Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Laha

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10329685000
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 179,996,932
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,970,000
Winner (Pemenang): Cahaya Hadisti Karisma
NPWP: 03*0**3****41**0
RUP Code: 58211539
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                         
               PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI LAHA                  
                            PENDAHULUAN                                  
1. Latar Belakang  Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
                   kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
                   dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
                   oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
                   Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
                   wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
                   perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
                   infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
                   infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
                   ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
                   fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
                   Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
                   yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
                   dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
                   masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
                   Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
                   Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
                   Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
                   pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
                   dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku         
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
                      Negeri Laha yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari, mendukung
                      kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan lingkungan
                      yang tertata bagi masyarakat setempat              
                                                                         
                   2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Laha adalah dapat
                      meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan
                      ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi, mewujudkan lingkungan
                      yang aman dan nyaman.                              
                                                                         
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
                   terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI LAHA
                   Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan waktu
                   Pelaksanaan terpenuhi.                                
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon                                           
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI LAHA
                   dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
                   dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 179.996.932,00 (Seratus Tujuh Puluh
                   Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus
                   Tiga Puluh Dua Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 199.970.000,- (Seratus
                   Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)
                                                                         
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
   PPK             LINGKUNGAN NEGERI LAHA                                
                   Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
                           DATA PENUNJANG                                
7. Data Dasar      Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan        
8. Standar Teknis  1. Standar Pelaksanaan Jalan;                         
                   2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis                         
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                           RUANG LINGKUP                                 
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :                 
                   I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                     1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan                 
                     2 Pasang Papan Nama Proyek                          
                      APD Untuk Pekerja Lapangan                         
                     3 Topi Pelindung (Safety Helmet)                    
                     4 Sepatu Keselamatan (Safety Bots)                  
                     5 Rompi Keselamatan                                 
                      Fasilitas Sarana Kesehatan                         
                     6 Papan Kegiatan K3                                 
                     7 Peralatan P3K                                     
                     8 Air Kerja                                         
                     9 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank              
                                                                         
                   II. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN                      
                    A. PEKERJAAN TANAH                                   
                     1 Pek. Galian Tanah                                 
                     2 Pek. Pembuangan Tanah Hasil Galian                
                                                                         
                    B. PEKERJAAN PASANGAN                                
                     1 Pek. Pasangan Pondasi Batu Kali 1 PC : 4 Ps       
                     2 Pek. Pasangan Batu Kosong (Aanstamping)           
                                                                         
                    C. PEKERJAAN BETON                                   
                     1 Pek. Bakesting                                    
                     2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm                        
                                                                         
                    D. PEKERJAAN PLAT BETON                              
                     1 Pek. Bakesting                                    
                     2 Pek. Pembesian                                    
                     3 Pek. Beton K.125, t. 10 cm                        
                                                                         
                    E. PEKERJAAN PLESTERAN                               
                     1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm      
                                                                         
                   III. PEKERJAAN AKHIR                                  
                     1 Pek. Pembersihan Akhir                            
                     2 Asbuld Drawing                                    
                     3 Dokumentasi dan Pelaporan                         
                                                                         
12. Keluaran       Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat     
                            HAL-HAL LAIN                                 
13. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
   Diperlukan      acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
                   terpisahkan dari kontrak pekerjaan.