URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pemborong dalam keadaan seperti pada waktu
pemberian pekerjaan / penjelasan lapangan.
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan pelaksanaan
pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pemborong dan Pemborong wajib memperbaikinya,
untuk itu diharapkan Pemborong terlebih dahulu meminta ijin kepada pemilik untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Pembersihan dan perataan antara lain dengan penebangan tanaman, pemotongan semak,
penutupan lubang, penimbunan daerah rendah, pemindahan batu, pembuangan humus /
lumpur sedalam minimal 20 Cm pada area seluas daerah pelaksanaan.
4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama meliputi merobohkan, membersihkan dan
mengangkut / membuangnya ketempat yang telah ditentukan.
5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :
a. Papan Nama Proyek di buat dari bahan kayu / papan kelas II dengan ukuran 100 x 120
Cm dipasang pada tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi.
b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :
▪ kualitas pembuatan dan penempatannya harus seijin Direksi ;
▪ bangunan harus mempunyai pencahayaan / penerangan secukupnya, serta tidak
bocor;
▪ Gudang penyimpanan bahan bangunan harus terlindung dari hujan / panas matahari
langsung;
▪ Kantor Direksi dilengkapi perabotan secukupnya;
▪ Bangunan terjamin kebersihan, keamanan dan fungsi nya.
B. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus mengadakan pembersihan tanah dari
rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
diperlukan dan dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis
bangunan harus dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana (Site Plan), dan
pemborong harus mengerjakan pengurugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah
bangunan dengan jarak minimum 1 m dari dinding bangunan.
C. PENGKURUN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site agar
pengaturan perletakan bangunan dan pagar tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan
dengan menggunakan Waterpass dan atau Theodolite.
3. Sebelum papan bouwplank dipasang, terlebih dahulu papan yang akan digunakan diserut
hingga rata dan halus.
D. TINGGI TITIK DUGA (PEIL)
1. Ukuran titik duga (peil) yang dinyatakan dengan suatu tanda tetap, pasti dan dipasang pada
tempat yang tidak mudah terganggu.
2. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi / pengawas teknik.
E. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
rencana Arsitektur dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
ukuran-ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak jelasan ukuran pada gambar, maka pemborong wajib meminta
penjelasan dan petunjuk kepada Direksi / Pengawas Teknis sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
F. PENGADAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan–bahan
sebagimana disyaratkan dalan RKS maupun Gambar–Gambar rencana.
2. Cara dan tempat penimbunan / penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut
petunjuk Direksi Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan yang sesuai dengan kualitas dan
kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka sebelum diadakan
penggalian pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direksi / pengawas
teknik. Penggantian dimaksud hanya dibenarkan setelah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi / pengawas teknik.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan lain, disyaratkan
minimal harus sama/setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan yang diganti.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/pengawas teknik karena cacat atau
tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dipindahkan dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
G. PEKERJAAN PENGGALIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi, saluran dan galian septictank serta
galian lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan.
2.1. Pada gambar galian tanah pondasi, dimensinya minimal sama dengan gambar dan
maksimal mencapai tanah dasar / keras. kecuali tanah dasar / keras melebihi 2 x
dimensi yang telah ditentukan, maka Direksi / pengawas teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
kekuatannya.
2.2. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter
dari tepi lubang galian.
2.3. Jika pada galian terdapat air menggenang, maka terlebih dahulu harus dipompa
keluar, Untuk ini pemborong harus menyiapkan pompa air yang siap dipakai.
2.4. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar dari lokasi pekerjaan.
2.5. Pengukuran kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan
menggunakan alat mekanis (Stamer), hingga minimal sama keadaan tanah sebelum
digali.
2.6. Tidak dibenarkan mengurug bekas galian dengan tanah yang mengandung lumpur dan
sisa tumbuhan.
H. PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan tanah dan pasir
dibawah lantai/pondasi, peninggian tanah, pekerjaan akhir sub drainase dan pekerjaan
lainnya sebagaimana tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan
2.1. Urugan tanah dilaksanakan dibawah lantai seperti tertera pada gambar, dan
laksanakan harus lapis demi lapis.
2.2. Ketebalan lapisan urugan kembali tanah yang diperkenankan maksimum 15-20 cm
setiap lapis, kemudian dipadatkan sampai mencapai tingkat kepadatan yang
disyaratkan hingga pada ketebalan yang ditentukan.
2.3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi / batu kosong, dibawah pasangan lantai
ataupun pada pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut direksi / pengawas teknis
diangggap perlu.
