap, pasti dan dipasang pada
      tempat yang tidak mudah terganggu.                                  
                                                                          
   2. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai dengan
      petunjuk dan persetujuan Direksi / pengawas teknik.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E. GAMBAR DAN UKURAN                                                      
                                                                          
   1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
                                                                          
      rencana Arsitektur dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
      ukuran-ukurannya.                                                   
   2. Apabila terdapat ketidak jelasan ukuran pada gambar, maka pemborong wajib meminta
                                                                          
      penjelasan dan petunjuk kepada Direksi / Pengawas Teknis sebelum pekerjaan
      dilaksanakan.                                                       
                                                                          
F. PENGADAAN BAHAN-BAHAN                                                  
                                                                          
                                                                          
   1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan–bahan
      sebagimana disyaratkan dalan RKS maupun Gambar–Gambar rencana.      
   2. Cara dan tempat penimbunan / penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
                                                                          
      petunjuk Direksi Pengawas Teknik.                                   
   3. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan yang sesuai dengan kualitas dan
      kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.   
                                                                          
   4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka sebelum diadakan
      penggalian pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direksi / pengawas
      teknik. Penggantian dimaksud hanya dibenarkan setelah mendapat persetujuan terlebih
      dahulu dari Direksi / pengawas teknik.                              
   5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan lain, disyaratkan
      minimal harus sama/setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan yang diganti.
                                                                          
   6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/pengawas teknik karena cacat atau
      tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dipindahkan dan
      dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G. PEKERJAAN PENGGALIAN                                                   
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
      Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi, saluran dan galian septictank serta
      galian lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.                    
                                                                          
   2. Pelaksanaan.                                                        
      2.1. Pada gambar galian tanah pondasi, dimensinya minimal sama dengan gambar dan
          maksimal mencapai tanah dasar / keras. kecuali tanah dasar / keras melebihi 2 x
                                                                          
          dimensi yang telah ditentukan, maka Direksi / pengawas teknik dapat mengambil
          kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
          kekuatannya.                                                    
                                                                          
      2.2. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
          dari tepi lubang galian.                                        
      2.3. Jika pada galian terdapat air menggenang, maka terlebih dahulu harus dipompa
          keluar, Untuk ini pemborong harus menyiapkan pompa air yang siap dipakai.
                                                                          
      2.4. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar dari lokasi pekerjaan.
      2.5. Pengukuran kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan
          menggunakan alat mekanis (Stamer), hingga minimal sama keadaan tanah sebelum
                                                                          
          digali.                                                         
      2.6. Tidak dibenarkan mengurug bekas galian dengan tanah yang mengandung lumpur dan
          sisa tumbuhan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
H. PEKERJAAN URUGAN                                                       
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
      Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan tanah dan pasir
      dibawah lantai/pondasi, peninggian tanah, pekerjaan akhir sub drainase dan pekerjaan
                                                                          
      lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.                           
   2. Pelaksanaan                                                         
      2.1. Urugan tanah dilaksanakan dibawah lantai seperti tertera pada gambar, dan
          laksanakan harus lapis demi lapis.                              
                                                                          
      2.2. Ketebalan lapisan urugan kembali tanah yang diperkenankan maksimum 15-20 cm
          setiap lapis, kemudian dipadatkan sampai mencapai tingkat kepadatan yang
          disyaratkan hingga pada ketebalan yang ditentukan.              
      2.3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi / batu kosong, dibawah pasangan lantai
          ataupun pada pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut direksi / pengawas teknis
          diangggap perlu.                                                
                                                                          
      2.4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air sehingga didapat angka
          kepadatan maksimal.                                             
      2.5. Pasir yang digunakan harus pasir kali dengan persyaratan pasir harus dalam keadaan
          bersih dari lumpur, tanah dan kotoran-kotoran lainnya serta tidak mengandung garam
                                                                          
          serta mineral lainnya.                                          
I. PASANGAN BATU KALI                                                     
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup pekerjaan                                                   
      Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi praktis
                                                                          
      dibawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.                  
   2. Material .                                                          
      2.1. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta mempunyai
          gradasi baik.                                                   
                                                                          
      2.2. Adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pondasi ini terdiri dari 1 PC dan 5 Pasir.
      2.3. Baik batu, pasir maupun adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
          lumpur dan kotoran lainnya.                                     
                                                                          
   3. Pelaksanaan                                                         
      3.1. Sebelum pasangan pondasi batukali dilaksanakan terlebih dahulu harus diberi urugan
          pasir dan batu kosong dibawahnya.                               
                                                                          
