Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Asn

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10311401000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,303,983
Winner (Pemenang): CV Iknika Karya Abadi
NPWP: 06*3**3****41**0
RUP Code: 59037661
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA  KERJA  DAN SYARAT  KERJA (RKS)                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            Kegiatan : Perencanaan Psu Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian    
                                                                                  
            Pekerjaan : Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Rusun Asn                
                                                                                  
            Lokasi   : Kota Ambon                                                 
                                                                                  
            Tahun    : 2025                                                       
                                                                                  
                                                                                  
           1.   LINGKUP PEKERJAAN                                                 
             1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
                                                                                  
               peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan
               pekerjaan ini.                                                     
                                                                                  
           2.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
             1. Kontraktor harus membersikan area kerja dari segala macam hal yang dapat
                                                                                  
             menghambat pekerjaan.                                                
             2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
             mencantumkan antara lain :                                           
             a) Dinas :.                                                          
             b) Nama Kegiatan :                                                   
             c) Nama Pekerjaan :                                                  
                                                                                  
             d) Nilai Kontrak :                                                   
             e) Tahun Anggaran :                                                  
             f) Sumber Dana :                                                     
             g) Pelaksana/Kontraktor :                                            
             h) Konsultan Pengawas :                                              
                                                                                  
                                                                                  
           3.  PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                       
             1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
             jawab pelaksanaan yaitu seorang sarjana Teknik Sipil yang ahli dan berpengalaman
                                                                                  
             minimal selama 3 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus
             selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
             di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
             dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
             Konsultan Pengawas.                                                  
             2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
                langkah dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.              
             3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan
             selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.          
                                                                                  
             4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
             langsung                                                             
                kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                            
             5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
             tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
             mengurus material.                                                   
                                                                                  
                                                                                  
           4.  BESTEK DAN GAMBAR                                                  
             1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek     
             mengenai pekerjaan ini.                                              
                                                                                  
             2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan
             gambar lainnya maka yang berlaku adalah :                            
             a) B e s t e k ( RKS )                                               
             b) Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                    
             3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
             kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu
             kepada direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.                   
                                                                                  
                                                                                  
           5.1. PERSONIL                                                          
               Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan
                                                                                  
               untuk pelaksanaan pekerjaan :                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                SERTIFIKAT        
                                                  PENGALAMAN                      
                NO    JABATAN  PENDIDIKAN JUMLAH                KOMPETENSI        
                                                     KERJA                        
                                                                KERJA (SSK)       
                                                                 Pelaksana        
                                 D-3/S-1                         Lapangan         
                1.   Pelaksana               1      2 Tahun                       
                                Teknik Sipil                     Pekerjaan        
                                                              Gedung (Level 4)    
                      Petugas                                                     
                    Keselamatan                                 Sertifikat K3     
                2.                SMA        1      0 Tahun                       
                     Konstruksi                                  Konstruksi       
                        (K3)                                                      
               Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman
               kerja atau refrensi kerja, dari pengguna Jasa.                     
5.2. Persyaratan Teknis                                                           
           5.2. Persyaratan Teknis                                                
               1. Surat Penawaran                                                 
               2. Daftar Kuantitas Harga                                          
               3. Daftar Personil dan Lampirannya                                 
                                                                                  
                                                                                  
           5.3. Persyaratan Kualifikasi                                           
                                                                                  
               1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),                     
               2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Konstruksi bangunan gedung lainnya
                 (BG009) yang masih berlaku,                                      
               3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),    
                                                                                  
               4. NIB yang masih berlaku;                                         
               5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
                 terakhir (SPT Tahunan 2024);                                     
                                                                                  
               6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada
                 perubahan)                                                       
               7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                 waktu 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali
                 bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.  
                                                                                  
           6. RENCANA KERJA                                                       
                                                                                  
             1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
             kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat
             dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui
             oleh Direksi pekerjaan.                                              
                                                                                  
             2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1
             (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.                     
             3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
             pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
             berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.                             
                                                                                  
           7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                              
                                                                                  
             Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
             alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat
             dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.              
             1. Pekerjaan pembongkaran                                            
             a.  Pekerjaan Pembongkaran                                           
                                                                                  