2.4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air sehingga didapat angka
kepadatan maksimal.
2.5. Pasir yang digunakan harus pasir kali dengan persyaratan pasir harus dalam keadaan
bersih dari lumpur, tanah dan kotoran-kotoran lainnya serta tidak mengandung garam
serta mineral lainnya.
I. PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi praktis
dibawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material .
2.1. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos, serta mempunyai
gradasi baik.
2.2. Adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pondasi ini terdiri dari 1 PC dan 5 Pasir.
2.3. Baik batu, pasir maupun adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari
lumpur dan kotoran lainnya.
3. Pelaksanaan
3.1. Sebelum pasangan pondasi batukali dilaksanakan terlebih dahulu harus diberi urugan
pasir dan batu kosong dibawahnya.
3.2. Pekerjaan pasangan pondasi batukali dilaksanakan sesuai dengan bentuk dan ukuran
sebagai mana dijelaskan dalam gambar.
3.3. Pemasangan pondasi batu kali tidak dibenarkan sisi-sisi batu kali saling bersentuhan,
akan tetapi diantaranya harus diisi dengan specie (adukan).
J. PEKERJAAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan pada dinding pengisi dan pada tempat-
tempat lainnya sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material .
2.1. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar baik, keras dan tidak mudah patah.
2.2. Adukan yang digunakan untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 bagian PC :
5 bagian pasir, sedangkan untuk pasangan trastraam digunakan adukan 1 bagian PC :
2 bagian pasir.
2.3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong diwajibkan terlebih dahulu memperlihatkan
contoh batu bata yang akan digunakan kepada Direksi / pengawas teknik untuk
mendapat persetujuannya.
3. Pelaksanaan
3.1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi / pengawas
teknis memberikan petunjuk lain.
3.2. Sebelum batu bata dipasang hendaknya direndam terlebih dahulu dalam air hingga
jenuh dan pasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu
bata potongan tidak boleh dipakai / dipasang kecuali pada pertemuan-pertemuan
kosen atau kolom.
3.3. Pada jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis
(Beton), dengan dimensi penulangan dan penempatan sesuai dengan gambar.
3.4. Segera setelah pasangan batu bata selesai terpasang, siar-siarnya harus dikeruk
sedalam 1 cm agar pelesteran dapat melekat dengan bai k.
K. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada sloof, kolom, balok, lantai, plat lantai, tangga,
meja beton, ring balok, dan lain-lainnya sebagai mana di jelaskan dalam gambar dengan
memakai adukan 1 bagian PC : 2 bagian pasir : 3 bagian kerikil.
2. Material
Bahan-bahan / material yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
2.1. Semen / PC
a. Semen yang dipakai harus semen portland satu jenis, bermutu baik dan dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1671.
b. Semen harus disimpan dalam gudang yang terlindung dari air hujan dan
mempunyai ventilasi yang cukup, dan diletakan pada tempat yang tinggikan
minimal 30 cm dari lantai yang diberi alas.
c. Semen yang kantongnya rusak dan membatu dalam kantong, tidak diperkenankan
untuk dipergunakan pada pekerjaan beton.
2.2. Agregat
Agregat harus terdiri dari gradasi halus sampai kasar, bebas dari segala macam
kotoran tanah dan tidak mengandung air garam atau bahan organik serta kotoran-
kotoran lainnya yang dapat merusak beton. Persyaratan agregat dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1671.
2.3. Besi tulangan (Besi beton)
2.3.1. Besi tul angan / besi beton yang akan dipergunakan harus bersih dan bebas
dari karat yang dapat merusak, serta tidak mengandung olie atau minyak.
2.3.2. Pengikat tulangan / besi beton harus menggunakan kawat pengikat yang
mempunyai diameter miminal 1 mm.
2.4. A i r
Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
mengandung lumpur, garam, dan bahan kimia lainnya yang dapat mempengaruhi
kekuatan beton.
2.5. Bekesting
Bahan cetakan beton (bekesting) mengunakan papan terentang dari kayu kelas II dan
diberi penguat dari balok 5/7 cm.
2.6. Beton Dekking
2.6.1. Beton dekking atau ganjalan beton harus dibuat dari campuran 1 bagian PC : 2
bagian pasir : 3 bagian kerikil dicetak dalam persegi panjang lengkap dengan
tali kawatnya.
