Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh, Pekerjaan Penyusunan Ded Kluster Sirimau III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10332737000
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Rekaprima CV
NPWP: 031549041941000
RUP Code: 60193625
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          SATUAN KERJA :                                
         DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN :                                  
                   PENYUSUNAN DED KLUSTER SIRIMAU 1                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        TAHUN ANGGARAN 2025                             
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                   PENYUSUNAN DED KLUSTER SIRIMAU 1                     
                                                                        
1. Latar Belakang Permasalahan permukiman kumuh sering kali menjadi salah satu isu utama yang
              cukup menjadi polemik, sehingga membutuhkan penanganan dari waktu ke waktu.
              Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma
                                                                        
              buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra
              negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan
              pelayanan kehidupan dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tananan social
              budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim dilingkungan permukiman
              kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan Masyarakat miskin dan
              berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya
              degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial
              masyarakat.                                               
                                                                        
              Permukiman Kumuh berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011
              tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah permukiman yang tidak layak
              huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan
              yang tinggi, dan kualitas bangunan serta saran dan prasaran yang tidak memenuhi
                                                                        
              syarat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 Pasal 108
              ada tujuh kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dimana kriteria
              tersebut diantaranya adalah bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase
              lingkungan, pengelolaan persampahan, system penyediaan air minum, pengelolaaan
              air limbah dan proteksi kebakaran.                        
                                                                        
              Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh serta pencegahan
              berkembangnya kawasan permukiman kumuh adalah merupakan kewajiban
              pemerintah. Oleh karena itu kawasan permukiman kumuh perlu direncanakan dan
              dirancang sebaik-baiknya agar dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya
              kawasan kumuh baru dan terjadi pengurangan jumlah kawasan permukiman kumuh
                                                                        
              Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan lingkup
              konsultansi serta keahlian yang diperlukan dan sebagai acuan dan informasi bagi
              para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan
              kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dilaksanakannya Penyusunan DED Kluster Sirimau 1
  tujuan      adalah:                                                   
              a. Menyiapkan desain kawasan permukiman kumuh yang dapat memberi
                 kontribusi pada penataan lingkungan kawasan permukiman kumuh di Batu
                 Merah dan Kampung Oihu sehingga menjadi kawasan yang layak untuk
                                                                        
                 dihuni;                                                
              b. Membuat dokumen perencaan dan detail teknis berupa Detail Engineering
                 Design (DED) yang nantinya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan dan
                 pengawasan konstruksi berupa pekerjaan fisik, perawatan dan
                 pemeliiharan, maupun dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa
                 lainnya.                                               
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran    Sasaran yang dicapai dari dilaksanakannya Penyusunan DED Kluster Sirimau 1
              adalah :                                                  
              a. Teridentifikasinya kondisi lingkungan dan karakteristik di kawasan
                                                                        
                 kumuh tersebut;                                        
              b. Ditetapkannya tipologi di kawasan kumuh tersebut;      
              c. Terumuskannya strategi penataan kawasan kumuh berdasarkan hasil
                 penetapan tipologi;                                    
              d. Terumuskannya tahapan program dan kegiatan penataan kawasan kumuh
                 tersebut;                                              
              e. Teridentifikasinya topografi kawasan kumuh tersebut;   
              f. Terwujudnya dokumen perencanaan yang menyeluruh, baik ditinjau dari
                 aspek arsitektural, struktural, lingkungan, dan utilitas maupun aspek
                                                                        
                 keekonomisan biaya;                                    
              g. Tersedianya dokumen konstruksi dan pengadaan barang jasa yang
                 lengkap;                                               
              h. Tersusunnya dokumen Detail Engineering Design (DED Kluster Sirimau 1
                 tersebut.                                              
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon                      
                                                                        
5. Sumber dana a. Sumber dana : APBDP Kota Ambon tahun anggaran 2025    
  dan perkiraan b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  biaya       c. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
                kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Perencana
                sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :      
                -  Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;         
                -  Laporan hasil Pengawasan Berkala;                    
                                                                        
                -  Pembelian bahan dan alat tulis kantor;               
                -  Biaya lainnya sesuai kebutuhan dari Konsultan Perencana sesuai dengan
                   yang ditawarkan.                                     
6. Nama dan   a. Nama PPK :                                             
  organisasi  b. Instansi : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
  Pejabat Pembuat                                                       
  Komitmen (PPK)                                                        
7. Ruang lingkup Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan adalah Penyusunan DED Kluster
                                                                        
  pekerjaan   Sirimau 1 dari:                                           
              a. Bangunan Rumah                                         
              b. Jalan lingkungan;                                      
                                                                        
              c. Jaringan drainase;                                     
              d. Jaringan air limbah/sanitasi lingkungan;               
              e. Jaringan air bersih;                                   
              f. Jaringan Persampahan;                                  
              g. Jaringan Pemadam Kebakaran;                            
              h. Ruang Terbuka Hijau (RTH)                              
8. Keluaran   a. Laporan Pendahuluan                                    
                                                                        
              b. Dokumen Perencanaan                                    
                -  Gambar Rencana,                                      
                -  Rencana Anggaran Biaya,                              
                -  Rencana Kerja dan Syarat-syarat                      
                -  Rencana Manajemen Keselamatan Konstruksi             
9. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilaksanakan
  penyelsaian dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
  pekerjaan                                                             
                                                                        
                                                                        
                                       Ambon, Agustus 2025              
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                        
                                                                        
                                       Prelly. M. Tentua, ST., MT       
                                      NIP. 19730301200701 2 021
Tenders also won by Rekaprima CV
Authority
15 January 2024Supervisi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut NamleaKementerian PerhubunganRp 1,096,975,512
9 November 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Pusatkonservasi Satwa Kepulauan Maluku Paket 1Kota AmbonKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 810,000,000
9 November 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Pusat Rehabilitasi Satwa Tanjung Sial Paket 2 Di Kab. SbbKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 770,000,000
10 June 2016Pengawasan Pembangunan Dermaga Speed BoatPemerintah Kota AmbonRp 750,000,000
8 March 2021Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Gedung Auditorium Iain AmbonKementerian AgamaRp 746,657,000
24 February 2021Ded Pembangunan Sarpras OlahragaProvinsi MalukuRp 700,000,000
18 August 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Uptd KphProvinsi MalukuRp 600,000,000
4 June 2025Pengawasan Preservasi Jalan Keliling Pulau NusalautProvinsi MalukuRp 570,000,000
16 February 2017Local ConsultantKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 488,751,000
27 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Ruas Hitu - Kaitetu (Dak Bukan Tematik)Provinsi MalukuRp 433,806,022