             -     Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran pasangan dinding saluran lama,
             pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
             Pengawas dan pihak terkait guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
             - Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.  
             b.  Pemeriksaan Tempat Kerja.                                        
             Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
             mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan
                                                                                  
             ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi
             bersama-sama Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.        
                                                                                  
             d.  Pembongkaran                                                     
                                                                                  
             -  Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
             Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
             mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.                       
             -  Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
             tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya                  
             -  Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana    
             pembongkaran/kontaktor.                                              
             -  Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).
             -  Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
                                                                                  
             dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan
             diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item barangbarang
             tersebut.                                                            
                                                                                  
             2. Pekerjaan Pengamanan.                                             
                                                                                  
             a) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
             lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut
             dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa dinding
             pengaman                                                             
             b) Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang
             secara hati-hati.                                                    
             c) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
             pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                            
                                                                                  
                                                                                  
             3. Marking.                                                          
             Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
             ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
             sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan
             ukuranukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
             Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
                                                                                  
                                                                                  
           8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                               
             1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari
             rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal
                                                                                  
             yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                  
             2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah
             pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi
             pekerjaan. (Apa bila ada)                                            
             3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor
             harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan
             sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)         
             4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi
                                                                                  
             seperti pipa pipa, kabel- kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah,
             Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
             5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
             peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi
             kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi
             beban dan kewajiban Kontraktor.                                      
                                                                                  
           9. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                                 
                                                                                  
                                                                                  
             1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
             site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
             perubahan-perubahan atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.      
             2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
             dilaksanakan dengan menggunakan meteran atau alat ukur lainya.       
             3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           10. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                         
             1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
             keadaan site.                                                        
             2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang
             pada tempat yang tidak mudah terganggu.                              
                                                                                  
             3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan
                petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.                 
                                                                                  
           11. GAMBAR DAN UKURAN                                                  
             1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
                                                                                  
             rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
             ukuranukurannya.                                                     
             2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
             wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum
             pekerjaan dilaksanakan.                                              
                                                                                  
          12. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                            
                                                                                  
             1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
             bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.               
                                                                                  
             2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat
             atau                                                                 
                menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.                         
             3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas
             serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.              
             4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
             Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
             penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.  
             5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan
             bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.                    
                                                                                  
             6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena
             cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan
             dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                                  
          13. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                                       
                                                                                  
             1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
             pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan
             pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;    
             2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
             untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
             gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
             direksi/pengawas.                                                    
                                                                                  
             3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
             berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan
             terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku
             atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen
             bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.          
           14.  PEKERJAAN GALIAN                                                  
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pemasangan batu kali dinding saluran
             dan kansteen jemuran lantai 1 dan galian tanah untuk umpak beton tiang lampu PJU serta
             pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
             2. Pelaksanaan :                                                     
             a) Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal
                                                                                  
             sampaimencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi
             yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan
             untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan. 
             b) Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1
             meter dari tepi lubang galian.                                       
             c) Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
             Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.      
             d) Untuk galian pondasi dinding bata menggunakan Alat bantu pertukangan
                                                                                  
             e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
             dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
             kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut
             menjadi beban Kontraktor.                                            
                                                                                  
          15.  PEKERJAAN BETON                                                    
                                                                                  
                                                                                  
             1. Umum.                                                             
             a.  Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
             pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis
             ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan
             beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :                    
             -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI 2847 - 2 0 1 3 ).        
             -  Standart Beton Indonesia 1991.                                    
             -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.           
                                                                                  
             Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
             peraturan- peraturan Indonesia yang menentukan.                      
                                                                                  
             b.  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
             yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
             dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
             harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.           
             c.  Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
             persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak
                                                                                  
             untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung
             jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas
             dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.                
                                                                                  
             2. Lingkup Pekerjaan                                                 
             a.  Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton :
             Lantai Saluran, Lantai Selasar, Lantai Jemuran, Lantai Saluran dak lantai 4 dan umpak
             beton untuk tiang jemuran dan tiang lampu PJU                        
                                                                                  