2.6.2. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang
sebanyak 3 (tiga) buah dalam tiap-tiap 1 m Sedangkan ketebalan beton
dekking untuk plat lantai adalah 2 cm dan dipasang sebanyak 5 (lima) buah
untuk setiap 1 m selain itu, untuk tulangan plat beton dengan tulangan rangkap
(atas dan bawah) harus diberi pengganjal dari besi beton yang dilengkungkan
(sesuai dengan jarak tulangan) sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap luasan 1
m.
3. Pelaksanaan
3.1. Sebelum pengecoran dimulai, pemborong diwajibkan untuk memeriksa tulangan agar
tepat pada posisinya. Selain itu, bekesting, alat pengaduk (concrete mixer/beton
molen) dan lata pengangkut adukan sudah harus bersih dari segala macam kotoran.
Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Direksi / Pengawas Teknik.
3.2. Dimensi semua bagian beton tertera pada Gambar Rencana dan Detailnya. Jika
terdapat ketidak cocokan pada ukuran, pemborong diwajibkan untuk
mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi / Pengawas Teknik.
3.3. Besar diameter tulangan minimal harus sesuai dengan ketentuan gambar. Dan jika
suatu diameter tulangan tidak terdapat dipasaran, pemborong diwajibkan
mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik sebelum
menggantinya.
3.4. Untuk mendapatkan hasil cetakkan beton yang memenuhi syarat, pekerjaan
bekesting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.
3.5. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam bakesting harus disiram air dan
dibersihkan dari segala macam kotoran. Sisi-sisi papan bekesting harus cukup rata
dan rapat sehingga pada waktu pengecoran dilaksanakan tidak ada air adukan yang
lolos.
3.6. Bekesting hanya diperbolehkan untuk dibongkar setelah beton telah mengalami
periode pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1671. Sementara itu, penyiraman
beton harus selalu dilaksanakan.
L. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua plesteran dan acian dinding bata, beton dan lain-lainnya
sebagimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material
2.1. Pasir yang digunakan harus pasir halus (ayak), bebas dari segala macam kotoran,
tidak mengandung lumpur, tanah dan garam.
2.2. Semen yang digunakan harus baru, tidak terdapat bagian yang mengeras (membatu)
dan dalam kemasan asli dari pabriknya.
2.3. Air yang digunakan pada pengecoran beton harus bersih, dalam arti tidak
mengandung lumpur, garam dan bahan kimia lainnya.
3. Pelaksanaan
3.1 Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan, semua bidang yang akan diplester harus
terlebih dahulu disiram air hingga jenuh, dan siar-siarnya harus telah dikeruk sedalam
3.2. Untuk semua plesteran dinding, menggunakan adukan 1 bagian semen dan 3 bagian
Pasir.
3.3. Plesteran kedap air (trasraam) dipasang setinggi 30 cm dari lantai, plesteran beton dan
dinding bagian dalam septictank menggunakan adukan 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir.
3.4. Semua bidang plesteran harus diaci dengan menggunakan adukan 1 bagian semen dan
7 bagian kapur, terkecuali pada kaki plesteran kaki pondasi dan beton digunakan air
semen.
M. PEKERJAAN CAT
1. Material / bahan
1.1. Pada dinding dan plafon, digunakan cat tembok yang berkualitas baik dan warna cat
tembok untuk dinding dan plafond sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis.
1.2. Pengecatan kusen / pintu / jendela / ventilasi, listplank dan daun pintu menggunakan
cat minyak warna cat sesuai petunjuk Direksi / Pengawas teknis
2. Pelaksanaan
2.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, semua bidang-bidang yang akan dicat
harus dibersihkan dari segala kotoran dan debu serta lubang-lubang bekas paku
dempul, diamplas hingga kelihatan rata.
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Alat-alat stelingan.
b. Dokumen dan administrasi.
c. Pembuatan laporan.
d. Pembersihan akhir.
2. Persyaratan Pelaksanaan :
a. Pekerjaan / pemasangan alat-alat stelingan harus benar dan dari bahan yang baik dan
disetujui Direksi.
b. Saluran air hujan dibuat sesuai kebutuhan dan berfungsi dengan baik.
c. Pembuantan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai tahapan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan administrasi.
d. Pembuatan laporan yakni :
- Laporan harian ( dibuat setiap hari )
- Laporan Mingguan
- Laporan bulanan
- Gambar-gambar detail pelaksanaan.
e. Pemborong harus menyiapkan buku tamu dan buku direksi.
f. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung sampai seluruh pekerjaan
dinyatakan selesai.