Perencanaan Pembangunan Stp Biotech Dan Jaringan Pembuangan Air Limbah Pasar Kampung Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10321447000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,210,140
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,200,000
Winner (Pemenang): Muhammad Ilyas Maligana
NPWP: 81*1**2****00**1
RUP Code: 59830284
Work Location: Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan Perencanaan Pembangunan   STP Biotech dan            
    Jaringan Pembuangan  Air Limbah Pasar Kampung  Terpadu              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan perencanaan ini mencakup serangkaian kegiatan teknis yang bertujuan
menghasilkan dokumen perencanaan lengkap untuk pembangunan Sistem       
Pengolahan Air Limbah (STP) berbasis teknologi bioteknologi serta jaringan
pembuangan air limbah di Pasar Kampung Terpadu, Kota Ambon. Kegiatan utama
meliputi:                                                               
                                                                        
  1. Survei dan Analisis Lokasi                                         
                                                                        
       o  Melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi kondisi geografis,
          hidrologi, dan karakteristik limbah cair pasar.               
                                                                        
       o  Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif terkait volume, jenis, dan
          konsentrasi limbah yang dihasilkan pasar.                     
                                                                        
       o  Analisis kondisi lingkungan dan dampak potensial terhadap lingkungan
          sekitar.                                                      
                                                                        
  2. Perancangan Sistem Pengolahan Air Limbah (STP Biotech)             
                                                                        
       o  Menentukan teknologi pengolahan berbasis bioteknologi yang tepat,
          sesuai karakteristik limbah dan kapasitas kebutuhan pengolahan.
                                                                        
       o  Mendesain unit-unit pengolahan seperti pre-treatment, proses biologi
          (misal biofilter, bioreaktor), dan tahap akhir pengolahan.    
       o  Menentukan kapasitas sistem berdasarkan data limbah dan proyeksi
          pertumbuhan pasar.                                            
                                                                        
       o  Penyusunan spesifikasi teknis material, peralatan, dan instalasi.
                                                                        
  3. Perancangan Jaringan Pembuangan Air Limbah                         
                                                                        
       o  Merancang jaringan saluran pembuangan yang efisien, dengan    
          mempertimbangkan tata letak pasar, topografi, dan titik pengumpulan
          limbah.                                                       
                                                                        
       o  Penentuan diameter pipa, kemiringan saluran, serta titik sambungan ke
          STP.                                                          
                                                                        
       o  Perancangan sistem penampungan sementara (jika diperlukan) dan
          mekanisme pengaliran limbah.                                  
                                                                        
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Lelang                  
       o  Membuat gambar teknik lengkap, spesifikasi teknis, dan Rencana
                                                                        
          Anggaran Biaya (RAB).                                         
       o  Menyusun dokumen  administrasi dan teknis yang memenuhi       
          persyaratan perundangan dan standar teknis yang berlaku.      
                                                                        
       o  Menyusun dokumen lelang sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan 
          pekerjaan fisik.                                              
                                                                        
  5. Pengawasan dan Koordinasi                                          
                                                                        
       o  Melakukan pengawasan berkala selama proses perencanaan untuk  
          memastikan kualitas dan kesesuaian dokumen.                   
       o  Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan pihak-pihak
          terkait lainnya.                                              
                                                                        
                                                                        
Estimasi Biaya dan Tata Cara Pembayaran                                 
                                                                        
  Biaya perencanaan sebesar Rp 4.210.140,- mencakup:                    
                                                                        
      •  Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang yang mengerjakan   
         perencanaan teknis.                                            
                                                                        
      •  Biaya pengawasan berkala terhadap proses perencanaan.          
                                                                        
      •  Pembelian bahan dan alat tulis kantor yang digunakan selama    
         perencanaan.                                                   
                                                                        
      •  Biaya operasional lain sesuai kebutuhan yang timbul selama pelaksanaan
         pekerjaan.                                                     
   Pembayaran dilakukan secara kontraktual sesuai tahapan pengadaan Konsultan
   Perencana dan peraturan yang berlaku.