RENCANA KERJA DAN SYARAT KERJA (RKS)
Kegiatan : Perencanaan Psu Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Rusun Asn
Lokasi : Kota Ambon
Tahun : 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan
pekerjaan ini.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus membersikan area kerja dari segala macam hal yang dapat
menghambat pekerjaan.
2. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkan antara lain :
a) Dinas :.
b) Nama Kegiatan :
c) Nama Pekerjaan :
d) Nilai Kontrak :
e) Tahun Anggaran :
f) Sumber Dana :
g) Pelaksana/Kontraktor :
h) Konsultan Pengawas :
3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yaitu seorang sarjana Teknik Sipil yang ahli dan berpengalaman
minimal selama 3 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana pada bangunan dan harus
selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan- keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material.
4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek
mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan
gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a) B e s t e k ( RKS )
b) Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu
kepada direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.
5.1. PERSONIL
Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan :
SERTIFIKAT
PENGALAMAN
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH KOMPETENSI
KERJA
KERJA (SSK)
Pelaksana
D-3/S-1 Lapangan
1. Pelaksana 1 2 Tahun
Teknik Sipil Pekerjaan
Gedung (Level 4)
Petugas
Keselamatan Sertifikat K3
2. SMA 1 0 Tahun
Konstruksi Konstruksi
(K3)
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman
kerja atau refrensi kerja, dari pengguna Jasa.
5.2. Persyaratan Teknis
5.2. Persyaratan Teknis
1. Surat Penawaran
2. Daftar Kuantitas Harga
3. Daftar Personil dan Lampirannya
5.3. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Konstruksi bangunan gedung lainnya
(BG009) yang masih berlaku,
3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),
4. NIB yang masih berlaku;
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan 2024);
6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada
perubahan)
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
6. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat
dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui
oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1
(satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Pekerjaan pembongkaran
a. Pekerjaan Pembongkaran
- Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran pasangan dinding saluran lama,
pelaksana pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas dan pihak terkait guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
- Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan
ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi
bersama-sama Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
d. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
- Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan (proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan
diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item barangbarang
tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan.
a) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut
dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa dinding
pengaman
b) Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang
secara hati-hati.
c) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan
ukuranukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek.
Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari
rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal
yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah
pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi
pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor
harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan
sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi
seperti pipa pipa, kabel- kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah,
Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi
kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi
beban dan kewajiban Kontraktor.
9. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan meteran atau alat ukur lainya.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
10. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan
keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang
pada tempat yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
11. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar
rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
12. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-
bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat
atau
menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas
serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan
bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena
cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan
dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
13. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan
pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan
gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah
direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan
terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar internasional yang berlaku
atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara produsen
bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
14. PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pemasangan batu kali dinding saluran
dan kansteen jemuran lantai 1 dan galian tanah untuk umpak beton tiang lampu PJU serta
pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
2. Pelaksanaan :
a) Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal
sampaimencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi
yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan
untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi kekuatan.
b) Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1
meter dari tepi lubang galian.
c) Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
Kontraktor harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
d) Untuk galian pondasi dinding bata menggunakan Alat bantu pertukangan
e) Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut
menjadi beban Kontraktor.
15. PEKERJAAN BETON
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis
ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan
beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI 2847 - 2 0 1 3 ).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan- peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak
untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung
jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas
dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton :
Lantai Saluran, Lantai Selasar, Lantai Jemuran, Lantai Saluran dak lantai 4 dan umpak
beton untuk tiang jemuran dan tiang lampu PJU
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
persyaratan standar Nasional Indonesia SNI 2847 - 2 0 1 3 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik
untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur
dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus.
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
-
yang merusak beton
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi- substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 7,5 MPa (K 100) untuk beton yaitu : Lantai Saluran, Lantai Selasar,
Lantai Jemuran, Lantai Saluran dak lantai 4 dan umpak beton untuk tiang jemuran
- Mutu Beton f’c = 15 MPa (K 175) untuk beton yaitu : Umpak beton Tiang Lampu PJU
16. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
adukan sebagai berikut :
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.
2. Material :
a) Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b) Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang- bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
17. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
1. Pekerjaan Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan Besi Hollow sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi
teknis, aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya,
penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam
gambar termasuk hardware dan pemasangannya.
2. Pekerjaan
Besi/Baja
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan Penutup bak IPAL, Pengelasan tiang jemuran, serta grill saluran serta
pekerjaan besi lainnya sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi teknis,
aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan
dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Material
- Untuk Plafond menggunakan Besi Hollow Galvanis Galvanis uk 4 x 4 x 0.35 atau sesuai
gambar perencanaan dengan kualitas baik.