             3. Material                                                          
             a.  Semen                                                            
                                                                                  
             -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
             persyaratan standar Nasional Indonesia SNI 2847 - 2 0 1 3 dan produksi dari satu merk.
             -      Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik
             untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur
             dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
             dikeluarkan dari proyek.                                             
             -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.        
             b.  Agregat Kasar                                                    
             -      Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
                                                                                  
             sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.       
             -      Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus.      
                    Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
             -                                                                    
             yang merusak beton                                                   
             c.  Agregat Halus                                                    
             -     Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
             dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
             lebih dari 50% substansi- substansi yang merusak beton.              
             -  Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan                    
             d.  A i r                                                            
             Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
             zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.                 
                                                                                  
             4. Mutu Beton                                                        
                                                                                  
             a.  Mutu beton yang digunakan adalah                                 
             -  Mutu Beton f’c = 7,5 MPa (K 100) untuk beton yaitu : Lantai Saluran, Lantai Selasar,
             Lantai Jemuran, Lantai Saluran dak lantai 4 dan umpak beton untuk tiang jemuran
             -  Mutu Beton f’c = 15 MPa (K 175) untuk beton yaitu : Umpak beton Tiang Lampu PJU
                                                                                  
           16. PEKERJAAN PLESTERAN                                                
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
             adukan sebagai berikut :                                             
             a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.     
                                                                                  
                                                                                  
             2. Material :                                                        
             a) Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
             memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.        
             b) Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
             kemasan standard pabrik dan terlindung.                              
             3. Pelaksanaan :                                                     
             a.  Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
             disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
             b.  Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus
             dan rata dan bidang- bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
             c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                                  
           17. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI                                       
                                                                                  
             1. Pekerjaan Aluminium                                               
             a. Lingkup Pekerjaan                                                 
             Meliputi penyediaan Besi Hollow sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi
             teknis, aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya,
             penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam
             gambar termasuk hardware dan pemasangannya.                          
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pekerjaan                                                      
                 Besi/Baja                                                        
             a. Lingkup Pekerjaan                                                 
             Meliputi Pekerjaan Penutup bak IPAL, Pengelasan tiang jemuran, serta grill saluran serta
             pekerjaan besi lainnya sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi teknis,
             aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan
             dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar
             termasuk hardware dan pemasangannya.                                 
                                                                                  
             b. Material                                                          
             -  Untuk Plafond menggunakan Besi Hollow Galvanis Galvanis uk 4 x 4 x 0.35 atau sesuai
             gambar perencanaan dengan kualitas baik.                             
             -  Pemasangan Grill saluran menggunakan Besi Siku 4x4x0.08 Cm        
             -  Untuk Pekerjaan jemuran menggunakan pipa GIP. 2’’                 
             -  Untuk pekerjaan lain mengikuti gambar kerja.                      
                                                                                  
             c. Pelaksanaan pengelasan :                                          
             o  Alat pengelasan/las listrik dari kualitas terbaik, dan harus disimpan pada tempat
             kering dan bebas dari karat.                                         
             o  Pengelasan harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Logam yang dipakai
             mengelas harus bebas dari kerak dan cacat lainnya yang dapat mengurangi
             kekuatan sambungan dan permukaannya harus lurus.                     
             o  Permukaan hasil las harus sama, rata dan kelihatan teratur.       
             o  Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya
                                                                                  
             o  Kontraktor.                                                       
             o  Digunakan elektroda las dengan mutu AWS E-6010, sesuai dengan ASTM A-233
                                                                                  
           18. PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND                                          
                                                                                  
             1. Rangka Atap Hollow                                                
             a. Lingkup Pekerjaan                                                 
             -  pemasangan penutup plafond pada teras lantai 1, kamar nomor 110, KM/WC kamar
             nomor 303 dan Lantai 4 area tangga bagian depan.                     
             b. Bahan/Material                                                    
                                                                                  