      3.2. Pekerjaan pasangan pondasi batukali dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan ukuran
          sebagai mana dijelaskan dalam gambar.                           
      3.3. Pemasangan pondasi batu kali tidak dibenarkan sisi-sisi batu kali saling bersentuhan,
          akan tetapi diantaranya harus diisi dengan specie (adukan).     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
J. PEKERJAAN BATU BATA                                                    
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
      Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan pada dinding pengisi dan pada tempat-
      tempat lainnya sebagaimana dinyatakan dalam gambar.                 
                                                                          
   2. Material .                                                          
      2.1. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar baik, keras dan tidak mudah patah.
      2.2. Adukan yang digunakan untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 bagian PC :
                                                                          
          5 bagian pasir, sedangkan untuk pasangan trastraam digunakan adukan 1 bagian PC :
          2 bagian pasir.                                                 
      2.3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong diwajibkan terlebih dahulu memperlihatkan
                                                                          
          contoh batu bata yang akan digunakan kepada Direksi / pengawas teknik untuk
          mendapat persetujuannya.                                        
   3. Pelaksanaan                                                         
      3.1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi / pengawas
          teknis memberikan petunjuk lain.                                
      3.2. Sebelum batu bata dipasang hendaknya direndam terlebih dahulu dalam air hingga
          jenuh dan pasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu
                                                                          
          bata potongan tidak boleh dipakai / dipasang kecuali pada pertemuan-pertemuan
          kosen atau kolom.                                               
      3.3. Pada jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis
          (Beton), dengan dimensi penulangan dan penempatan sesuai dengan gambar.
                                                                          
      3.4. Segera setelah pasangan batu bata selesai terpasang, siar-siarnya harus dikeruk
          sedalam 1 cm agar pelesteran dapat melekat dengan bai k.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
K. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                              
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
      Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada sloof, kolom, balok, lantai, plat lantai, tangga,
      meja beton, ring balok, dan lain-lainnya sebagai mana di jelaskan dalam gambar dengan
                                                                          
      memakai adukan 1 bagian PC : 2 bagian pasir : 3 bagian kerikil.     
                                                                          
   2. Material                                                            
                                                                          
      Bahan-bahan / material yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat
      sebagai berikut :                                                   
      2.1. Semen / PC                                                     
                                                                          
          a. Semen yang dipakai harus semen portland satu jenis, bermutu baik dan dalam
            segala hal harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1671.           
          b. Semen harus disimpan dalam gudang yang terlindung dari air hujan dan
            mempunyai ventilasi yang cukup, dan diletakan pada tempat yang tinggikan
                                                                          
            minimal 30 cm dari lantai yang diberi alas.                   
          c. Semen yang kantongnya rusak dan membatu dalam kantong, tidak diperkenankan
            untuk dipergunakan pada pekerjaan beton.                      
                                                                          
      2.2. Agregat                                                        
          Agregat harus terdiri dari gradasi halus sampai kasar, bebas dari segala macam
          kotoran tanah dan tidak mengandung air garam atau bahan organik serta kotoran-
          kotoran lainnya yang dapat merusak beton. Persyaratan agregat dalam segala hal
                                                                          
          harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1671.                        
      2.3. Besi tulangan (Besi beton)                                     
          2.3.1. Besi tul angan / besi beton yang akan dipergunakan harus bersih dan bebas
                                                                          
               dari karat yang dapat merusak, serta tidak mengandung olie atau minyak.
          2.3.2. Pengikat tulangan / besi beton harus menggunakan kawat pengikat yang
               mempunyai diameter miminal 1 mm.                           
      2.4. A i r                                                          
                                                                          
          Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
          mengandung lumpur, garam, dan bahan kimia lainnya yang dapat mempengaruhi
          kekuatan beton.                                                 
      2.5. Bekesting                                                      
          Bahan cetakan beton (bekesting) mengunakan papan terentang dari kayu kelas II dan
          diberi penguat dari balok 5/7 cm.                               
                                                                          
      2.6. Beton Dekking                                                  
          2.6.1. Beton dekking atau ganjalan beton harus dibuat dari campuran 1 bagian PC : 2
               bagian pasir : 3 bagian kerikil dicetak dalam persegi panjang lengkap dengan
                                                                          
               tali kawatnya.                                             
          2.6.2. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang
               sebanyak 3 (tiga) buah dalam tiap-tiap 1 m Sedangkan ketebalan beton
               dekking untuk plat lantai adalah 2 cm dan dipasang sebanyak 5 (lima) buah
                                                                          
               untuk setiap 1 m selain itu, untuk tulangan plat beton dengan tulangan rangkap
               (atas dan bawah) harus diberi pengganjal dari besi beton yang dilengkungkan
               (sesuai dengan jarak tulangan) sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap luasan 1
                                                                          
               m.                                                         
                                                                          
