Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian, Pekerjaan Pembangunan Rumah Jaga Tpu Muslim Kebun Cengkeh.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10308074000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,440,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,309,000
Winner (Pemenang): Vista Jaya Gabil
NPWP: 10*0**0****56**7
RUP Code: 59061967
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
SATKER        : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON   
                                                                            
 SUB KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM DIPERUMAHAN
                UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN                               
 PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU MUSLIM KEBUN CENGKEH            
                                                                            
 LOKASI        : KOTA AMBON                                                 
                                                                            
 TAHUN ANGGARAN : 2025                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
LINGKUP PEKERJAAN                                                           
                                                                            
Lingkup pekerjaan.                                                          
    a. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                            
    PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU MUSLIM KEBUN CENGKEH                         
                                                                            
    b. Lokasi Pekerjaan : Kebun Cengkeh - KOTA AMBON                        
                                                                            
                                                                            
Sarana Bekerja.                                                             
    Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :  
    - Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
    - Alat-alat bantu seperti : peralatan tukang dan peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
    pekerjaan.                                                              
                                                                            
    - Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                            
Cara Pelaksanaan.                                                           
   Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam gambar
                                                                            
   rencana, atau RKS, Berita Acara Penjelasan dan mengikuti petunjuk serta keputusan Direksi Lapangan.
                                                                            
SITUASI DAN UKURAN                                                          
Situasi.                                                                    
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain
                                                                            
yang dapat mempengaruhi penawarannya.                                       
b. Kelalaian atau kekurangan ketelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
claim.                                                                      
                                                                            
                                                                            
Ukuran.                                                                     
Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam centimeter.                   
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                         
Pembersihan Halaman.                                                        
Kontraktor harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, terutama dalam Pembongkaran bangunan lama.                       
                                                                            
                                                                            
Mobilisasi dan Demobilisasi Bahan, Peralatan dll.                           
Kontraktor harus mengadakan mobilisasi tenaga, bahan dan peralatan ke lokasi pekerjaan dan demobilisasi pada
saat pekerjaan selesai.                                                     
                                                                            
                                                                            
Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.                                             
Kontraktor harus melaksanakan pemasangan bouwplank untuk pekerjaan yang sesuai. Kayu yang digunakan
adalah kayu kls II uk. 5/7 cm x 3 m’ dan dipasang sesuai ukuran pada gambar kerja dan sesuai instruksi Direksi
Lapangan.                                                                   
                                                                            
                                                                            
   PERSONIL                                                                 
                                                                            
                                                                            
 Daftar personal Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                                            
                                                                            
                                    PENGALAMAN                              
                 PENDIDIKAN  JUMLAH             SERTIFIKAT KOMPETENSI       
NO.  JABATAN                                                                
                                      KERJA                                 
                                                     KERJA (SSK)            
                                               Pelaksana Bangunan Gedung /  
     Pelaksana  D3/S1 Teknik Sipil             Pekerja Gedung (TA022) / SKK 
 1                             1      1 Tahun                               
                                               Pelaksana Lapangan Pekerjaan 
 .                                                                          
                                               Gedung Jenjang 4             
    Petugas                                                                 
    Keselamatan                                                             
 2                  SMA        1      0 Tahun                               
                                                   Sertifikat K3 Konstruksi 
    Konstruksi (K3)                                                         
 .                                                                          
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja,
dari pengguna jasa. Pengalaman personel manajerial berdasarkan keterampilan/keahlian yang disyaratkan.
PERSYARATN TEKNIS                                                           
                                                                            
       o  Surat Penawaran                                                   
                                                                            
       o  Daftar Kuantitas Harga.                                           
       o  Daftar Personil dan lampirannya.                                  
                                                                            
       o  Daftar Peralatan beserta lampirannya (kepemilikan).               
                                                                            
                                                                            
 LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                           
                                                                            
   a.    Menentukan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                            
   b.    Kewenangan lain yang melekat dalam tugas sebagai konsultan pelaksana.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 PERSYARATAN KUALIFIKASI                                                    
                                                                            