             - untuk bagian teras menggunakan Bahan Kalsibord                     
             - untuk bagian dalam gedung menggunakan bahan Gypsum                 
             - Bentuk dan dimensi harus sesuai gambar Rencana dan kondisi di lapangan
             - Penyetelan rangka atap harus baik, stabil kuat dan kaku. Keseluruhan bidang rangka
             bahan penutup atap harus membentuk kemiringan sesuai gambar Rencana dan
             membentuk bidang yang rata atau sesuai atap yang ada.                
             - Rangka atap harus dilengkapi dengan alat - alat bantu.             
             c. Pelaksanaan                                                       
             o  setelah rangka plafond sudah terpasang maka dilanjutkan dengan pemasangan penutup
             plafond dengan cara disekrup pada rangka yang sudah terpasang.       
             o  Jarak rangka maupun ukuran penutup plafond sesuai dengan gambar kerja.
             o  Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi/Pengawas.                                        
           19. PEKERJAAN LANTAI                                                   
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai
             sesuai yang ditentukan dalam gambar.                                 
             2. Material :                                                        
                                                                                  
             a. Pek. Lantai/ubin pada teras lantai 2                              
                                                                                  
             3. Pelaksanaan :                                                     
             a.  Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Lantai/ubin yang sudah ada di
                                                                                  
             bersihkan/diangkat, proses pelaksanaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
             merusak keramik yang sudah terpasang. Pekerjaan lantai/ubin harus    
             dilakukan benar-benar padat sehingga tidak terjadi rembesan air ke teras lantai 1.
             b.  Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta
             mengikuti peil-peil yang ditentukan dalam gambar.                    
                                                                                  
           20. PEKERJAAN CAT                                                      
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan Pilar
             depan, Pagar depan, pagar samping kiri, pagar samping kanan, Pos Jaga, dan Plafond.
             2. Material :                                                        
             a) Jenis cat Pilar dan pagar yang digunakan adalah merk Avian, Platone atau yang
             setara.                                                              
                                                                                  
             b) Jenis Cat Pos Jaga dan Plafond yang digunakan adalah merk (Metrolite) atau yang
             setara.                                                              
             c) Plamur/alkali atau merk Nippon yang setara.                       
             3. Pelaksanaan :                                                     
             a. Pekerjaan Pilar dan Pagar :                                       
             - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan
             sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-
                                                                                  
             bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.               
             .                                                                    
             b. Pekerjaan Cat Pos Jaga dan plafond :                              
             o  Permukaan dinding sebelum dicat harus dibersihkan terlebih dahulu 
             o  permukaan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan
             kertas pasir sampai rata dan halus.                                  
             o  Semua bidang tembok dan plafond dicat minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan
                                                                                  
             rata dan cukup tebal.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           21. PEKERJAAN HANDLE PINTU                                             
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan Handle Smart Lock
             Pintu Utama.                                                         
             2. Material :                                                        
             d) Jenis Alat Handle Pintu utama yaitu Smart Door Lock Evamab EDLK-MK4
             e) Dan kartu akses pintu Smart Door Lock Evamab EDLK-MK4             
             3. Pelaksanaan :                                                     
                                                                                  
             a. Pekerjaan Handle Pintu :                                          
             - handle Pintu utama yang lama dibongkar, disesuaikan dengan ukuran Smart Door Lock
             Evamab EDLK-MK4, handle pintu yang dibongkar hanya pada satu sisi pintu utama.
                                                                                  
           22. PEKERJAAN CCTV KABEL                                               
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan camera CCTV.
             2. Material :                                                        
             a) Jenis Camera CCTV yaitu HIKVISION + lengkap asesoris              
             b) Kabel duck untuk membungkus kabel CCTV yang berada dibawah plafond
             3. Pelaksanaan :                                                     
                                                                                  
             a. Pekerjaan Handle Pintu :                                          
             -  untuk pekerjaan pemasangan titik CCTV lantai 1 sampai dengan lantai 4 dapat
             disesuaikan dengan di gambar kerja atau sesuai dengan arahan/petunjuk dari direksi.
             .                                                                    
                                                                                  