   3. Pelaksanaan                                                         
                                                                          
      3.1. Sebelum pengecoran dimulai, pemborong diwajibkan untuk memeriksa tulangan agar
          tepat pada posisinya. Selain itu, bekesting, alat pengaduk (concrete mixer/beton
          molen) dan lata pengangkut adukan sudah harus bersih dari segala macam kotoran.
          Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
                                                                          
          dari Direksi / Pengawas Teknik.                                 
      3.2. Dimensi semua bagian beton tertera pada Gambar Rencana dan Detailnya. Jika
          terdapat ketidak cocokan pada ukuran, pemborong diwajibkan untuk
                                                                          
          mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi / Pengawas Teknik.
      3.3. Besar diameter tulangan minimal harus sesuai dengan ketentuan gambar. Dan jika
          suatu diameter tulangan tidak terdapat dipasaran, pemborong diwajibkan
          mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik sebelum
                                                                          
          menggantinya.                                                   
      3.4. Untuk mendapatkan hasil cetakkan beton yang memenuhi syarat, pekerjaan
          bekesting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.               
                                                                          
      3.5. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam bakesting harus disiram air dan
          dibersihkan dari segala macam kotoran. Sisi-sisi papan bekesting harus cukup rata
          dan rapat sehingga pada waktu pengecoran dilaksanakan tidak ada air adukan yang
                                                                          
          lolos.                                                          
      3.6. Bekesting hanya diperbolehkan untuk dibongkar setelah beton telah mengalami
          periode pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1671. Sementara itu, penyiraman
          beton harus selalu dilaksanakan.                                
L. PEKERJAAN PLESTERAN                                                    
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                          
      Bagian ini meliputi semua plesteran dan acian dinding bata, beton dan lain-lainnya
      sebagimana dinyatakan dalam gambar.                                 
                                                                          
   2. Material                                                            
                                                                          
      2.1. Pasir yang digunakan harus pasir halus (ayak), bebas dari segala macam kotoran,
          tidak mengandung lumpur, tanah dan garam.                       
      2.2. Semen yang digunakan harus baru, tidak terdapat bagian yang mengeras (membatu)
                                                                          
          dan dalam kemasan asli dari pabriknya.                          
      2.3. Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
          mengandung lumpur, garam dan bahan kimia lainnya.               
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
     3.1 Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan, semua bidang yang akan diplester harus
                                                                          
        terlebih dahulu disiram air hingga jenuh, dan siar-siarnya harus telah dikeruk sedalam
     3.2. Untuk semua plesteran dinding, menggunakan adukan 1 bagian semen dan 3 bagian
        Pasir.                                                            
     3.3. Plesteran kedap air (trasraam) dipasang setinggi 30 cm dari lantai, plesteran beton dan
                                                                          
        dinding bagian dalam septictank menggunakan adukan 1 bagian semen dan 2 bagian
        pasir.                                                            
     3.4. Semua bidang plesteran harus diaci dengan menggunakan adukan 1 bagian semen dan
                                                                          
        7 bagian kapur, terkecuali pada kaki plesteran kaki pondasi dan beton digunakan air
        semen.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
M. PEKERJAAN CAT                                                          
                                                                          
   1. Material / bahan                                                    
                                                                          
      1.1. Pada dinding dan plafon, digunakan cat tembok yang berkualitas baik dan warna cat
          tembok untuk dinding dan plafond sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis.
      1.2. Pengecatan kusen / pintu / jendela / ventilasi, listplank dan daun pintu menggunakan
                                                                          
          cat minyak warna cat sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis  
                                                                          
   2. Pelaksanaan                                                         
      2.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, semua bidang-bidang yang akan dicat
                                                                          
          harus dibersihkan dari segala kotoran dan debu serta lubang-lubang bekas paku
          dempul, diamplas hingga kelihatan rata.                         
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                    
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                          
      a. Alat-alat stelingan.                                             
      b. Dokumen dan administrasi.                                        
      c. Pembuatan laporan.                                               
      d. Pembersihan akhir.                                               
                                                                          
   2. Persyaratan Pelaksanaan :                                           
      a. Pekerjaan / pemasangan alat-alat stelingan harus benar dan dari bahan yang baik dan
         disetujui Direksi.                                               
                                                                          
      b. Saluran air hujan dibuat sesuai kebutuhan dan berfungsi dengan baik.
      c. Pembuantan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tahapan kemajuan
         pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan administrasi.  
                                                                          
      d. Pembuatan laporan yakni :                                        
       -  Laporan harian ( dibuat setiap hari )                           
       -  Laporan Mingguan                                                
                                                                          
       -  Laporan bulanan                                                 
       -  Gambar-gambar detail pelaksanaan.                               
     e. Pemborong harus menyiapkan buku tamu dan buku direksi.            
     f. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung sampai seluruh pekerjaan
                                                                          
       dinyatakan selesai.