Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan Pemeliharaan Pasar Gedung Putih
Pekerjaan ini merupakan jasa pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan Pasar Gedung Putih selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Kegiatan
pengawasan dilakukan secara intensif oleh 1 (satu) orang inspector lapangan yang
bertugas penuh selama 30 (tiga puluh) hari untuk memantau progres pekerjaan,
memastikan kesesuaian metode pelaksanaan dengan dokumen kontrak, memeriksa
kualitas material dan hasil pekerjaan, serta memastikan pemenuhan standar K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.
Tugas pengawasan meliputi:
Pemeriksaan rencana kerja harian dan mingguan penyedia jasa pemeliharaan.
Pengukuran volume pekerjaan dan pencocokan dengan gambar kerja serta
spesifikasi teknis.
Pemantauan penggunaan material dan peralatan sesuai ketentuan kontrak.
Dokumentasi lapangan melalui foto, catatan harian, dan laporan inspeksi.
Koordinasi rutin dengan penyedia jasa pemeliharaan dan pihak pemberi tugas
terkait progres dan kendala di lapangan.
Keluaran pekerjaan berupa:
Laporan Pendahuluan sebanyak 1 (satu) buku, berisi rencana kerja
pengawasan, metodologi, jadwal pengawasan, dan identifikasi awal kondisi
pasar.
Laporan Bulanan sebanyak 2 (dua) buku, berisi rekapitulasi hasil pengawasan
setiap periode, progres fisik dan keuangan, temuan lapangan, dan
rekomendasi perbaikan.
Laporan Akhir sebanyak 1 (satu) buku, berisi evaluasi menyeluruh
pelaksanaan pemeliharaan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk tindak lanjut.