           23. PEKERJAAN TIANG LAMPU PJU DAN INSTALASI LISTRIK                    
                                                                                  
             1. Lingkup Pekerjaan :                                               
             Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :               
             a.  pengadaan Tiang lampu PJU, kabel-kabel, Box Panel, MCB, pipa, material
             bantu, termasuk pemasangannya                                        
             b.  Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan
                                                                                  
             gambar instalasi yang terpasang.                                     
             2. Bahan yang dipakai :                                              
             a.  Tiang Lampu PJU dari bahan Pipa 6 m Galvaninized Octagonal 1 Cabang lengkap
             asesoris.                                                            
             b.  Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYFBY 2 x 2,5 MM2 yang
             memenuhi standard PLN (SPLN) serta berinitial LMK untuk jaringan luar gedung.
             c.  Untuk MCB dengan merk NXB-63 (MCB) Series 4P C40 6Ka 40A, 4P 1pc , sedangkan
                                                                                  
             balon pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.         
             d.  Penempatan Box panel harus mengikuti petunjuk dalam gamba atau sesuai dengan
             arahan direksi.                                                      
             3. Type Lampu yang dipakai adalah :                                  
             -  Pemasangan Lampu LED 12 Watt                                      
             -  Pemasangan Lampu LED 50 Watt                                      
             4. Pemasangan :                                                      
             a) Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi
                                                                                  
             Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.  
             b) Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki
             Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
             c) Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area
             proyek.                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           24. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                    
             Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini
             sesuai dengan peratuaran yang berlaku.                               
                                                                                  
                                                                                  
             ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                               
                                                                                  
                Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
             1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun
             VOID serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.   
             2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api
             Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API
             LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).                                          
                                                                                  
             3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                     
             4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                             
             5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola).
             6. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja
             Awal maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja
             serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada             
                                                                                  
           25. LAPORAN – LAPORAN                                                  
                                                                                  
             1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
             "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
             mengenai                                                             
             a) Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                   
             b) Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
                                                                                  
             c) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
             d) Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
             e) Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun
             di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
             sebagainya);                                                         
             f) Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                       
             g) Keadaan cuaca dan sebagainya.                                     
             2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
             kebenarannya oleh petugas- petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini
                                                                                  
             mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.       
             3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
             Pekerjaan/Kontraktor dibuat                                          
             4. "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
             5. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
             "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
             6. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
             diteliti kembali oleh                                                
             7. Konsultan Pengawas setiap saat.                                   
             8. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
             dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %,
                                                                                  
             75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
             setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting
             antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam
             album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.      
             9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan
             volume pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan
             pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.         
                                                                                  
                                                                                  
           26. PERUBAHAN RENCANA                                                  
             1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
             Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
             memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
                                                                                  
             Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
             yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.                         
             2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
             maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
             (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
             penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
             standard material.                                                   
             3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
                                                                                  
             menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
             Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang
             dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus
             dipakai :                                                            
             a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
             item pekerjaan yang bersifat sama.                                   
             b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
             dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah
                                                                                  
             wajar.                                                               
                                                                                  
           27. PENYERAHAN PEKERJAAN                                               
             1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
                                                                                  
             telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan
             tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.         
             2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
             sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui
             oleh pemberi tugas.                                                  
             3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
                                                                                  
             Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
             Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
             sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan- perubahan yang terjadi dituangkan
             dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
             Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
             pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum
                                                                                  
             penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
             pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.                   
             4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
                                                                                  
             perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
             keadaan force majeure.                                               
             5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                      
             a. banjir;                                                           
             b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                            
             c. kebakaran;                                                        
             d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
             e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
             Pemberi Tugas.                                                       
             6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
                                                                                  
             bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan
             setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar
             As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
             7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
             Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
             dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker 
                                                                                  
                                                                                  
           28. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                            
             1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
             dituangkan dalam Berita                                              
                                                                                  
             2. Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
             pertama pekerjaan).                                                  
             3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
             pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan
             tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.                  
             4. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
             pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita
             Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
                                                                                  
           29. P E N G A W A S A N                                                
                                                                                  
             1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
             Direksi/Pengawas.                                                    
             2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
             memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
             pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.      
             3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                                                                                  
             Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
             diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
             pemeriksaan.                                                         
             4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
             maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor.
             permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang
             disampaikan kepada Direksi/pengawas.                                 
                                                                                  
                                                                                  
           30. PEKERJAAN AKHIR                                                    
             1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
             sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
             2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
             kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta
             bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           31. PENUTUP                                                            
             1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat
             dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
                                                                                  
                                                                                  
             2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
             Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
             merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.