                                                                            
 a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);                             
                                                                            
 b. Memilik Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
 dan                                                                        
                                                                            
    Non Hunian (RK 001) yang masih berlaku;                                 
                                                                            
 c. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP);            
                                                                            
 d. NIB yang masih berlaku;                                                 
                                                                            
 e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2024);
                                                                            
 f. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
                                                                            
 g.  Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
    terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
    (tiga) tahun.                                                           
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN PELENGKAP                                                         
                                                                            
1. Laporan-laporan.                                                         
Kontraktor diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan- laporan berupa :
a. Laporan Harian.                                                          
     Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
      1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah yang ditolak dan
         yang diterima.                                                     
      2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau keterampilan.
      3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.                      
                                                                            
      4. Jenis/bagian pekerjaan yang dilaksanakan                           
      5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.                      
      6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya yang
         dapat mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.             
      7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
                                                                            
      8. Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan diserahkan. Laporan
         harian yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan di sekitar pelaksanaan
      9. pekerjaan setiap hari, setelah disahkan harus disimpan secara baik oleh Direksi dan kontraktor
         untuk digunakan sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.
                                                                            
                                                                            
2. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buku Harian.                               
  a. Laporan mingguan/bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :           
  b. Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut Laporan Mingguan Kemajuan
     Pekerjaan .                                                            
                                                                            
  c. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang merupakan gabungan kemajuan
     pekerjaan 4 (empat) munggu atau disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan Pekerjaan.
  d. Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada setiap hari kerja yang dapat
     digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan perintah atau catatan-catatan penting lainnya sehubungan
     dengan pelaksanaan pekerjaan.                                          
                                                                            
                                                                            
3. Dokumentasi.                                                             
  Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto-foto atas kemajuan pekerjaan per
  minggu termasuk prosentasi saat pengambilan termin. Foto-foto tersebut dimulai dari prosentasi pekerjaan
                                                                            
  0,00 % sampai dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur sedemikian rupa agar titik
  pengambilan gambar berlangsung terus menerus pada titik yang sama guna mengetahui perkembangan
  prosentasi pekerjaan dengan jelas dari dokumentasi tersebut.              
  Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi lampiran dari Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan .
                                                                            
                                                                            
4. Tenaga kerja minimum yang diisyaratkan.                                  
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja minimum yang diisyaratkan
  yaitu 1 (satu) orang Site Manager dengan berijasah S1 dan pengalaman kerja 5 tahun, serta 1 (satu) orang
  Pelaksana dengan berijasah STM/SMK dan pengalaman kerja 5 tahun.          
                                                                            
                                                                            
5. Peralatan minimum yang diisyaratkan.                                     
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan peralatan minimum yang diisyaratkan
  yaitu 1 (satu) Dump Truck 3 – 5 Ton, 1 (satu) unit Beton Molen dan 1 (satu) set alat pertukangan.
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                                      
                                                                            
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan dan dapat
   menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai spesifikasi.
                                                                            
   Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka lokasi pekerjaan harus benar-benar telah dibersihkan dari segala
   macam kotoran/sampah.                                                    
2. Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan dalam memperbaiki segala
   kekurangan yang terjadi. Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik
   kontraktor sudah harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.               
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN PENUTUP                                                           
                                                                            
  1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini merupakan
                                                                            
     satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta risalah penjelasan pekerjaan.
  2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk pelaksanaan pekerjaan
     ternyata diperlukan, maka akan dicantumkan pada Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat
     Evaluasi.                                                              
  3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak dinyatakan bahwa ” harus
                                                                            
     disediakan/dikerjakan oleh kontraktor”, namun penyediaan/pekerjaan tersebut merupakan bagian
     pelengkap dari keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap sudah dimuat dalam uraian
     ini dan harus dikerjakan/diselesaikan oleh kontraktor untuk menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang
     sempurna.                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Ambon, Agustus 2025          
                                                   Dibuat Oleh              
                                              Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                H. M. LOBLOBLY, ST          
                                              Nip. 19680208 200604 1 009