Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Tawiri Rt007/RW 06

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10325511000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,975,000
Winner (Pemenang): CV Al Muluk Mandiri
NPWP: 10*0**0****82**2
RUP Code: 58617857
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                         
         PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI TAWIRI RT007/RW 06          
                            PENDAHULUAN                                  
1. Latar Belakang  Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
                   kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
                   dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
                   oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
                   Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
                   wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
                   perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
                   infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
                   infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
                   ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
                   fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
                   Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
                   yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
                   dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
                   masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
                   Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
                   Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
                   Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
                   pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
                   dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku         
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
                      Negeri Tawiri RT007/RW 06 yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari,
                      mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan
                      lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat   
                                                                         
                   2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Tawiri RT007/RW 06
                      adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung
                      pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
                      mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.        
                                                                         
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
                   terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
                   TAWIRI RT007/RW 06 Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu,
                   volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.               
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon                                           
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI TAWIRI
                   RT007/RW 06 dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun
                   Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus
                   Empat Puluh Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 139.975.000,- (Seratus
                   Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.)
                                                                         
                                                                         
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
   PPK             LINGKUNGAN NEGERI TAWIRI RT007/RW 06                  
                   Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
                           DATA PENUNJANG                                
7. Data Dasar      Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan        
8. Standar Teknis  1. Standar Pelaksanaan Jalan;                         
                   2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis                         
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                           RUANG LINGKUP                                 
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :                 
                   A. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN                       
                    I. PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                     1 Pek Pembersihan Awal                              
                     2 Pek Pemasangan Bouwplank                          
                     3 Pek Papan Nama Proyek                             
                     4 Air Kerja                                         
                     5 APD UNTUK PEKERJA LAPANGAN                        
                      Topi Pelindung ( Safety Helmet )                   
                      Sepatu Keselamatan ( Safety Bots )                 
                      Rompi Keselamatan                                  
                      FASILITAS SARANA KESEHATAN                         
                      Papan Kegian K3                                    
                      Peralatan P3K                                      
                                                                         
                   II. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN                      
                     1 Pek. Galian Tanah                                 
                     2 Pek. Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 3PP        
                     3 Pek. Pasangan Batu Kosong (Antsamping)            
                     4 Pek. Urugan Dengan Pasir Urug                     
                     5 Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)            
                     6 Pek. Plat Beton                                   
                      - beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225)                 
                      - bekisting                                        
                      - pembesian                                        
                                                                         
                   III. PEKERJAAN PLESTERAN                              
                     1 Pek Plesteran ad 1 : 3 (T= 15 mm ).               
                                                                         
                   IV. PEKERJAAN AKHIR                                   
                     1 Dokumentasi dan Pelaporan                         
                     2 As Build Drawing                                  
                     3 Pembersihan Akhir                                 
                                                                         
12. Keluaran       Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat     
                            HAL-HAL LAIN                                 
13. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
   Diperlukan      acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
                   terpisahkan dari kontrak pekerjaan.