URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA :
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DED KLUSTER SIRIMAU 1
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DED KLUSTER SIRIMAU 1
1. Latar Belakang Permasalahan permukiman kumuh sering kali menjadi salah satu isu utama yang
cukup menjadi polemik, sehingga membutuhkan penanganan dari waktu ke waktu.
Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma
buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra
negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan
pelayanan kehidupan dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tananan social
budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim dilingkungan permukiman
kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan Masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya
degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial
masyarakat.
Permukiman Kumuh berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah permukiman yang tidak layak
huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan
yang tinggi, dan kualitas bangunan serta saran dan prasaran yang tidak memenuhi
syarat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 Pasal 108
ada tujuh kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dimana kriteria
tersebut diantaranya adalah bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase
lingkungan, pengelolaan persampahan, system penyediaan air minum, pengelolaaan
air limbah dan proteksi kebakaran.
Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh serta pencegahan
berkembangnya kawasan permukiman kumuh adalah merupakan kewajiban
pemerintah. Oleh karena itu kawasan permukiman kumuh perlu direncanakan dan
dirancang sebaik-baiknya agar dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya
kawasan kumuh baru dan terjadi pengurangan jumlah kawasan permukiman kumuh
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan lingkup
konsultansi serta keahlian yang diperlukan dan sebagai acuan dan informasi bagi
para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dilaksanakannya Penyusunan DED Kluster Sirimau 1
tujuan adalah:
a. Menyiapkan desain kawasan permukiman kumuh yang dapat memberi
kontribusi pada penataan lingkungan kawasan permukiman kumuh di Batu
Merah dan Kampung Oihu sehingga menjadi kawasan yang layak untuk
dihuni;
b. Membuat dokumen perencaan dan detail teknis berupa Detail Engineering
Design (DED) yang nantinya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi berupa pekerjaan fisik, perawatan dan
pemeliiharan, maupun dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa
lainnya.
3. Sasaran Sasaran yang dicapai dari dilaksanakannya Penyusunan DED Kluster Sirimau 1
adalah :
a. Teridentifikasinya kondisi lingkungan dan karakteristik di kawasan
kumuh tersebut;
b. Ditetapkannya tipologi di kawasan kumuh tersebut;
c. Terumuskannya strategi penataan kawasan kumuh berdasarkan hasil
penetapan tipologi;
d. Terumuskannya tahapan program dan kegiatan penataan kawasan kumuh
tersebut;
e. Teridentifikasinya topografi kawasan kumuh tersebut;
f. Terwujudnya dokumen perencanaan yang menyeluruh, baik ditinjau dari
aspek arsitektural, struktural, lingkungan, dan utilitas maupun aspek
keekonomisan biaya;
g. Tersedianya dokumen konstruksi dan pengadaan barang jasa yang
lengkap;
h. Tersusunnya dokumen Detail Engineering Design (DED Kluster Sirimau 1
tersebut.
4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon
5. Sumber dana a. Sumber dana : APBDP Kota Ambon tahun anggaran 2025
dan perkiraan b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
biaya c. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Perencana
sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
- Laporan hasil Pengawasan Berkala;
- Pembelian bahan dan alat tulis kantor;
- Biaya lainnya sesuai kebutuhan dari Konsultan Perencana sesuai dengan
yang ditawarkan.
6. Nama dan a. Nama PPK :
organisasi b. Instansi : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
7. Ruang lingkup Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan adalah Penyusunan DED Kluster
pekerjaan Sirimau 1 dari:
a. Bangunan Rumah
b. Jalan lingkungan;
c. Jaringan drainase;
d. Jaringan air limbah/sanitasi lingkungan;
e. Jaringan air bersih;
f. Jaringan Persampahan;
g. Jaringan Pemadam Kebakaran;
h. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
8. Keluaran a. Laporan Pendahuluan
b. Dokumen Perencanaan
- Gambar Rencana,
- Rencana Anggaran Biaya,
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Rencana Manajemen Keselamatan Konstruksi
9. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilaksanakan
penyelsaian dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
pekerjaan
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Prelly. M. Tentua, ST., MT
NIP. 19730301200701 2 021| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2021 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Maluku | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,037,523,000 |
| 18 December 2015 | Sid Pengembangan Waduk Kecil / Embung Serbaguna Untuk Konservasi Sda Dan Ketahanan Air; Kab. Kep. Aru; Prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,982,760,000 |
| 22 April 2020 | Perencanaan Ded Pasar Mardika | Kota Ambon | Rp 1,589,196,000 |
| 23 December 2019 | Mk Pembangunan Rumah Susun Pemkab Kepulauan Tanimbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,378,000,000 |
| 18 December 2015 | Audit Teknis Dan Penyusunan Aknop Embung Kab.Mbd,prov. Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,194,300,000 |
| 24 November 2017 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,111,000,000 |
| 22 April 2016 | Perencanaan Teknis Jembatan Di Pulau Kei | ULP Provinsi Maluku | Rp 1,100,000,000 |
| 23 January 2019 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,098,528,000 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,015,181,000 |
| 8 January 2015 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah | Rp 1,000,000,000 |