URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 002/RW 004 DESA TAWIRI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan RT
002/RW 004 desa tawiri yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari,
mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan
lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan RT 002/RW 004 desa tawiri
adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 002/RW
004 DESA TAWIRI Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume
dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 002/RW 004
DESA TAWIRI dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 199.975.000,- (Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN RT 002/RW 004 DESA TAWIRI
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2 Pasang Papan Nama Proyek
APD Untuk Pekerja Lapangan
3 Topi Pelindung (Safety Helmet)
4 Sepatu Keselamatan (Safety Bots)
5 Rompi Keselamatan
Fasilitas Sarana Kesehatan
6 Papan Kegiatan K3
7 Peralatan P3K
8 Air Kerja
9 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
II. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
A. PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pembuangan Tanah Hasil Galian
B. PEKERJAAN PASANGAN
1 Pek. Pasangan Pondasi Batu Kali 1 PC : 4 Ps
2 Pek. Pasangan Batu Kosong (Aanstamping)
C. PEKERJAAN BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm
D. PEKERJAAN PLAT BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Pembesian
3 Pek. Beton K.125, t. 10 cm
E. PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
2 Asbuld Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat
HAL-HAL LAIN
13. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.