- Pemasangan Grill saluran menggunakan Besi Siku 4x4x0.08 Cm
- Untuk Pekerjaan jemuran menggunakan pipa GIP. 2’’
- Untuk pekerjaan lain mengikuti gambar kerja.
c. Pelaksanaan pengelasan :
o Alat pengelasan/las listrik dari kualitas terbaik, dan harus disimpan pada tempat
kering dan bebas dari karat.
o Pengelasan harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Logam yang dipakai
mengelas harus bebas dari kerak dan cacat lainnya yang dapat mengurangi
kekuatan sambungan dan permukaannya harus lurus.
o Permukaan hasil las harus sama, rata dan kelihatan teratur.
o Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya
o Kontraktor.
o Digunakan elektroda las dengan mutu AWS E-6010, sesuai dengan ASTM A-233
18. PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
1. Rangka Atap Hollow
a. Lingkup Pekerjaan
- pemasangan penutup plafond pada teras lantai 1, kamar nomor 110, KM/WC kamar
nomor 303 dan Lantai 4 area tangga bagian depan.
b. Bahan/Material
- untuk bagian teras menggunakan Bahan Kalsibord
- untuk bagian dalam gedung menggunakan bahan Gypsum
- Bentuk dan dimensi harus sesuai gambar Rencana dan kondisi di lapangan
- Penyetelan rangka atap harus baik, stabil kuat dan kaku. Keseluruhan bidang rangka
bahan penutup atap harus membentuk kemiringan sesuai gambar Rencana dan
membentuk bidang yang rata atau sesuai atap yang ada.
- Rangka atap harus dilengkapi dengan alat - alat bantu.
c. Pelaksanaan
o setelah rangka plafond sudah terpasang maka dilanjutkan dengan pemasangan penutup
plafond dengan cara disekrup pada rangka yang sudah terpasang.
o Jarak rangka maupun ukuran penutup plafond sesuai dengan gambar kerja.
o Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/Pengawas.
19. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai
sesuai yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
a. Pek. Lantai/ubin pada teras lantai 2
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Lantai/ubin yang sudah ada di
bersihkan/diangkat, proses pelaksanaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
merusak keramik yang sudah terpasang. Pekerjaan lantai/ubin harus
dilakukan benar-benar padat sehingga tidak terjadi rembesan air ke teras lantai 1.
b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta
mengikuti peil-peil yang ditentukan dalam gambar.
20. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan Pilar
depan, Pagar depan, pagar samping kiri, pagar samping kanan, Pos Jaga, dan Plafond.
2. Material :
a) Jenis cat Pilar dan pagar yang digunakan adalah merk Avian, Platone atau yang
setara.
b) Jenis Cat Pos Jaga dan Plafond yang digunakan adalah merk (Metrolite) atau yang
setara.
c) Plamur/alkali atau merk Nippon yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Pilar dan Pagar :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan
sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-
bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.
.
b. Pekerjaan Cat Pos Jaga dan plafond :
o Permukaan dinding sebelum dicat harus dibersihkan terlebih dahulu
o permukaan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan
kertas pasir sampai rata dan halus.
o Semua bidang tembok dan plafond dicat minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan
rata dan cukup tebal.
21. PEKERJAAN HANDLE PINTU
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan Handle Smart Lock
Pintu Utama.
2. Material :
d) Jenis Alat Handle Pintu utama yaitu Smart Door Lock Evamab EDLK-MK4
e) Dan kartu akses pintu Smart Door Lock Evamab EDLK-MK4
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Handle Pintu :
- handle Pintu utama yang lama dibongkar, disesuaikan dengan ukuran Smart Door Lock
Evamab EDLK-MK4, handle pintu yang dibongkar hanya pada satu sisi pintu utama.
22. PEKERJAAN CCTV KABEL
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan camera CCTV.
2. Material :
a) Jenis Camera CCTV yaitu HIKVISION + lengkap asesoris
b) Kabel duck untuk membungkus kabel CCTV yang berada dibawah plafond
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Handle Pintu :
- untuk pekerjaan pemasangan titik CCTV lantai 1 sampai dengan lantai 4 dapat
disesuaikan dengan di gambar kerja atau sesuai dengan arahan/petunjuk dari direksi.
.
23. PEKERJAAN TIANG LAMPU PJU DAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan Tiang lampu PJU, kabel-kabel, Box Panel, MCB, pipa, material
bantu, termasuk pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan
gambar instalasi yang terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Tiang Lampu PJU dari bahan Pipa 6 m Galvaninized Octagonal 1 Cabang lengkap
asesoris.
b. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYFBY 2 x 2,5 MM2 yang
memenuhi standard PLN (SPLN) serta berinitial LMK untuk jaringan luar gedung.
c. Untuk MCB dengan merk NXB-63 (MCB) Series 4P C40 6Ka 40A, 4P 1pc , sedangkan
balon pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
d. Penempatan Box panel harus mengikuti petunjuk dalam gamba atau sesuai dengan
arahan direksi.
3. Type Lampu yang dipakai adalah :
- Pemasangan Lampu LED 12 Watt
- Pemasangan Lampu LED 50 Watt
4. Pemasangan :
a) Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b) Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki
Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
c) Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area
proyek.
24. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini
sesuai dengan peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun
VOID serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API
LAS / BLANDER (PEMOTONGAN).
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola).
6. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja
Awal maupun perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja
serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada
25. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai
a) Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b) Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d) Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e) Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun
di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
f) Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g) Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas- petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat
4. "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
5. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
6. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh
7. Konsultan Pengawas setiap saat.
8. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %,
75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk
setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting
antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam
album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan
volume pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan
pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
26. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang
dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus
dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah
wajar.
27. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui
oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan- perubahan yang terjadi dituangkan
dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh
Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan
setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar
As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker
28. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita
2. Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan
pertama pekerjaan).
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan
tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
4. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita
Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
29. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu
pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila
diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor.
permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat yang
disampaikan kepada Direksi/pengawas.
30. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta
bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
31. PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.